Share this article
Akuisisi Adalah: Apa Itu Akuisisi dalam Perusahaan? Alasan dan Tujuan
Sebagian dari kamu, mungkin pernah mendengar akuisisi. Akuisisi adalah pengambilalihan sebuah kepemilikan, baik perusahaan maupun aset oleh salah satu perusahaan yang ditetapkan dalam perjanjian dan kesepakatan sebelumnya.
Akuisisi Adalah: Apa Itu Akuisisi dalam Perusahaan? Alasan dan Tujuan

Istilah akuisisi sering sekali terdengar dalam hubungan bisnis dan juga terjadi antar 2 perusahaan. Akuisisi adalah kegiatan untuk memperoleh atau memiliki perusahaan atau aset perusahaan lain.

Untuk perusahaan, kegiatan akuisisi bisa dijadikan salah satu strategi untuk pengembangan bisnis. Tidak sedikit juga, beberapa perusahaan rintisan yang baru berkembang pun sering kali mengakuisisi atau diakuisisi oleh perusahaan lain. Contoh, perusahaan kasir online Moka diakuisisi Gojek pada tahun 2020 lalu.

Mengapa bisa demikian? Apa alasan perusahaan melakukan akuisisi? Berikut merupakan penjelasan lengkap terkait apa itu akuisisi dan manfaat akuisisi untuk perusahaan pada artikel ini.

Pengertian Akuisisi

PSAK atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 2 Paragraf 08 Tahun 1999, menyatakan bahwa akuisisi perusahaan adalah tindakan penggabungan usaha yang dilakukan oleh salah satu perusahaan sebagai pihak pengakuisisi (acquirer) yang mendapatkan kendali aktiva neto atau operasional yang diakuisisi (acquiree).

Sedangkan melansir dari Investopedia, akuisisi adalah aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan dengan membeli sebagian besar aset atau saham dari perusahaan lain untuk mendapatkan kontrol perusahan tersebut. Biasanya, kegiatan akuisisi perusahaan membeli lebih dari 50 persen saham perusahaan.

Dengan akuisisi, perusahaan bisa dengan cepat menguasai pasar bidang usaha tertentu tanpa merintis usaha dari awal. Selain itu, akuisisi juga menghemat waktu dan biaya. Maka dari itu, akuisisi adalah kegiatan pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain dengan membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan.

Alasan Perusahaan Melakukan Akuisisi

Tujuan perusahaan melakukan akuisisi bisa berbeda-beda, karena akuisisi sendiri memiliki kekurangan serta kelebihannya. Beberapa alasan perusahaan yang melakukan akuisisi adalah untuk mencari kesempatan bisnis yang lebih luas, meningkatkan sinergi dan kinerja perusahaan, mengurangi biaya, pangsa saham yang lebih besar, dan melakukan pembaruan strategi supaya bisnis dapat berkembang.

Dengan akuisisi, perusahaan juga dapat melakukan ekspansi usaha, hal ini karena strategi akuisisi memiliki manfaat untuk perkembangan bisnis. Jika usaha berkembang, maka perluasan usaha pun dapat diluncurkan dengan mudah. Perusahaan yang melakukan akuisisi akan mendapatkan informasi mengenai teknologi baru yang mungkin mendorong perusahaan sendiri lebih efisien. Selain itu juga, perusahaan yang melakukan akuisisi akan menambah konsumen baru dari perusahaan yang diakuisisi.

Dapat ditarik alasan mengenai kenapa perusahaan melakukan akuisisi yaitu, karena perusahaan memiliki tujuan untuk dapat menjadi lebih unggul pada sektor tertentu. Disamping itu pun, akuisisi bisnis dapat menekan persaingan dalam bisnis.

Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi

Penjelasan mengenai tujuan akuisisi yang dilakukan perusahaan sebagai strategi bisnis memang cukup menjanjikan. Terlebih, apabila suatu perusahaan ingin unggul pada sektor tertentu. Namun, adanya kelebihan dalam strategi tentunya memiliki sisi kekurangan yang dapat menjadi pertimbangan kembali bagi perusahaan yang ingin melakukan akuisisi.

Kelebihan akuisisi

  • Meningkatkan skala ekonomi pada sektor bisnis tertentu. Jika perusahaan melakukan akuisisi pada perusahaan yang berada dalam sektor yang sama, maka bahan serta stok akan tersedia, apalagi jika ketika nilai permintaan terhadap produk sedang tinggi. Dengan demikian, daya beli akan tinggi dan memungkinkan perusahaan dapat meningkatkan skala ekonominya.
  • Meningkatnya kapasitas distribusi dalam bisnis secara geografis. Dengan demikian, perusahaan dapat melebarkan distribusi produk atau layanannya lebih luas dan mendapatkan konsumen baru dan memperluas market share.
  • Dari kedua kelebihan akuisisi dibahas sebelumnya, dengan akuisisi perusahaan akan mendapatkan lebih banyak sumber keuangan.

Akuisisi perusahaan berpotensi meningkatkan keuntungan, serta bisnis pun diharapkan dapat bertahan jangka panjang. Namun, adapun kekurangan dari penerapan strategi akuisisi, yaitu:

Kekurangan akuisisi

  • Hilangnya lapangan kerja karena akan ada penumpukan atau terlalu banyak tenaga kerja dalam perusahaan. Penyesuaian dan restrukturisasi 2 perusahaan dapat berdampak pada penyesuaian gaji hingga menyebabkan pemotongan gaji.
  • Proses akuisisi perusahaan biasanya mengeluarkan biaya dalam proses legalitasnya. Hal tersebut dapat mengganggu proses produksi dan memungkinkan untuk hilangnya potensi dalam sektor tertentu.
  • Memerlukan pengawasan dan penetapan sistem yang lebih baik supaya perusahaan yang telah diakuisisi selaras dengan visi dan misi perusahaan yang melakukan akuisisi.

Jenis-jenis Akuisisi

Dalam akuisisi terdapat klasifikasi pengambilalihan kepemilikan berdasarkan bentuk dasar atau objek yang terbagi menjadi tiga prosedur dasar untuk perusahaan yang ingin melakukan akuisisi, yaitu:

1. Akuisisi Saham

Prosedur akuisisi ini dilakukan dengan cara perusahaan membeli lebih dari 50 persen saham perusahaan yang diakuisisi secara tunai atau menggantikan dengan sekuritas lain.

2. Akuisisi Aset

Selain saham, aset perusahaan yang diakuisisi dapat dilakukan dengan membeli aset perusahaan tersebut. Cara ini dilakukan dengan pengambilalihan kepemilikan suatu aset dengan pemindahan hak kepemilikan aktiva tetap yang dibeli.

3. Merger atau Konsolidasi

Istilah merger kerap dikaitkan dengan akuisisi karena hampir sama. Namun, merger merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan yang kemudian bergabung dalam salah satu nama perusahaan diantaranya. Sedangkan konsolidasi adalah penggabungan dari dua atau lebih, dan perusahaan awal tersebut akan dibubarkan tanpa melibatkan proses likuidasi.

Selain itu juga, terdapat jenis akuisisi berdasarkan jenis usahanya:

1. Akuisisi Horizontal

Jenis akuisisi ini adalah untuk mengurangi kompetitor serta memperluas jaringan pasar, biasanya akuisisi ini dilakukan oleh perusahaan yang berada sektor sama.

2. Akuisisi Vertikal

Jenis akuisisi ini dilakukan antara perusahaan dengan perusahaan yang berada dalam rantai produksi dari hulu ke hilir. Artinya, akuisisi ini terjadi oleh perusahaan terhadap distributor atau supplier perusahaan sebelumnya. Tujuan akuisisi ini adalah untuk memperoleh kepastian adanya distribusi dan pasokan barang.

3. Akuisisi Konglomerat

Jenis terakhir ini merupakan jenis akuisisi dengan pengambilalihan kepemilikan perusahaan yang tidak terkait. Ditinjau dari segi akuntansi, apabila dua atau lebih perusahaan untuk melanjutkan bisnis, maka dapat disebutkan sebagai bentuk akuisisi. Dengan adanya kombinasi tersebut, perusahaan akan memiliki dua macam metode pencatatan akuntansinya yaitu pembelian atau penyatuan kepentingan.

Kesimpulan

Akuisisi adalah strategi perusahaan untuk melakukan ekspansi bisnis dengan membeli sebagian atau seluruh aset maupun saham dari perusahaan yang diakuisisi. Dengan demikian, pihak pengakuisisi akan memiliki kendali atas perusahaan yang mereka akuisisi. Hal ini dapat ditemukan pada perusahaan besar yang melakukan akuisisi terhadap perusahaan rintisan.

Contoh akuisisi yang dapat ditemukan ketika Google membeli Android pada tahun 2005 lalu. Di Indonesia sendiri, Tokopedia membeli Bridestory yang merupakan marketplace vendor untuk keperluan pernikahan pada tahun 2019 lalu. Apabila suatu perusahaan ingin melakukan akuisisi, maka perusahaan rintisan memiliki potensi untuk berkembang dan tumbuh.

Perusahaan mesti melakukan pertimbangan dalam melakukan akuisisi dan memahami risiko yang mungkin akan ditimbulkan ketika melakukan proses akuisisi, perlunya meninjau kembali hubungan bisnis pada perusahaan yang akan diakuisisi sehingga dapat memperkecil munculnya masalah baru. Sehingga, perusahaan pun dapat mlancarkan strategi ekspansi bisnisnya.

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS

Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.