SLA
PEMANGKU KEPENTINGAN
Internal

ICX (“Platform” atau “Kami”) dan ICX.id dikelola oleh PT ICX BANGUN INDONESIA.

Eksternal

“Pengguna” atau “Anda” mengacu kepada pengguna atau pengunjung platform ICX,

PENDAHULUAN

Dokumen ini adalah Service Level Agreement (“SLA”) yang menjadi acuan PT ICX BANGUN INDONESIA dalam memberikan layanan kepada seluruh pengguna. Harap membaca SLA ini beserta Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi yang memuat hak-hak Anda sebagai pengguna.

PT ICX BANGUN INDONESIA (“Kami”) berhak untuk mengubah ketentuan SLA ini apabila dibutuhkan. Salinan SLA kami dapat diperoleh dengan mengirim email permintaan ke: [email protected]

DESKRIPSI LAYANAN

Kami merupakan penyedia layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) untuk mempertemukan Anda dengan penerbit yang akan menerbitkan sahamnya melalui layanan yang Kami miliki. Layanan kami terdiri dari layanan yang dapat digunakan melalui media berikut:

A. Layanan Utama

NoMediaDeskripsiKeterangan
1Situs ICXhttps://icx.idBeroperasi secara terus menerus (24 jam)
2Aplikasi AndroidAplikasi equity crowdfundingJam beroperasi 09.00 WIB – 17.00 WIB (Waktu untuk melakukan trading)
3Aplikasi IosAplikasi equity crowdfundingJam beroperasi 09.00 WIB – 17.00 WIB (Waktu untuk melakukan trading)
  • Untuk pelaporan dan pihak yang bertugas pada Layanan Utama No. 1 adalah divisi Customer Service pada ICX.
  • Untuk pelaporan dan pihak yang bertugas pada Layanan Utama No. 2 adalah divisi Customer Service pada ICX.
  • Untuk pelaporan dan pihak yang bertugas pada Layanan Utama No. 3 adalah divisi Customer Service pada ICX.

B. Layanan Pendukung

NoMediaDeskripsiKeterangan
1Customer Service Melalui TeleponTelepon: (021) 2245-5061Jam beroperasi 09.00 WIB – 17.00 WIB (Waktu untuk melakukan trading)
2Customer Service Melalui EmailEmail: [email protected]Email akan dibalas dalam waktu minimal 2 x 24 jam kerja bergantung dari tingkat permasalahan.
3Customer Service Melalui WhatsappWA: +62 813-8186-2878Jam beroperasi 09.00 WIB – 17.00 WIB (Waktu untuk melakukan trading)
  • Untuk pelaporan dan pihak yang bertugas pada Layanan Pendukung No. 1 adalah divisi Customer Service pada ICX.
  • Untuk pelaporan dan pihak yang bertugas pada Layanan Pendukung No. 2 adalah divisi Customer Service pada ICX.
  • Untuk pelaporan dan pihak yang bertugas pada Layanan Pendukung No. 3 adalah divisi Customer Service pada ICX.
BATASAN dan RUANG LINGKUP

Service Level pada dokumen ini tidak berlaku dalam kondisi force majeure sebagaimana didefinisikan di bawah, sesuai pada Rencana Keberlangsungan Keamanan Informasi Sistem ICX Tahun 2020 No. 002/104.1/BOD/DP/2019 Rev. 2.

Pemenuhan SLA pada kondisi darurat (force majeure) mengikuti standar service level seperti yang ditetapkan dalam Disaster Recovery Plan (DRP) dan Rencana Keberlangsungan Keamanan Informasi Sistem ICX Tahun 2020 No. 002/104.1/BOD/DP/2019 Rev. 2.

Yang dimaksud dengan “keadaan kahar”” atau “force majeure” adalah segala keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kendali dan/atau kekuasaan dari para pihak pada Service Level Agreement ini, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada huru-hara, epidemi, kebakaran, banjir, gempa bumi, pemogokan, perang, keputusan pemerintah atau instansi berwenang, tidak berfungsinya sistem di luar kekuasaan masing-masing pihak yang menghalangi secara langsung atau tidak langsung untuk terlaksananya Service Level Agreement ini.

PERSENTASE UPTIME TAHUNAN

Batas minimal uptime ICX yang berlaku adalah 99.9% dengan maksimal downtime 8 jam setiap tahun.

LAIN-LAIN
  • Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengimpelementasikan setiap ketentuan pada Service Level Agreement ini.
  • Anda dengan ini menjamin untuk melepaskan setiap tuntutan, klaim atau hal serupa lainnya atas ketidakmaksimalan Kami untuk melakukan hal-hal yang diatur pada Service Level Agreement ini.
  • Dalam hal terdapat perubahan pada Service Level Agreement ini oleh karena sebab apapun, kami akan segera menginformasikan Anda atas perubahan yang terjadi tersebut.
  • Apabila salah satu ketentuan dalam Service Level Agreement ini menjadi atau dianggap tidak berlaku, tidak sah atau tidak mengikat lagi menurut hukum, maka ketentuan-ketentuan lainnya tidak akan terpengaruh dan tetap berlaku bagi para pihak. Kami sepakat untuk mengganti ketentuan yang tidak berlaku tersebut dengan ketentuan baru yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
BEI Tower 1 Lt. 17, Unit 1709 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kby. Baru Jakarta Selatan 12190
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+6281381862878
Social Media
Get The App
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia yang bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi PT Numex Teknologi Indonesia. Kegiatan Investasi melalui Layanan Urun Dana memiliki tingkat risiko tinggi, Pemodal diwajibkan telah membaca Syarat dan Ketentuan serta seluruh dokumen yang dipaparkan oleh ICX melalui website dan/atau aplikasi ICX. ICX tidak pernah memaksa Pemodal untuk melakukan pembelian Efek yang sedang ditawarkan. Segala transaksi yang dilakukan oleh Pemodal dilakukan oleh Pemodal dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari Pihak manapun. ICX berperan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dalam melakukan kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal. OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin serta pengawas, tidak sebagai penjamin investasi. Segala risiko menjadi tanggung jawab penuh dari Pemodal. Pemodal telah menyadari secara penuh bahwa terdapat sejumlah risiko dalam melakukan investasi pada layanan urun dana. Oleh karena itu, ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam menjalankan kegiatan usaha. Sejumlah risiko usaha yang mungkin saja terjadi adalah penutupan kegiatan usaha secara sementara sebagai dampak dari adanya bencana alam dan/atau keadaan kahar lainnya.
Risiko Kerugian Investasi
Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang beragam, salah satunya adalah tidak terkumpulnya dana investasi sesuai proyeksi yang telah ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan yang ditargetkan.
Risiko Kekurangan Likuiditas
Pemodal yang melakukan investasi memungkinkan dalam bentuk tidak likuid karena efek bersifat ekuitas yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa efek atau belum dilaksanakan pasar sekunder. Hal ini berarti Pemodal mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham miliknya kepada pihak lain.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan
Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham Setiap Pemodal yang melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas berupa saham, memiliki hak untuk mendapat dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan yang dimiliki yang dibagikan oleh Penerbit melalui Penyelenggara secara periodik. Namun, kelangkaan dalam pembagian dividen dimungkinkan terjadi karena kinerja bisnis suatu proyek yang diinvestasikan tidak berjalan sebagaimana mestinya serta berpotensi terdilusi kepemilikan saham karena bertambahnya total saham yang beredar atau ditawarkan.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang atau sukuk memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Wali Amanat berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dalam RUPO tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema perpanjangan jatuh tempo kupon ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem mungkin saja tetap terjadi. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, ICX telah memiliki sejumlah kebijakan keamanan informasi diantaranya:
  • Mengimplementasikan dan menerapkan ISO 27001;
  • Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan data pribadi dan informasi yang berlaku di Republik Indonesia;
  • Melakukan perbaikan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Sesuai dengan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”), kami menyatakan bahwa:
  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA;
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding (“POJK 37/2018”), kami menyatakan bahwa:
a. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
b. INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
c. PENERBIT SAHAM DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
© 2023 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.