Mitigasi Risiko

Per 3 Mei 2023

Mitigasi risiko ini akan menjadi acuan bagi Pemodal yang akan berinvestasi di platform ICX yang dioperasikan oleh PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) tentang beberapa risiko yang dapat terjadi saat berinvestasi di proyek yang diterbitkan oleh Penerbit pada platform ICX melalui penerbitan efek bersifat utang dan/atau saham.

Anda harus mempertimbangkan setiap keputusan investasi yang akan Anda lakukan. Anda harus memilih investasi yang cocok dan terbaik untuk Anda berdasarkan pengetahuan dan pengalaman Anda dalam bidang keuangan, bisnis, laporan keuangan, tujuan investasi, keuangan, dan kemampuan analisis risiko yang akan Anda ambil.

Beberapa risiko yang dapat terjadi saat Anda berinvestasi di platform ICX, tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini:

Risiko Usaha

Risiko adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam suatu usaha/bisnis. Beberapa risiko yang dapat terjadi di ICX yaitu usaha properti yang tidak atau belum dapat menghasilkan sesuatu keuntungan dari proyek, termasuk namun tidak terbatas pada belum dapat dihasilkannya suatu keuntungan dari penghasilan sewa, harga properti di bawah perkiraan, proyek milik perusahaan tidak berjalan sesuai rencana dikarenakan sebab-sebab tertentu termasuk keadaan memaksa dan/atau kinerja perusahaan di bawah perkiraan.

Untuk meminimalisir risiko ini, ICX hanya bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki track record yang baik menurut standar ICX, dan terkhusus untuk perusahaan yang bergerak di bidang properti, ICX hanya bekerja sama dengan perusahaan yang sudah memiliki penghasilan sewa atas properti (menghasilkan cashflow).

Risiko Kerugian

Setiap keputusan investasi yang diambil pemodal dapat mengakibatkan risiko kehilangan sebagian atau seluruh modal investasi, seperti namun tidak terbatas pada: penurunan kinerja perusahaan ataupun proyek, dan terkhusus untuk perusahaan yang bergerak pada bidang usaha properti terjadinya penurunan harga properti atau timbulnya biaya-biaya seperti pajak, perawatan, dan lain-lain selama properti tidak atau belum tersewa.

Untuk meminimalisir risiko ini, ICX melakukan seleksi terhadap perusahaann-perusahaan yang akan melakukan penawaran efek serta terhadap proyek-proyek yang akan menjadi dasar penerbitan efek tersebut. Selain itu khusus untuk penerbitan efek bersifat utang, dalam rangka meminimalisir kerugian,  ICX akan betindak selaku kuasa dari pemodal untuk (i) memantau perkembangan pengelolaan proyek berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung, (ii) mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban perusahaan yang merupakan penerbit berdasarkan perjanjian mengenai penerbitan efek bersifat utang, (iii) mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada para pemodal, jika terdapat jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemodal, dan (iv) memantau pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan yang bertindak selaku penerbit kepada para pemodal, yang mana dalam hal ini setiap risiko  atas investasi terhadap proyek terkait adalah tetap menjadi risiko dari para pemodal. 

Risiko Likuiditas

Khusus untuk penerbitan efek bersifat saham, pemodal mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham pada secondary market (pasar sekunder) untuk saham dari penerbit tertentu atau pemodal mungkin tidak dapat menemukan pembeli sebelum properti dijual kembali setelah pemungutan suara (dalam hal penerbit bergerak pada bidang usaha property). ICX akan memfasilitasi penjualan dan pembelian saham Pemodal setelah secondary market (pasar sekunder) diluncurkan. ICX juga akan menyediakan harga properti dari hasil appraisal sebagai patokan untuk transaksi jual-beli di secondary market (pasar sekunder) (khusus untuk penerbit yang bergerak pada bidang properti).

Untuk penerbitan efek bersifat utang yang tertunggak pembayarannya, pemodal akan sulit untuk mendapatkan kembali dana investasi yang telah diberikan atas penerbitan utang tersebut setelah lewatnya tanggal jatuh tempo. Apabila terdapat jaminan atas pembayaran utang tersebut yang dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jaminan tersebut dapat dieksekusi dan hasil dari eksekusi jaminan tersebut dapat dibagikan kepada para pemodal yang memiliki piutang terhadap penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Risiko Tidak Adanya Dividen

Setiap pemodal berhak mendapatkan dividen atas kinerja operasional dari penerbit sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Dividen akan dibagikan sesuai dengan keuntungan penerbit kepada masing-masing pemodal sesuai dengan jumlah kepemilikan sahamnya. Tidak adanya pembagian dividen dapat terjadi karena kinerja penerbit sedang kurang baik.

ICX menyeleksi  penerbit dengan track record yang baik sebagai upaya agar proses pembagian dividen selalu lancar dan tepat waktu. ICX juga akan terus berkomunikasi dengan penerbit untuk menyediakan laporan keuangan hasil audit yang transparan dan akuntabel.

Risiko Dilusi

Dilusi adalah penurunan persentase kepemilikan saham pemodal yang terjadi karena bertambahnya jumlah saham total, sedangkan pemodal yang bersangkutan tidak ikut membeli penerbitan saham baru tersebut. Efek dilusi bisa terjadi bila investor tidak menebus penerbitan saham baru dari aksi rights issue, atau private placement.

Jika penerbit merasa perlu untuk melakukan penerbitan saham baru maka ICX akan melakukan penawaran rights issue, yaitu menawarkan terlebih dahulu kepada pemodal saham tersebut sebelumnya supaya jumlah dan persentase kepemilikan saham tetap sama.

Sisa saham yang tidak diambil pemodal akan kemudian ditawarkan melalui crowdsale di platform ICX.

Risiko Gagal Bayar Atas Utang

Setiap pemodal berhak mendapatkan pengembalian atas investasi dari penerbitan efek bersifat utang yang dilakukan oleh penerbit, berikut dengan setiap bunga dan biaya-biaya lainnya yang diperjanjikan. Hanya saja, terdapat risiko gagal bayar atas utang dari penerbit dikarenakan sebab-sebab yang dapat mengakibatkan pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai dengan rencana. Pemodal memahami bahwa hal tersebut dapat terjadi sewaktu-waktu, dan merupakan risiko dari pemodal saat melakukan investasi terhadap penerbitan efek bersifat utang. 

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Sistem elektronik dapat mengalami gangguan koneksi sewaktu-waktu, oleh sebab itu ICX menggunakan beberapa server, baik utama maupun backup untuk meminimalisir risiko gangguan sistem elektronik.

Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.