Aplikasi ICX dan situs ICX.id (“Platform”) dikelola oleh PT ICX BANGUN INDONESIA (dh. PT Numex Teknologi Indonesia) (selanjutnya disebut “Penyelenggara”). Dengan mengunjungi dan/atau menggunakan Platform, maka baik pengunjung maupun pengguna (“Anda”) dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam Syarat dan Ketentuan di bawah ini.
Penyelenggara menyelenggarakan Penawaran Efek Bersifat Utang dan Saham (”Efek”) melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (“Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi”) kepada Anda melalui Platform Penyelenggara berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana. Penyelenggara dengan ini menyatakan bahwa Penyelenggara merupakan pihak yang mempertemukan Pemodal dan Penerbit melalui Platform dan tidak terlibat dalam operasional seluruh Penerbit, segala informasi terkait Penerbit merupakan informasi sebagaimana adanya yang telah disampaikan dari Penerbit kepada Penyelenggara.
Setiap perubahan, penambahan, atau penyesuaian terhadap Syarat dan Ketentuan ini hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Para Pihak. Penyelenggara akan memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada seluruh Pengguna melalui media resmi yang dimiliki Penyelenggara (antara lain surat elektronik, sistem pada Platform, atau sarana komunikasi resmi lainnya). Perubahan tersebut hanya akan berlaku setelah memperoleh persetujuan dari Pengguna, kecuali apabila perubahan dimaksud diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia, yang dalam hal demikian akan berlaku secara otomatis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Anda sangat dianjurkan untuk membaca dengan seksama segala ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini karena akan berdampak kepada hak dan kewajiban Anda sebagai pengguna Platform ini. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai Platform dan/atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Platform, Anda dapat menghubungi Penyelenggara langsung di [[email protected]].
Ketentuan umum
Dalam Ketentuan Umum, Ketentuan Untuk Penerbit, dan Ketentuan Untuk Pemodal (“Ketentuan-Ketentuan”) yang ada pada halaman ini, definisi-definisi yang akan digunakan serta tertulis pada Ketentuan-Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
Akun adalah suatu pengaturan (arrangement) antara ICX dengan Pengunjung Platform atau Pengguna Platform berdasarkan akses yang diberikan oleh ICX kepada Pengunjung Platform atau Pengguna Platform setelah melakukan pendaftaran data pribadi, yaitu seperti nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sehingga Pengunjung Platform atau Pengguna Platform dapat menikmati fitur-fitur yang disediakan.
Dana adalah modal untuk membeli Efek dari Penerbit yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang selanjutnya dialokasikan oleh Penerbit untuk menjalankan usahanya.
Rekening Penyelenggara adalah rekening bank dimana ICX membuka rekening atas nama ICX pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang akan digunakan sebagai layanan keuangan elektronik dalam jaringan untuk melakukan penampungan dan/atau penyaluran Dana.
Konten adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang berkaitan dengan Akun, penawaran Efek, transaksi, dan pengaduan.
Konten Yang Dilarang adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Republik Indonesia.
ICX adalah Platform yang digunakan untuk melakukan Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengunjung Platform dan/atau Pengguna Platform kepada ICX tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, atau untuk selanjutnya dapat juga disebut KSEI, berarti PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA, berkedudukan di Jakarta Selatan yang merupakan Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Lot adalah satuan jumlah saham yang dibeli atau dijual dalam satu transaksi yang merupakan kelipatan minimum pembelian Saham.
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian, yang bekerja sama dengan ICX dalam rangka memfasilitasi Pencairan Dana yang menyediakan rekening dana Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Penawaran Efek adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek, dalam hal ini adalah Penawaran Saham dan Penawaran Utang, yang dilakukan oleh Penerbit untuk menjual langsung kepada Pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka yang disediakan oleh ICX.
Penawaran Saham adalah suatu usaha Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana baik secara perdana atau setelahnya untuk maksud dan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada Pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Atas Dana yang didapat dari penjualan saham yang dilakukan Penerbit, akan dialokasikan pada tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada pengoperasian atas suatu Proyek, dengan imbalan (reward) kepemilikan atas saham Penerbit yang mengoperasikan Proyek, beserta setiap keuntungan maupun kerugian atas Proyek tersebut. Penawaran saham tersebut merupakan penawaran dengan ketentuan, termasuk namun tidak terbatas pada:
Penawaran Utang adalah suatu usaha Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana baik secara perdana atau setelahnya untuk maksud dan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Penerbit untuk menawarkan efek bersifat Utang secara langsung kepada Pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Atas Dana yang didapat dari penawaran efek bersifat Utang yang dilakukan Penerbit, akan dialokasikan pada tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada pengoperasian atas suatu Proyek, dengan imbalan (reward) berupa bunga yang akan dikembalikan beserta dengan bunga pada jangka waktu tertentu, beserta dengan setiap keuntungan dan kerugian dari waktu ke waktu. Penawaran efek bersifat Utang tersebut merupakan penawaran dengan ketentuan, termasuk namun tidak terbatas pada:
Penerbit adalah badan usaha berbentuk badan hukum dan badan usaha lainnya yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia yang menawarkan Efek melalui ICX.
Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek dari Penerbit melalui ICX.
Pencairan Dana adalah tindakan ICX mengalihkan untuk melakukan (_transfer_) Dana yang terkumpul dalam Rekening Penyelenggara kepada:
Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana berarti layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi informasi (Securities Crowdfunding) untuk melakukan penawaran dan penjualan efek yang ditawarkan oleh PENERBIT kepada PEMODAL selama Masa Penawaran melalui sistem layanan urun dana PENYELENGGARA, baik yang dilakukan secara keseluruhan dalam 1 (satu) kali Masa Penawaran atau dalam beberapa tahapan.
Pengunjung Platform adalah pihak yang mengakses dan memperoleh informasi dari Platform.
Platform adalah wadah berupa aplikasi dan situs yang digunakan untuk transaksi dan/atau memfasilitasi penyelenggaraan layanan penawaran Efek yang dilakukan oleh Penerbit untuk menawarkan Efek secara langsung kepada Pemodal melalui sistem elektronik dengan sifat terbuka, yang dikelola dan disediakan oleh ICX, yaitu pada Platform.
Pengguna Platform adalah Pengunjung Platform yang terdiri dari Penerbit dan Pemodal yang telah terdaftar sebagai pengguna dan memiliki Akun pada Platform.
Penyelenggara adalah PT ICX BANGUN INDONESIA (dh. PT Numex Teknologi Indonesia) yang dalam hal ini merupakan badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana yang telah memperoleh izin dari OJK.
Pengaduan adalah Laporan yang disertai permintaan kepada ICX untuk memeriksa Pengguna Platform yang telah atau sedang atau diduga melakukan pelanggaran Syarat dan Ketentuan.
POJK 17/2025 adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, berikut setiap perubahannya dari waktu ke waktu dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan aturan tersebut.
Proyek adalah proyek dari Penerbit yang akan dibiayai dengan Dana yang didapat dari Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana, melalui Penawaran Efek.
Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan penggunaan Platform yang ditetapkan dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh ICX serta mengikat bagi Pengunjung Platform dan/atau Pengguna Platform.
Update adalah fitur yang terdapat pada halaman Penawaran Efek yang difungsikan untuk setiap Penerbit agar dapat memberikan pemberitahuan kepada seluruh Pemodal melalui email secara otomatis mengenai keadaan terbaru Penawaran Efek, penggunaan dana, serta hal-hal lainnya berkaitan dengan Penawaran Efek tersebut.
Utang adalah efek bersifat utang yang ditawarkan oleh Penerbit kepada Pemodal melalui ICX dengan melakukan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana dengan nominal harga tertentu.
Verifikasi adalah tindakan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan yang dilakukan oleh Penyelenggara terhadap Akun, Konten dan/atau Pencairan Dana yang didaftarkan, diunggah dan/atau dimohonkan oleh Pengguna Platform, atau untuk keperluan lainnya berdasarkan diskresi penuh Penyelenggara Platform.
Segala pengungkapan (disclosure) oleh Pengunjung Platform atau Pengguna Platform dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, komentar, ide, kritik, saran atau informasi pada Platform, yang bukan merupakan pengungkapan yang disyaratkan atau diminta oleh Penyelenggara adalah pengungkapan yang dibuat secara sukarela (voluntary disclosure) dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang bersangkutan.
Penyelenggara Bukanlah Broker/Lembaga Penyalur Amal/Lembaga Keuangan/Kreditor.
Penyelenggara merupakan Pihak yang memiliki platform untuk memfasilitasi transaksi Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana antara Penerbit dan Pemodal. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan, atau informasi yang disediakan oleh Penerbit dan Pemodal. Penyelenggara dengan ini melepaskan semua tanggung jawab dalam hal tersebut selama diizinkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
Seluruh informasi terkait Penawaran Efek sepenuhnya bersumber dari Penerbit, dan Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kebenaran, keakuratan, kelengkapan, maupun ketepatan waktu informasi tersebut. Penyelenggara hanya memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh Penerbit telah dipublikasikan sesuai dengan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam POJK 17/2025. Dengan demikian, segala risiko yang timbul dari keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing Pemodal.
Penyelenggara tidak memberikan jaminan, baik secara tersurat maupun tersirat, atas keberhasilan setiap Penawaran Efek, termasuk namun tidak terbatas pada jumlah dana yang dihimpun, keterpenuhan target penghimpunan dana, maupun keberlangsungan usaha Penerbit. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kegagalan suatu Penawaran Efek, sepanjang Penyelenggara telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Anda mengetahui bahwa situs milik Penyelenggara yakni icx memiliki batasan dalam penyediaan layanan kepada seluruh Pengguna Platform, termasuk batasan jangka waktu data atau konten lainnya yang disimpan oleh server Penyelenggara atas nama Anda. Karena server Penyelenggara memiliki kapasitas maksimal untuk menyimpan data seluruh Pengguna Platform. Maka atas alasan tersebut, Anda setuju dan memahami bahwa Penyelenggara berhak untuk menghapus Akun atau mengakhiri Penawaran Efek atas nama Anda yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, dan sebelum melakukan hal tersebut Penyelenggara akan berusaha memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anda via email.
Dengan menjadi Pengguna Platform, Anda memberikan izin kepada Penyelenggara untuk memberikan segala notifikasi melalui media elektronik, termasuk, namun tidak terbatas pada email, layanan pesan singkat (short messaging service atau SMS) dan/atau pesan instan (instant messaging) berdasarkan data-data yang Anda daftarkan pada Platform melalui media tersebut.
Anda mengetahui bahwa setiap informasi yang Anda tampilkan pada konten atau layanan Penyelenggara, dapat diakses oleh publik, seperti nama, nomor telepon, email, dan media sosial. Hal tersebut Penyelenggara lakukan agar terdapat keterbukaan informasi bagi Pengguna Platform lainnya agar tidak dapat menimbulkan kecurigaan ataupun prasangka lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Semua Hak Kekayaan Intelektual dalam situs ini dimiliki oleh Penyelenggara. Semua informasi dan bahan yang tertera pada situs Penyelenggara seperti: logo, ikon, kode html, dan kode lainnya dalam situs web ini dilarang untuk dimodifikasi, direproduksi atau diubah dengan cara apapun di luar wilayah situs ini tanpa izin yang dinyatakan oleh icx. Apabila Anda melanggar hak-hak ini, Penyelenggara berhak untuk membuat gugatan perdata untuk jumlah keseluruhan kerusakan atau kerugian yang diderita, ataupun mengambil langkah lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menempuh jalur hukum serta membuat pelaporan atas terjadinya tindak pidana dan melakukan tindakan-tindakan berikutnya sehubungan dengan tindak pidana tersebut.
Semua fitur yang terdapat di dalam situs ini adalah milik PT ICX BANGUN INDONESIA dan dilindungi oleh ketentuan hukum Indonesia yang terdapat dalam Undang-undang HKI (Hak Kekayaan Intelektual), termasuk setiap peraturan pelaksananya dan perubahannya dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, pengguna situs tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan fitur yang terdapat dalam situs ini untuk kepentingan pribadi, kolektif maupun komersil.
ICX TIDAK MEMBERIKAN JAMINAN DAN/ATAU GANTI RUGI DALAM BENTUK APAPUN ATAS PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA YANG DILAKUKAN PADA SITUS PENYELENGGARA.
Syarat dan Ketentuan ini diatur, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik akan terjerat ketentuan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia , termasuk namun tidak terbatas pada tertulis pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berikut dengan setiap perubahan dan peraturan pelaksananya.
Apabila pengguna situs terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan yang telah dibuat baik secara sengaja maupun tidak dilakukan secara sebagian maupun secara keseluruhan, maka:
Syarat dan Ketentuan dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK 17/2025, dan telah dibaca serta disetujui secara elektronik oleh para pihak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berikut dengan setiap perubahannya dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, dalam keadaan sehat dan sadar serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga. Dengan menggunakan Platform ini maka Pengunjung Platform dan Pengguna Platform dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan ini. Atas perhatian dan kesepakatan Anda, Penyelenggara sampaikan terima kasih.