Syarat dan Ketentuan

Aplikasi ICX dan situs ICX.id (“Platform”) dikelola oleh PT ICX BANGUN INDONESIA (dh. PT Numex Teknologi Indonesia) (selanjutnya disebut “Penyelenggara”). Dengan mengunjungi dan/atau menggunakan Platform, maka baik pengunjung maupun pengguna (“Anda”) dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam Syarat dan Ketentuan di bawah ini.

Penyelenggara menyelenggarakan Penawaran Efek Bersifat Utang dan Saham (”Efek”) melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (“Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi”) kepada Anda melalui Platform Penyelenggara berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana. Penyelenggara dengan ini menyatakan bahwa Penyelenggara merupakan pihak yang mempertemukan Pemodal dan Penerbit melalui Platform dan tidak terlibat dalam operasional seluruh Penerbit, segala informasi terkait Penerbit merupakan informasi sebagaimana adanya yang telah disampaikan dari Penerbit kepada Penyelenggara.

Setiap perubahan, penambahan, atau penyesuaian terhadap Syarat dan Ketentuan ini hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Para Pihak. Penyelenggara akan memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada seluruh Pengguna melalui media resmi yang dimiliki Penyelenggara (antara lain surat elektronik, sistem pada Platform, atau sarana komunikasi resmi lainnya). Perubahan tersebut hanya akan berlaku setelah memperoleh persetujuan dari Pengguna, kecuali apabila perubahan dimaksud diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia, yang dalam hal demikian akan berlaku secara otomatis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Anda sangat dianjurkan untuk membaca dengan seksama segala ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini karena akan berdampak kepada hak dan kewajiban Anda sebagai pengguna Platform ini. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai Platform dan/atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Platform, Anda dapat menghubungi Penyelenggara langsung di [[email protected]].

Ketentuan umum

DEFINISI

Dalam Ketentuan Umum, Ketentuan Untuk Penerbit, dan Ketentuan Untuk Pemodal (“Ketentuan-Ketentuan”) yang ada pada halaman ini, definisi-definisi yang akan digunakan serta tertulis pada Ketentuan-Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Akun adalah suatu pengaturan (arrangement) antara ICX dengan Pengunjung Platform atau Pengguna Platform berdasarkan akses yang diberikan oleh ICX kepada Pengunjung Platform atau Pengguna Platform setelah melakukan pendaftaran data pribadi, yaitu seperti nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sehingga Pengunjung Platform atau Pengguna Platform dapat menikmati fitur-fitur yang disediakan.

  • Dana adalah modal untuk membeli Efek dari Penerbit yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang selanjutnya dialokasikan oleh Penerbit untuk menjalankan usahanya.

  • Rekening Penyelenggara adalah rekening bank dimana ICX membuka rekening atas nama ICX pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang akan digunakan sebagai layanan keuangan elektronik dalam jaringan untuk melakukan penampungan dan/atau penyaluran Dana.

  • Konten adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang berkaitan dengan Akun, penawaran Efek, transaksi, dan pengaduan.

  • Konten Yang Dilarang adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Republik Indonesia.

  • ICX adalah Platform yang digunakan untuk melakukan Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

  • Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengunjung Platform dan/atau Pengguna Platform kepada ICX tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.

  • Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, atau untuk selanjutnya dapat juga disebut KSEI, berarti PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA, berkedudukan di Jakarta Selatan yang merupakan Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

  • Lot adalah satuan jumlah saham yang dibeli atau dijual dalam satu transaksi yang merupakan kelipatan minimum pembelian Saham.

  • Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian, yang bekerja sama dengan ICX dalam rangka memfasilitasi Pencairan Dana yang menyediakan rekening dana Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

  • Penawaran Efek adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek, dalam hal ini adalah Penawaran Saham dan Penawaran Utang, yang dilakukan oleh Penerbit untuk menjual langsung kepada Pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka yang disediakan oleh ICX.

  • Penawaran Saham adalah suatu usaha Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana baik secara perdana atau setelahnya untuk maksud dan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada Pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Atas Dana yang didapat dari penjualan saham yang dilakukan Penerbit, akan dialokasikan pada tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada pengoperasian atas suatu Proyek, dengan imbalan (reward) kepemilikan atas saham Penerbit yang mengoperasikan Proyek, beserta setiap keuntungan maupun kerugian atas Proyek tersebut. Penawaran saham tersebut merupakan penawaran dengan ketentuan, termasuk namun tidak terbatas pada:

    • penawaran saham dilakukan melalui ICX yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
    • penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan; dan
    • total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  • Penawaran Utang adalah suatu usaha Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana baik secara perdana atau setelahnya untuk maksud dan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Penerbit untuk menawarkan efek bersifat Utang secara langsung kepada Pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Atas Dana yang didapat dari penawaran efek bersifat Utang yang dilakukan Penerbit, akan dialokasikan pada tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada pengoperasian atas suatu Proyek, dengan imbalan (reward) berupa bunga yang akan dikembalikan beserta dengan bunga pada jangka waktu tertentu, beserta dengan setiap keuntungan dan kerugian dari waktu ke waktu. Penawaran efek bersifat Utang tersebut merupakan penawaran dengan ketentuan, termasuk namun tidak terbatas pada:

    • penawaran efek bersifat Utang dilakukan melalui ICX yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
    • penawaran efek bersifat Utang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan;
    • total dana yang dihimpun melalui penawaran efek berisfat Utang paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
    • Penerbit memiliki Proyek sebagai dasar penerbitan efek bersifat Utang;
    • memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 2 (dua) tahun;
    • dapat dilunasi lebih awal sebelum jatuh tempo, sepanjang mendapat persetujuan dari mayoritas pemegang efek bersifat Utang yang hadir dalam rapat umum pemegang efek bersifat Utang;
    • pembayaran pokok, bunga, atau biaya-biaya lainnya yang perlu dibayarkan dapat dilakukan secara berkala atau pada saat jatuh tempo.
  • Penerbit adalah badan usaha berbentuk badan hukum dan badan usaha lainnya yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia yang menawarkan Efek melalui ICX.

  • Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek dari Penerbit melalui ICX.

  • Pencairan Dana adalah tindakan ICX mengalihkan untuk melakukan (_transfer_) Dana yang terkumpul dalam Rekening Penyelenggara kepada:

    • Rekening Dana Pemodal pada KSEI; atau
    • Rekening Penerbit, ke rekening tujuan yang telah ditunjuk Penerbit pada saat pendaftaran untuk tujuan penyerahan Dana, yang dilakukan atas permohonannya.
  • Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana berarti layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi informasi (Securities Crowdfunding) untuk melakukan penawaran dan penjualan efek yang ditawarkan oleh PENERBIT kepada PEMODAL selama Masa Penawaran melalui sistem layanan urun dana PENYELENGGARA, baik yang dilakukan secara keseluruhan dalam 1 (satu) kali Masa Penawaran atau dalam beberapa tahapan.

  • Pengunjung Platform adalah pihak yang mengakses dan memperoleh informasi dari Platform.

  • Platform adalah wadah berupa aplikasi dan situs yang digunakan untuk transaksi dan/atau memfasilitasi penyelenggaraan layanan penawaran Efek yang dilakukan oleh Penerbit untuk menawarkan Efek secara langsung kepada Pemodal melalui sistem elektronik dengan sifat terbuka, yang dikelola dan disediakan oleh ICX, yaitu pada Platform.

  • Pengguna Platform adalah Pengunjung Platform yang terdiri dari Penerbit dan Pemodal yang telah terdaftar sebagai pengguna dan memiliki Akun pada Platform.

  • Penyelenggara adalah PT ICX BANGUN INDONESIA (dh. PT Numex Teknologi Indonesia) yang dalam hal ini merupakan badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana yang telah memperoleh izin dari OJK.

  • Pengaduan adalah Laporan yang disertai permintaan kepada ICX untuk memeriksa Pengguna Platform yang telah atau sedang atau diduga melakukan pelanggaran Syarat dan Ketentuan.

  • POJK 17/2025 adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, berikut setiap perubahannya dari waktu ke waktu dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan aturan tersebut.

  • Proyek adalah proyek dari Penerbit yang akan dibiayai dengan Dana yang didapat dari Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana, melalui Penawaran Efek.

  • Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan penggunaan Platform yang ditetapkan dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh ICX serta mengikat bagi Pengunjung Platform dan/atau Pengguna Platform.

  • Update adalah fitur yang terdapat pada halaman Penawaran Efek yang difungsikan untuk setiap Penerbit agar dapat memberikan pemberitahuan kepada seluruh Pemodal melalui email secara otomatis mengenai keadaan terbaru Penawaran Efek, penggunaan dana, serta hal-hal lainnya berkaitan dengan Penawaran Efek tersebut.

  • Utang adalah efek bersifat utang yang ditawarkan oleh Penerbit kepada Pemodal melalui ICX dengan melakukan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana dengan nominal harga tertentu.

  • Verifikasi adalah tindakan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan yang dilakukan oleh Penyelenggara terhadap Akun, Konten dan/atau Pencairan Dana yang didaftarkan, diunggah dan/atau dimohonkan oleh Pengguna Platform, atau untuk keperluan lainnya berdasarkan diskresi penuh Penyelenggara Platform.

Biaya Operasional dan Biaya Tambahan
    • Daftar lengkap mengenai seluruh biaya yang berlaku di Platform ICX dapat dilihat melalui tautan berikut: https://blog.icx.id/blog/biaya-biaya-listing-pada-icx.
      • ICX tidak mengenakan biaya apapun pada tahap pembuatan halaman Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana.
      • Biaya administrasi hanya dikenakan kepada Penerbit setelah Dana berhasil terkumpul.
  • Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Dana yang diperoleh dari Penawaran Efek, maka Penyelenggara Platform akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Pengungkapan secara sukarela

Segala pengungkapan (disclosure) oleh Pengunjung Platform atau Pengguna Platform dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, komentar, ide, kritik, saran atau informasi pada Platform, yang bukan merupakan pengungkapan yang disyaratkan atau diminta oleh Penyelenggara adalah pengungkapan yang dibuat secara sukarela (voluntary disclosure) dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang bersangkutan.

Posisi penyelenggara

Penyelenggara Bukanlah Broker/Lembaga Penyalur Amal/Lembaga Keuangan/Kreditor.

Penyelenggara merupakan Pihak yang memiliki platform untuk memfasilitasi transaksi Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana antara Penerbit dan Pemodal. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan, atau informasi yang disediakan oleh Penerbit dan Pemodal. Penyelenggara dengan ini melepaskan semua tanggung jawab dalam hal tersebut selama diizinkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Seluruh informasi terkait Penawaran Efek sepenuhnya bersumber dari Penerbit, dan Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kebenaran, keakuratan, kelengkapan, maupun ketepatan waktu informasi tersebut. Penyelenggara hanya memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh Penerbit telah dipublikasikan sesuai dengan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam POJK 17/2025. Dengan demikian, segala risiko yang timbul dari keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing Pemodal.

Penyelenggara tidak memberikan jaminan, baik secara tersurat maupun tersirat, atas keberhasilan setiap Penawaran Efek, termasuk namun tidak terbatas pada jumlah dana yang dihimpun, keterpenuhan target penghimpunan dana, maupun keberlangsungan usaha Penerbit. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kegagalan suatu Penawaran Efek, sepanjang Penyelenggara telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan dan Pengaduan
  • Pengunjung Platform dan Pengguna Platform berhak untuk mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Penyelenggara mengenai dugaan dan/atau peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, termasuk, namun tidak terbatas pada:
    • Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang memasukkan data dan informasi yang tidak lengkap, tidak benar, menyesatkan dan/atau merupakan pemalsuan;
    • Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang memasukkan dan mengunggah Konten Yang Dilarang;
    • Penerbit yang menyalahgunakan Dana yang berasal dari Penawaran Efek; dan/atau
    • Penerbit yang tidak memenuhi atau hanya memenuhi sebagian dari pelaksanaan Penawaran Efek, atau memenuhi pelaksanaan Penawaran Efek tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Penerbit melalui Platform.
  • Dalam hal terdapat pajak, retribusi dan/atau pungutan lainnya yang dikenakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Dana yang diperoleh dari Penawaran Efek, maka Penyelenggara Platform akan menetapkan biaya tambahan sesuai dengan besaran sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
    • konten negatif (pornografi, perjudian, kekerasan);
    • konten dengan materi kebencian;
    • konten gambar grafis yang menimbulkan kengerian;
    • konten yang melanggar hak kekayaan intelektual;
    • konten jasa peretasan (hacking dan/atau cracking) dan/atau menyediakan akses tanpa hak atau melawan hukum atas sistem elektronik
    • konten penyediaan dan/atau akses terhadap narkoba, zat adiktif, dan psikotropika
    • konten dengan materi ketidakjujuran, kecurangan atau menyesatkan;
    • konten yang mendukung perdagangan manusia (human trafficking);
    • konten penyediaan dan/atau akses terhadap rokok; dan/atau
    • konten dengan muatan politik praktis, yaitu konten pada setiap Penawaran Efek yang mengandung muatan ajakan untuk memilih individu atau partai politik tertentu, baik yang dilakukan oleh individu maupun badan hukum lainnya.
  • Laporan dan Pengaduan diajukan oleh Pengunjung Platform atau Pengguna Platform kepada Penyelenggara dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir laporan pada halaman penawaran efek dari Penerbit yang bersangkutan.
  • Dengan mengajukan Laporan dan Pengaduan, Pengunjung Platform atau Pengguna Platform menyatakan sepakat dan bersedia untuk dipanggil sebagai saksi untuk dimintakan keterangannya dalam rangka pemeriksaan, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap ke Penyelenggara, instansi terkait, aparat penegak hukum, dan/atau pengadilan.
Penonaktifan, Pemutusan dan Penghapusan Akun
  • Pengguna Platform berhak untuk mengajukan permohonan penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun yang terdaftar atas namanya pada Platform kepada Penyelenggara dengan mengirim email ke [email protected] disertai alasan-alasannya.
  • Penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun dari Pengguna Platform dilakukan dengan memperhatikan kewajiban Penyelenggara untuk melakukan penyimpanan data pribadi sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data Pribadi sejak tanggal penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun tersebut.
  • ICX berhak untuk melakukan penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun dari Pengguna Platform apabila terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan ini.
  • Dalam hal terjadi Penonaktifan, Pemutusan, dan/atau Penghapusan Akun Pengguna Platform, Penyelenggara akan mengembalikan hak dan kewajiban Pengguna.
Batasan Penyimpanan Data

Anda mengetahui bahwa situs milik Penyelenggara yakni icx memiliki batasan dalam penyediaan layanan kepada seluruh Pengguna Platform, termasuk batasan jangka waktu data atau konten lainnya yang disimpan oleh server Penyelenggara atas nama Anda. Karena server Penyelenggara memiliki kapasitas maksimal untuk menyimpan data seluruh Pengguna Platform. Maka atas alasan tersebut, Anda setuju dan memahami bahwa Penyelenggara berhak untuk menghapus Akun atau mengakhiri Penawaran Efek atas nama Anda yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, dan sebelum melakukan hal tersebut Penyelenggara akan berusaha memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anda via email.

Syarat Umum Pengguna Platform
  • Berusia minimum 18 tahun atau wajib dengan pengawasan dan persetujuan dari orang tua/wali yang sah apabila berusia 13 sampai 17 tahun.
  • Pengunjung Platform serta Pengguna Platform situs ini wajib menyatakan diri sebagai seseorang yang cakap di mata hukum sehingga dapat bertanggung jawab atas segala tindakan ataupun kelalaian apabila melanggar Syarat dan Ketentuan ini.
  • Tidak diperkenankan bagi Pengunjung Platform serta Pengguna Platform situs untuk melakukan tindakan yang dapat melanggar ketentuan privasi seperti yang diatur dalam Kebijakan Privasi pada Platform.
  • Untuk ketentuan lainnya sehubungan dengan syarat penggunaan Platform khusus Pemodal adalah sesuai dengan ketentuan Pemodal sebagaimana ditetapkan pada POJK 17/2025
Notifikasi

Dengan menjadi Pengguna Platform, Anda memberikan izin kepada Penyelenggara untuk memberikan segala notifikasi melalui media elektronik, termasuk, namun tidak terbatas pada email, layanan pesan singkat (short messaging service atau SMS) dan/atau pesan instan (instant messaging) berdasarkan data-data yang Anda daftarkan pada Platform melalui media tersebut.

Konten Publik

Anda mengetahui bahwa setiap informasi yang Anda tampilkan pada konten atau layanan Penyelenggara, dapat diakses oleh publik, seperti nama, nomor telepon, email, dan media sosial. Hal tersebut Penyelenggara lakukan agar terdapat keterbukaan informasi bagi Pengguna Platform lainnya agar tidak dapat menimbulkan kecurigaan ataupun prasangka lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hukum Kekayaan Intelektual

Semua Hak Kekayaan Intelektual dalam situs ini dimiliki oleh Penyelenggara. Semua informasi dan bahan yang tertera pada situs Penyelenggara seperti: logo, ikon, kode html, dan kode lainnya dalam situs web ini dilarang untuk dimodifikasi, direproduksi atau diubah dengan cara apapun di luar wilayah situs ini tanpa izin yang dinyatakan oleh icx. Apabila Anda melanggar hak-hak ini, Penyelenggara berhak untuk membuat gugatan perdata untuk jumlah keseluruhan kerusakan atau kerugian yang diderita, ataupun mengambil langkah lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menempuh jalur hukum serta membuat pelaporan atas terjadinya tindak pidana dan melakukan tindakan-tindakan berikutnya sehubungan dengan tindak pidana tersebut.

Semua fitur yang terdapat di dalam situs ini adalah milik PT ICX BANGUN INDONESIA dan dilindungi oleh ketentuan hukum Indonesia yang terdapat dalam Undang-undang HKI (Hak Kekayaan Intelektual), termasuk setiap peraturan pelaksananya dan perubahannya dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, pengguna situs tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan fitur yang terdapat dalam situs ini untuk kepentingan pribadi, kolektif maupun komersil.

Pengecualian dan Pelepasan Tanggung jawab
  • ICX akan memberikan upaya terbaik dalam kapasitasnya selaku Penyelenggara berdasarkan POJK 17/2025 untuk setiap penyelesaian masalah terhadap segala sengketa yang timbul karena janji-janji Penerbit terhadap Pemodal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Apabila Dana telah diberikan oleh Pemodal kepada Penerbit lalu terjadi peristiwa seperti pencurian, penggelapan, atau tindakan apapun yang menyebabkan kehilangan Dana dari Pemodal pada Platform, maka Penyelenggara akan memberikan upaya terbaik dalam kapasitasnya selaku Penyelenggara berdasarkan POJK 17/2025 untuk membantu Pemodal dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
  • Dalam keadaan apapun, Pengguna Platform akan membayar kerugian kepada Penyelenggara dan/atau menghindarkan Penyelenggara (termasuk petugas, direktur, karyawan, agen, dan lainnya) dari setiap biaya kerugian apapun, kehilangan, pengeluaran atau kerusakan yang berasal dari tuntutan atau klaim pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran Pengguna Platform terhadap Syarat dan Ketentuan, dan/atau pelanggaran terhadap hak dari pihak ketiga.
  • Apabila di kemudian hari Anda sebagai Pengguna Platform menemukan atau mendapati bahwa terdapat Penawaran Efek yang mencurigakan atau berindikasi penipuan, Anda setuju untuk membantu dan bekerjasama dengan Penyelenggara untuk melaporkan kepada Penyelenggara dan ikut serta membantu menyelesaikan perkara tersebut.

ICX TIDAK MEMBERIKAN JAMINAN DAN/ATAU GANTI RUGI DALAM BENTUK APAPUN ATAS PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA YANG DILAKUKAN PADA SITUS PENYELENGGARA.

Hukum yang Mengatur dan Yurisdiksi

Syarat dan Ketentuan ini diatur, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik akan terjerat ketentuan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia , termasuk namun tidak terbatas pada tertulis pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berikut dengan setiap perubahan dan peraturan pelaksananya.

Sanksi

Apabila pengguna situs terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan yang telah dibuat baik secara sengaja maupun tidak dilakukan secara sebagian maupun secara keseluruhan, maka:

  • Penyelenggara akan memberitahu/melakukan notifikasi melalui pesan/email maupun telpon kepada Pengguna Platform mengenai ketentuan apa yang dilanggar.
  • Penyelenggara akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna situs.
Penyelesaian Sengketa dan Keadaan Terpaksa
  • Dalam hal terdapat suatu perselisihan atau sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan penafsiran atau pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini, Pengunjung Platform maupun Pengguna Platform sepakat untuk menggunakan segala upaya untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
  • Semua sengketa yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, baik mengenai cidera janji maupun perbuatan melawan hukum, termasuk mengenai pengakhiran dan/atau keabsahan Syarat dan Ketentuan ini, akan diselesaikan dan diputus melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang saat ini beralamat di Wahana Graha lantai 1&2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Duren Tiga, Pancoran, Indonesia. Meskipun terdapat suatu perselisihan atau sengketa, Pengunjung Platform atau Pengguna Platform harus tetap memenuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, tanpa mengurangi keberlakuan keputusan arbitrase final.
  • Anda memahami dan mengerti bahwa Platform Penyelenggara dapat berhenti beroperasi dikarenakan kejadian di luar kemampuan manusia dan atau tidak dapat dihindarkan seperti terjadi peperangan, kerusuhan, kebakaran, bencana alam, permogokan dan bencana lainnya yang dinyatakan oleh instansi berwenang. Dalam hal tersebut, Penyelenggara tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas penghentian operasi dikarenakan adanya keadaan terpaksa tersebut.
Penutup

Syarat dan Ketentuan dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK 17/2025, dan telah dibaca serta disetujui secara elektronik oleh para pihak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berikut dengan setiap perubahannya dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, dalam keadaan sehat dan sadar serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga. Dengan menggunakan Platform ini maka Pengunjung Platform dan Pengguna Platform dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan ini. Atas perhatian dan kesepakatan Anda, Penyelenggara sampaikan terima kasih.

Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.