Share this article
Annual Return Adalah: Apa Itu Annual Return dan Cara Menghitungnya
Annual return biasa digunakan untuk menghitung keuntungan investasi secara tahunan. Yuk, pelajari rumusnya melalui artikel ini!
Menghitung Pengembalian Investasi dalam 1 Tahun

Apa itu annual return? Annualized return atau yang disebut juga annual return adalah pengembalian atau pendapatan dari investasi yang dihasilkan selama setahun dan dihitung sebagai persentase dari jumlah investasi awal. Pengembalian investasi dalam 1 tahun akan bervariasi tergantung tingkat risiko investasi tersebut.

Annual return atau 1 year return adalah proses perhitungan yang kerap digunakan karena mencakup perhitungan bunga dan dianggap lebih akurat. Untuk menghitung pengembalian investasi dalam 1 tahun, rumus annual return dapat digunakan di berbagai instrumen investasi seperti saham, obligasi, komoditas, dan beberapa jenis derivatif. Perhitungan 1 year return juga dapat digunakan untuk melihat kinerja investasi dari waktu ke waktu atau membandingkan dua investasi dengan periode waktu yang berbeda.

Faktor yang Mempengaruhi Annual Return

Total return dalam setahun atau yang disebut juga 1 year return dapat dipengaruhi oleh tiga faktor berikut.

1. Jumlah dividen yang dibagikan kepada investor

Masing-masing instrumen investasi menawarkan dividen yang berbeda-beda. Jumlah dividen yang diterima oleh investor bergantung pada jumlah aset investasi yang investor punya. Semakin besar aset yang dipunya, maka semakin besar dividen yang akan didapat.

2. Perubahan harga instrumen investasi 

Perubahan harga yang terjadi pada suatu instrumen investasi tentu akan merubah annual return yang akan diterima investor. Jika harga berubah menjadi lebih tinggi dalam setahun, maka investor tersebut mendapatkan keuntungan. Begitu pula dengan sebaliknya, jika dalam setahun harga instrumen investasi menurun, maka annual return yang diterima investor negatif atau mengalami kerugian.

3. Suku bunga

Saat Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan, maka bank konvensional juga akan menaikkan suku bunga. Kenaikkan suku bunga tersebut mempengaruhi bunga instrumen investasi yang ditawarkan oleh bank.

Ada beberapa instrumen investasi yang ditawarkan oleh bank yaitu reksadana, deposito, dan SBN (Surat Berharga Negara). Dengan naiknya bunga terhadap ketiga instrumen investasi tersebut, maka investor yang mempunyai reksadana, deposito atau SBN akan mendapat keuntungan lebih karena imbal hasil dari bunga yang meningkat.

Cara Menghitung Annual Return

Cara menghitung pengembalian investasi dalam 1 tahun hanya dibutuhkan nilai akhir investasi dan nilai awal investasi. Cara tersebut bisa dihitung menggunakan rumus annual return seperti berikut.

rumus annualized return

Contoh Perhitungan Annual Return

Untuk lebih jelas memahami rumus annual return dan cara menghitungnya, akan lebih baik jika kamu memahami contoh kasus berikut ini.

Seorang investor membeli 200 saham dengan harga Rp1.000 per lembar saham. Setelah satu tahun, harga saham tersebut diperdagangkan dengan harga Rp950 per lembar. Selain itu investor juga mendapat dividen Rp100 per lembar saham selama satu tahun.

Berdasarkan kasus tersebut, kamu perlu menghitung jumlah nilai akhir investasi terlebih dahulu.

Nilai Akhir Investasi = (200 x 950) + (200 x 100)

= Rp 190.000 + Rp20.000

= Rp210.000

Setelah mendapatkan nilai akhir investasi, kamu bisa langsung menghitung annual return menggunakan rumus yang sudah dijelaskan diatas.

Annual Return = ((210.000 — 200.000) / 200.000)) x 100%

= 10.000 / 200.000 x 100

= 0,05 x 100

= 5%

Berdasarkan kasus diatas, maka pengembalian investasi dalam 1 tahun investor tersebut adalah 5%.

Cara Annualized Return Beberapa Tahun (CAGR)

Rumus di atas merupakan perhitungan rumus annual return dalam setahun. Jika kamu ingin menghitung return dalam beberapa tahun bisa menggunakan rumus Compounded annual growth rate (CAGR). 

Ada dua cara menghitung CAGR, pertama adalah berdasarkan data return tahunan dari suatu periode. Sedangkan cara kedua berdasarkan data nilai akhir suatu periode. Berikut adalah rumus annual return beberapa tahun berdasarkan data return setiap tahun dari satu periode.

1. Rumus Annual Return Berdasarkan Return Tiap Tahun

rumus annualized return

R1 – Return tahunan untuk tahun 1, R 2 adalah return tahunan untuk tahun 2, dan seterusnya.

n – Jumlah tahun

Misalnya, anggaplah kamu membeli 200 saham dengan harga masing-masing Rp200, dan kamu memutuskan untuk memegang saham tersebut selama tiga tahun. Pada tahun pertama saham naik 3%, di tahun kedua naik 7%, dan tahun ketiga naik 5%.Pertanyaannya, berapa annual return selama tiga tahun kamu memiliki saham tersebut?

contoh perhitungan annualized return

Setelah menggunakan rumus annual return tersebut, rata-rata total return selama tiga tahun investasi kamu adalah sebesar 4,47%.

2. Rumus Annual Return Berdasarkan Nilai Akhir Investasi

Selain melalui tersebut, kamu juga bisa menghitung kumulatif annual return berdasarkan nilai investasi akhir. Berikut adalah rumusnya.

contoh annualized return

Misalnya, anggaplah kamu membeli 200 saham dengan harga masing-masing $10, dan kamu memutuskan untuk memegang saham tersebut selama tiga tahun. Selain itu, kamu menerima $1 per saham dalam bentuk dividen tunai per tahun.

Setelah tiga tahun, kamu memutuskan untuk menjual semua saham seharga $12. Berapa annual return selama tiga tahun kamu memiliki saham?

Nilai awal investasi = $10 x 200 = $2,000

Nilai akhir investasi = Nilai Akhir Investasi + Nilai Dividen

= $2.400 + $600

= $3.000

Jika sudah mendapatkan nilai akhir dan nilai awal investasi, maka jawaban untuk kasus di atas adalah sebagai berikut.

menghitung pengembalian investasi dalam 1 tahun

Dengan menggunakan rumus annual return dan data nilai akhir investasi kamu, hasil nilai total return rata-rata kamu selama tiga tahun adalah 14,47%.

Return Investasi Equity Crowdfunding

Annual return adalah perhitungan untuk mencari nilai keuntungan dari investasi secara tahunan. Perhitungan annual return bisa digunakan untuk berbagai macam instrumen investasi, asalkan diketahui nilai investasi awal dan nilai investasi akhir.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, annual return dapat menghitung berbagai instrumen investasi termasuk saham. Selain saham yang tersedia di pasar modal, saham juga tersedia pada sistem investasi equity crowdfunding.

Equity crowdfunding adalah sistem urun dana yang dilakukan oleh investor untuk memberikan modal kepada pelaku bisnis yang ingin memulai atau mengembangkan bisnisnya. Urun dana dalam sistem equity crowding dilakukan dengan cara membeli saham bisnis yang listing di platform equity crowdfunding.

Sama seperti saham di pasar modal, saham di equity crowdfunding juga menawarkan keuntungan melalui dividen. Semakin besar saham yang dimiliki maka semakin besar potensi dividen yang akan didapatkan, artinya semakin besar pula potensi nilai annual return yang akan didapat.

Selain membeli saham bisnis, kamu juga bisa menghitung potensi annual return dengan cara mendownload prospektus dari bisnis yang telah listing. Dalam dokumen prospektus, kamu akan mendapatkan informasi bisnis seputar latar belakang bisnis, laporan keuangan, hingga estimasi dividen yang akan didapat selama kurun waktu tertentu sehingga kamu bisa memperhitungkan return dari investasi yang anda lakukan.

UNLOCKING YOUR NEXT LEVEL INVESTMENT WITH ICX

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS

Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.