Share this article
Apa Itu BI Checking dan Pentingnya Tahapan BI Checking Sebelum Kredit
Apa itu BI checking adalah skor kelayakan calon debitur yang mengajukan kredit ke bank. Mari pelajari cara cek BI checking secara online agar terhindar dari apa itu blacklist BI checking dan bahayanya.
Memahami apa itu BI Checking agar terhindar dari blacklist BI checking

Apa itu BI checking adalah salah satu faktor yang membuat seseorang mendapat persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. BI checking artinya data historis terdahulu apakah calon debitur lancar atau macet pembayaran kredit (kolektibilitas).

Apa itu BI checking bank adalah riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang dapat diakses oleh lembaga antar-bank dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia. Jika ada calon debitur akan mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit, tahapan BI Checking adalah keharusan sebelum diproses untuk approval.

Karena BI checking penting, maka kamu harus mempelajari apa itu BI checking dan update data SILK BI Checking online, tahapan dan cara cek BI checking secara online, serta apa itu blacklist BI checking dan kerugiannya untuk kamu.

Mari baca penjelasan lengkap tentang apa itu BI checking dan detail lainnya dalam artikel berikut!

SLIK BI Checking Adalah

Jika sebelumnya apa itu BI checking datanya didasari oleh SID, sekarang data BI checking adalah data yang diambil dari SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). SLIK BI checking online adalah sistem informasi yang dikelola langsung oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi online di bidang keuangan.

SLIK BI checking online adalah data yang dimanfaatkan lembaga penyediaan dana untuk penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin lembaga-lembaga di industri keuangan.

Sederhananya, apa itu BI checking atau SLIK BI checking online adalah data yang dapat diakses oleh pihak calon debitur atau pun lembaga keuangan yang akan memroses permohonan calon debitur untuk menilai skor kelayakan dalam mendapatkan kredit.

Dalam pengumpulannya SILK BI checking online, setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) harus melaporkan data-data nasabah setiap bulannya. Lalu, data tersebut akan dikumpulkan oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SLIK secara berkala.

Lalu, apa itu BI checking dan informasi apa saja yang dapat diakses lewat sistem ini? Utamanya, informasi yang dapat diakses adalah identitas debitur dan agunannya, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima oleh debitur dari kredit sebelumnya, riwayat pembayaran cicilan kredit, serta data pembayaran kredit yang macet.

Apa Itu Blacklist BI Checking?

Karena sebelum calon debitur mengajukan permohonannya ke lembaga keuangan, apa itu BI checking atas nama perorangan atau pun badan usaha adalah persyaratan yang wajib dimiliki. Jika data BI checking dinyatakan tidak bagus, maka calon debitur tidak akan mendapatkan approval pengajuan kreditnya. Inilah yang disebut dengan apa itu blacklist BI checking.

Singkatnya, apa itu blacklist BI checking adalah skor buruk calon debitur dalam kelancaran pembayaran kredit sebelumnya atau kolektibilitas. Lalu, bagaimana cara lembaga keuangan dan bank untuk mengetahui informasi ini? 

Dilansir dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dalam data ini terdapat 5 kategori yang dapat menentukan “nilai” kelayakan calon debitur. Berikut adalah penjelasannya.

1. Kredit Lancar

Apa itu BI checking berstatus kredit lancar adalah kondisi di mana calon debitur punya kemampuan untuk membayar kewajiban kredit (utang) plus bunganya dengan baik dan tepat waktu. 

Jika status SLIK BI checking online kamu kredit lancar, maka sudah jelas pengajuan pinjaman atau kredit selanjutnya akan mendapatkan approval dari lembaga keuangan.

2. Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK)

Jika kredit calon debitur terdapat tunggakan dalam periode 1-2 bulan, maka DPK adalah status dalam apa itu BI checking-nya. Dapat dikatakan, status ini menunjukkan bahwa kemampuan calon debitur membayar utangnya adalah “kurang lancar.” 

Jika SLIK BI checking online kamu memiliki status DPK, maka kamu masih bisa mengajukan pinjaman kepada bank tapi akan mengalami kesulitan dalam proses approval.

3. Kredit Tidak Lancar

Dalam status ini menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran kewajiban pinjaman dalam waktu 3-4 bulan. Calon debitur yang status SLIK BI checking online-nya demikian akan otomatis masuk ke dalam kategori “kredit tidak lancar.” 

Apalagi, pihak debitur yang masuk ke dalam status kategori ini umumnya sudah mendapatkan peringatan dan berbagai upaya penagihan oleh pihak lembaga keuangan pemberi kredit. Namun, pelunasannya tetap tidak berjalan dengan baik. 

Karena itu, jika kamu memiliki status ini dan terus berlanjut, maka inilah yang bisa disebut sebagai kondisi menuju apa itu blacklist BI checking.

4. Kredit Diragukan

Apa itu BI checking yang statusnya “kredit diragukan” adalah kondisi di mana calon debitur memiliki tunggakan selama 4-6 bulan. Kategori ini sudah dapat dikatakan bahwa calon debitur “gagal” memenuhi pembayaran kredit pokok bersama bunganya.

Ketika status BI checking adalah “kredit diragukan,” maka inilah yang masuk ke dalam kategori apa itu blacklist BI checking. Jika kamu masuk ke dalam kategori ini, maka sudah pasti pihak lembaga keuangan mana pun akan memilih untuk menolak pengajuan kredit.

5. Kredit Macet

“Kredit macet” adalah status yang diberikan ketika “kredit diragukan” masih terus berlangsung dalam periode lebih dari 6 bulan. Ketika calon debitur punya kredit macet yang belum dibayarkan dan tidak ada kejelasan kapan pelunasannya, maka sudah pasti inilah status blacklist BI checking. 

Lembaga keuangan mana pun tidak akan memroses pengajuan pinjaman dan secara otomatis akan ditolak hingga adanya pemutihan BI checking.

Cara Pemutihan BI Checking yang Aman

Sebelumnya, pembahasan mengenai apa itu BI checking yang menilai kelayakan calon debitur sudah dibahas. Lalu, jika memiliki penilaian yang masuk dalam kategori dipersulit atau bahkan masuk daftar blacklist BI checking, apa yang harus dilakukan?

Agar tidak mengganggu proses pengajuan kredit, kondisi ketidaklayakan calon debitur ini tentunya bisa “dibersihkan” dengan melakukan pemutihan BI checking. Berikut ini adalah upaya yang bisa dilakukan oleh calon debitur yang berada di kategori “skor buruk” ini untuk pemutihan BI checking.

1.  Menyelesaikan Kredit yang Menunggak

Langkah pertama untuk mengubah status BI checking yang dapat dilakukan adalah memulai proses pembayaran tunggakan. Utamanya, dalam proses pengajuan kredit, calon debitur yang skornya buruk akan diberi waktu 6 bulan untuk melakukan pemutihan BI checking. 

Setelah calon debitur melakukan pelunasan, maka peringkat kredit tidak lancar, kredit diragukan, atau kredit macet dapat dipulihkan ke status kredit lancar atau setidaknya DPK. Setelah itu, jika pengajuan kredit ditolak, maka calon debitur bisa mengajukan permohonan kredit baru.

2. Terus Memantau BI Checking

Setelah tanggungan kredit dilunasi namun ternyata status masih belum berubah, maka calon debitur dapat mengajukan komplain ke bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan saat kredit macet tersebut diambil.

3. Membuat Surat Klarifikasi

Jika status BI checking calon debitur tidak kunjung berubah, maka cara lain pemutihan BI checking adalah dengan membuat surat klarifikasi yang akan dikeluarkan oleh pihak bank tempat pengambilan kredit. 

Surat klarifikasi ini kemudian perlu ditujukan ke OJK untuk selanjutnya dikonfirmasi bahwa calon debitur adalah benar sudah melunaskan kewajiban utang. Biasanya, proses ini perlu waktu sehingga pihak OJK yang akan menghubungi kembali setelah status BI Checking bersih.

Pinjaman Apa yang Masuk BI Checking?

Pinjaman apa yang masuk BI checking adalah utang yang sudah familiar di masyarakat pada umumnya seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kartu kredit. 

Namun, bersamaan dengan masifnya perkembangan teknologi apalagi perusahaan fintech (financial technology) di Indonesia, maka terdapat channel lain yang berpotensi untuk masuk skor BI checking.

Utamanya, mulai dari pinjaman online hingga platform keuangan lain yang secara luas dipakai masyarakat, serta di bawah izin dan diawasi oleh OJK seperti berikut ini.

1. Akulaku

2. OVO Paylater

3. Kredit Pintar

4. Tunaiku

5. Indodana

6. Home Credit

7. Shopee Paylater

8. Gojek Paylater

9. Kredivo

9. Adakami

10. Kredivo

Cara Cek BI Checking Secara Online dan Offline

Mengingat memahami apa itu BI checking adalah hal yang sangat penting, tentu kamu harus tahu bahwa sekarang aplikasi cek BI checking online sangat mudah diakses kapan pun dan dimana pun.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, proses check SLIK online dapat diakses 24 jam oleh lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. Namun, bagi kamu sebagai individu atau badan usaha, cara cek BI checking online dapat dilakukan dengan proses berikut.

1. Luring (Tatap Muka atau Offline)

Pemohon SLIK yang merupakan calon debitur dapat datang ke Kantor Pusat, Kantor Regional, atau Kantor OJK Setempat dengan menyiapkan dokumen dan mengikuti tata cara sebagai berikut.

A. Siapkan dokumen pendukung

Untuk debitur perorangan, dokumen yang diperlukan adalah KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA. Sementara bagi calon debitur badan usaha, dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta).

B. Isi formulir dan mengambil nomor antrian 

Setelah menyiapkan dokumen, jika formulir sudah sesuai persyaratan maka pihak OJK akan melakukan pencetakan hasil informasi debitur. Lalu, hasil cetakan ini akan dikonfirmasi dan diserahkan pada calon debitur lengkap bersama dengan tanda terima yang ditandatangani.

2. Daring (Online)

A. Cara check SLIK online tahap pertama adalah melakukan registrasi di laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi 

B. Pilih jenis informasi debitur, apakah perorangan atau badan usaha dan tanggal antrian yang tersedia. 

C. Klik “Lanjut Isi” dan input seluruh data yang diminta secara lengkap. Informasi ini akan diverifikasi untuk mendapatkan akun iDeb (Informasi Debitur).

D. Upload foto atau scan dokumen persyaratan SLIK online yang diminta. 

E. Tunggu bukti e-mail registrasi nomor antrian SLIK Online dan approval verifikasi data. Informasi ini akan muncul pada H-2 dari tanggal antrian yang diajukan. 

F. Data dan dokumen yang telah memenuhi persyaratan akan mendapatkan instruksi lewat e-mail: 

- Cetak dan tandatangani formulir sebanyak 3 rangkap 

- Foto atau scan formulir yang dicetak dan kirimkan ke nomor WhatsApp OJK. 

- Kirimkan foto selfie diri dengan menunjukkan KTP yang akan diverifikasi via WhatsApp.

- Jika data seluruhnya telah diverifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK online lewat email saat data disetujui.

Investasi untuk Menuju Pengelolaan Keuangan yang Baik

Setelah memahami lebih dalam tentang apa itu BI checking, kamu pasti sudah memahami pentingnya menghindari utang atau kredit macet yang bisa berdampak buruk bagi kondisi finansialmu.

Apalagi, jika kamu punya rencana mengajukan kredit untuk membangun usaha atau pun memiliki rumah. Karena itu, ketimbang memilih jalan mudah untuk segera mendapatkan dana, sebaiknya kamu harus mengelola keuangan dengan baik dahulu agar BI checking kamu tidak mendapat skor buruk.

Salah satu cara terbaik untuk terhindar dari utang yang dapat merusak skor BI checking, utamakan untuk menabung dana darurat, tabungan masa depan, dan alokasikan pemasukanmu untuk berinvestasi.

Mengapa menabung saja tidak cukup dan harus disertai dengan investasi? Hal ini karena jika kamu menabung di bank saja, pasti terdapat biaya administrasi yang adanya faktor inflasi bisa terjadi kapan saja. Kedua kondisi sederhana yang kemungkinan besar pasti terjadi dapat menggerus nilai uang yang kamu.

Untuk menghindari berkurangnya nilai uang, melakukan investasi di aset yang tepat adalah cara paling strategis. Karena dengan berinvestasi, modal awal yang kamu tanamkan berpotensi untuk mendulang keuntungan yang lebih besar di masa depan. 

Saat ini, terdapat banyak opsi investasi modal minim yang dapat kamu akses dengan mudah, salah satunya adalah investasi lewat sistem equity crowdfunding yang mempermudah anda berinvestasi ke perusahaan privat untuk investasi jangka panjang anda.

Sistem ini bisa melengkapi diversifikasi portofolio anda sehingga bisa memberikan keuntungan yang optimal.

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS

Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.