Share this article
Apa Itu Kriteria Investasi? Memahami Lebih Medalam Kriteria Investasi
nvestasi yang bijak adalah investasi yang tidak hanya mengurangi risiko, tetapi juga menghasilkan tingkat pengembalian yang signifikan. Sebelum terjun ke dalam dunia investasi, adalah suatu keharusan bagi seorang investor profesional untuk merinci dan membentuk kriteria investasi yang kuat. Tetapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kriteria investasi? Kami akan menguraikannya secara detail di bawah ini.
Memahami Apa Itu Kriteria Investasi

Kriteria Investasi: Pandangan Mendalam untuk Investor

Sebagai seorang investor, pemahaman bahwa setiap keputusan investasi harus diambil dengan hati-hati, didasarkan pada pemahaman mendalam tentang risiko dan potensi pengembalian, adalah kunci keberhasilan. Dengan kata lain, kriteria investasi adalah panduan yang akan membimbing Anda dalam memilih aset dan instrumen investasi yang sesuai dengan tujuan keuangan Anda.

Penting untuk mencatat bahwa penilaian kriteria investasi harus dilakukan secara menyeluruh sebelum memulai investasi. Hal ini akan membantu Anda menemukan instrumen investasi yang paling sesuai dan berpotensi memberikan hasil terbaik. Oleh karena itu, bagi mereka yang baru memasuki dunia investasi, adalah sangat penting untuk memahami berbagai kriteria investasi agar dapat membuat pilihan yang tepat saat memulai perjalanan investasi mereka.

Ragam Kriteria Investasi dalam Analisis Keuangan

Sebelum Anda memulai perjalanan investasi Anda, sangat penting untuk melakukan analisis kriteria investasi dengan seksama. Hal ini akan membantu Anda mengidentifikasi instrumen investasi terbaik dengan harapan mendapatkan potensi keuntungan yang maksimal. Analisis kriteria investasi dapat dibagi menjadi enam macam yang akan dijelaskan di bawah ini:

1. Net Present Value (NPV)

Net Present Value (NPV) adalah kriteria investasi pertama yang digunakan untuk menilai nilai aset saat ini dan membandingkannya dengan proyeksi nilai aset di masa mendatang. Analisis kriteria investasi NPV membantu Anda menentukan apakah suatu instrumen investasi akan menguntungkan atau justru merugikan karena ketidakmampuannya mengimbangi perubahan di masa mendatang.

Rumus NPV adalah sebagai berikut:

NPV = FV / (1 + I)^n

Dalam rumus ini:

  • NPV adalah Net Present Value.
  • FV adalah Future Value.
  • I adalah Faktor Diskon.
  • n adalah Lama Investasi.

Hasil analisis kriteria investasi NPV dianggap positif atau layak jika nilai NPV lebih dari 0, sedangkan jika nilai NPV negatif, maka investasi sebaiknya dihindari.

Kriteria investasi NPV sering digunakan untuk menghitung modal dan menganalisis potensi keuntungan dari proyek, usaha, atau penanaman modal.

2. Internal Rate of Return (IRR)

Internal Rate of Return (IRR) adalah kriteria investasi yang digunakan untuk menilai keuntungan yang diperoleh dari investasi setiap tahunnya. IRR juga digunakan untuk menilai kemampuan suatu perusahaan atau proyek dalam mengembalikan bunga pinjaman.

IRR selalu terkait dengan NPV, dan investasi dianggap layak jika nilai IRR lebih tinggi dari tingkat diskonto. Sebaliknya, jika nilai IRR lebih rendah dari tingkat diskonto, investasi tersebut sebaiknya dihindari.

Rumus IRR adalah sebagai berikut:

IRR = i1 + NPV1 / (NPV1 + NPV2) * (i1 - i2)

Dalam rumus ini:

  • i1 adalah tingkat bunga yang menghasilkan NPV positif.
  • i2 adalah tingkat bunga yang menghasilkan NPV negatif.
  • NPV1 adalah NPV positif.
  • NPV2 adalah NPV negatif.

3. Net Benefit Cost Ratio (Net B/C)

Net Benefit Cost Ratio (Net B/C) adalah kriteria investasi yang digunakan untuk mengukur sejauh mana keuntungan yang akan diperoleh dari total biaya yang dikeluarkan. Dalam Net B/C, "B" mewakili manfaat (benefit) dan "C" mewakili biaya (cost).

Nilai Net B/C yang sama dengan 1 menunjukkan bahwa manfaat sama dengan biaya, sementara nilai Net B/C yang lebih dari 1 menunjukkan bahwa manfaat lebih besar dari biaya, dan investasi tersebut layak untuk dipertimbangkan.

Rumus Net B/C adalah:

Rumus Kriteria Penilaian Investasi Net B/C

4. Payback Period

Payback Period adalah kriteria investasi yang digunakan untuk menilai waktu yang diperlukan untuk mengembalikan investasi atau mencapai titik impas. Semakin pendek periode pengembalian, semakin cepat investasi akan menghasilkan pengembalian.

Rumus Payback Period adalah:

Payback Period = (Nilai Investasi / Kas Masuk Bersih) x 1 tahun

5. Accounting Rate of Return (ARR)

Accounting Rate of Return (ARR) adalah kriteria investasi yang digunakan untuk mengukur kinerja investasi. Ini membantu dalam menilai prospek rasio laba bersih suatu perusahaan terhadap rata-rata investasi.

Rumus ARR adalah:

Accounting Rate of Return = (Rata-rata Laba Bersih / Rata-rata Investasi) x 100%

Kriteria investasi ARR dianggap baik jika nilainya lebih dari 0%, sedangkan nilai negatif menunjukkan investasi yang kurang menguntungkan.

6. Profitability Index

Profitability Index (PI) adalah kriteria investasi yang digunakan untuk membandingkan arus kas bersih dengan nilai investasi. Investasi dianggap baik jika nilai PI lebih dari 1, tetapi tidak layak jika nilai PI kurang dari 1.

Rumus PI adalah:

PI = Nilai Arus Kas Bersih / Nilai Investasi

Contoh Analisis Kriteria Investasi

Sekarang, mari kita lihat contoh analisis kriteria investasi menggunakan dua kriteria investasi, yaitu Profitability Index dan Payback Period.

1. Perhitungan Analisis Profitability Index

Beca ingin memulai investasi dan melakukan analisis pada perusahaan yang memiliki kas bersih sebesar Rp80 juta dalam satu tahun dengan nilai investasi sebesar Rp50 juta. Bagaimana hasil penilaian investasi perusahaan tersebut?

Rumus: PI = Nilai Arus Kas Bersih / Nilai Investasi

PI = 80.000.000 / 50.000.000

PI = 1,6

Nilai PI lebih dari 1, sehingga perusahaan tersebut layak dipertimbangkan untuk investasi.

2. Perhitungan Analisis Payback Period

Perusahaan Z ingin berinvestasi sebesar Rp150 juta di perusahaan Y dengan perkiraan pengembalian selama 2 tahun dan arus kas sebesar Rp50 juta. Berapa lama waktu pengembalian investasi tersebut?

Rumus: Payback Period = (Investasi / Arus Kas) x 1 tahun

Payback Period = (150.000.000 / 50.000.000) x 1 tahun

Payback Period = 3 tahun

Hasilnya menunjukkan bahwa investasi tersebut akan mengembalikan dalam waktu 3 tahun.

pemahaman tentang berbagai kriteria investasi yang ada, Anda sekarang memiliki panduan yang kuat untuk mengambil keputusan investasi yang tepat. Oleh sebab itu, penilaian ini menjadi bagian penting saat akan mengambil keputusan investasi.

UNLOCKING YOUR NEXT LEVEL INVESTMENT WITH ICX

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS

Share this article
Read Another Blog
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
Staying Afloat: Indonesia’s Middle Class Faces Financial Pressures
Kelas menengah Indonesia, tulang punggung pertumbuhan ekonomi, kini menghadapi tekanan finansial yang semakin berat. Meningkatnya biaya hidup, stagnasi upah, dan ketidakstabilan pekerjaan telah mendorong banyak rumah tangga ke dalam ekonomi yang rentan. Artikel ini mengulas tantangan yang dihadapi kelas menengah Indonesia dan langkah apa yang dapat dilakukan agar tidak turun kelas.
Read More
Kewajiban Memperbarui Nomor Rekening dan Pemadanan NIK
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Kendala Teknis
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
;
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
BEI Tower 1 Lt. 17, Unit 1709 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kby. Baru Jakarta Selatan 12190
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+6281381862878
Social Media
Get The App
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia yang bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi PT Numex Teknologi Indonesia. Kegiatan Investasi melalui Layanan Urun Dana memiliki tingkat risiko tinggi, Pemodal diwajibkan telah membaca Syarat dan Ketentuan serta seluruh dokumen yang dipaparkan oleh ICX melalui website dan/atau aplikasi ICX. ICX tidak pernah memaksa Pemodal untuk melakukan pembelian Efek yang sedang ditawarkan. Segala transaksi yang dilakukan oleh Pemodal dilakukan oleh Pemodal dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari Pihak manapun. ICX berperan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dalam melakukan kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal. OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin serta pengawas, tidak sebagai penjamin investasi. Segala risiko menjadi tanggung jawab penuh dari Pemodal. Pemodal telah menyadari secara penuh bahwa terdapat sejumlah risiko dalam melakukan investasi pada layanan urun dana. Oleh karena itu, ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam menjalankan kegiatan usaha. Sejumlah risiko usaha yang mungkin saja terjadi adalah penutupan kegiatan usaha secara sementara sebagai dampak dari adanya bencana alam dan/atau keadaan kahar lainnya.
Risiko Kerugian Investasi
Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang beragam, salah satunya adalah tidak terkumpulnya dana investasi sesuai proyeksi yang telah ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan yang ditargetkan.
Risiko Kekurangan Likuiditas
Pemodal yang melakukan investasi memungkinkan dalam bentuk tidak likuid karena efek bersifat ekuitas yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa efek atau belum dilaksanakan pasar sekunder. Hal ini berarti Pemodal mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham miliknya kepada pihak lain.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan
Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham Setiap Pemodal yang melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas berupa saham, memiliki hak untuk mendapat dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan yang dimiliki yang dibagikan oleh Penerbit melalui Penyelenggara secara periodik. Namun, kelangkaan dalam pembagian dividen dimungkinkan terjadi karena kinerja bisnis suatu proyek yang diinvestasikan tidak berjalan sebagaimana mestinya serta berpotensi terdilusi kepemilikan saham karena bertambahnya total saham yang beredar atau ditawarkan.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang atau sukuk memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Wali Amanat berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dalam RUPO tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema perpanjangan jatuh tempo kupon ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem mungkin saja tetap terjadi. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, ICX telah memiliki sejumlah kebijakan keamanan informasi diantaranya:
  • Mengimplementasikan dan menerapkan ISO 27001;
  • Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan data pribadi dan informasi yang berlaku di Republik Indonesia;
  • Melakukan perbaikan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Sesuai dengan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”), kami menyatakan bahwa:
  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA;
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding (“POJK 37/2018”), kami menyatakan bahwa:
a. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
b. INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
c. PENERBIT SAHAM DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
© 2023 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.