Share this article
Apa Itu Kriteria Investasi? Memahami Lebih Medalam Kriteria Investasi
nvestasi yang bijak adalah investasi yang tidak hanya mengurangi risiko, tetapi juga menghasilkan tingkat pengembalian yang signifikan. Sebelum terjun ke dalam dunia investasi, adalah suatu keharusan bagi seorang investor profesional untuk merinci dan membentuk kriteria investasi yang kuat. Tetapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kriteria investasi? Kami akan menguraikannya secara detail di bawah ini.
Memahami Apa Itu Kriteria Investasi

Kriteria Investasi: Pandangan Mendalam untuk Investor

Sebagai seorang investor, pemahaman bahwa setiap keputusan investasi harus diambil dengan hati-hati, didasarkan pada pemahaman mendalam tentang risiko dan potensi pengembalian, adalah kunci keberhasilan. Dengan kata lain, kriteria investasi adalah panduan yang akan membimbing Anda dalam memilih aset dan instrumen investasi yang sesuai dengan tujuan keuangan Anda.

Penting untuk mencatat bahwa penilaian kriteria investasi harus dilakukan secara menyeluruh sebelum memulai investasi. Hal ini akan membantu Anda menemukan instrumen investasi yang paling sesuai dan berpotensi memberikan hasil terbaik. Oleh karena itu, bagi mereka yang baru memasuki dunia investasi, adalah sangat penting untuk memahami berbagai kriteria investasi agar dapat membuat pilihan yang tepat saat memulai perjalanan investasi mereka.

Ragam Kriteria Investasi dalam Analisis Keuangan

Sebelum Anda memulai perjalanan investasi Anda, sangat penting untuk melakukan analisis kriteria investasi dengan seksama. Hal ini akan membantu Anda mengidentifikasi instrumen investasi terbaik dengan harapan mendapatkan potensi keuntungan yang maksimal. Analisis kriteria investasi dapat dibagi menjadi enam macam yang akan dijelaskan di bawah ini:

1. Net Present Value (NPV)

Net Present Value (NPV) adalah kriteria investasi pertama yang digunakan untuk menilai nilai aset saat ini dan membandingkannya dengan proyeksi nilai aset di masa mendatang. Analisis kriteria investasi NPV membantu Anda menentukan apakah suatu instrumen investasi akan menguntungkan atau justru merugikan karena ketidakmampuannya mengimbangi perubahan di masa mendatang.

Rumus NPV adalah sebagai berikut:

NPV = FV / (1 + I)^n

Dalam rumus ini:

  • NPV adalah Net Present Value.
  • FV adalah Future Value.
  • I adalah Faktor Diskon.
  • n adalah Lama Investasi.

Hasil analisis kriteria investasi NPV dianggap positif atau layak jika nilai NPV lebih dari 0, sedangkan jika nilai NPV negatif, maka investasi sebaiknya dihindari.

Kriteria investasi NPV sering digunakan untuk menghitung modal dan menganalisis potensi keuntungan dari proyek, usaha, atau penanaman modal.

2. Internal Rate of Return (IRR)

Internal Rate of Return (IRR) adalah kriteria investasi yang digunakan untuk menilai keuntungan yang diperoleh dari investasi setiap tahunnya. IRR juga digunakan untuk menilai kemampuan suatu perusahaan atau proyek dalam mengembalikan bunga pinjaman.

IRR selalu terkait dengan NPV, dan investasi dianggap layak jika nilai IRR lebih tinggi dari tingkat diskonto. Sebaliknya, jika nilai IRR lebih rendah dari tingkat diskonto, investasi tersebut sebaiknya dihindari.

Rumus IRR adalah sebagai berikut:

IRR = i1 + NPV1 / (NPV1 + NPV2) * (i1 - i2)

Dalam rumus ini:

  • i1 adalah tingkat bunga yang menghasilkan NPV positif.
  • i2 adalah tingkat bunga yang menghasilkan NPV negatif.
  • NPV1 adalah NPV positif.
  • NPV2 adalah NPV negatif.

3. Net Benefit Cost Ratio (Net B/C)

Net Benefit Cost Ratio (Net B/C) adalah kriteria investasi yang digunakan untuk mengukur sejauh mana keuntungan yang akan diperoleh dari total biaya yang dikeluarkan. Dalam Net B/C, "B" mewakili manfaat (benefit) dan "C" mewakili biaya (cost).

Nilai Net B/C yang sama dengan 1 menunjukkan bahwa manfaat sama dengan biaya, sementara nilai Net B/C yang lebih dari 1 menunjukkan bahwa manfaat lebih besar dari biaya, dan investasi tersebut layak untuk dipertimbangkan.

Rumus Net B/C adalah:

Rumus Kriteria Penilaian Investasi Net B/C

4. Payback Period

Payback Period adalah kriteria investasi yang digunakan untuk menilai waktu yang diperlukan untuk mengembalikan investasi atau mencapai titik impas. Semakin pendek periode pengembalian, semakin cepat investasi akan menghasilkan pengembalian.

Rumus Payback Period adalah:

Payback Period = (Nilai Investasi / Kas Masuk Bersih) x 1 tahun

5. Accounting Rate of Return (ARR)

Accounting Rate of Return (ARR) adalah kriteria investasi yang digunakan untuk mengukur kinerja investasi. Ini membantu dalam menilai prospek rasio laba bersih suatu perusahaan terhadap rata-rata investasi.

Rumus ARR adalah:

Accounting Rate of Return = (Rata-rata Laba Bersih / Rata-rata Investasi) x 100%

Kriteria investasi ARR dianggap baik jika nilainya lebih dari 0%, sedangkan nilai negatif menunjukkan investasi yang kurang menguntungkan.

6. Profitability Index

Profitability Index (PI) adalah kriteria investasi yang digunakan untuk membandingkan arus kas bersih dengan nilai investasi. Investasi dianggap baik jika nilai PI lebih dari 1, tetapi tidak layak jika nilai PI kurang dari 1.

Rumus PI adalah:

PI = Nilai Arus Kas Bersih / Nilai Investasi

Contoh Analisis Kriteria Investasi

Sekarang, mari kita lihat contoh analisis kriteria investasi menggunakan dua kriteria investasi, yaitu Profitability Index dan Payback Period.

1. Perhitungan Analisis Profitability Index

Beca ingin memulai investasi dan melakukan analisis pada perusahaan yang memiliki kas bersih sebesar Rp80 juta dalam satu tahun dengan nilai investasi sebesar Rp50 juta. Bagaimana hasil penilaian investasi perusahaan tersebut?

Rumus: PI = Nilai Arus Kas Bersih / Nilai Investasi

PI = 80.000.000 / 50.000.000

PI = 1,6

Nilai PI lebih dari 1, sehingga perusahaan tersebut layak dipertimbangkan untuk investasi.

2. Perhitungan Analisis Payback Period

Perusahaan Z ingin berinvestasi sebesar Rp150 juta di perusahaan Y dengan perkiraan pengembalian selama 2 tahun dan arus kas sebesar Rp50 juta. Berapa lama waktu pengembalian investasi tersebut?

Rumus: Payback Period = (Investasi / Arus Kas) x 1 tahun

Payback Period = (150.000.000 / 50.000.000) x 1 tahun

Payback Period = 3 tahun

Hasilnya menunjukkan bahwa investasi tersebut akan mengembalikan dalam waktu 3 tahun.

pemahaman tentang berbagai kriteria investasi yang ada, Anda sekarang memiliki panduan yang kuat untuk mengambil keputusan investasi yang tepat. Oleh sebab itu, penilaian ini menjadi bagian penting saat akan mengambil keputusan investasi.

UNLOCKING YOUR NEXT LEVEL INVESTMENT WITH ICX

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS

Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.