Share this article
Apa Itu OJK? Tujuan, Tugas, dan Fungsi OJK Bagi Masyarakat
Apa itu OJK dan tugasnya? OJK adalah lembaga independen yang berperan dalam menyelenggarakan sistem dan pengawasan di sektor keuangan. OJK memiliki beberapa tujuan untuk menjamin aktivitas keuangan.
memahami apa itu ojk dan fungsinya

Apa itu OJK? OJK adalah lembaga independen yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. Pengawasan yang dilakukan oleh OJK di sektor keuangan meliputi pasar modal, perbankan, hingga sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan.

Hadirnya OJK sendiri memiliki peranan penting dalam kegiatan investasi. Ini karena OJK memiliki daftar perusahaan di sektor keuangan dan telah mengantongi izin OJK legalitasnya. Jadi jika Anda ingin melakukan investasi di suatu platform atau perusahaan, Anda terlebih dahulu dapat mengecek legalitas izinnya apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Jika sudah, maka seluruh kegiatan investasi kalian akan diawasi langsung oleh OJk dan dinilai lebih aman

Mau tau lebih lanjut seputar apa itu OJK? Anda bisa mengikuti artikel ini. Karena kali ini kita akan membahas seputar OJK, mulai dari pengertian OJK, fungsi OJK, tugas OJK, hingga peranan penting OJK dalam investasi. 

Apa Itu OJK?

OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yang terbentuk sejak 16 Juli 2012 berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2012, tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK  hadir menggantikan tugas dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), serta mengambil alih tugas dari Bank Indonesia (BI) untuk melakukan pengawasan perbankan.

OJK adalah lembaga independen yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. Sektor keuangan yang diawasi oleh OJK di antaranya terdapat pasar modal, perbankan, hingga sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan.

Latar Belakang Terbentuknya OJK

OJK adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak manapun dalam menjalankan sistem dan pengawasan di sektor keuangan. Latar belakang terbentuknya OJK pertama kali berangkat dari keinginan untuk mengadakan sebuah sistem pengaturan dan pengawasan di seluruh sektor keuangan di Indonesia.

Latar belakang lain terbentuknya OJK adalah dari perkembangan industri jasa keuangan. Akibat dari globalisasi dan majunya teknologi, industri keuangan menjadi sangat maju, dinamis, kompleks, dan saling terhubung. Oleh karena itulah diinginkannya lahir lembaga yang khusus melakukan pengawasan di sektor keuangan tanpa campur tangan siapapun.

Berangkat dari kedua latar belakang tersebutlah OJK terbentuk berdasar dari Undang-Undang Tahun 2011, Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dibentuknya OJK sendiri diharapkan agar semua sektor keuangan dana terselenggara dan berjalan dengan lancar, adil, transparan, teratur, akuntabel, dan yang paling penting independen bebas dari campur tangan pihak manapun.

OJK memang sudah terbentuk sejak 16 Juli 2012, namun OJK secara penuh baru dijalankan pada akhir tahun 2013 setelah Bank Indonesia menyerahkan pengawasan terhadap perbankan ke tangan OJK.

Visi dan Misi OJK

Dibentuknya OJK sendiri memiliki visi dan misi yang ingin dicapai dalam melakukan pengawasan di sektor keuangan. Berikut ini visi dan misi dari OJK adalah sebagai berikut:

Visi OJK

Visi dibentuknya OJK  adalah menjadi lembaga pengawas di industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi OJK

Setelah visi, dibentuknya OJK juga memiliki misi. Misi dari Otoritas Jasa Keuangan adalah:

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor industri keuangan secara adil, teratur, transparan, dan akuntabel.
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil,
  3. Melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen.

Tujuan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan

Setelah membahas visi dan misi OJK selanjutnya kita akan membahas tujuan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan OJK dibentuk sendiri agar seluruh sektor jasa keuangan dapat terselenggara dengan adil, transparan, dan teratur. Selain itu tujuan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di antaranya adalah:

  1. Terselenggaranya seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan dan non-keuangan secara adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Melindungi seluruh kepentingan penyelenggara, masyarakat, dan konsumen.
  4. Menjamin segala aktivitas keuangan di berbagai lembaga keuangan yang telah diakui oleh OJK.

Tugas OJK

Apa itu OJK adalah lembaga independen yang memiliki berbagai tugas dalam melakukan pengaturan dan pengawasan dalam kegiatan jasa keuangan baik di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Adapun penjelasan dari tugas OJK di berbagai sektor keuangan ini adalah sebagai berikut:

1. Tugas OJK di Sektor Perbankan

      Tugas OJK di sektor perbankan adalah untuk menciptakan lingkungan perbankan sesuai aturan lembaga keuangan. Tugas OJK juga menyusun berbagai sistem serta melakukan pengawasan terhadap bank hingga melakukan penegakan hukum di sektor perbankan.

OJK juga wajib melakukan pembinaan dan pemeriksaan dalam sektor bank. Hal ini dilakukan agar kedepannya perbankan dapat dikembangkan lagi untuk meningkatkan kualitasnya serta performanya demi kepentingan masyarakat luas.

2. Tugas OJK di Sektor Pasar Modal

      Tugas OJK di sektor pasar modal adalah untuk menetapkan kebijakan di sektor tersebut. OJK juga bertugas untuk menjalankan seluruh manajemen di saat pasar modal mengalami krisis. 

Karena pasar modal merupakan tempat dilakukannya transaksi jual-beli instrumen investasi, OJK juga memiliki beberapa tugas untuk mewujudkan lembaga investasi yang aman, yaitu:

  1. Membuat prinsip-prinsip pengelolaan investasi, efek, transaksi, dan tata kelola emiten serta perusahaan publik.
  2. Melakukan analisa pengawasan untuk pengembangan lembaga investasi.
  3. Membina dan melakukan pengawasan terhadap lembaga atau pihak yang telah mengantongi izin usaha, persetujuan, dan peresmian dari Otoritas Jasa Keuangan.

3. Tugas OJK di Sektor IKNB (Industri Keuangan Non Bank)

      Tugas OJK selanjutnya di sektor IKNB dengan menjalankan setiap kebijakan IKNB sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku. Selain itu tugas OJK di sektor IKNB, yaitu:

  1. Merumuskan dan menyusun standar, norma, prosedur dan kriteria dalam sektor non-bank.
  2. Melakukan evaluasi terhadap teknis dan kinerja lembaga keuangan non-bank.
  3. Menjalankan protokol manajemen saat terdapat isu dan masalah krisis dalam sektor non-bank.
  4. Menerapkan aturan dan kebijakan lembaga non-bank.

Wewenang OJK

Setelah kita membahas apa itu OJK dan tugasnya, sekarang kita akan membahas wewenang OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa wewenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Berikut ini wewenang OJK, yaitu:

1. Menetapkan Peraturan dan Keputusan Berkaitan Dengan Pengelolaan Jasa Keuangan

Wewenang OJK yang pertama adalah menetapkan peraturan dan keputusan berkaitan dengan pengelolaan jasa keuangan. OJK memiliki wewenang dalam mengadili dan mengeluarkan keputusan atas suatu isu atau kebijakan dalam lembaga keuangan.

2. Memberi Perizinan Pendirian Jasa Keuangan

     Wewenang OJK selanjutnya adalah memutuskan pemberian izin dan peresmian terhadap lembaga keuangan yang akan berdiri. Sebelum ingin mendirikan suatu lembaga keuangan terlebih dahulu harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dilakukan agar kegiatan perusahaan terjamin keamanannya dan masyarakat pun akan terasa lebih aman.

3. Mengawasi Proses Pengelolaan Jasa Keuangan

     Setelah lembaga keuangan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selanjutnya lembaga keuangan tersebut akan diawasi aktivitasnya oleh OJK. Pengawasan dilakukan agar segala aktivitas keuangan yang dilakukan lembaga keuangan berjalan sesuai prosedur, standar, dan peraturan yang telah dibentuk oleh OJK. Dengan begitu akan terciptanya lembaga keuangan yang aman dan kredibel.

4. Memberi Sanksi Terhadap Pelaku Pelanggaran di Sektor Keuangan

      Jika saat proses pengawasan OJK menemukan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga keuangan, maka OJK berhak untuk menjatuhkan sanksi kepada lembaga keuangan tersebut. Sanksi yang diberikan oleh OJK dapat berupa teguran atau yang lebih berat lagi hingga OJK menindaklanjuti kasus pelanggaran tersebut lebih dalam. 

Di sini OJK sangat berhak memberikan efek jera kepada lembaga keuangan yang melakukan pelanggaran sebagai efek jera dan tidak terulang kembali.

Fungsi OJK Bagi Masyarakat

Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengawasan dan pengaturan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Selain itu, terdapat fungsi OJK bagi masyarakat. Adapun beberapa fungsi OJK bagi masyarakat, yaitu:

1. Menjamin Transaksi Keuangan Tetap Aman

      Salah satu fungsi OJK bagi masyarakat adalah menjamin transaksi keuangan tetap aman. OJK harus dapat menjamin tiap transaksi yang dilakukan masyarakat aman dan dapat beroperasi dengan baik. Dengan lancar dan amannya transaksi keuangan, nantinya masyarakat akan menaruh kepercayaan terhadap lembaga keuangan dan OJK.

2. Mencegah Penipuan

     Saat ini banyak sekali penipuan yang mengatasnamakan lembaga keuangan beredar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, fungsi OJK bagi masyarakat adalah mencegah terjadinya penipuan. Untuk mencegah penipuan OJK harus selalu melakukan pengawasan dan memeriksa dengan rutin lembaga keuangan yang telah terdaftar namanya. Semua ini dilakukan agar seluruh lembaga keuangan melakukan aktivitasnya sesuai dengan kebijakan dari OJK.

3. Membangun Ekosistem Keuangan yang Saling Menguntungkan

      Dengan pengawasan dan kebijakan yang dilakukan oleh OJK terhadap lembaga keuangan, diharapkan dapat membangun ekosistem keuangan yang saling menguntungkan. Di mana aktivitas keuangan yang dilakukan oleh tiap lembaga keuangan akan membawa keuntungan baik bagi konsumen dan bagi lembaga keuangan itu sendiri.

Asas OJK

Berdasarkan Pasal 4 dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, terdapat asas-asas yang menjadi pedoman dan prinsip OJK. Berikut ini asas OJK diantaranya, yaitu:

1. Independensi

     Asas OJK pertama adalah independensi. Hal ini berkaitan dengan apa itu OJK adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan manapun. Dalam penyelenggaraannya, keputusan, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK merupakan tanpa adanya pengaruh dari pihak lain karena OJK masuk kedalam lembaga independen yang ada di Indonesia.

2. Kepastian Hukum 

      Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa OJK adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan apapun. Walaupun independen setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK harus berpedoman terhadap Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Tetapi, dalam penyusunannya OJK tidak ada campur tangan pihak lain.

3. Kepentingan Umum

      Asas OJK lainnya adalah kepentingan umum. Kepentingan umum ini dimaksud bahwa OJK wajib melindungi seluruh masyarakat di setiap aktivitas keuangannya. Dengan begitu, akan terwujud terciptanya ekosistem finansial yang saling menguntungkan dan mewujudkan kesejahteraan umum.

4. Keterbukaan

     OJK adalah lembaga independen dan terbuka, artinya tidak ada hal yang ditutupi pada masyarakat. OJK wajib memberikan pelayanan secara valid, kredibel, jujur, benar, dan tidak diskriminatif bagi masyarakat.

5. Integritas

     Selanjutnya dalam asas OJK adalah integritas. OJK sebagai lembaga independen wajib berpegang teguh pada nilai-nilai etika dalam mengambil keputusan dan penetapan kebijakan keuangan.

Peranan OJK Terhadap Investasi

OJK adalah lembaga independen bebas campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi melakukan pengawasan dan menyelenggarakan sistem di seluruh sektor jasa keuangan memiliki peranan penting dalam investasi.

Di sini OJK akan melakukan pengawasan terhadap segala aktivitas keuangan dalam lembaga keuangan. Jadi bagi investor yang sedang melakukan investasi pergerakan dananya jauh lebih aman dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh OJK.

Bagi calon investor yang ingin melakukan investasi dengan adanya OJK dapat mengecek terlebih dahulu lembaga keuangan yang akan calon investor pilih untuk menanamkan modalnya. Apakah lembaga keuangan tersebut sudah mengantongi izin dari OJK atau belum. Jika belum, maka lembaga investasi tersebut merupakan lembaga investasi ilegal yang nantinya bisa saja menipu atau mencuri data penting para calon investor.

Oleh karena itu, OJK sangat berperan penting dalam investasi. Karena dengan adanya OJK, kegiatan investasi akan selalu diawasi. Jadi investor dapat mengetahui bagaimana pergerakan uang mereka. Juga investor akan merasa aman bila telah mengetahui lembaga-lembaga mana yang telah terdaftar di OJK sehingga dapat terhindar dari segala macam penipuan.

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS

Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.