Share this article
ARA dan ARB Simetris: Memahami Aturan ARB Simetris Terbaru
Ketika pasar modal Indonesia bersiap-siap untuk mengakhiri periode relaksasi yang diberlakukan selama pandemi Covid-19, banyak mata investor terfokus pada perubahan aturan yang akan datang. Sejak awal pandemi, aturan jam perdagangan saham dan kebijakan terkait auto reject saham telah mengalami pergeseran signifikan, menciptakan lingkungan pasar yang berbeda. Namun, sekarang, kabar terbaru menunjukkan bahwa batas auto reject saham akan kembali ke kondisi simetris seperti sebelum pandemi. Sebagai seorang investor yang bijak, Anda perlu memahami perbedaan aturan ARA (Auto Reject Atas) dan ARB (Auto Reject Bawah) setelah pandemi dan sebelumnya. Dalam panduan ini, kami akan membahas dengan rinci perubahan ini dan dampaknya pada dunia investasi di pasar modal Tanah Air. Segera, mari kita telaah bagaimana perubahan ini akan memengaruhi strategi investasi Anda.
ARA DAN ARB TERBARU

Relaksasi Pasar Modal: Perbedaan Aturan ARA dan ARB Sebelum dan Setelah Pandemi

Selama masa pandemi Covid-19, terjadi perubahan dalam aturan jam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan kebijakan terkait Aturan Relaksasi ARA dan ARB diterapkan secara asimetris. Menindaklanjuti perkembangan terkait kebijakan relaksasi pasar modal ini, berita terbaru mencatat bahwa batas auto reject saham di pasar modal akan kembali menjadi simetris, mirip dengan kondisi sebelum pandemi.

Rujukan terkait adalah kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo, pada bulan Desember lalu, yang mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini memunculkan kekhawatiran di kalangan investor Indonesia tentang kemungkinan pengembalian aturan perdagangan saham seperti yang berlaku pada tahun 2019.

Dalam berita terbaru, diinformasikan bahwa aturan auto reject saham yang terbaru akan mulai diberlakukan pada tanggal 31 Maret 2023. Sebagai seorang investor pasar modal yang bijak, penting untuk memahami bagaimana menanggapi Aturan Relaksasi ARA dan ARB simetris ini, terutama kebijakan ARB yang bersifat simetris.

Aturan ARB Simetris Terbaru

Auto-rejection adalah sistem yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang secara otomatis menolak perdagangan saham yang tidak memenuhi kriteria tertentu. Fungsi utama dari auto-rejection saham adalah untuk melindungi investor dari kesalahan transaksi dan mencegah terjadinya perdagangan dengan harga yang tidak menguntungkan.

Auto Reject Bawah (ARB) merujuk pada batas harga terendah suatu saham dalam satu hari perdagangan sebelum ditolak. Ini adalah kebalikan dari Auto Reject Atas (ARA), yang merupakan batas harga tertinggi yang ditetapkan oleh BEI. Jika sebuah perdagangan saham melewati batas ARB atau ARB yang ditentukan oleh BEI, maka perdagangan tersebut akan ditolak oleh sistem.

ARB simetris adalah istilah yang merujuk pada ketentuan persentase ARB yang otomatis akan ditolak oleh sistem dan akan setara dengan persentase ARA. Selama masa pandemi, yang berlaku adalah Aturan Auto Reject yang bersifat asimetris.

Perbedaan Aturan ARA dan ARB Setelah dan Sebelum Pandemi

Pada awal penyebaran Covid-19 di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons dengan mengeluarkan kebijakan pelonggaran aturan di pasar saham, termasuk perubahan dalam jam perdagangan dan penerapan auto reject. Penyelenggaraan jam perdagangan bursa dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 15.00 WIB dengan jeda istirahat antara pukul 11.30 - 13.00 WIB. Dengan pengumuman ini, jam perdagangan bursa akan kembali ke kondisi seperti tahun 2019, dimulai pada pukul 09:00 WIB dan ditutup pada pukul 16:30 WIB.

Sebagaimana telah diulas sebelumnya terkait Perbedaan ARB Simetris dan Asimetris, aturan ARA dan ARB asimetris memberlakukan auto reject atas sebesar 35% dan auto reject bawah sebesar 7%. Namun, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh OJK, pengembalian aturan pasar modal akan mengubah ARA dan ARB menjadi simetris, berkisar antara 20-35%.

Menurut Direktur Pengawasan & Kepatuhan Anggota BEI, Hamdi Hassyarbaini, normalisasi ini tidak diharapkan akan berdampak signifikan terhadap total perdagangan saham. Namun, bagi investor dan trader yang berminat pada saham-saham volatil, perlu mulai merencanakan strategi investasi yang hati-hati untuk melindungi portofolio dari potensi penurunan harga saham hingga mencapai batas ARB simetris yang baru.

Pemahaman yang kuat tentang perbedaan aturan ARA dan ARB sebelum dan setelah pandemi adalah kunci untuk menghadapi perubahan ini dan menjalankan strategi investasi yang cerdas di masa depan.

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.