Share this article
Bank Sentral Indonesia: Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Bank
Apa itu bank sentral di Indonesia? Bank sentral adalah lembaga nasional yang bertanggung jawab dalam menjaga kestabilan mata uang negara. Peran bank sentral di Indonesia dijalankan oleh Bank Indonesia.
Memahami fungis dan tujuan bank central di Indonesia
<!--StartFragment-->

Bank sentral adalah salah satu lembaga dengan peran yang sangat penting dalam menjaga kestabilan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, Bank Indonesia adalah bank sentral yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter. Sebagai bank sentral,  tugas utama Bank Indonesia adalah menjaga kestabilan nilai rupiah, baik terhadap barang dan jasa di dalam negeri maupun terhadap mata uang asing.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melakukan berbagai kegiatan pengawasan. Mereka mengawasi pemerintah, perdagangan luar negeri, bank umum, dan berbagai faktor lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan menjaga kestabilan nilai mata uang dan mencegah terjadinya inflasi yang dapat merugikan masyarakat.

Secara lebih lengkap, dalam artikel ini kita akan membahas secara detail mengenai bank sentral dan peran pentingnya dalam perekonomian. Jadi, mari simak artikel untuk informasi lebih lengkapnya. .

Apa Itu Bank Sentral?

Menurut definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bank sentral adalah lembaga yang berperan dalam menjaga stabilitas nilai mata uang negara dan memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan bahwa bank sentral adalah lembaga  memiliki tanggung jawab penting dalam mengatur, menjaga, dan mempertahankan nilai rupiah, serta menjaga cadangan devisa negara. Selain itu, bank sentral juga bertugas mengawasi aktivitas perbankan dan memelihara rekening perbankan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Secara singkat, bank sentral dapat diartikan sebagai sebuah institusi nasional yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter demi menciptakan stabilitas ekonomi suatu negara. Di Indonesia, peran tersebut diemban oleh Bank Indonesia, yang melaksanakan berbagai kegiatan strategis dalam rangka menjaga stabilitas nilai mata uang dan kelancaran peredaran uang di masyarakat. Oleh sebab itu, bank sentral memiliki peranan sangat penting dalam perekonomian di suatu negara. 

Di Indonesia, bank sentral yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter adalah Bank Indonesia, sementara di Amerika Serikat, peran tersebut diemban oleh Federal Reserve atau yang sering disebut "The Fed". Meskipun memiliki tujuan yang sama dalam menjaga kestabilan ekonomi dan nilai mata uang, baik Bank Indonesia maupun The Fed memiliki perbedaan dalam struktur, kebijakan, dan mekanisme operasional mereka. Hal ini mencerminkan keunikan dan kekhasan setiap negara dalam menjalankan fungsi bank sentralnya untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi dan mempromosikan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Sejarah Bank Sentral di Indonesia

Bank Indonesia Bukanlah Bank Sentral Pertama di Indonesia

Sejarah bank sentral di Indonesia memiliki perjalanan panjang yang menarik. Meskipun Bank Indonesia saat ini menjadi bank sentral di Indonesia, namun tahukah kalian bahwa Bank Indonesia bukanlah bank sentral pertama di Indonesia?

Perjalanan bank sentral di Indonesia mencakup tiga bank yang pernah menjadi bank sentral, yaitu De Javasche Bank, Bank Nasional Indonesia, dan Bank Indonesia. De Javasche Bank merupakan bank sentral pertama di Indonesia yang didirikan pada tahun 1929 saat pemerintahan Hindia Belanda. Bank ini bertanggung jawab dalam mencetak dan mendistribusikan uang kertas gulden Belanda di jajahan Hindia Belanda.

Setelah itu, peran bank sentral diambil alih oleh Bank Nasional Indonesia (BNI) pada awal masa kemerdekaan Republik Indonesia. BNI berperan penting dalam menjaga stabilitas mata uang dan mencetak Oeang Republik Indonesia (ORI). Namun, peran BNI sebagai bank sentral tidak berlangsung lama karena memiliki aset terbatas dan peredaran ORI yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia. Peran bank sentral kembali kepada De Javasche Bank.

Pada tahun 1951, Pemerintah Indonesia mengambil langkah untuk menasionalisasi De Javasche Bank, yang kemudian bertransformasi menjadi Bank Indonesia. Pada tahun 1953, Bank Indonesia resmi ditetapkan sebagai bank sentral di Indonesia. Bank Indonesia memiliki peran sebagai lembaga perbankan, mengatur kebijakan moneter, dan mengawasi sistem pembayaran di Indonesia.

Perjalanan Bank Indonesia sebagai bank sentral mengalami perubahan pada tahun 1968 ketika tugas dan fungsinya dikurangi. Namun, melalui UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang diamandemen pada tahun 2004, Bank Indonesia kembali mendapatkan hak penuh sebagai bank sentral. Sejak itu, Bank Indonesia secara independen melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai bank sentral, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain.

Sejarah perjalanan bank sentral di Indonesia menunjukkan betapa pentingnya lembaga ini dalam menjaga stabilitas ekonomi dan nilai mata uang  suatu negara. Dengan keberadaan Bank Indonesia sebagai bank sentral, maka lembaga ini memiliki peranan penting dalam 

yang kuat dan independen, diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kestabilan keuangan di Indonesia.

Tujuan Bank Sentral

Tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia adalah memelihara kestabilan nilai Rupiah. Hal ini mencakup dua aspek penting, yaitu memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa untuk menghindari inflasi, serta memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang asing.

Upaya memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa sangat penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas harga di pasar. Oleh sebab itu, Bank Indonesia akan mengimplementasikan kebijakan moneter yang tepat sesuai dengan kondisi ekonomi, seperti pengendalian suku bunga dan pengaturan pasokan uang, guna mencegah terjadinya inflasi yang berlebihan atau deflasi yang dapat merugikan perekonomian.

Selain itu, memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang asing juga merupakan salah satu tujuan utama dari bank sentral. Bank Indonesia berperan dalam mengawasi pergerakan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat atau euro. Upaya ini bertujuan untuk menjaga stabilitas perdagangan internasional, mendorong ekspor dan impor yang seimbang, serta menghindari fluktuasi nilai tukar yang berlebihan yang dapat berdampak negatif pada perekonomian.

Oleh sebab itu, kinerja Bank Indonesia dalam mencapai tujuan tersebut dapat dengan mudah diamati melalui kondisi ekonomi secara keseluruhan di Indonesia.

Tugas Bank Sentral

Dalam rangka mencapai tujuannya, Bank Indonesia memiliki lima tugas pokok yang harus dijalankan. Kelima tugas  utama bank sentral  ini saling terkait dan penting untuk memastikan tujuan utama, yaitu memelihara kestabilan nilai rupiah, dapat tercapai dengan efektif dan efisien. Berikut adalah penjelasan mengenai lima tugas tersebut:

  1. Bank sentral sebagai bank bagi pemerintah: Tugas pertama bank sentral adalah bertindak sebagai badan keuangan yang menyimpan uang pemerintah. Bank sentral digunakan oleh pemerintah untuk melakukan pembayaran dan pengiriman uang kepada pemerintah daerah serta departemen-departemen lainnya.
  2. Bank sentral sebagai bank umum: Selain berperan sebagai bank bagi pemerintah, bank sentral juga memiliki tugas sebagai bank umum atau sering disebut "bank bagi bank". Artinya, bank sentral menjadi bank bagi bank-bank lainnya dan menjadi sumber terakhir bagi bank umum dalam memperoleh pinjaman jika tidak mendapatkan pinjaman dari sumber lain.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan bank umum dan badan keuangan lainnya: Bank umum dan lembaga keuangan lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dari pinjaman dan tabungan. Namun, jika keuntungan menjadi tujuan utama tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat dan perekonomian, maka akan timbul masalah. Oleh karena itu, Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki tugas mengawasi kegiatan bank umum dan memberikan petunjuk mengenai kebijakan yang perlu diterapkan.
  4. Mengawasi kegiatan perdagangan luar negeri: Salah satu tugas bank sentral adalah mengawasi kegiatan perdagangan luar negeri guna menjaga kestabilan nilai mata uang dalam negeri. Bank sentral melakukan upaya untuk menjaga keseimbangan antara ekspor sebagai aliran masuknya modal ke dalam negeri dan impor sebagai aliran keluarnya modal dari dalam negeri. Misalnya, bank sentral dapat menaikkan suku bunga sebagai respons terhadap tekanan yang dapat menurunkan nilai kurs mata uang asing. Hal ini dapat mendorong orang untuk menyimpan uangnya di bank dan mencegah aliran modal keluar, serta menarik aliran modal masuk ke dalam negeri.
  5. Mencetak uang dan menjamin ketersediaan uang: Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencetak uang. Pemerintah memberikan wewenang ini agar kegiatan ekonomi dapat berjalan lancar. Bank sentral menentukan jumlah uang yang harus disediakan dalam periode tertentu serta jumlah uang yang harus ditambahkan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan.

Dengan menjalankan kelima tugas tersebut, Bank Indonesia berperan penting dalam menjaga kestabilan ekonomi Indonesia dan memelihara nilai rupiah. Kehadiran bank sentral yang melaksanakan tugas-tugas tersebut menjadi kunci untuk menciptakan kondisi ekonomi yang stabil dan berkelanjutan.

Fungsi Bank Sentral

Sebagai lembaga bank sentral, Bank Indonesia memegang peranan penting dalam melengkapi fungsi-fungsi bank sentral yang telah dibahas sebelumnya. Berikut ini beberapa fungsi yang dijalankan oleh Bank Indonesia:

  1. Melancarkan Lalu Lintas Pembayaran:

Salah satu fungsi utama bank sentral adalah melancarkan lalu lintas pembayaran. Bank Indonesia, sebagai bank sentral, bertanggung jawab untuk menyediakan kliring serta mengedarkan uang kartal kepada bank-bank umum. Untuk menjalankan tugas tersebut, Bank Indonesia diberikan wewenang oleh pemerintah untuk memberikan persetujuan, izin, dan mengawasi berbagai sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga menetapkan alat tukar atau alat pembayaran yang berlaku.

  1. Fungsi Sebagai Bankir, Agen, dan Penasehat Pemerintah:

Sebagai bankir, bank sentral berperan dalam transaksi valuta asing, baik pembelian maupun penjualan valuta asing. Bank Indonesia juga bertindak sebagai lembaga yang menerima pembayaran pajak dari pemerintah serta membantu dalam penyebaran surat berharga milik pemerintah. Sebagai agen dan penasehat, bank sentral memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengurus semua kegiatan administrasi yang berkaitan dengan hutan nasional. Selain itu, bank sentral juga memberikan nasihat dan informasi kepada pemerintah mengenai kondisi pasar uang dan pasar modal terkini.

  1. Fungsi Menjaga Cadangan Kas Negara:

Fungsi terakhir dari bank sentral adalah menjaga cadangan kas negara dengan mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat. Bank sentral melakukan kegiatan ini melalui peningkatan atau penurunan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank-bank umum dalam memberikan kredit dan mengedarkan uang. Apabila Bank Indonesia meningkatkan cadangan kas, maka jumlah uang yang beredar akan berkurang. Sebaliknya, jika Bank Indonesia menurunkan cadangan kas, maka jumlah uang yang beredar akan bertambah.

Dahulu, Bank Indonesia juga memiliki fungsi pengawasan terhadap bank dan perusahaan keuangan lainnya. Namun, kini tanggung jawab tersebut telah dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan memahami peran dan fungsi bank sentral di Indonesia, pemahaman serta wawasan Anda terkait bank sentral akan semakin luas. Hal ini sangat akan membantu investor menentukan kebijakan investasi. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bank sentral memiliki wewenang untuk menaikkan suku bunga guna mencegah aliran dana keluar dan menarik aliran dana masuk ke dalam negeri. Fungsi-fungsi ini akan menarik minat banyak orang untuk melakukan investasi.

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS

Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.