Share this article
Break Even Point Adalah: Definisi, Manfaat & Cara Menghitung BEP
Penting bagi setiap pebisnis dapat menganalisis BEP. Apa itu BEP? BEP atau Break Even Point adalah kondisi di mana jumlah pendapatan dan pengeluaran perusahaan sama. Yuk, simak lengkapnya di sini!
memahami apa itu BEP dan bagaimana metode  perhitungan BEP
<!--StartFragment-->

BEP atau Break Even Point adalah istilah yang harus diketahui oleh setiap pebisnis. Analisis BEP adalah titik di mana pendapatan dan pengeluaran di suatu perusahaan berada di posisi yang sama. Pada kondisi ini, perusahaan tidak mengalami kerugian dan juga keuntungan, karena keduanya sama dengan 0.

Memahami bagaimana cara menghitung BEP adalah hal penting bagi perusahaan, karena mereka dapat mengetahui target pendapatan yang harus diraih agar dapat menutupi modal yang dikeluarkan. Maka dari itu, suatu perusahaan harus tahu bagaimana cara menghitung BEP, supaya mereka memiliki gambaran besaran pendapatan dan  besaran produksi yang harus diraih agar mencapai BEP.

Kali ini, kita akan membahas seputar BEP atau Break Event Point mulai dari arti titik BEP, cara menghitung BEP atau formula BEP, hingga manfaat perhitungan BEP. Jadi ikuti terus artikel ini, ya!

Pengertian BEP (Break Even Point)

Jika anda merupakan seorang pebisnis atau baru saja ingin memulai bisnis, penting lho untuk mengetahui cara analisis BEP guna memperlancar usaha yang sedang dijalankan.

Apa itu BEP? BEP adalah kepanjangan dari Break Even Point atau dalam bahasa Indonesia-nya kerap disebut sebagai titik impas. Pengertian BEP atau Break Even Point adalah titik di mana pendapatan dan pengeluaran pada suatu perusahaan berada di posisi yang sama.

Sederhananya, BEP atau Break Even Point adalah kondisi jumlah total pendapatan sama dengan jumlah total pengeluaran untuk keperluan produksi pada jangka waktu tertentu.

Dalam kondisi ini, suatu perusahaan sedang berada di titik BEP. Arti titik BEP adalah total pendapatan dan kerugian berada di posisi 0 atau kondisi suatu perusahaan yang tidak mengalami kerugian dan juga keuntungan.

Untuk mencapai titik BEP, suatu perusahaan harus dapat memperkirakan besaran pendapatan atau besaran produksi yang harus mereka raih. Nantinya, pendapatan yang dihasilkan harus dapat menutupi biaya tetap dan biaya variabel di suatu perusahaan.

Tujuan BEP (Break Even Point)

Ya, melakukan analisis Break Even Point adalah hal yang sangat penting untuk setiap pebisnis, karena bertujuan untuk melancarkan usahanya. Lalu, tepatnya apa fungsi analisis bep dalam suatu usaha? Berikut ini tujuan Break Even Point adalah sebagai berikut:

1. Menentukan Kapasitas Produksi yang Tersisa

Jika suatu perusahaan sedang berada dalam kondisi BEP, berarti jumlah pendapatan mereka sama dengan total pengeluaran yang dikeluarkan dan perusahaan pun tidak sedang mengalami kerugian maupun keuntungan.

Dari sini, yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah tinggal mencari keuntungannya dengan menentukan total produksi yang tersisa. Dengan begitu, perusahaan akan mendapatkan laba secara maksimal.

2. Menentukan Efisiensi Kerja 

Dengan mengetahui nilai BEP, perusahaan dapat menentukan langkah-langkah kerja yang lebih efisien untuk selanjutnya. Misalnya, untuk memaksimalkan produksi perusahaan mengganti tenaga kerja dengan mesin.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka biaya tetap dan biaya variabel juga akan mengalami perubahan. Karena, biaya variabel yang terkait dengan tenaga kerja digantikan oleh tenaga mesin yang akan masuk pada biaya tetap. 

3. Membantu dalam Mengetahui Perubahan Pada Nilai Laba Saat Terjadi Perubahan Pada Harga Produk

Nilai BEP, biaya produk, dan pendapatan yang diperoleh memiliki hubungan yang paralel. Jadi, saat salah satu elemen tersebut ada yang mengalami peningkatan, maka akan elemen yang lainnya juga akan mengalami peningkatan, dan begitupun sebaliknya.

4. Membantu Perusahaan dalam Melihat Potensi Keuntungan atau Laba

Saat perusahaan telah mengetahui nilai Break Even Point, maka perusahaan tersebut juga sudah dapat mengantisipasi nilai kerugian  saat penjualan mengalami penurunan.

Manfaat dari Analisis BEP

Apa fungsi analisis BEP dalam suatu usaha? Fungsi analisis BEP dalam suatu usaha ternyata memiliki berbagai manfaat bagi suatu usaha untuk terhindar dari potensi kerugian. Karena, perusahaan telah dapat memprediksi terlebih dahulu pencapaian produksi dan penjualan yang harus dihasilkan.

 Berikut ini beberapa manfaat BEP adalah sebagai berikut:

  • Nilai BEP dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dalam memberikan nilai investasi yang tepat agar dapat mengimbangi biaya produksi di awal.
  • Selain menjadi pedoman, nilai BEP dapat dijadikan bahan analisis perusahaan untuk mengetahui proyeksi keuangan, nilai jual beli saham, hingga perencanaan anggaran yang akan dilakukan.
  • Nilai BEP juga dapat menjadi patokan margin bagi perusahaan, sehingga perusahaan dapat memperoleh keuntungan bukan kerugian.

Cara Menghitung BEP

Agar suatu perusahaan mencapai titik Break Even Point, maka anda harus mengetahui cara menghitung BEP. Bagaimana cara menghitung BEP? Cara menghitung BEP dibagi menjadi dua, yaitu perhitungan terhadap unit produksi yang harus dijual dan menghitung berapa rupiah penjualan yang harus diterima agar tercapai BEP.

Berikut ini dua rumus BEP, yaitu:

1. Rumus BEP Unit

BEP (Dalam unit) = Biaya Tetap Produksi / (Harga jual per unit - Biaya variabel per unit)

Atau

BEP (Dalam unit) = Biaya Tetap Produksi / Margin Kontribusi Per Unit

2. Rumus BEP Rupiah

BEP (Dalam rupiah) = Biaya Tetap Produksi / (Harga Per Unit - Biaya Variabel Per Unit) x Harga Per Unit

Atau

BEP (Dalam rupiah) = Biaya Tetap Produksi / Margin Kontribusi Per Unit x Harga Per Unit

Contoh Perhitungan BEP Pada Suatu Perusahaan

1.  Contoh Perhitungan BEP Per Unit

PT. Teknologi Jaya akan memproduksi Laptop dan mereka ingin mengetahui berapa banyak unit laptop dan penjualan yang harus mereka raih agar dapat mencapai titik BEP. nah, untuk memproduksi laptop, PT. Teknologi Jaya mengeluarkan biaya tetap sebesar Rp900 juta, sedangkan untuk biaya variabel yang dikeluarkan sebesar Rp2,5 juta. 

Nantinya, harga laptop per unit dijual dengan harga Rp5 juta. Kira-kira berapa unit laptop yang harus diproduksi dan berapa besar penjualan yang harus diraih PT. Teknologi Jaya agar mencapai titik BEP?

Diketahui:

Biaya Tetap: Rp900.000.000

Biaya Variabel: Rp2.500.000

Harga Jual Per Unit: Rp5.000.000

Di sini kita akan menggunakan formula BEP unit, yaitu:

BEP = Biaya tetap produksi / (harga jual per unit - biaya variabel per unit)

BEP = 900.000.000 / (5.000.000 - 2.500.000)

BEP = 900.000.000 / 2.500.000

BEP = 360 (unit)

Jadi, untuk mencapai titik BEP PT. Teknologi Jaya harus dapat memproduksi sebanyak 360 unit laptop.

Selanjutnya kita akan melakukan perhitungan dengan formula BEP rupiah

BEP = Biaya tetap produksi / (Harga per unit - Biaya variabel per unit) x harga per unit dalam rupiah

BEP = 900.000.000 / (5.000.000 - 2.500.000) x 5.000.000

BEP = 900.000.000 / 2.500.000 x  5.000.000

BEP = 1.800.000.000 atau Rp1,8 miliar.

Untuk mencapai titik BEP, PT. Teknologi Jaya harus dapat mencapai penjualan sebesar Rp1,8 miliar. Ini juga PT. Teknologi Jaya belum mendapatkan keuntungan, hanya perusahaan berada di kondisi yang tidak mengalami kerugian maupun keuntungan.

Faktor yang Meningkatkan Break Even Point Suatu Perusahaan

Sebelum memulai produksi, ada baiknya suatu perusahaan dapat memperhitungkan BEP agar dapat mengetahui target produk yang akan dijual demi menutup pengeluaran pada jangka waktu tertentu.

Nah, untuk itu perusahaan harus mengetahui faktor-faktor yang meningkatkan BEP agar terhindar dari kerugian. Berikut ini beberapa cara meningkatkan BEP adalah sebagai berikut:

1. Meningkatnya Penjualan Pelanggan

Meningkatnya penjualan menunjukan bahwa adanya peningkatan pada permintaan. Dengan begitu perusahaan harus memperbanyak produksinya agar semua permintaan dapat terpenuhi. Dengan adanya peningkatan penjualan, maka BEP pun akan ikut bertambah untuk dapat menutupi biaya tambahan.

2. Kenaikan Biaya Produksi

Hal menantang yang kerap ditemukan saat menjalankan suatu usaha adalah meningkatnya biaya variabel, seperti bahan baku, sedangkan jumlah permintaan pelanggan tetap sama.

Bila suatu perusahaan sedang berada di posisi tersebut, maka nilai BEP-nya pun akan naik karena adanya biaya tambahan tersebut. Nah, kenaikan juga tidak terjadi di biaya produksi juga, tapi kenaikan gaji karyawan dan sewa gedung pun akan ikut naik.

3. Perbaikan Peralatan Produksi

Kegiatan produksi bisa terhenti atau tertunda saat pendukungnya ada yang bermasalah, misalnya mesin produksinya rusak. Jika begitu BEP pun akan berimbas mengalami peningkatan. Hal ini karena target produksi yang ingin dicapai tidak tercapai dalam periode waktu tertentu.

Penutup

Dalam konteks akhir, penting untuk menekankan signifikansi analisis Break Even Point (BEP) yang teliti dan komprehensif. Analisis BEP merupakan instrumen vital dalam menilai stabilitas finansial sebuah perusahaan, merancang strategi bisnis yang efektif, dan mengambil keputusan bisnis yang tepat. Melalui pemahaman yang mendalam terhadap titik impas ini, perusahaan dapat mengidentifikasi peluang pertumbuhan yang lebih baik, mengelola risiko keuangan dengan lebih efisien, dan memaksimalkan margin laba. Oleh karena itu, jangan pernah mengabaikan urgensi analisis BEP, karena hal ini merupakan elemen kunci bagi kesuksesan jangka panjang dalam dunia bisnis. Teruslah memperdalam pengetahuan Anda mengenai konsep ini, serta terapkan analisis BEP dengan sebaik-baiknya dalam upaya mencapai keberlanjutan bisnis yang sukses

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

Share this article
Read Another Blog
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
Staying Afloat: Indonesia’s Middle Class Faces Financial Pressures
Kelas menengah Indonesia, tulang punggung pertumbuhan ekonomi, kini menghadapi tekanan finansial yang semakin berat. Meningkatnya biaya hidup, stagnasi upah, dan ketidakstabilan pekerjaan telah mendorong banyak rumah tangga ke dalam ekonomi yang rentan. Artikel ini mengulas tantangan yang dihadapi kelas menengah Indonesia dan langkah apa yang dapat dilakukan agar tidak turun kelas.
Read More
Kewajiban Memperbarui Nomor Rekening dan Pemadanan NIK
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Kendala Teknis
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
;
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
BEI Tower 1 Lt. 17, Unit 1709 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kby. Baru Jakarta Selatan 12190
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+6281381862878
Social Media
Get The App
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia yang bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi PT Numex Teknologi Indonesia. Kegiatan Investasi melalui Layanan Urun Dana memiliki tingkat risiko tinggi, Pemodal diwajibkan telah membaca Syarat dan Ketentuan serta seluruh dokumen yang dipaparkan oleh ICX melalui website dan/atau aplikasi ICX. ICX tidak pernah memaksa Pemodal untuk melakukan pembelian Efek yang sedang ditawarkan. Segala transaksi yang dilakukan oleh Pemodal dilakukan oleh Pemodal dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari Pihak manapun. ICX berperan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dalam melakukan kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal. OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin serta pengawas, tidak sebagai penjamin investasi. Segala risiko menjadi tanggung jawab penuh dari Pemodal. Pemodal telah menyadari secara penuh bahwa terdapat sejumlah risiko dalam melakukan investasi pada layanan urun dana. Oleh karena itu, ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam menjalankan kegiatan usaha. Sejumlah risiko usaha yang mungkin saja terjadi adalah penutupan kegiatan usaha secara sementara sebagai dampak dari adanya bencana alam dan/atau keadaan kahar lainnya.
Risiko Kerugian Investasi
Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang beragam, salah satunya adalah tidak terkumpulnya dana investasi sesuai proyeksi yang telah ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan yang ditargetkan.
Risiko Kekurangan Likuiditas
Pemodal yang melakukan investasi memungkinkan dalam bentuk tidak likuid karena efek bersifat ekuitas yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa efek atau belum dilaksanakan pasar sekunder. Hal ini berarti Pemodal mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham miliknya kepada pihak lain.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan
Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham Setiap Pemodal yang melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas berupa saham, memiliki hak untuk mendapat dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan yang dimiliki yang dibagikan oleh Penerbit melalui Penyelenggara secara periodik. Namun, kelangkaan dalam pembagian dividen dimungkinkan terjadi karena kinerja bisnis suatu proyek yang diinvestasikan tidak berjalan sebagaimana mestinya serta berpotensi terdilusi kepemilikan saham karena bertambahnya total saham yang beredar atau ditawarkan.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang atau sukuk memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Wali Amanat berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dalam RUPO tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema perpanjangan jatuh tempo kupon ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem mungkin saja tetap terjadi. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, ICX telah memiliki sejumlah kebijakan keamanan informasi diantaranya:
  • Mengimplementasikan dan menerapkan ISO 27001;
  • Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan data pribadi dan informasi yang berlaku di Republik Indonesia;
  • Melakukan perbaikan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Sesuai dengan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”), kami menyatakan bahwa:
  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA;
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding (“POJK 37/2018”), kami menyatakan bahwa:
a. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
b. INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
c. PENERBIT SAHAM DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
© 2023 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.