Share this article
Break Even Point Adalah: Definisi, Manfaat & Cara Menghitung BEP
Penting bagi setiap pebisnis dapat menganalisis BEP. Apa itu BEP? BEP atau Break Even Point adalah kondisi di mana jumlah pendapatan dan pengeluaran perusahaan sama. Yuk, simak lengkapnya di sini!
memahami apa itu BEP dan bagaimana metode  perhitungan BEP
<!--StartFragment-->

BEP atau Break Even Point adalah istilah yang harus diketahui oleh setiap pebisnis. Analisis BEP adalah titik di mana pendapatan dan pengeluaran di suatu perusahaan berada di posisi yang sama. Pada kondisi ini, perusahaan tidak mengalami kerugian dan juga keuntungan, karena keduanya sama dengan 0.

Memahami bagaimana cara menghitung BEP adalah hal penting bagi perusahaan, karena mereka dapat mengetahui target pendapatan yang harus diraih agar dapat menutupi modal yang dikeluarkan. Maka dari itu, suatu perusahaan harus tahu bagaimana cara menghitung BEP, supaya mereka memiliki gambaran besaran pendapatan dan  besaran produksi yang harus diraih agar mencapai BEP.

Kali ini, kita akan membahas seputar BEP atau Break Event Point mulai dari arti titik BEP, cara menghitung BEP atau formula BEP, hingga manfaat perhitungan BEP. Jadi ikuti terus artikel ini, ya!

Pengertian BEP (Break Even Point)

Jika anda merupakan seorang pebisnis atau baru saja ingin memulai bisnis, penting lho untuk mengetahui cara analisis BEP guna memperlancar usaha yang sedang dijalankan.

Apa itu BEP? BEP adalah kepanjangan dari Break Even Point atau dalam bahasa Indonesia-nya kerap disebut sebagai titik impas. Pengertian BEP atau Break Even Point adalah titik di mana pendapatan dan pengeluaran pada suatu perusahaan berada di posisi yang sama.

Sederhananya, BEP atau Break Even Point adalah kondisi jumlah total pendapatan sama dengan jumlah total pengeluaran untuk keperluan produksi pada jangka waktu tertentu.

Dalam kondisi ini, suatu perusahaan sedang berada di titik BEP. Arti titik BEP adalah total pendapatan dan kerugian berada di posisi 0 atau kondisi suatu perusahaan yang tidak mengalami kerugian dan juga keuntungan.

Untuk mencapai titik BEP, suatu perusahaan harus dapat memperkirakan besaran pendapatan atau besaran produksi yang harus mereka raih. Nantinya, pendapatan yang dihasilkan harus dapat menutupi biaya tetap dan biaya variabel di suatu perusahaan.

Tujuan BEP (Break Even Point)

Ya, melakukan analisis Break Even Point adalah hal yang sangat penting untuk setiap pebisnis, karena bertujuan untuk melancarkan usahanya. Lalu, tepatnya apa fungsi analisis bep dalam suatu usaha? Berikut ini tujuan Break Even Point adalah sebagai berikut:

1. Menentukan Kapasitas Produksi yang Tersisa

Jika suatu perusahaan sedang berada dalam kondisi BEP, berarti jumlah pendapatan mereka sama dengan total pengeluaran yang dikeluarkan dan perusahaan pun tidak sedang mengalami kerugian maupun keuntungan.

Dari sini, yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah tinggal mencari keuntungannya dengan menentukan total produksi yang tersisa. Dengan begitu, perusahaan akan mendapatkan laba secara maksimal.

2. Menentukan Efisiensi Kerja 

Dengan mengetahui nilai BEP, perusahaan dapat menentukan langkah-langkah kerja yang lebih efisien untuk selanjutnya. Misalnya, untuk memaksimalkan produksi perusahaan mengganti tenaga kerja dengan mesin.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka biaya tetap dan biaya variabel juga akan mengalami perubahan. Karena, biaya variabel yang terkait dengan tenaga kerja digantikan oleh tenaga mesin yang akan masuk pada biaya tetap. 

3. Membantu dalam Mengetahui Perubahan Pada Nilai Laba Saat Terjadi Perubahan Pada Harga Produk

Nilai BEP, biaya produk, dan pendapatan yang diperoleh memiliki hubungan yang paralel. Jadi, saat salah satu elemen tersebut ada yang mengalami peningkatan, maka akan elemen yang lainnya juga akan mengalami peningkatan, dan begitupun sebaliknya.

4. Membantu Perusahaan dalam Melihat Potensi Keuntungan atau Laba

Saat perusahaan telah mengetahui nilai Break Even Point, maka perusahaan tersebut juga sudah dapat mengantisipasi nilai kerugian  saat penjualan mengalami penurunan.

Manfaat dari Analisis BEP

Apa fungsi analisis BEP dalam suatu usaha? Fungsi analisis BEP dalam suatu usaha ternyata memiliki berbagai manfaat bagi suatu usaha untuk terhindar dari potensi kerugian. Karena, perusahaan telah dapat memprediksi terlebih dahulu pencapaian produksi dan penjualan yang harus dihasilkan.

 Berikut ini beberapa manfaat BEP adalah sebagai berikut:

  • Nilai BEP dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dalam memberikan nilai investasi yang tepat agar dapat mengimbangi biaya produksi di awal.
  • Selain menjadi pedoman, nilai BEP dapat dijadikan bahan analisis perusahaan untuk mengetahui proyeksi keuangan, nilai jual beli saham, hingga perencanaan anggaran yang akan dilakukan.
  • Nilai BEP juga dapat menjadi patokan margin bagi perusahaan, sehingga perusahaan dapat memperoleh keuntungan bukan kerugian.

Cara Menghitung BEP

Agar suatu perusahaan mencapai titik Break Even Point, maka anda harus mengetahui cara menghitung BEP. Bagaimana cara menghitung BEP? Cara menghitung BEP dibagi menjadi dua, yaitu perhitungan terhadap unit produksi yang harus dijual dan menghitung berapa rupiah penjualan yang harus diterima agar tercapai BEP.

Berikut ini dua rumus BEP, yaitu:

1. Rumus BEP Unit

BEP (Dalam unit) = Biaya Tetap Produksi / (Harga jual per unit - Biaya variabel per unit)

Atau

BEP (Dalam unit) = Biaya Tetap Produksi / Margin Kontribusi Per Unit

2. Rumus BEP Rupiah

BEP (Dalam rupiah) = Biaya Tetap Produksi / (Harga Per Unit - Biaya Variabel Per Unit) x Harga Per Unit

Atau

BEP (Dalam rupiah) = Biaya Tetap Produksi / Margin Kontribusi Per Unit x Harga Per Unit

Contoh Perhitungan BEP Pada Suatu Perusahaan

1.  Contoh Perhitungan BEP Per Unit

PT. Teknologi Jaya akan memproduksi Laptop dan mereka ingin mengetahui berapa banyak unit laptop dan penjualan yang harus mereka raih agar dapat mencapai titik BEP. nah, untuk memproduksi laptop, PT. Teknologi Jaya mengeluarkan biaya tetap sebesar Rp900 juta, sedangkan untuk biaya variabel yang dikeluarkan sebesar Rp2,5 juta. 

Nantinya, harga laptop per unit dijual dengan harga Rp5 juta. Kira-kira berapa unit laptop yang harus diproduksi dan berapa besar penjualan yang harus diraih PT. Teknologi Jaya agar mencapai titik BEP?

Diketahui:

Biaya Tetap: Rp900.000.000

Biaya Variabel: Rp2.500.000

Harga Jual Per Unit: Rp5.000.000

Di sini kita akan menggunakan formula BEP unit, yaitu:

BEP = Biaya tetap produksi / (harga jual per unit - biaya variabel per unit)

BEP = 900.000.000 / (5.000.000 - 2.500.000)

BEP = 900.000.000 / 2.500.000

BEP = 360 (unit)

Jadi, untuk mencapai titik BEP PT. Teknologi Jaya harus dapat memproduksi sebanyak 360 unit laptop.

Selanjutnya kita akan melakukan perhitungan dengan formula BEP rupiah

BEP = Biaya tetap produksi / (Harga per unit - Biaya variabel per unit) x harga per unit dalam rupiah

BEP = 900.000.000 / (5.000.000 - 2.500.000) x 5.000.000

BEP = 900.000.000 / 2.500.000 x  5.000.000

BEP = 1.800.000.000 atau Rp1,8 miliar.

Untuk mencapai titik BEP, PT. Teknologi Jaya harus dapat mencapai penjualan sebesar Rp1,8 miliar. Ini juga PT. Teknologi Jaya belum mendapatkan keuntungan, hanya perusahaan berada di kondisi yang tidak mengalami kerugian maupun keuntungan.

Faktor yang Meningkatkan Break Even Point Suatu Perusahaan

Sebelum memulai produksi, ada baiknya suatu perusahaan dapat memperhitungkan BEP agar dapat mengetahui target produk yang akan dijual demi menutup pengeluaran pada jangka waktu tertentu.

Nah, untuk itu perusahaan harus mengetahui faktor-faktor yang meningkatkan BEP agar terhindar dari kerugian. Berikut ini beberapa cara meningkatkan BEP adalah sebagai berikut:

1. Meningkatnya Penjualan Pelanggan

Meningkatnya penjualan menunjukan bahwa adanya peningkatan pada permintaan. Dengan begitu perusahaan harus memperbanyak produksinya agar semua permintaan dapat terpenuhi. Dengan adanya peningkatan penjualan, maka BEP pun akan ikut bertambah untuk dapat menutupi biaya tambahan.

2. Kenaikan Biaya Produksi

Hal menantang yang kerap ditemukan saat menjalankan suatu usaha adalah meningkatnya biaya variabel, seperti bahan baku, sedangkan jumlah permintaan pelanggan tetap sama.

Bila suatu perusahaan sedang berada di posisi tersebut, maka nilai BEP-nya pun akan naik karena adanya biaya tambahan tersebut. Nah, kenaikan juga tidak terjadi di biaya produksi juga, tapi kenaikan gaji karyawan dan sewa gedung pun akan ikut naik.

3. Perbaikan Peralatan Produksi

Kegiatan produksi bisa terhenti atau tertunda saat pendukungnya ada yang bermasalah, misalnya mesin produksinya rusak. Jika begitu BEP pun akan berimbas mengalami peningkatan. Hal ini karena target produksi yang ingin dicapai tidak tercapai dalam periode waktu tertentu.

Penutup

Dalam konteks akhir, penting untuk menekankan signifikansi analisis Break Even Point (BEP) yang teliti dan komprehensif. Analisis BEP merupakan instrumen vital dalam menilai stabilitas finansial sebuah perusahaan, merancang strategi bisnis yang efektif, dan mengambil keputusan bisnis yang tepat. Melalui pemahaman yang mendalam terhadap titik impas ini, perusahaan dapat mengidentifikasi peluang pertumbuhan yang lebih baik, mengelola risiko keuangan dengan lebih efisien, dan memaksimalkan margin laba. Oleh karena itu, jangan pernah mengabaikan urgensi analisis BEP, karena hal ini merupakan elemen kunci bagi kesuksesan jangka panjang dalam dunia bisnis. Teruslah memperdalam pengetahuan Anda mengenai konsep ini, serta terapkan analisis BEP dengan sebaik-baiknya dalam upaya mencapai keberlanjutan bisnis yang sukses

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.