Share this article
Memahami 4 Metode Berinvestasi dalam Bisnis Startup
Di era digital yang bergerak cepat ini, berinvestasi dalam bisnis startup telah menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor yang ingin mengikuti perkembangan teknologi dan mendapatkan keuntungan besar. Terdapat berbagai cara yang dapat Anda pilih dalam berinvestasi dalam startup, seperti melalui venture capital (VC), crowdfunding, atau inkubator. Keempat cara ini memiliki karakteristik unik dan risiko yang berbeda-beda. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam masing-masing metode berinvestasi ini dan memberikan wawasan yang dibutuhkan untuk membuat keputusan investasi yang cerdas.
cara investasi ke startup

Bagi investor profesional yang telah membangun portofolio yang beragam di berbagai sektor industri, kemampuan untuk mengenali potensi bisnis di masa depan merupakan aset yang sangat berharga. Terlebih lagi, kemampuan untuk menganalisis fundamental suatu bisnis adalah kunci dalam memahami potensinya. Lebih lanjut, memiliki keterampilan untuk menganalisis fundamental suatu bisnis akan secara alami memperdalam minat Anda untuk berpartisipasi dalam bisnis tersebut. Dalam konteks ini, kami akan membahas empat metode berinvestasi dalam bisnis startup, yang dapat menjadi bagian yang menguntungkan dari strategi investasi Anda sebagai seorang profesional.

1. Investasi Langsung ke Startup

Investasi langsung pada startup adalah tindakan investasi yang dilakukan oleh individu yang memiliki dana yang cukup dan telah membangun hubungan profesional atau personal dengan pemilik bisnis. Investasi ini seringkali mencakup dukungan finansial pada bisnis teman atau rekan dari komunitas yang sudah terjalin. Menjadi seorang angel investor adalah opsi lain yang biasanya melibatkan pemodal yang memiliki kekayaan pribadi yang signifikan dan bersedia menyuntikkan dana ke bisnis yang baru berdiri. Untuk memenuhi syarat sebagai investor yang diakui oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (Securities Exchange Commission/SEC), seseorang harus memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut: memiliki kekayaan bersih minimal sebesar $1 juta USD atau memiliki penghasilan individu lebih dari $200.000 atau bersama pasangan lebih dari $300.000 dalam dua tahun terakhir. Persyaratan ini diterapkan untuk mengidentifikasi investor yang memenuhi syarat untuk melakukan investasi langsung dalam perusahaan-perusahaan tahap awal.

2. Bergabung dengan Accelerator atau Inkubator Startup

Sebagai investor profesional, Anda dapat mempertimbangkan untuk berinvestasi melalui program akselerator (accelerator) atau inkubator (incubator) startup. Kedua jenis program ini bertujuan untuk membantu startup dalam mempercepat pertumbuhan mereka melalui mentorship dan fasilitasi sumber daya. Perbedaan utama antara keduanya adalah bahwa inkubator berfokus pada pengembangan ide bisnis awal dan tahap pengembangan produk, sementara accelerator membantu startup yang sudah memiliki produk yang siap dihadirkan kepada konsumen. Selain memberikan manfaat bagi startup, berinvestasi dalam program accelerator atau inkubator dapat memberikan keuntungan melalui kepemilikan saham yang dapat bernilai besar saat bisnis startup tumbuh dan mendapatkan pendanaan lebih lanjut. Sebagai investor dalam program ini, Anda harus berhati-hati dalam memilih startup yang berpotensi sukses, memberikan mentorship, dan menyediakan akses ke sumber daya yang diperlukan. Evaluasi risiko dan potensi keuntungan juga menjadi bagian penting dari proses investasi jangka panjang.

3. Investasi melalui Venture Capital

Pendanaan startup melalui venture capital (VC) adalah pilihan yang umum dalam dunia investasi profesional. VC memberikan modal kepada perusahaan dengan potensi pertumbuhan tinggi sebagai imbalan kepemilikan saham. Dana yang dikelola oleh perusahaan VC biasanya berasal dari individu dengan kekayaan tinggi, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan yayasan yang menggabungkan dana mereka. Untuk menjadi investor swasta (private equity investor) dalam VC, membangun jaringan dan reputasi yang kuat dalam dunia investasi menjadi sangat penting. Investasi dalam VC sering memiliki jangka waktu panjang dan memiliki risiko yang signifikan. Meskipun VC adalah salah satu metode investasi yang paling umum dalam startup, penting untuk diingat bahwa memilih startup yang akan diinvestasikan merupakan tugas yang sulit dan ada kemungkinan besar sebagian besar dari mereka akan gagal. Minimal investasi dalam VC seringkali cukup tinggi, membuatnya menjadi opsi yang terbatas bagi investor profesional.

4. Investasi melalui Platform Crowdfunding

Investasi melalui skema equity crowdfunding dan securities crowdfunding semakin populer di kalangan investor profesional. Melalui platform crowdfunding, Anda dapat membiayai startup dengan tujuan membantu mereka berkembang dan meraih kesuksesan lebih besar. Ini memberikan fleksibilitas bagi Anda untuk memilih bisnis startup yang sesuai dengan preferensi Anda. Daripada hanya menjadi investor dalam portofolio VC yang mungkin beragam, crowdfunding memungkinkan Anda untuk berpartisipasi secara langsung dalam industri atau jenis bisnis tertentu. Penting untuk melakukan riset yang cermat sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam bisnis startup tertentu.

Investasi dalam bisnis startup merupakan langkah yang menantang, tetapi dengan potensi keuntungan yang besar. Memahami berbagai metode investasi dalam ekosistem startup dapat membantu Anda membuat keputusan yang lebih baik dan sesuai dengan tujuan investasi Anda sebagai investor profesional. Dengan perkembangan crowdfunding dan pertumbuhan pesat sektor startup di Indonesia, semakin banyak peluang bagi investor profesional untuk terlibat dalam bisnis masa depan. Jangan ragu untuk menghubungi tim ICX untuk menjelajahi peluang investasi yang sesuai dengan profil Anda.

UNLOCKING YOUR NEXT LEVEL INVESTMENT WITH ICX

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS

Share this article
Read Another Blog
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
Staying Afloat: Indonesia’s Middle Class Faces Financial Pressures
Kelas menengah Indonesia, tulang punggung pertumbuhan ekonomi, kini menghadapi tekanan finansial yang semakin berat. Meningkatnya biaya hidup, stagnasi upah, dan ketidakstabilan pekerjaan telah mendorong banyak rumah tangga ke dalam ekonomi yang rentan. Artikel ini mengulas tantangan yang dihadapi kelas menengah Indonesia dan langkah apa yang dapat dilakukan agar tidak turun kelas.
Read More
Kewajiban Memperbarui Nomor Rekening dan Pemadanan NIK
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Kendala Teknis
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
;
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
BEI Tower 1 Lt. 17, Unit 1709 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kby. Baru Jakarta Selatan 12190
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+6281381862878
Social Media
Get The App
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia yang bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi PT Numex Teknologi Indonesia. Kegiatan Investasi melalui Layanan Urun Dana memiliki tingkat risiko tinggi, Pemodal diwajibkan telah membaca Syarat dan Ketentuan serta seluruh dokumen yang dipaparkan oleh ICX melalui website dan/atau aplikasi ICX. ICX tidak pernah memaksa Pemodal untuk melakukan pembelian Efek yang sedang ditawarkan. Segala transaksi yang dilakukan oleh Pemodal dilakukan oleh Pemodal dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari Pihak manapun. ICX berperan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dalam melakukan kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal. OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin serta pengawas, tidak sebagai penjamin investasi. Segala risiko menjadi tanggung jawab penuh dari Pemodal. Pemodal telah menyadari secara penuh bahwa terdapat sejumlah risiko dalam melakukan investasi pada layanan urun dana. Oleh karena itu, ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam menjalankan kegiatan usaha. Sejumlah risiko usaha yang mungkin saja terjadi adalah penutupan kegiatan usaha secara sementara sebagai dampak dari adanya bencana alam dan/atau keadaan kahar lainnya.
Risiko Kerugian Investasi
Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang beragam, salah satunya adalah tidak terkumpulnya dana investasi sesuai proyeksi yang telah ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan yang ditargetkan.
Risiko Kekurangan Likuiditas
Pemodal yang melakukan investasi memungkinkan dalam bentuk tidak likuid karena efek bersifat ekuitas yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa efek atau belum dilaksanakan pasar sekunder. Hal ini berarti Pemodal mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham miliknya kepada pihak lain.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan
Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham Setiap Pemodal yang melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas berupa saham, memiliki hak untuk mendapat dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan yang dimiliki yang dibagikan oleh Penerbit melalui Penyelenggara secara periodik. Namun, kelangkaan dalam pembagian dividen dimungkinkan terjadi karena kinerja bisnis suatu proyek yang diinvestasikan tidak berjalan sebagaimana mestinya serta berpotensi terdilusi kepemilikan saham karena bertambahnya total saham yang beredar atau ditawarkan.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang atau sukuk memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Wali Amanat berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dalam RUPO tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema perpanjangan jatuh tempo kupon ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem mungkin saja tetap terjadi. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, ICX telah memiliki sejumlah kebijakan keamanan informasi diantaranya:
  • Mengimplementasikan dan menerapkan ISO 27001;
  • Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan data pribadi dan informasi yang berlaku di Republik Indonesia;
  • Melakukan perbaikan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Sesuai dengan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”), kami menyatakan bahwa:
  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA;
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding (“POJK 37/2018”), kami menyatakan bahwa:
a. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
b. INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
c. PENERBIT SAHAM DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
© 2023 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.