Share this article
Memahami 4 Metode Berinvestasi dalam Bisnis Startup
Di era digital yang bergerak cepat ini, berinvestasi dalam bisnis startup telah menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor yang ingin mengikuti perkembangan teknologi dan mendapatkan keuntungan besar. Terdapat berbagai cara yang dapat Anda pilih dalam berinvestasi dalam startup, seperti melalui venture capital (VC), crowdfunding, atau inkubator. Keempat cara ini memiliki karakteristik unik dan risiko yang berbeda-beda. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam masing-masing metode berinvestasi ini dan memberikan wawasan yang dibutuhkan untuk membuat keputusan investasi yang cerdas.
cara investasi ke startup

Bagi investor profesional yang telah membangun portofolio yang beragam di berbagai sektor industri, kemampuan untuk mengenali potensi bisnis di masa depan merupakan aset yang sangat berharga. Terlebih lagi, kemampuan untuk menganalisis fundamental suatu bisnis adalah kunci dalam memahami potensinya. Lebih lanjut, memiliki keterampilan untuk menganalisis fundamental suatu bisnis akan secara alami memperdalam minat Anda untuk berpartisipasi dalam bisnis tersebut. Dalam konteks ini, kami akan membahas empat metode berinvestasi dalam bisnis startup, yang dapat menjadi bagian yang menguntungkan dari strategi investasi Anda sebagai seorang profesional.

1. Investasi Langsung ke Startup

Investasi langsung pada startup adalah tindakan investasi yang dilakukan oleh individu yang memiliki dana yang cukup dan telah membangun hubungan profesional atau personal dengan pemilik bisnis. Investasi ini seringkali mencakup dukungan finansial pada bisnis teman atau rekan dari komunitas yang sudah terjalin. Menjadi seorang angel investor adalah opsi lain yang biasanya melibatkan pemodal yang memiliki kekayaan pribadi yang signifikan dan bersedia menyuntikkan dana ke bisnis yang baru berdiri. Untuk memenuhi syarat sebagai investor yang diakui oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (Securities Exchange Commission/SEC), seseorang harus memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut: memiliki kekayaan bersih minimal sebesar $1 juta USD atau memiliki penghasilan individu lebih dari $200.000 atau bersama pasangan lebih dari $300.000 dalam dua tahun terakhir. Persyaratan ini diterapkan untuk mengidentifikasi investor yang memenuhi syarat untuk melakukan investasi langsung dalam perusahaan-perusahaan tahap awal.

2. Bergabung dengan Accelerator atau Inkubator Startup

Sebagai investor profesional, Anda dapat mempertimbangkan untuk berinvestasi melalui program akselerator (accelerator) atau inkubator (incubator) startup. Kedua jenis program ini bertujuan untuk membantu startup dalam mempercepat pertumbuhan mereka melalui mentorship dan fasilitasi sumber daya. Perbedaan utama antara keduanya adalah bahwa inkubator berfokus pada pengembangan ide bisnis awal dan tahap pengembangan produk, sementara accelerator membantu startup yang sudah memiliki produk yang siap dihadirkan kepada konsumen. Selain memberikan manfaat bagi startup, berinvestasi dalam program accelerator atau inkubator dapat memberikan keuntungan melalui kepemilikan saham yang dapat bernilai besar saat bisnis startup tumbuh dan mendapatkan pendanaan lebih lanjut. Sebagai investor dalam program ini, Anda harus berhati-hati dalam memilih startup yang berpotensi sukses, memberikan mentorship, dan menyediakan akses ke sumber daya yang diperlukan. Evaluasi risiko dan potensi keuntungan juga menjadi bagian penting dari proses investasi jangka panjang.

3. Investasi melalui Venture Capital

Pendanaan startup melalui venture capital (VC) adalah pilihan yang umum dalam dunia investasi profesional. VC memberikan modal kepada perusahaan dengan potensi pertumbuhan tinggi sebagai imbalan kepemilikan saham. Dana yang dikelola oleh perusahaan VC biasanya berasal dari individu dengan kekayaan tinggi, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan yayasan yang menggabungkan dana mereka. Untuk menjadi investor swasta (private equity investor) dalam VC, membangun jaringan dan reputasi yang kuat dalam dunia investasi menjadi sangat penting. Investasi dalam VC sering memiliki jangka waktu panjang dan memiliki risiko yang signifikan. Meskipun VC adalah salah satu metode investasi yang paling umum dalam startup, penting untuk diingat bahwa memilih startup yang akan diinvestasikan merupakan tugas yang sulit dan ada kemungkinan besar sebagian besar dari mereka akan gagal. Minimal investasi dalam VC seringkali cukup tinggi, membuatnya menjadi opsi yang terbatas bagi investor profesional.

4. Investasi melalui Platform Crowdfunding

Investasi melalui skema equity crowdfunding dan securities crowdfunding semakin populer di kalangan investor profesional. Melalui platform crowdfunding, Anda dapat membiayai startup dengan tujuan membantu mereka berkembang dan meraih kesuksesan lebih besar. Ini memberikan fleksibilitas bagi Anda untuk memilih bisnis startup yang sesuai dengan preferensi Anda. Daripada hanya menjadi investor dalam portofolio VC yang mungkin beragam, crowdfunding memungkinkan Anda untuk berpartisipasi secara langsung dalam industri atau jenis bisnis tertentu. Penting untuk melakukan riset yang cermat sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam bisnis startup tertentu.

Investasi dalam bisnis startup merupakan langkah yang menantang, tetapi dengan potensi keuntungan yang besar. Memahami berbagai metode investasi dalam ekosistem startup dapat membantu Anda membuat keputusan yang lebih baik dan sesuai dengan tujuan investasi Anda sebagai investor profesional. Dengan perkembangan crowdfunding dan pertumbuhan pesat sektor startup di Indonesia, semakin banyak peluang bagi investor profesional untuk terlibat dalam bisnis masa depan. Jangan ragu untuk menghubungi tim ICX untuk menjelajahi peluang investasi yang sesuai dengan profil Anda.

UNLOCKING YOUR NEXT LEVEL INVESTMENT WITH ICX

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS

Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.