Share this article
Memahami Penyebab dan Macam-macam Inflasi yang Perlu Anda Pahami
Inflasi adalah naiknya harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Inflasi dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kenaikan permintaan, kenaikan biaya produksi, dan kebijakan pemerintah. Inflasi dapat berdampak negatif pada perekonomian, seperti mengurangi daya beli masyarakat, meningkatkan biaya produksi, dan mendorong terjadinya krisis ekonomi.
memahami macam-macam inflasi
<!--StartFragment-->

Inflasi adalah topik yang ramai dibicarakan belakangan ini karena naiknya harga barang dan BBM di masyarakat. Namun, terdapat jenis-jenis inflasi yang masing-masing di antaranya tentu berbeda dampak dan penyebabnya. 

Mulai dari inflasi ringan berkisar di bawah 10%, inflasi sedang berkisar 10%-30%, inflasi sangat berat berkisar 30%-100%, hingga hiperinflasi, yaitu ketika tingkat laju inflasi mencapai lebih dari 100%, di mana angka tersebut dapat dikalkulasi dalam periode tahunan 

Untuk memahami kondisi perekonomian terkini, penting untuk tahu macam-macam inflasi. Berada di mana kah kondisi ekonomi Indonesia berdasarkan jenis-jenis inflasi yang ada? 

Yuk, baca artikel ini untuk tahu kategori inflasi, apa penyebab dan jenis-jenis inflasi, indikator inflasi, hingga dampak inflasi bagi ekonomi masyarakat! 

Apa Itu Inflasi?

Dilansir dari Bank Indonesia (BI), pengertian inflasi adalah kondisi di mana harga barang dan jasa secara luas dan terus menerus meningkat dalam jangka waktu tertentu. Kondisi inflasi ini pun betul-betul ditentukan oleh beragam indikator inflasi yang ada. 

Misalnya contoh sederhana, perputaran uang yang terlalu banyak di masyarakat menyebabkan nilai uang semakin tidak ada artinya karena tersedia sangat banyak yang menyebabkan kemampuan daya beli masyarakat semakin tinggi. 

Jenis-jenis inflasi punya dampak yang berbeda-beda pula, namun sederhananya, penyebab dari macam-macam inflasi ini didasari karena tidak seimbangnya arus uang dan barang.

Apa Penyebab dan Jenis-jenis Inflasi?

Kenaikan harga sendiri di Indonesia adalah kondisi yang sepenuhnya wajar. Apalagi, dalam momen-momen tertentu di mana terdapat kecenderungan masyarakat untuk melakukan kegiatan konsumsi lebih tinggi dibanding waktu lainnya, misalnya mendekati hari besar atau perayaan. 

Karena itu, ada kondisi spesifik yang harus terjadi agar kenaikan harga-harga dapat dikatakan sebagai fenomena inflasi. Berikut ini adalah penjelasan tentang macam-macam inflasi yang harus kamu ketahui.

Kategori Inflasi Berdasarkan Tingkat Keparahan

Dalam kategori macam-macam inflasi ini, terdapat empat tingkatan inflasi, yaitu.

1. Inflasi Ringan 

Jenis inflasi ini mengacu pada nilai yang tergolong kecil, yaitu lajunya kurang dari 10% per tahun. Saat sebuah negara mengalami inflasi ringan, maka dampaknya tidak begitu terasa signifikan karena kenaikan harga-harganya hanya terjadi secara umum dan tidak menyuluruh.

2. Inflasi Sedang

Jenis inflasi ini mengacu pada nilai laju inflasi sedang berkisar antara 10%-30% per tahun. Kondisi inflasi ini cukup membahayakan kegiatan perekonomian karena inflasi ini dapat berpengaruh signifikan pada penurunan kesejahteraan masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.

3. Inflasi Berat

Jenis inflasi berat adalah ketika tingkat laju inflasi berkisar antara 30%-100% per tahun. Ketika kondisi ini terjadi, perekonomian sebuah negara akan secara masif melambat. Di mana masyarakat sepenuhnya bergantung pada kepemilikan cash.

Ketika inflasi berat terjadi, utamanya bunga bank pasti akan jauh lebih kecil daripada laju inflasi. Karena itu, uang akan terus beredar di masyarakat karena masyarakat tidak ingin menyimpan uangnya di bank karena ketakutan akan uangnya berkurang nilai.

4. Inflasi Sangat Berat

Jenis inflasi sangat berat adalah saat tingkat laju inflasi sebuah negara mencapai lebih dari 100% per tahun. Jika hal ini terjadi, hampir mustahil sebuah negara melalui pemerintah atau bank sentral mengontrol angka jenis inflasi ini.

Macam-macam Inflasi Berdasarkan Sifatnya

Jenis-jenis inflasi berdasarkan sifatnya terbagi ke dalam 3 kategori, yaitu. 

1. Inflasi Merayap (Creeping Inflation)

Inflasi merayap adalah saat laju inflasi rendah menyebabkan kenaikan harga terjadi namun secara lambat. Utamanya, creeping inflation ditandai dengan laju persentase inflasi yang relatif kecil serta dalam jangka waktu yang lama

2. Inflasi Menengah (Galloping Inflation)

Galloping inflation adalah ketika kenaikan harga cukup tinggi dan berjalan dalam jangka pendek, namun berulang. Terkadang, galloping inflation juga terjadinya bersifat akselerasi. 

Artinya, terdapat kenaikan harga-harga dalam periode waktu minggu atau bulan yang terus menerus berkelanjutan lebih tinggi daripada harga-harga minggu atau bulan sebelumnya. Jadi, ciri khas galloping inflation adalah naiknya tingkat inflasi yang periodik.

3. Inflasi Tinggi (Hyperinflation)

Hyperinflation adalah kondisi perputaran uang yang terjadi secara cepat yang menyebabkan harga naik secara akseleratif. Umumnya, keadaan ini muncul karena pemerintah mengalami defisit anggaran belanja karena fenomena besar dan sulit dihindari seperti perang Rusia-Ukraina.

Ketika kondisi ini terjadi, kemungkinan besar pemerintahan akan menutup anggaran negara dan terpaksa mencetak uang untuk mempertahankan kondisi negaranya. Karena itu dalam kondisi hyperinflation, hal yang paling mungkin terjadi adalah sebuah negara ekonominya kolaps dan memasuki krisis moneter.

Macam-macam Inflasi Berdasarkan Determinan

Jenis inflasi ini dikategorikan ke dalam tiga penyebab, yaitu.

1. Cost push inflation

Mengutip dari laman Bank Indonesia, cost push inflation adalah jenis inflasi yang timbul karena terdapat tekanan dari segi supply, contohnya depresiasi kurs nilai tukar, efek domino inflasi yang terjadi di luar negeri terutama negara-negara mitra dagang seperti Amerika Serikat, hingga meningkatnya harga-harga komoditas yang diatur pemerintah (administered price).

Dampak dari cost push inflation juga dapat disebabkan oleh terhentinya suplai barang secara tiba-tiba akibat bencana alam yang akhirnya menyebabkan terganggunya proses distribusi.

2. Demand Pull Inflation 

Demand pull inflation adalah jenis inflasi yang timbul karena tekanan dari sisi demand (permintaan). Utamanya, faktor penyebab demand pull inflation adalah permintaan barang dan jasa lebih tinggi dibandingkan kemampuan dalam penyediaannya.

Dalam konteks makro ekonomi, kondisi jenis inflasi ini diilustrasikan oleh output riil yang melebihi output potensialnya, atau permintaan total (aggregate demand) lebih besar dibandingkan kapasitas perekonomian.

Contoh sederhananya adalah, kebutuhan dan konsumsi BBM di Indonesia yang melebihi kemampuan negara memproduksi BBM. Hal ini menyebabkan kenaikan BBM karena nilai subsidi harus dikurangi karena negara harus mengalokasikan APBN untuk impor minyak mentah dan olahan.

3. Ekspektasi Inflasi (Forward Looking Inflation)

Jenis ekspektasi inflasi adalah kondisi yang dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dan pelaku ekonomi dalam menggunakan ekspektasi angka inflasi pada keputusan kegiatan ekonominya. Contohnya, inflasi musiman yang terjadi karena perilaku pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang saat akan mendekati hari-hari besar keagamaan.

Dapat dilihat juga, fenomena ekspektasi inflasi ini terjadi saat harga barang dan jasa menjelang hari raya keagamaan meningkat, meskipun ketersediaan barang secara umum diperkirakan mencukupi.

Ekspektasi inflasi ini sifatnya cenderung adaptif atau forward looking, sama halnya inflasi yan mungkin terjadi saat ada kebijakan baru pemerintah dalam menentukan UMP (Upah Minimum Provinsi) terbaru.

Macam-macam Inflasi Berdasarkan Asalnya

1.  Imported Inflation

Imported inflation adalah kenaikan spesifik harga barang atau jasa yang diimpor atau berasal dari luar negeri. Ketika harga impor meningkat, harga semua barang dan jasa meningkat yang diimpor akan terkena dampak kenaikan. 

Pada dasarnya, inflasi impor disebabkan oleh nilai kurs mata uang asing yang menyebabkan kenaikan harga umum dan berkelanjutan karena kenaikan biaya produk-produk impor.

2. Domestic Inflation 

Inflasi yang berasal dari dalam negeri atau domestic inflation. Contoh sederhana penyebab domestic inflation adalah ketika terjadi defisit anggaran belanja negara yang terjadi secara terus menerus. 

Misalnya, disebabkan karena gagal panen yang menyebabkan negara kehilangan sumber devisa ekspor, atau pengalihan APBN untuk menghadapi permasalahan ekonomi yang lebih tinggi urgensinya sehingga negara harus mencetak uang baru dalam jumlah yang besar untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan.

Situasi umum penyebab domestic inflation juga terjadi saat biaya produksi dalam negeri tinggi diikuti dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap barang, namun kenaikan penawaran tidak bisa mengimbangi.

Indikator Inflasi

Indikator inflasi di Indonesia umumnya dihitung berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK). Dalam IHK ini, terdapat 7 kelompok pengeluaran masyarakat berikut.

  1. Bahan Makanan
  2. Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau
  3. Perumahan
  4. Sandang
  5. Kesehatan
  6. Pendidikan dan Olahraga
  7. Transportasi dan Komunikasi

Dalam proses cara mengukur inflasi, sebuah negara memiliki formula perhitungan atau rumus inflasi tertentu yang digunakan. Jika terdapat tren kenaikan harga terus menerus dari produk atau jasa yang termasuk ke dalam 7 kelompok di atas, maka pemerintah akan mengacu pada indikator berikut.

  • Indeks Harga Konsumen (IHK) atau harga rata-rata kebutuhan konsumen.
  • Indeks harga produsen atau harga rata-rata dari bahan baku untuk produksi.
  • Indeks harga komoditas atau harga dari barang-barang tertentu.
  • Indeks biaya hidup yang merupakan perhitungan dari rata-rata biaya hidup di masyarakat.
  • Perubahan harga PDB atau Produksi Domestik Bruto.

Kategori Inflasi Indonesia Terkini

Memasuki akhir tahun, Indonesia tentu telah memiliki catatan laju inflasi yang terjadi. Biasanya, laju ini dapat dilihat dari data inflasi bulanan yang secara berkala diperbarui oleh Bank Indonesia. 

Dari data di atas, dapat disimpulkan sebenarnya tingkat inflasi di Indonesia menunjukkan angka yang relatif aman karena masih di kisaran inflasi rendah,yaitu lajunya di bawah 10% saja. Meski begitu, kamu tetap harus mewaspadai kondisi ekonomi yang belum terlalu stabil saat ini.

Hal ini disebabkan karena kondisi ekonomi global yang memang dalam kondisi yang tak tentu dikarenakan perang Rusia-Ukraina, inflasi di Amerika Serikat yang mendekati angka 10% di mana angka ini tertinggi sejak 80 tahun lalu, serta naiknya BBM karena pengurangan anggaran subsidi dari pemerintah.

Langkah Bijak Menghadapi Inflasi

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa inflasi dapat menyebabkan efek domino yang akhirnya bisa memberhentikan pertumbuhan ekonomi suatu negara jika tidak dapat dikontrol  lagi lajunya. 

Saat inflasi terus menerus terjadi, daya beli masyarakat akan semakin menurun. Padahal, penggerak laju ekonomi suatu negara salah satunya penopang utamanya adalah tingkat konsumsi masyarakat. Jika laju inflasi terus bertambah, maka harga produk dan jasa pun akan ikut naik. 

Mulai dari harga pangan, jasa transportasi umum, tarif dasar listrik dan ojek online, hingga kenaikan suku bunga acuan yang merupakan kebijakan bank sentral untuk menekan laju inflasi. Namun, sebagai masyarakat kamu bisa melakukan tindakan untuk menghindari dan menghadapi kemungkinan jenis-jenis inflasi yang terjadi, salah satunya adalah melakukan investasi.

Melalui investasi, untuk melindungi nilai uang dari penurunan daya beli, uang tersebut perlu diinvestasikan dalam aset yang bisa menghasilkan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan laju inflasi. 

Sederhananya, mengalokasikan sebagian uang untuk berinvestasi, dana tersebut akan meningkat nominalnya sehingga ketika nanti inflasi terjadi, dana yang kamu miliki pasti akan ikut meningkat jauh dari modal awal investasi. 

Seiring dengan peningkatan pendapatan dari investasi, semakin leluasa juga kamu dalam memiliki opsi untuk menabung, menyiapkan dana hari tua, atau kebutuhan lainnya.

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS

Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.