Share this article
Memahami Tahapan Pendanaan Bisnis Startup di Indonesia
Tahap pendanaan merupakan salah satu faktor penting dalam memulai sebuah startup. Namun, tahap ini seringkali menjadi tantangan bagi para founder dalam mencari investor yang tepat untuk mengembangkan bisnis rintisan ini dalam jangka panjang.
tahap pendanaan startup
<!--StartFragment-->

Startup merupakan salah satu bisnis yang mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia. Bisnis startup dimulai dengan sumber dana yang berbeda-beda. Pertama, pendiri dapat memanfaatkan modal pribadi (bootstrapping), atau kedua, mencari sumber pendanaan eksternal seperti crowdsourcing. Setelah startup berjalan, maka para founder mulai membuka kesempatan bagi investor yang tertarik dengan konsep bisnis mereka. 

Fase ini disebut sebagai funding series atau tahap pendanaan yang berlangsung dalam rentang waktu beberapa tahun. Di Indonesia, besaran pendanaan pada tahap awal (seed funding) bagi startup mencapai angka miliaran rupiah. Pendanaan ini terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan semakin bertambahnya jumlah investor yang terpikat sehingga membuat potensi pertumbuhan startup di Indonesia semakin meluas dan menjanjikan.

Secara lebih lanjut, mari kita bahas tahap pendanaan perusahaan startup atau perusahaan rintisan di Indonesia. 

Pre-seed Stage

Sebelum mendapatkan pendanaan dari modal ventura, startup akan melalui tahap awal yang disebut pre-seed atau tahap ideasi. Tahap ini merupakan langkah pertama dalam mengumpulkan dana melalui bootstrapping, kontribusi dari keluarga dan teman, atau potensial dari investor malaikat atau yang sering disebut sebagai angel investor. 

Meskipun pendanaan dari angel investor cukup jarang, biasanya, nilai pendanaan pada tahap pre-seed di Indonesia berkisar antara $200.000 hingga $500.000. Pada tahap ini, startup berfokus pada pengembangan ide bisnis inovatif mereka untuk siap mencari pendanaan pada tahap berikutnya.

Jenis dan Tahap Pendanaan Startup

Tahapan awal dalam memulai pendanaan startup melibatkan upaya founder untuk mencari investor untuk berinvestasi ke dalam bisnis mereka. Investor dapat berasal dari beragam latar belakang, termasuk teman, anggota keluarga, angel investor, atau bahkan perusahaan modal ventura atau venture capital yang  sudah berpengalaman dalam berinvestasi ke berbagai bisnis startup. 

Ketika investor menunjukkan minat yang serius, sebuah presentasi formal akan diadakan untuk memperkenalkan visi dan potensi bisnis startup dalam jangka panjang. Dalam presentasi ini, detail bisnis yang komprehensif disajikan dengan penuh profesionalisme. Investor akan melakukan evaluasi matang sebelum memutuskan apakah mereka ingin menyuntikkan modal mereka ke dalam startup tersebut.

Terdapat beberapa tahapan penting dalam perjalanan pendanaan startup, termasuk pengumpulan modal awal (raising seed capital), peningkatan pendanaan pada Seri A, Seri B, Seri C, serta tahapan strategi keluar (exit strategy). Setiap tahapan ini memiliki karakteristik dan persyaratan yang berbeda, yang akan dijabarkan secara lebih detail di bagian selanjutnya.

Yuk pahami apa itu seed funding

1. Seed Funding

Seed funding adalah dana minimum yang dibutuhkan untuk membangun sebuah startup. Tujuan dari seed funding adalah untuk membuktikan bahwa startup tersebut dapat mengeksekusi ide-ide mereka dan membuktikan bahwa ada pasar yang membutuhkan produk atau layanan yang mereka tawarkan.

Proses untuk meningkatkan modal awal bisa jadi sulit dan memakan waktu, namun sangat penting bagi perusahaan startup untuk memulai. Oleh sebab itu, tahap ini menjadi salah satu fase krusial yang perlu dilewati oleh bisnis startup. Ada banyak calon investor yang dapat menjadi sumber pendanaan awal, seperti pendiri, teman, keluarga, inkubator, perusahaan modal ventura, dan lain sebagainya.

Salah satu investor potensial yang biasanya ditemukan dalam situasi pendanaan awal adalah angel investor. Modal yang diberikan oleh angel investor dapat digunakan untuk membayar penelitian dan pengembangan (research and development), mempekerjakan karyawan baru, dan biaya lainya untuk pengembangan bisnis. Angel investor biasanya merupakan pemilik bisnis berpengalaman yang memiliki banyak modal untuk diinvestasikan sehingga mereka dapat memberikan saran dan umpan balik strategis selama pengembangan startup di tahap awal. 

Berapa banyak dana seed funding yang dibutuhkan oleh sebuah startup? Berdasarkan laporan dari Google, Temasek, dan Bain & Company, rata-rata nilai kesepakatan dalam pendanaan tahap awal atau seed funding telah meningkat secara signifikan selama beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa investor semakin percaya pada ekosistem bisnis  di Asia Tenggara yang semakin matang dari waktu ke waktu. Pada tahun 2016, rata-rata nilai kesepakatan seed funding sekitar $500.000, dan telah meningkat menjadi rata-rata $800.000 pada tahun 2009. Demikian pula, nilai pendanaan untuk Seri A dan Seri B juga mengalami pertumbuhan nilai seiring berjalannya waktu.

2. Pendanaan Seri A

Pendanaan Seri A adalah tahap penting dalam perjalanan bisnis startup yang sedang dalam fase pengembangan. Setelah mendapatkan pendanaan seed funding dan berhasil membangun basis konsumen yang potensial, saatnya bagi startup untuk mengeksplorasi peluang baru dengan memperluas tim dan infrastruktur kantor.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, menggalang dana dalam pendanaan seri A dapat menjadi langkah strategis yang tepat. Di Indonesia, nilai pendanaan seri A bagi startup biasanya dimulai dari Rp 10 miliar. Melalui pendanaan ini, bisnis startup akan memperkenalkan bisnis ke dalam market yang lebih luas dengan berbagai strategi pemasaran untuk pengembangan bisnis dalam jangka panjang. 

Pendanaan Seri A memungkinkan startup untuk melakukan ekspansi tim dengan merekrut profesional berbakat dan ahli di bidangnya untuk pengembangan bisnis. Dalam hal ini, dana yang terkumpul akan digunakan untuk memperkuat kekuatan tim, meningkatkan kualitas produk atau layanan, serta meningkatkan kapasitas infrastruktur kantor agar dapat menunjang pertumbuhan yang lebih besar dan berkelanjutan. Hal ini akan membantu startup untuk memperluas pangsa pasar, meningkatkan daya saing, dan memperkuat posisi mereka di industri yang sangat kompetitif.

Oleh sebab itu, pendanaan Seri A bukan hanya sekedar sumber dana tambahan, melainkan merupakan tonggak penting yang memungkinkan startup untuk mengambil langkah besar dalam perjalanan bisnis mereka. Dalam tahap ini, mereka membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan yang berkelanjutan, inovasi yang berkelanjutan, dan kesuksesan jangka panjang di pasar yang semakin kompetitif. 

3. Pendanaan Seri B

Pendanaan Seri B  merupakan tahap pendanaan yang dilakukan pada perusahaan yang telah memperoleh market share yang signifikan serta telah melakukan ekspansi bisnisnya secara signifikan. Pada tahap ini, investor tidak hanya mempertimbangkan kemampuan perusahaan untuk mencapai pasar yang lebih besar, tetapi juga fokus pada kemampuan perusahaan untuk mempertahankan posisi pasar yang telah dicapai.

Untuk mencapai pasar yang lebih luas, perusahaan harus mampu menghadirkan layanan dan produk yang berkualitas serta memenuhi kebutuhan pasar. Perusahaan harus mengembangkan strategi promosi yang tepat agar produk dan layanan yang mereka tawarkan dikenal oleh konsumen potensial di seluruh pasar. Perusahaan juga harus mampu menghadirkan tim yang berkualitas, baik itu dari segi kemampuan teknis maupun manajemen, sehingga mampu memaksimalkan potensi bisnis dan mengoptimalkan kinerja perusahaan.

Nilai investasi pada putaran seri B umumnya lebih besar dibandingkan dengan seri sebelumnya, karena perusahaan harus mempersiapkan sumber daya dan infrastruktur yang cukup untuk memenuhi tuntutan pasar yang semakin besar. Pada tahap ini, investor akan menilai dengan cermat kemampuan perusahaan untuk menghasilkan profitabilitas jangka panjang, serta keberlangsungan bisnis yang kuat di masa depan. 

Di Indonesia, nilai pendanaan Seri B untuk startup bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.Pendanaan Seri B seringkali melibatkan investor institusional seperti perusahaan modal ventura (venture capital) besar, dana investasi, atau bahkan investor strategis yang memiliki pengetahuan dan jaringan luas di industri terkait.

4. Pendanaan Seri C

Tahapan penggalangan dana pada startup biasanya dimulai dengan seed funding dan dilanjutkan dengan pendanaan seri A dan seri B. Namun, bagi perusahaan yang telah mencapai puncak kesuksesannya, putaran pendanaan seri C merupakan tahapan yang diidamkan.

Pada tahap ini, investor memfokuskan pada kemampuan perusahaan dalam meningkatkan pendapatan, mengembangkan produk baru, dan mengakuisisi perusahaan lain. Dalam hal ini, investor akan menyuntikkan modal besar dengan harapan dapat memberikan return yang besar di masa mendatang. Pendanaan seri C biasanya dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki market share yang cukup besar dan kemampuan dalam mengembangkan bisnis secara global. Pada tahun 2021, valuasi rata-rata untuk perusahaan Seri C mencapai sekitar US$ 68 juta.

Pendanaan Seri C tidak hanya memberikan modal tambahan, tetapi juga membuka pintu akses ke jaringan investor dan mitra strategis yang lebih luas. Keterlibatan investor pada tahap ini dapat membantu startup dalam menjelajahi peluang bisnis baru, memperoleh keahlian industri yang lebih dalam, serta mendapatkan dukungan dan bimbingan yang berharga dalam pengembangan perusahaan mereka.

Dengan berhasil mengumpulkan dana melalui pendanaan Seri C, startup dapat memperluas bisnis mereka ke level yang lebih tinggi, mencapai skala yang lebih besar, dan memperkuat posisi mereka sebagai pemimpin pasar (market leader). Ini adalah tahap yang menandai kematangan perusahaan, di mana pertumbuhan dan dampak positif yang dihasilkan dapat mencapai tingkat yang signifikan.

5. Startup Exit Strategy

Pada tahapan penggalangan dana atau funding series, pendanaan Seri C seringkali menjadi akhir perjalanan bagi perusahaan. Akan tetapi, ada beberapa perusahaan yang melanjutkan ke putaran Seri D dan bahkan Seri E, mayoritas perusahaan yang berhasil mengumpulkan pendanaan hingga ratusan juta dolar melalui Seri C telah siap untuk meneruskan pertumbuhan mereka dalam skala global. 

Banyak di antara perusahaan-perusahaan ini menggunakan pendanaan Seri C sebagai persiapan menuju penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang merupakan salah satu bentuk exit strategy. Exit strategy merupakan rencana strategis yang dilakukan perusahaan untuk menjual kepemilikan bisnis mereka kepada perusahaan lain atau investor. Exit strategy membantu perusahaan dalam melaksanakan proses likuidasi bisnis dengan maksimal.

Ada dua alasan mendasar mengapa perusahaan mempertimbangkan exit strategy. Pertama, untuk membatasi kerugian yang mungkin dialami oleh perusahaan. Apabila bisnis tidak lagi menghasilkan arus kas yang cukup untuk mempertahankan operasionalnya, dan pendanaan eksternal tidak lagi layak dilakukan, maka penghentian kegiatan bisnis dan likuidasi aset dapat menjadi pilihan terbaik untuk meminimalkan kerugian yang terjadi.

Alasan lain untuk melakukan exit strategy adalah ketika pemilik bisnis mendapatkan tawaran menguntungkan yang dapat berdampak signifikan pada pengembangan bisnis. Beberapa jenis exit strategy yang umum dilakukan antara lain initial public offering (IPO), akuisisi strategis, dan pembelian oleh manajemen (MBO).

Di Indonesia, perusahaan-perusahaan yang awalnya berdiri sebagai startup dan telah melewati berbagai tahapan pendanaan dari modal ventura mulai menjalankan IPO. Contohnya , ada perusahaan e-commerce Bukalapak dan raksasa teknologi GOTO Group.

Exit strategy memiliki peran penting dalam membantu perusahaan mencapai kesuksesan maksimal. Dengan merencanakan exit strategy secara cermat dan tepat waktu, para pemilik bisnis dan investor dapat mengoptimalkan nilai investasi mereka dan melangkah maju ke tahap berikutnya dalam perjalanan bisnis yang lebih luas dan menguntungkan.

Pendanaan Startup Lewat Crowdfunding.

Crowdfunding menjadi salah satu wadah yang menarik bagi para founder startup di untuk menggalang dana melalui partisipasi masyarakat luas. Dalam model pendanaan ini, kontributor memiliki kesempatan untuk memperoleh kepemilikan saham sesuai dengan nilai investasi dana yang mereka suntikan kepada startup. 

Melalui crowdfunding, founder  startup dapat mengakses modal yang lebih besar dengan melibatkan investor ritel yang tertarik dengan potensi pertumbuhan bisnis mereka. Pendekatan ini memberikan peluang yang lebih luas dan mempercepat proses penggalangan karena mempermudah akses investor berinvestasi ke dalam startup. 

Oleh sebab itu, sistem ini memberikan kesempatan bagi investor untuk berinvestasi dan memperluas peluang founder untuk mendapatkan pendanaan. Dengan strategi yang efektif, komunikasi yang baik, dan transparansi yang tinggi, crowdfunding dapat menjadi pilihan yang menarik untuk mendorong pertumbuhan bisnis startup di Indonesia.

UNLOCKING YOUR NEXT LEVEL INVESTMENT WITH ICX

Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.