Share this article
Mengenal Perusahaan Investasi dan 5 Perusahaan Investasi di Indonesia
Perusahaan investasi adalah perusahaan yang menghimpun dana dari investor untuk diinvestasikan ke berbagai sekuritas, seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Perusahaan investasi dapat membantu investor untuk mencapai tujuan keuangan mereka, seperti untuk pensiun, membeli rumah, atau memulai bisnis.
memahami apa itu perusahaan investasi dan jenis-jenisnya

Dalam dunia investasi dan perdagangan di pasar modal, perusahaan investasi merupakan sarana yang penting. Pasalnya dalam pasar modal akan mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang membutuhkan sarana investasi pada produk keuangan yang lain.

Untuk melakukan investasi baik pada instrumen saham, obligasi, dan sukuk para investor perlu perantara perusahaan investasi ini. Perusahaan investasi adalah pihak yang sudah mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perantara transaksi efek di bawah ketentuan Pengawas Pasar Modal. Untuk di Indonesia, perusahaan investasi adalah perusahaan yang sudah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan.

Masih bingung? Yuk kita simak bersama-sama bahas mengenai perusahaan investasi pada artikel ini.

Perusahaan Investasi

Perusahaan investasi (fund company) adalah perusahaan yang bergerak dalam bisnis investasi dengan menanamkan modal gabungan pada sekuritas keuangan. Perusahaan investasi adalah termasuk entitas bisnis, baik secara privat atau secara publik. Perusahaan juga terlibat dalam pengelolaan manajemen, penjualan, dan pemasaran produk investasi kepada publik.

Pada perusahaan investasi, kegiatan bisnis yang dijalankan adalah melakukan pengelolaan sekuritas untuk kepentingan investasi. Namun, perusahaan investasi biasanya menawarkan investor bermacam-macam dana dan layanan investasi termasuk manajemen portofolio, pencatatan, legal, kustodian, akuntansi, dan manajemen pajak.

Perusahaan investasi biasanBya bekerja sama dengan third party distribution untuk menjual reksa dana. Third party distribution adalah institusi atau badan hukum yang menjual atau mendistribusikan reksa dana ke investor untuk pendanaan manajemen perusahaan.

Perusahaan investasi dapat berbentuk korporat, perusahaan, firma, dan perseroan terbatas yang mengumpulkan uang secara kolektif dari para investor. Dengan demikian, uang yang akan dikumpulkan akan diinvestasikan, sehingga investor dapat berbagi keuntungan dan kerugian yang terjadi pada perusahaan sesuai dengan kepentingan investor di perusahaan tersebut.

Jenis-jenis Perusahaan Investasi

Perusahaan investasi dapat dikatakan sebagai perusahaan yang menjadi perantara keuangan untuk menghimpun dana dari para investor perorangan dan menanamkan modalnya pada beragam sekuritas dan aset lainnya.

Diantaranya ada beberapa jenis perusahaan investasi yaitu:

1. Unit Investment Trust

Unit investment trust adalah jenis perusahaan investasi yang menerbitkan portofolio yang dibentuk dari surat-surat berharga dengan penghasilan tetap. Perusahaan UIT menghimpun dana yang akan diinvestasikan dalam sertifikat portofolio, biasanya berupa saham dan obligasi, sebagai unit yang ditawarkan ke investor berdasarkan jangka waktu tertentu. Dengan adanya unit investment trust keuntungan yang didapatkan adalah berupa dividen dan capital appreciation.

2. Closed End Investment

Closed-end Investment adalah perusahaan investasi yang menjual sahamnya dalam jumlah yang tetap sebanyak penawaran umum saja. Biasanya penjualan yang dilakukan perusahan ini ketika perusahaan melakukan IPO atau initial public offering. IPO sendiri adalah penawaran pertama kali sebuah perusahaan tertutup atau privat yang menawarkan sahamnya kepada publik.

3. Open End Investment

Open end investment dikenal sebagai perusahaan reksa dana atau mutual fund yang mengelola portofolio dan menjual kepemilikan portofolio dalam pasar modal. Portofolio yang sudah diverifikasikan dari kumpulan modal investor nantinya dapat menerbitkan saham dalam jumlah yang tidak terbatas. Pihak sponsor pendanaan ini menjual sahamnya langsung kepada investor dan menebusnya saat itu juga.

Harga saham dihargai berdasarkan nilai aset bersih atau NAV (net asset value) ketika transaksi berlangsung, salah satunya reksa dana dan exchange-traded funds (ETF) yang dijualkan di bursa adalah jenis open-end.

Klasifikasi Perusahaan Investasi

Setiap sekuritas saham yang diterbitkan perusahaan investasi ini mewakili proporsi kepemilikan dalam sekuritas portofolio yang sudah dikelola untuk kepentingan setiap pemegang saham perusahaan investasi. Pendirian perusahaan manajemen investasi ini ditujukan untuk menyediakan kesempatan bagi para investor kecil untuk berinvestasi dalam sekuritas keuangan dan melakukan diversifikasi risiko.

Dari segi sifat penerbitan saham, perusahaan investasi digolongkan menjadi reksa dana terbuka (open-end fund), reksa dana tertutup (closed-end fund) dan Unit Investment Trust.

  • Perusahaan Reksa Dana Terbuka

Perusahaan reksa dana terbuka (open-end fund) selalu dalam keadaan siap dalam menjualkan saham-saham baru kepada publik dan akan membeli saham-saham yang beredar di bursa.

  • Perusahaan Reksa Dana Tertutup

Sedangkan reksa dana tertutup (closed-end fund) hanya melakukan penjualan saham saja, tidak melakukan pembelian saham-saham yang beredar di bursa.

  • Unit Investment Trust

Unit trust atau perwalian unit mirip dengan perusahaan reksa dana tertutup yang melakukan penjualan dalam jumlah unit sertifikat tetap yang diterbitkan di bursa. Berbeda dengan reksa dana obligasi, dalam unit trust obligasi tidak aktif diperdagangkan serta unit trust memiliki tanggal pembubaran tetap. Kebanyakan para investor unit trust tahu mengenai portofolionya terdiri dari kumpulan obligasi tertentu dan tidak akan khawatir jika wali mengubah portofolionya.

5 Perusahaan Investasi di Indonesia

Investasi memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Kegiatan investasi legal selalu melibatkan dua pihak, yaitu investor atau perusahaan yang memiliki sejumlah dana dan pihak yang akan mengelola dana dari investor atau perusahaan tadi yang akan memberikan imbalan hasil kepada investor.

Perusahaan investasi terbaik tentunya sudah terdaftar dalam lembaga keuangan guna melindungi pihak investor, selain itu juga untuk menumbuhkan dorongan berupa kepercayaan masyarakat melakukan investasi.

Melansir dari laman Indonesia Stock Exchange atau IDXchannel, terdapat diantaranya dua jenis perusahaan sekuritas yang bergerak di Indonesia. Keduanya adalah perusahaan sekuritas asing dan perusahaan sekuritas lokal. Menurut OJK ada dua aktivitas usaha yang dilakukan perusahaan sekuritas sendiri yaitu sebagai perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek.

Berikut adalah perusahaan investasi terbesar di Indonesia diantaranya:

  • Mandiri sekuritas dengan kode CC
  • BNI sekuritas dengan kode NI
  • Panin sekuritas dengan kode PANS
  • Mirae Asset Sekuritas Indonesia dengan kode YP
  • CGS-CIMB Sekuritas Indonesia dengan kode SNP

Kelima perusahaan investasi yang sudah disebutkan di atas adalah perusahaan yang menjadi perantara untuk para investor melakukan investasi pada instrumen saham dan obligasi. Beberapa layanan diantaranya dengan menawarkan aplikasi untuk melakukan kegiatan trading secara online melalui gawai masing-masing.

Beberapa perusahaan pun menjual produk bermacam-macam, untuk perorangan, korporasi, syariah dan memiliki layanan paduan investasi dari tim regional maupun internasional. Dengan menawarkan layanan dan produk bervariasi sehingga sebelum melakukan investasi, calon investor dapat menyesuaikan dengan perusahaan sekuritas yang dipilih.

Diversifikasi Investasi

Harapan dengan hadirnya perusahaan investasi ini para investor yang melakukan investasi dapat menikmati skala lebih ekonomis dengan biaya transaksi, administrasi, dan komisi yang rendah.

Dalam pengelolaanya investasi pun dilakukan oleh manajer investasi sendiri seperti membentuk portofolio yang baik, efisien dan optimal, proses pengambilan keputusan keuangan dan mendapatkan keuntungan. Perusahaan investasi atau PI adalah ditujukan untuk menyediakan kesempatan para investor kecil untuk berinvestasi melalui sekuritas keuangan dan diversifikasi investasi.

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, hadirnya perusahaan investasi ini bisa juga menjadi kesempatan untuk para investor untuk mengalokasikan modal untuk menambah aset sahamnya. Selain itu juga, kamu bisa loh melakukan diversifikasi investasi kamu melalui skema equity crowdfunding.

<!--StartFragment-->

Diversifikasi Investasi dengan ICX

ICX adalah platform equity crowdfunding yang telah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX memberikan kesempatan bagi para investor untuk berinvestasi di berbagai bisnis yang sedang berkembang di Indonesia.

Dengan berinvestasi di ICX, Anda dapat menikmati berbagai manfaat, seperti:

  • Diversifikasi investasi: ICX menawarkan berbagai jenis bisnis untuk Anda pilih, sehingga Anda dapat mengurangi risiko investasi Anda.
  • Kemudahan berinvestasi: ICX adalah platform online yang mudah digunakan, sehingga Anda dapat berinvestasi kapan saja dan di mana saja.
  • Keamanan investasi: ICX telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga Anda dapat berinvestasi dengan aman.

Jika Anda tertarik untuk berinvestasi di ICX, Anda dapat mengunjungi situs web ICX atau menghubungi tim ICX untuk informasi lebih lanjut.

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS


Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.