Share this article
Mengenal Sociopreneur dan Pertumbuhannya Sociopreneur di Indonesia
Sociopreneur Indonesia saat ini sedang berkembang pesat. Apa itu sociopreneurship? Pengertian sociopreneur adalah suatu bisnis yang berjalan dengan tujuan untuk membantu permasalahan sosial masyarakat.
Mengenal apa itu sociopreneur dan jenis-jenis bisnis socioprenuer

Sociopreneur adalah konsep bisnis yang memfokuskan pada membantu meningkatkan kehidupan sosial masyarakat. Seorang sociopreneur adalah individu yang berdedikasi menjalankan bisnis dengan tujuan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat secara luas. Di Indonesia, banyak contoh inspiratif sociopreneur yang telah berhasil memberikan kontribusi berarti di berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, UMKM, dan berbagai sektor lainnya. Karena itu, mari simak pembahasan mendalam tentang apa itu sociopreneur dan bagaimana pertumbuhannya di Indonesia. 

Apa Itu Sociopreneurship?

Sesuai dengan namanya, sociopreneurship adalah gabungan dari kata social dan entrepreneurship yang berarti menggabungkan konsep bisnis dengan isu sosial masyarakat. Dalam bahasa Indonesia, sociopreneurship kerap disebut sebagai bisnis sosial.

Sederhananya, sociopreneur adalah seseorang yang menjalankan suatu bisnis dengan tujuan untuk membantu kehidupan sosial masyarakat. Orang yang menjalankan bentuk usaha ini disebut dengan social entrepreneur.

Pada umumnya, menjalankan entrepreneur harus benar-benar dari orang yang memiliki jiwa sosial yang tinggi. Sehingga dalam menjalankannya, mereka tidak semata-mata hanya untuk mencari keuntungan saja, tetapi dapat memberikan dampak besar bagi kehidupan sosial masyarakat.

Sociopreneurship menjadi wadah bagi para inovator sosial untuk menciptakan solusi-solusi kreatif yang mengatasi masalah sosial yang kompleks. Dengan menggabungkan konsep bisnis yang berkelanjutan dengan misi sosial, sociopreneurship memberikan harapan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan perubahan yang positif.

Di Indonesia, sudah ada banyak contoh inspiratif social entrepreneur yang berhasil memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Beberapa contohnya termasuk Alfitah Timur, Dea Valencia, dan masih banyak lagi. Mereka merupakan sosok yang berhasil menjalankan bisnis dengan tujuan sosial yang kuat, memberikan inspirasi bagi generasi muda lainnya untuk mengikuti jejak mereka dalam membantu masyarakat dan mencapai perubahan positif.

Unsur Sociopreneur dalam Berbisnis

Karakteristik unik dalam menjalankan sociopreneurship, untuk mewujudkan visi dan misi sociopreneurship, seseorang perlu memiliki sejumlah karakteristik yang penting. Berikut ini adalah beberapa unsur kunci yang harus dimiliki dalam menjalankan sociopreneurship:

  • Kepedulian Sosial yang Tinggi

Sociopreneurship membutuhkan tingkat kepedulian sosial yang tinggi. Ini berarti memiliki rasa empati yang mendalam terhadap masalah sosial dan kesiapan untuk berkontribusi langsung dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Bisnis sosial harus peka terhadap masalah yang ada di sekitarnya dan berupaya mencari solusi yang inovatif.

  • Fokus pada Misi Sosial 

Fokus pada misi sosial yang jelas adalah kunci sukses dalam sociopreneurship. Bisnis sosial harus memiliki visi-misi yang kuat terkait dengan permasalahan sosial yang ingin diselesaikan. Misalnya, bisnis sosial yang berfokus pada pemberdayaan petani pedalaman untuk meningkatkan hasil panen dan distribusi yang lebih baik.

  • Skala Dampak yang Luas Sociopreneurship

 membutuhkan skala dampak yang luas. Ini berarti tidak hanya membatasi diri pada satu daerah atau komunitas tertentu, melainkan berusaha mencapai dampak yang lebih besar. Misalnya, memperluas jangkauan bantuan untuk petani pedalaman di berbagai wilayah, sehingga dampak yang dirasakan dapat mencapai lebih banyak orang.

  • Kreativitas dan Inovasi

 Kreativitas dan inovasi merupakan faktor penting dalam sociopreneurship. Menjalankan bisnis sosial membutuhkan pendekatan yang inovatif untuk menemukan solusi terbaik dalam mengatasi masalah sosial. Mengembangkan ide-ide baru dan melibatkan strategi kreatif dapat membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi bisnis sosial.

Menerima Feedback dengan Baik Menjalankan bisnis sosial melibatkan berbagai pihak, oleh karena itu penting untuk menerima feedback dengan baik. Menanggapi masukan dan saran dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang dilayani, akan membantu meningkatkan kualitas dan relevansi bisnis sosial. Dengan menerima feedback dengan terbuka, sociopreneur dapat terus memperbaiki dan mengembangkan bisnis sosial mereka.

Dengan memiliki karakteristik ini, seseorang dapat menjalankan sociopreneurship dengan lebih efektif dan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat yang mereka bantu.

Bisnis dengan Konsep Sociopreneur Indonesia

Selanjutnya, mari kita bahas beberapa contoh perusahaan dan gerakan sociopreneur di Indonesia yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Berikut adalah beberapa contoh sociopreneur yang patut dicatat:

  • Kitabisa.com

Salah satu contoh sociopreneur yang patut diperhatikan adalah Kitabisa.com. Platform ini telah menjadi familiar bagi banyak orang di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan dan telah membantu banyak orang di Indonesia. Kitabisa merupakan platform crowdfunding yang menyediakan pendanaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Pendanaan diperoleh melalui sumbangan sukarela dari individu setelah melihat kampanye yang diunggah dalam platform sehingga masyarakat umum dapat terlibat untuk berdonasi. Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengobatan, pendidikan, pembangunan sekolah, rumah ibadah, bencana, dan lain sebagainya.

  • WeCare.id

WeCare.id merupakan bisnis sosial dengan visi-misi untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang merata bagi masyarakat. Bisnis sosial ini memberikan bantuan dana kepada pasien yang menghadapi kesulitan dalam membiayai pengobatan mereka. Syarat untuk menerima bantuan dari WeCare.id adalah bukan menjadi peserta BPJS atau memiliki asuransi kesehatan. Melalui situs web WeCare.id, para donatur dapat memberikan sumbangan sukarela kepada pasien yang mereka pilih.

  • Waste4Change

Waste4Change adalah bisnis sosial yang fokus pada permasalahan sampah di Indonesia. Sampah merupakan masalah serius yang masih dihadapi negeri ini. Oleh karena itu, Waste4Change hadir dengan tujuan mengelola sampah secara efektif dan benar, sehingga jumlah sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat berkurang dan Indonesia dapat menjadi negara bebas sampah. Sampah yang terkumpul akan didaur ulang menjadi bahan yang memiliki nilai dan dapat digunakan kembali.

  • Du Anyam

Du Anyam adalah bisnis sosial yang berawal dari permasalahan kesehatan gizi yang dihadapi oleh ibu dan anak-anak di NTT. Dalam kondisi ekonomi yang terbatas, ibu dan anak-anak di NTT mengalami masalah gizi yang buruk. Untuk mengatasi masalah ini, Du Anyam didirikan dengan memanfaatkan keahlian ibu-ibu di NTT dalam membuat kerajinan anyaman. Perusahaan ini memberikan pelatihan kepada ibu-ibu di NTT untuk menghasilkan produk anyaman dengan standar kualitas. Keuntungan dari penjualan produk anyaman tersebut akan diberikan kepada ibu-ibu di NTT.

Oleh sebab itu, bisnis dengan konsep sociopreneur memiliki peran pentingnya dalam memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di Indonesia. Melalui platform crowdfunding seperti Kitabisa.com, bantuan kesehatan dari WeCare.id, upaya pengelolaan sampah dari Waste4Change, dan pengembangan kerajinan anyaman oleh Du Anyam, sociopreneur telah memberikan kontribusi signifikan dalam memberdayakan masyarakat dan menghadapi tantangan sosial yang ada. Dengan semakin banyaknya contoh-contoh ini, diharapkan konsep sociopreneur akan terus berkembang dan memberikan dampak positif yang lebih besar di masa depan.

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS

Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.