Share this article
Mengupas Tuntas EBITDA: Pengertian dan Cara Menghitungnya
EBITDA adalah pendapatan sebelum bunga, pajak dan amortisasi. Melalui artikel ini kamu akan mengetahui lebih jelas mengenai EBITDA, rumus EBITDA, serta cara menghitung EBITDA dalam laporan keuangan.
Pengertian dan cara menghitung EBITDA
<!--StartFragment-->

Apa itu EBITDA? EBITDA adalah singkatan dari Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization yang artinya pendapatan sebelum bunga, pajak dan amortisasi. EBITDA dalam laporan keuangan digunakan sebagai indikator finansial yang digunakan untuk mengetahui profit sebuah perusahaan.

Dengan menghapus beban pajak, bunga, depresiasi, dan amortisasi, tujuan EBITDA margin adalah untuk mewakili laba tunai yang dihasilkan oleh operasional perusahaan. Bisa disimpulkan bahwa EBITDA adalah suatu ukuran kinerja keuangan sebuah perusahaan yang menjadi alternatif untuk mengukur pendapatan bersih. EBITDA tersebut biasa dimanfaatkan oleh pemilik perusahaan, para investor, dan lembaga pemeringkat untuk menentukan nilai bisnis.

Sebelum memahami rumus EBITDA dan EBITDA dalam laporan keuangan, kamu perlu mengetahui fungsi EBITDA dan komponen dari EBITDA itu sendiri. Berikut adalah penjelasannya.

Fungsi EBITDA

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, EBITDA adalah pendapatan sebelum bunga, pajak dan amortisasi. Dengan pengertian tersebut, berikut adalah fungsi dari EBITDA.

1. Mengetahui Profitabilitas Perusahaan Jangka Panjang

EBITDA adalah jenis perhitungan yang dapat digunakan sebagai matriks untuk menggambarkan dan menilai profitabilitas perusahaan dan mengukur kemampuannya untuk membayar pembiayaan masa depan. Namun, perhitungan EBITDA tidak dapat digunakan untuk menjelaskan arus kas perusahaan.

2. Membandingkan Tingkat Keuntungan

Meskipun belum hasil akhir, fungsi EBITDA adalah alat untuk menganalisis dan membandingkan tingkat pendapatan satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sebab, perhitungan EBITDA tidak memasukkan dampak keuangan, pajak pemerintah, dan keputusan akuntansi lainnya, sehingga profit mentah perusahaan bisa terlihat.

3. Memperluas Perhitungan Laporan Keuangan

Terakhir, fungsi EBITDA adalah sebagai perhitungan untuk perusahaan membuat laporan keuangan lebih leluasa. Hal tersebut karena EBITDA merupakan catatan yang tidak digabungkan standar otoritatif perusahaan menyusun laporan keuangan. Dari sini akuntan akan diberikan kebebasan untuk menyusun laporan keuangan perusahaan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, bunga, pajak dan berbagai faktor lainnya tidak digunakan dalam menghitung EBITDA. Sehingga hal ini bisa membuat keuangan perusahaan terlihat baik. Bahkan, perusahaan belum menambahkan berbagai beban dalam perhitungan keuangannya.

Kekurangan EBITDA

Selain memiliki fungsi yang positif, EBITDA juga memiliki kekurangan yang harus diperhitungkan. Kekurangan EBITDA adalah  ketidaksesuaian dalam pencatatan, sebab dalam perhitungan EBITDA perubahan modal kerja akan diabaikan. Sehingga modal kerja yang diabaikan akan menambah bobot pada arus kas di periode selanjutnya.

Komponen EBITDA

1. Interest/Bunga

Bunga adalah uang yang dipinjam perusahaan untuk membiayai bisnisnya. Setiap perusahaan memiliki struktur modal yang berbeda dan memperoleh beban bunga yang berbeda. Beban bunga berasal dari uang yang dipinjam perusahaan untuk mendanai kegiatan usahanya.

Oleh karena itu, lebih mudah untuk membandingkan kinerja perusahaan dengan menambahkan bunga kembali dan mengabaikan dampak struktur modal pada bisnis.

2. Tax/Pajak

Pajak adalah iuran yang dibayar oleh wajib pajak baik perorangan maupun sebuah perusahaan kepada negara. Jika pajak tidak disetor/dibayar, wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap perusahaan memiliki pajak yang berbeda-beda.Hal ini bergantung pada wilayah bisnis tersebut beroperasi.

3. Depresiasi

Depresiasi adalah penyusutan nilai aset tetap. Aset tetap atau fixed assets adalah aset dalam bentuk fisik yang dapat digunakan untuk mendukung proses produksi suatu perusahaan. Aset tetap pasti kehilangan nilai seiring berjalannya waktu. Contoh aset tetap adalah mesin, gedung, dan transportasi perusahaan.

4. Amortisasi

Amortisasi adalah penyusutan aset tidak berwujud selama periode waktu tertentu. Depresiasi dan amortisasi dibedakan dari penyebab penurunan aset. Dalam amortisasi, penyebab penurunan suatu aset adalah karena berakhirnya suatu kontrak atau perjanjian, seperti pemutusan hak kontraktual antara dua pihak untuk menggunakan aset tersebut selama jangka waktu tertentu.

Contoh biaya amortisasi:

Sebuah cafe ingin membeli hak cipta lagu seorang musisi untuk diputar dalam cafe tersebut dengan harga Rp10.000.000 selama sepuluh tahun. Maka beban amortiasasi untuk satu tahun adalah Rp10.000.000 : 10 tahun = Rp1.000.000.

Apakah EBITDA Sama dengan Laba Kotor?

EBITDA berbeda dengan laba kotor. EBITDA adalah perhitungan pendapatan sebelum bunga, pajak dan amortisasi. Sedangkan laba kotor adalah laba yang dihasilkan setelah dikurangi dengan beban/harga pokok pendapatan (HPP). Dalam laporan keuangan, nilai EBITDA berada di antara laba kotor dan laba usaha. Untuk mengetahui lebih jelas perbedaannya, simak cara menghitung EBITDA dan penerapannya dalam laporan keuangan.

Cara Menghitung EBITDA

Ada dua cara untuk menghitung EBITDA, yang pertama menggunakan laba bersih sebagai titik awal, sedangkan cara kedua menggunakan pendapatan operasional sebagai titik awal.

Rumus pertama:

EBITDA = Laba Bersih + Pajak + Bunga + Depresiasi + Amortisasi

Rumus kedua:

EBITDA = Pendapatan Operasional + Depresiasi + Amortisasi

EBITDA Dalam Laporan Keuangan

Jika kamu masih bingung dalam menghitung EBITDA, berikut adalah contoh laporan keuangan perusahaan yang memiliki beban depresiasi Rp6.000.000 dan beban amortisasi Rp6.000.000.

EBITDA dalam laporan keuangan

Berdasarkan laporan keuangan di atas, berikut adalah cara menghitung EBITDA menggunakan dua rumus.

EBITDA = Laba Bersih + Pajak + Bunga + Depresiasi + Amortisasi

= Rp36.000.000 + Rp9.000.000 + Rp3.000.000 + Rp6.000.000 + Rp6.000.000

= Rp60.000.000

EBITDA = Pendapatan Operasional + Depresiasi + Amortisasi

= Rp48.000.000 + Rp6.000.000 + Rp6.000.000

= Rp60.000.000

Berapa EBITDA yang Bagus?

Tidak ada patokan nilai untuk menentukan EBITDA dikatakan bagus. Namun, melihat fungsinya sebagai salah satu cara untuk mengetahui profit sebuah perusahaan, maka jika nilai EBITDA semakin tinggi, maka akan semakin bagus.

Margin EBITDA

EBITDA margin adalah rasio EBITDA dalam mengukur berapa banyak pendapatan yang dihasilkan perusahaan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi, sebagai persentase dari pendapatan. Nilai tersebut menunjukkan seberapa banyak laba yang diperoleh perusahaan selama setahun.

Apabila margin EBITDA perusahaan besar, maka akan lebih menarik bagi investor karena potensi pertumbuhan lebih besar. Jika kamu penasaran, berikut adalah rumus dan cara hitung margin EBITDA perusahaan di atas.

Margin EBITDA = EBITDA Terhitung : Total Penghasilan x 100%

= Rp60.0000.000 : Rp92.000.000 x 100%

= 65,2%

Peran EBITDA Bagi Investor

Perhitungan EBITDA penting untuk dipahami para investor. Salah satu tujuan memahami EBITDA adalah agar investor lebih memahami profitabilitas dan potensi pertumbuhan suatu perusahaan atau pelaku usaha. Dengan pemahaman tersebut, investor bisa mengetahui potensi keuntungan jika menanamkan modal di perusahaan tersebut.

Jika kamu sudah paham dengan EBITDA, kamu bisa mencoba potensi keuntungan melalui investasi equity crowdfunding. Equity crowdfunding adalah sistem mengumpulkan dana dengan skema patungan (urun dana) untuk perusahaan atau pelaku usaha yang memulai atau mengembangkan bisnisnya.

Investor bisa membeli saham project bisnis potensial dari beragam perusahaan yang listing di platform equity crowdfunding. Lewat kepemilikan saham ini, nantinya investor berpotensi mendapatkan passive income berupa dividen dari bisnis yang dimiliki.

Salah satu platform equity crowdfunding yang mempertemukan investor dengan pelaku usaha. Melalui platform ini, anda bisa menemukan berbagai bisnis potensial dan ikut patungan membangun bisnis tersebut. Sebagai return investor akan mendapatkan keuntungan berupa dividen sesuai dari kinerja bisnis.

UNLOCKING YOUR NEXT LEVEL INVESTMENT WITH ICX

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS

<!--EndFragment-->
Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.