Share this article
NPL Adalah: Pengertian, Perhitungan NPL & Faktor Memengaruhi NPL
Non-performing loan adalah indikator kesehatan aset dari lembaga perbankan. Dalam NPL terdapat perhitungan berkaitan dengan banyaknya debitur yang gagal melakukan pelunasan pinjaman.
memahami apa itu NPL dan cara menghitungnya

Istilah NPL kerap ditemukan dalam perbankan. Biasanya, NPL dikategorikan ketika status kredit berada dalam kondisi pinjaman dengan tingkat bunga senilai dengan 90 hari setelah dikapitalisasi atau ditunda karena perjanjian awal.

NPL adalah pinjaman perbankan dengan kondisi pihak debitur gagal melakukan pembayaran yang dijadwalkan untuk jangka waktu tertentu. Dalam hal tersebut, pihak bank terkena imbas akibat kredit macet tersebut yang akan memengaruhi fungsi bank secara keseluruhan.

Untuk memahami mengenai non-performing loan, artikel ini akan menjelaskan pengertian apa itu Non performing loan? Bagaimana perhitungannya? Serta rumus perhitungan non-performing loan, dan lain-lainnya.

Apa Itu Non Performing Loan (NPL)

Melansir dari lama Investopedia, non performing loan adalah ketika kondisi pinjaman dengan kondisi dari debitur gagal melakukan pembayaran yang sudah dijadwalkan untuk waktu tertentu. Selain itu, Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa pengertian NPL adalah kredit dengan kualitas kurang lancar atau macet. Indikator ini dapat berupa rasio keuangan pokok yang mampu memberikan informasi untuk penilaian permodalan, risiko kredit, risiko pasar, likuiditas hingga rentabilitas.

Dari definisi tersebut, non performing loan adalah salah satu indeks keuangan pada bank. Semakin tinggi rasio NPL, akan memicu kualitas kinerja pada bank tersebut. Rasio NPL adalah salah satu indikator kesehatan sebagai tolak ukur kualitas aset di bank.

Dalam bank sendiri, terdapat rasio NPL yang dijadikan salah satu indikator untuk melihat kinerja aset bank. Biasanya menggunakan perhitungan NPL neto yang disesuaikan dengan bank tersebut. NPL digunakan sebagai menilai kinerja fungsi bank, karena rasio NPL mencerminkan juga risiko kredit.

Kategori NPL

Untuk mengetahui dan mengukur besar atau kecilnya persentase kredit bermasalah pada bank akibat tidak lancarnya nasabah dalam membayar angsuran, NPL dikategorikan sebagai berikut:

  • Lancar, artinya tidak ada tunggakan dalam pembayaran pokok atau bunga kredit. Dalam perhatian khusus pada kredit bank menandakan ada tunggakan pokok atau bunga sampai 90 hari.
  • Kurang lancar, dimaksud terdapat tunggakan pembayaran pokok atau bunga kredit sampai 120 hari.
  • Diragukan, merupakan kondisi di mana bank memiliki tunggakan pokok dan bunga kredit sampai 180 hari.
  • Macet, artinya debitur sudah tidak bisa membayar pokok dan bunga kredit yang akan dilakukan ajukan banding oleh pihak bank dan debitur.

Bank Indonesia sudah menetapkan batas NPL bank atau kredit macet sampai 5%. Semakin kecil persentase dari NPL, maka bank akan mendapatkan laba yang stabil. Dalam bank konvensional, NPL lebih sering digunakan. Sedangkan dalam bank syariah, biasanya menggunakan NPF atau non performing financing adalah sebagai indikator yang menilai kinerja bank syariah.

Rumus Perhitungan NPL

NPL dalam laporan keuangan dapat menjadi bahan evaluasi atas kondisi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan faktor-faktor lain yang umumnya menggunakan NPL neto. Untuk menghitung NPL adalah dengan membagi jumlah kredit kurang lancar, diragukan, dan macet dengan total kredit yang disalurkan, kemudian dikali 100%. Dalam menghitung NPL hasil disajikan dalam bentuk persentase.

Selain itu juga, dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 06/10/PBI Tahun 2004, mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan Bank Umum menjelaskan bahwa rasio dari non-performing loan adalah sebesar 5 persen.

Berikut rumus untuk mengetahui nilai Non-Performing Loan dengan menggunakan rumus:

Rasio NPL= (Total NPL (Kurang Lancar + Diragukan + Macet)/Total Kredit) X 100%

Sebagai contoh, sebuah bank memiliki catatan jumlah kredit yang direstrukturisasi sampai 31 Desember 2022 dengan jumlah Rp80.846.061, dengan lampiran mengenai kredit yang direstrukturisasi berdasarkan kolektibilitas Bank Indonesia:

rumus npl rasio

Setelah ditemukan rasio NPL, dapat melakukan penetapan rasio profil NPL berdasarkan indikator sebagai berikut:

  • Sangat sehat  : NPL <2%
  • Sehat              : 2%< NPL <5%
  • Cukup sehat   : 8%< NPL <12%
  • Kurang sehat : 8%< NPL <12%
  • Tidak sehat    : NPL ≥ 12%

Dari contoh tersebut, jika merujuk pada Peraturan Bank Indonesia, maka kondisi bank tersebut tidaklah sehat. Begitu juga dalam perhitungan rasio penetapan profil, maka statusnya juga kurang sehat.

Faktor Memengaruhi NPL

Sumber permasalahan kredit sangat umum dihadapi oleh pihak bank. Salah satunya seperti pihak debitur tidak mampu membayar kewajibannya dikarenakan sumber pendapatan yang terkendala. Selain itu, ada juga perlambatan piutang dapat mengakibatkan kredit bermasalah.

Penyebab terjadinya NPL adalah diantara berikut:

  • Tingginya NPL disebabkan oleh likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas.
  • Kolusi antara pejabat bank dengan pihak debitur, sehingga pihak bank memberikan kredit yang seharusnya tidak diberikan.
  • Terjadi bencana, sesuatu yang tidak dapat diprediksi oleh pihak debitur, sehingga menyebabkan kehilangan harta dan benda. Pihak debitur pun tidak dapat membayar angsuran kepada bank.
  • Pihak bank yang tidak kompeten dalam menganalisis laporan, sehingga tidak mengetahui apa yang akan terjadi pada kondisi debitur.
  • Pihak debitur yang tidak disiplin dalam menggunakan pinjaman.
  • Pihak bank memiliki konflik internal dalam manajemen badan usaha debitur dapat menyebabkan kredit macet.
  • Faktor lain seperti proyek yang tidak selesai pada waktunya dan berdampak pada badan usaha debitur, high leverage, sales yang menurun dana masih banyak lagi. Jika pihak bank tanggap mengenai permasalahan ini, maka dapat melakukan menyusun restrukturisasi.

Penyelesaian NPL

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kriteria debitur yang boleh mengajukan relaksasi kredit. Siapa saja yang bisa mengajukan relaksasi kredit? Ditetapkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020, menyatakan bahwa hanya sektor usaha yang terdampak Covid-19 yang diperbolehkan. Sektor-sektor tersebut diantaranya adalah pariwisata, transportasi, hotel, FnB, ritel, dan masih banyak lagi.

Melansir laman OJK, pengertian restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Namun, apabila penyelamatan kredit yang dilakukan bank tidak berhasil, maka pihak bank dapat melakukan tindakan lanjutan berupa penyelesaian kredit macet melalui program penghapusan kredit macet atau write-off.

Pemerintah melakukan beberapa strategi pemulihan kredit diantaranya seperti:

  • Strategi penyelesaian kredit yang dilakukan bank melalui beberapa kajian. Seperti menindak ulang dan melihat syarat ketentuan kredit, status agunan, proses penanganan kredit, higga potensi risiko. Apabila NPV (Net Present Value) dari penagihan lebih rendah dari NPV likuidasi agunan, maka bank akan melakukan likuidasi aset debitur.
  • Proses restrukturisasi harus berdasarkan itikad baik pihak debitur. Jika pihak debitur keberatan dengan persyaratan hal ini, maka debitur boleh menolaknya.
  • Restrukturisasi kredit meliputi: perpanjang jangka waktu kredit, penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan kredit, penambahan fasilitas kredit, pengurangan pokok kredit dan konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Perbedaan Non-Performing Loan dan Loan At Risk

Banyaknya istilah dalam dunia perbankan kerap membuat beberapa orang tidak bisa membedakannya, seperti istilah non-performing loan dengan loan at risk yang  berada dalam konteks yang sama, yaitu kredit bermasalah.

Biasanya, NPL bank termasuk dalam loan at risk. Loan at risk adalah indikator risiko terhadap kredit yang disalurkan terdiri dari kredit kolektibilitas 1 yang sudah direstrukturisasi, kolektibilitas 2 dalam perhatian khusus, serta kredit bermasalah atau NPL.

Kolektibilitas ini termasuk klasifikasi status pembayaran angsuran dan bunga kredit oleh debitur. Kolektibilitas ini dalam dunia perbankan diklasifikasikan menjadi 5 status oleh bank sentral yaitu:

  1. Kolektibilitas 1 artinya lancar.
  2. Kolektibilitas 2 artinya dalam perhatian khusus.
  3. Kolektibilitas 3 artinya kurang lancar.
  4. Kolektibilitas 4 artinya diragukan.
  5. Kolektibilitas 5 artinya macet.

Dari kelima status kolektibilitas tersebut, yang membedakan NPL dan loan at risk adalah dalam NPL termasuk dalam kolektibilitas 3 sampai 5, karena dikategorikan kredit bermasalah. Dengan demikian, loan at risk termasuk dalam kolektibilitas 1 sampai 2, bisa juga sampai tiga. Hal ini karena, loan at risk tidak hanya menghitung kredit bermasalah, namun kredit dalam status 2 dan 1 sebagai hasil restrukturisasi.

Penutup

Dalam dunia perbankan, pemahaman yang mendalam tentang Non Performing Loan (NPL) adalah kunci untuk menjaga stabilitas dan kinerja keuangan yang sehat. NPL bukan hanya sekadar istilah, melainkan sebuah indikator kritis yang mencerminkan kualitas kinerja bank. Dalam artikel ini, kita telah membahas secara menyeluruh mengenai pengertian, kategori, rumus perhitungan, dan faktor-faktor yang memengaruhi NPL.

Pentingnya pemahaman tentang NPL terletak pada kemampuan perbankan untuk mengukur risiko kredit, memitigasi kerugian, dan menjaga keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran. Dengan pemahaman yang tepat tentang NPL, perbankan dapat mengidentifikasi masalah kredit dengan cepat, merancang strategi restrukturisasi yang efektif, dan menjaga kinerja bank yang sehat.

Oleh karena itu, dalam mengelola aset dan risiko kredit, serta dalam pengambilan keputusan bisnis yang bijaksana, pemahaman yang mendalam tentang NPL adalah suatu keharusan. Setiap pemangku kepentingan dalam dunia perbankan harus selalu berusaha untuk memahami konsep ini dengan baik agar dapat menghadapi tantangan dan peluang yang ada di masa depan.

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS

Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.