Share this article
Pasar Sekunder ICX
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
icx

Cara Pembelian

STEP 1

Untuk membuka Pasar Sekunder silahkan pilih “Home” di aplikasi ICX dan selanjutnya pilih “Secondary Market”

STEP 2

Pilih proyek yang Anda ingin beli di halaman “Secondary Market”

STEP 3

Sebelum membeli, Anda bisa mempelajari informasi seperti detail keadaan pasar, info proyek dan kinerja aset. Apabila Anda sudah yakin, maka klik tombol “Beli” untuk melanjutkan ke proses berikutnya.

STEP 4

Masukan jumlah unit saham yang akan Anda beli di halaman “Jumlah Pembelian Unit”

STEP 5

Masukan harga per unit yang Anda inginkan di halaman “Masukkan Harga Per Unit”

*Perlu Anda ketahui bahwa ICX menerapkan Batas bawah dan Batas atas harga per unit max sebesar 10% untuk setiap proyek per harinya

STEP 6

Pastikan Saldo dan Kuota Investasi Anda mencukupi. lalu klik “Tinjau Pembelian” dan pastikan Anda terlebih dahulu membaca Ketentuan Investasi Pasar Sekunder lalu centang dan klik “Selanjutnya”

*Perlu Anda ketahui bahwa untuk pembelian unit saham di Pasar Sekunder aplikasi ICX ini dikenakan biaya transaksi sebesar 0,5% dari jumlah lot yang akan dijual dari setiap penawaran yang berhasil

STEP 7

Setelah itu Penawaran Anda akan masuk ke antrian Order Book. Jika penawaran Anda sesuai dengan order jual maka secara otomatis pembelian unit saham Anda akan langsung di proses. Untuk melihat antrian order, Anda dapat klik “Lihat Status Pemesanan”

STEP 8

Jika pembelian berhasil maka Anda akan mendapatkan Notifikasi dan unit saham yang Anda beli akan muncul di halaman portofolio atau Anda bisa cek history transaksi.


Cara Penjualan


STEP 1

Pilih proyek yang Anda ingin jual di halaman “Pasar Sekunder”

STEP 2

Sebelum menjual, Anda bisa melihat informasi seperti detil pasar, info proyek dan kinerja aset. Apabila Anda sudah yakin maka proses selanjutnya Anda bisa mengklik tombol “Jual”

STEP 3

Masukan jumlah unit saham yang akan Anda jual di halaman “Jumlah Penjualan Unit”

STEP 4

Masukan harga jual per unit yang Anda inginkan di halaman “Masukkan Harga Per Unit”

*Perlu Anda ketahui bahwa ICX menerapkan Batas bawah dan Batas atas harga per unit max sebesar 10% untuk setiap proyek per harinya

STEP 5

Pastikan harga jual per unit yang Anda inginkan sudah sesuai lalu klik “Tinjau Penjualan” dan pastikan Anda terlebih dahulu membaca Ketentuan Investasi Pasar Sekunder lalu centang dan klik “Selanjutnya”

*Perlu Anda ketahui bahwa untuk penjualan unit saham di Pasar Sekunder aplikasi ICX ini dikenakan biaya transaksi sebesar 1% dari jumlah lot yang akan dijual dari setiap penawaran yang berhasil

STEP 6

Setelah itu Penjualan Anda akan masuk ke antrian order. Jika penjualan Anda sesuai dengan order beli maka secara otomatis penjualan unit saham Anda akan langsung di proses. Untuk melihat antrian order Anda bisa klik “Lihat Status Pemesanan”

STEP 7

Jika penjualan berhasil maka Anda akan mendapatkan Notifikasi dan unit saham yang Anda jual akan hilang di halaman portofolio dan digantikan dengan saldo. Anda juga  bisa cek history transaksi.

FAQ PASAR SEKUNDER ICX

1. Apa itu Pasar Sekunder?

Pasar Sekunder adalah platform negosiasi di dalam aplikasi ICX yang diselenggarakan pada periode tertentu tergantung dari setiap proyek yang sudah terdanai di penawaran perdana. Pasar Sekunder bertujuan untuk mewadahi kegiatan penawaran negosiasi kepemilikan unit saham antar investor di aplikasi ICX.

2. Apa itu Saldo?
Saldo adalah uang Anda yang dapat digunakan untuk bertransaksi membeli unit saham ketika Pasar Sekunder setiap proyek yang sudah listing di ICX dibuka.


3. Jika saya berhasil melakukan transaksi jual di Pasar Sekunder, ke mana uang yang akan saya dapat?
Proyek yang berhasil terjual di Pasar Sekunder akan berubah menjadi saldo dan Anda bisa melakukan withdraw secara langsung ke rekening bank yang terdaftar di akun ICX Anda

4. Berapa fee withdraw di aplikasi ICX?
Fee withdraw sebesar Rp 5.000 

5. Berapa lama proses withdraw di aplikasi ICX?

  • Untuk pengguna BCA 1x24 jam (hari kerja Senin sd Jumat)
  • Untuk pengguna Non BCA 2x24 jam (hari kerja Senin sd Jumat) 
  • Cut off jam 16.00 WIB pada tiap hari kerja.

6. Apa itu Order Book?
Order Book adalah tampilan pesanan pesanan yang menayangkan harga per unit saham. Di dalam order book terdapat list penawaran (unit saham yang akan dijual) dan permintaan (unit saham yang akan dibeli)

7. Apa itu Unit?
Unit merupakan satuan resmi yang digunakan dalam kegiatan penjualan atau pembelian saham

8. Apa itu Periode Dividen?
Periode Dividen adalah bagian dari laba bersih perusahaan dan dibagikan kepada para pemegang saham dalam periode waktu tertentu

9. Kenapa order beli/jual saya tidak tereksekusi secara langsung? 

Berikut beberapa penjelasan yang mempengaruhi apabila  transaksi beli/jual Anda tidak tereksekusi secara langsung:

  1. Unit Saham yang akan Anda beli/jual belum match secara harga dengan penjual atau pembeli

Contoh :

Anda ingin menjual 5 unit saham proyek dengan kode saham JKTA di harga Rp 3.500.000 per unit. Sedangkan harga pasar untuk 1 unit JKTA saat ini adalah Rp 3.000.000, maka secara otomatis, status order Anda akan pending hingga harga per unit saham JKTA bergerak naik ke Rp 3.500.000 per unit seperti yang Anda inginkan.

  1. Jumlah Unit Saham yang Anda beli/jual tidak sebanding dengan jumlah Unit Saham beli/jual di Order Book

Contoh :

Anda ingin membeli/menjual sebanyak 100 unit saham proyek JKTA, tetapi di pasar kuota yang tersedia hanya <100 unit saham. Maka unit saham yang Anda beli/jual akan berhasil sesuai jumlah kuota unit saham yang ada pada saat itu. Jika unit saham proyek JKTA di pasar tersedia >100 dengan harga per unit saham yang sesuai dengan yang Anda inginkan, maka order akan otomatis berhasil.

10. Berapa lama transaksi order jual/beli unit saham saya bisa berhasil?
Order jual/beli unit saham Anda akan berhasil hingga jumlah atau harga yang Anda tentukan match dengan jumlah atau harga di Order Book.


*Kami sarankan untuk menetapkan harga yang masuk akal dan memungkinkan untuk dijangkau oleh market. Anda juga bisa menetapkan harga sesuai harga wajar per unit yang ICX sediakan.

**11. Kenapa saya tidak bisa menetapkan harga per unit saham yang ingin saya jual/beli lebih besar atau kecil?**Perlu Anda ketahui bahwa ICX mempunyai kebijakan untuk mengatur batas atas dan batas bawah sebesar 10%  untuk menghindari adanya manipulasi harga saham oleh pihak tertentu

**12. Apakah saya bisa membatalkan order jual/beli yang saya buat?**Anda bisa membatalkan order jual/beli dengan mengakses gambar icon [*] “Detail Pemesanan”*Perlu Anda ketahui bahwa pembatalan order jual/beli unit saham ini hanya berlaku bagi yang order jual/belinya belum berhasil. Jika order jual/beli yang Anda lakukan sudah match maka secara sistem tidak bisa dibatalkan.

13.  Apakah Investor dikenakan biaya untuk transaksi di Pasar Sekunder?
Fee hanya dibebankan untuk transaksi “jual” dan “beli”. Adapun fee yang dikenakan adalah sebesar 1% per transaksi untuk user yang jual dan 0,5% per transaksi untuk user yang beli

14. Kenapa proyek saham saya belum bisa diperdagangkan di Pasar Sekunder?

proyek saham yang diperdagangkan di Pasar Sekunder adalah proyek yang sudah terlisting dan terdaftar di KSEI minimal 1 tahun

15. Berapa lama Pasar Sekunder ini berlangsung?
Pasar Sekunder akan berlangsung selama 10 hari dan akan dibuka pada setiap jam kerja (Senin s/d Jumat mulai dari jam 09.00 s/d 16.00 WIB).

16. Apa itu Estimasi Biaya Transaksi
Estimasi biaya transaksi adalah perkiraan biaya untuk Investor sebesar 1% dari jumlah unit yang akan dijual dan 0,5% dari jumlah unit yang akan dibeli dari setiap penawaran yang berhasil

Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.