Share this article
Pengertian dan Peran Venture Capital dalam Pengembangan Bisnis
Yuk pahami apa itu venture capital dan perannya terhadap pertumbuhan bisnis dan ekonomi suatu negara.
Memehami apa itu venture capital dan peranya

Dalam beberapa waktu belakangan, perkembangan bisnis startup semakin meluas dengan berbagai inovasi  baru yang bertujuan untuk memfasilitasi kehidupan masyarakat. Namun, seiring dengan itu, perlu diketahui bahwa ada venture capitalist dan perusahaan modal ventura (venture capital) yang memberikan dukungan keuangan kepada bisnis startup untuk mempercepat laju pertumbuhan mereka.Oleh karena itu, modal ventura memiliki peran penting dalam pengembangan bisnis-bisnis startup secara global.

Oleh karena itu, mari kita telusuri lebih jauh mengenai konsep modal ventura dan manfaat yang dapat diperoleh oleh perekonomian suatu negara melalui pemanfaatannya.

Apa Itu Venture Capitalist?

Pengertian dan Peran Venture Capitalist dalam Pendanaan Bisnis.

Dalam pendanaan yang dilakukan oleh venture capital, venture capitalist  atau disebut juga sebagai pemodal ventura memiliki peran penting. Venture capitalist adalah individu atau perusahaan yang berperan sebagai penyedia dana dan investor yang melakukan analisis mendalam untuk menemukan bisnis dengan potensi keuntungan jangka panjang terbaik.

Dengan kata lain, venture capitalist bertanggung jawab dalam mengelola dana yang akan dialokasikan kepada berbagai bisnis dengan tujuan mendorong pertumbuhan mereka secara signifikan dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar. 

Sebelum melakukan pendanaan, seorang venture capitalist tentu harus memiliki modal investasi yang memadai, yang disebut sebagai investment capital. Modal investasi ini merupakan sejumlah dana yang disediakan untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang suatu perusahaan.

Di Indonesia, terdapat beberapa venture capitalist dari berbagai venture capital lokal yang tetap aktif dalam melakukan proses seleksi dan investasi pada bisnis dan startup potensial. Mereka secara terus-menerus mencari dan menyaring bisnis-bisnis potensial untuk didanai. Dengan adanya proses ini, bisnis-bisnis potensial dapat memperoleh dana yang mereka butuhkan untuk mengembangkan potensi mereka dan mencapai hasil yang optimal.

Di Indonesia, venture capital adalah sebuah lembaga keuangan non-bank (LKNP) yang melakukan investasi atau mengalokasikan dana mereka ke berbagai perusahaan yang dinilai potensial. Oleh sebab itu, investasi ini dinilai memiliki risiko yang cukup tinggi. Karena tingginya tingkat risiko tersebut, pendanaan yang dilakukan oleh venture capital biasanya diiringi penyaringan yang ketat dari venture capital.

Tidak hanya di tingkat global, di Indonesia juga terdapat beberapa perusahaan venture capital yang aktif melakukan pendanaan kepada startup di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh perusahaan modal ventura di Indonesia:

  • East Ventures

East Ventures, yang didirikan pada tahun 2009, adalah perusahaan modal ventura yang beroperasi di berbagai sektor di wilayah Asia Tenggara. Hingga saat ini, mereka telah memberikan dukungan kepada lebih dari 170 perusahaan yang menjanjikan. Beberapa di antaranya adalah Berrybenka, GoTo, D2C Cohive, edtech katadata, serta Ismaya Group dan Fore Coffee di sektor makanan dan minuman.

  • Sinar Mas Digital Ventures

Sinar Mas Digital Ventures adalah perusahaan modal ventura yang terkait erat dengan Sinar Mas Group, sebuah grup industri terkemuka di Indonesia. Fokus mereka adalah pada perusahaan-perusahaan teknologi yang beroperasi di luar negeri. Portofolio mereka mencakup perusahaan seperti HappyFresh, IDNTimes, dan Paxel.

  • EMTEK

EMTEK, yang merupakan modal ventura yang terkait dengan Elang Mahkota Teknologi (Emtek), perusahaan induk dari beberapa stasiun TV nasional terkemuka di Indonesia seperti SCTV, Indosiar, dan O Channel. Selain bergerak di bidang media, Emtek juga aktif memberikan pendanaan kepada sejumlah startup yang menjanjikan, seperti Bukalapak, DANA, Vidio, serta memiliki saham di Grab.

Oleh sebab itu, venture capital di Indonesia memiliki peran penting dalam pergerakan ekonomi lewat pendanaan bisnis. Perusahaan-perusahaan venture capital ini memberikan dukungan finansial kepada berbagai startup dan perusahaan dari berbagai sektor. 

Bagaimana Cara Kerja Venture Capital?

Venture capital bekerja dengan melibatkan investor dan venture capitalist yang  berperan penting dalam mengawasi dana yang diinvestasikan oleh investor. Sistem ini sedikit mirip dengan investor yang menggunakan manajer investasi untuk mengelola dana investasi mereka namun dalam skala dan kompleksitas yang lebih besar. Dalam sistem ini, setelah menghimpun dana investor, venture capitalist akan menyalurkan dana tersebut ke berbagai perusahaan dan startup yang telah disaring dengan berbagai kriteria penilaian untuk melihat potensi bisnis dalam jangka panjang. 

Dalam sistem ini, keuntungan bagi investor akan diperoleh saat mereka keluar (exit) dari perusahaan yang mereka dukung. Proses exit atau keluar ini biasanya dapat terjadi melalui penawaran saham kepada publik atau IPO, penjualan perusahaan, atau akuisisi. Dalam sistem ini, investor umumnya memperoleh hingga 80% dari total pengembalian investasi, ditambah dengan biaya pengelolaan (management fee) yang disesuaikan dengan perjanjian antara investor dan venture capital. 

Manfaat Venture Capital Indonesia

Modal ventura memiliki peran penting dalam mendukung bisnis potensial agar dapat bekembang dengan lebih cepat yang seringkali terhambat oleh kekurangan dana. Kehadiran modal ventura atau venture capital membantu membantu munculnya bisnis-bisnis baru dengan inovasi yang menarik, sehingga memberikan dorongan yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Selain itu, bantuan pendanaan dari modal ventura juga meningkatkan likuiditas perusahaan dengan peningkatan modal tanpa harus membayar bunga selama periode peminjaman yang seringkali menjadi salah satu tantangan di tahap awal pengembangan bisnis. Oleh sebab itu pendanaan ini memungkinkan bisnis beroperasi secara optimal dan dapat berkembangan dalam pasar yang lebih luas. 

Dengan demikian, modal ventura bukan hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga membantu menciptakan ekosistem yang menggerakkan inovasi dan pertumbuhan ekonomi, serta memberikan kesempatan bagi bisnis untuk tumbuh dan berkembang dengan lebih baik.

Investasi dalam Sistem Venture Capital

Investasi dalam sistem venture capital merupakan keputusan yang membutuhkan komitmen dan pertimbangan finansial yang cukup tinggi. Untuk dapat terlibat dalam investasi melalui venture capital, dana yang harus disiapkan relatif sangat besar sehingga tidak semua orang memiliki akses ke sistem investasi ini. 

Perusahaan venture capital biasanya mengharapkan investor untuk menanamkan dana yang cukup substansial. Besarnya jumlah dana yang harus disiapkan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan venture capital dan ukuran investasi yang diinginkan. Secara umum, jumlah minimum investasi dalam venture capital berkisar antara puluhan hingga ratusan ribu dolar yang jumlah ini juga akan menyesuaikan aturan suatu negara.

Dalam menjalankan investasi venture capital, perusahaan biasanya mengadopsi model pengelolaan dana yang disebut "fund". Fund ini adalah dana yang dikumpulkan dari berbagai investor untuk diberikan kepada startup dan bisnis yang memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi. Setiap investor dalam fund tersebut akan memiliki porsi kepemilikan dan partisipasi dalam potensi keuntungan yang dihasilkan.

Oleh sebab itu, investor yang berminat untuk berpartisipasi dalam investasi venture capital perlu mempertimbangkan dengan matang jumlah dana yang mereka siapkan. Selain itu, penting juga untuk memahami bahwa investasi dalam venture capital memiliki sifat jangka panjang, dimana likuiditas dan pengembalian dana mungkin membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan jenis investasi lainnya. 

Dengan memahami pentingnya komitmen finansial yang dibutuhkan dalam investasi venture capital, calon investor dapat membuat keputusan yang bijak dan memastikan kesiapan mereka dalam melibatkan diri dalam sistem investasi yang menarik ini.

UNLOCKING YOUR NEXT LEVEL INVESTMENT

berinvestasi lewat venture capital

Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.