Share this article
Pengertian Kebijakan Moneter: Jenis, Tujuan, dan Dampaknya
Kebijakan Moneter adalah Strategi Pemerintah untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dengan Mengendalikan Inflasi, Meningkatkan Kesempatan Kerja, dan Mendukung Kinerja Perusahaan Melalui Kondisi Perekonomian yang Sehat dan Peredaran Uang yang Stabil.
Memahami apa itu kebijakan moneter dan jenisnya

Kebijakan moneter merupakan salah satu instrumen utama pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian suatu negara. Kebijakan moneter dilakukan dengan tujuan dan bentuk yang berbeda, seperti pengendalian inflasi, stimulasi ekonomi, dan berbagai kebijakan lain yang ditujukan untuk menjaga pergerakan ekonomi suatu negara. Secara lebih lanjut, mari kita telusuri lebih dalam tentang pengertian, jenis, tujuan, dan implikasi dari kebijakan moneter.

Apa Itu Kebijakan Moneter? 

Kebijakan moneter adalah keputusan yang diambil oleh pemerintah untuk menunjang aktivitas ekonomi. Pada dasarnya,  kebijakan moneter bertujuan  untuk menjaga kestabilan perekonomian dan ketersediaan peredaran uang di masyarakat melalui instrumen kebijakan moneter yang diberlakukan oleh Bank Indonesia. Dalam rangka mencapai tujuan ini, Bank Indonesia menerapkan instrumen kebijakan moneter, termasuk suku bunga, kebijakan diskonto, dan kebijakan lainnya yang memengaruhi sektor perbankan.

Umumnya, kebijakan moneter di Indonesia juga berjalan berdampingan dengan kebijakan lain yang juga bertujuan untuk menjaga kestabilan perekonomian. Kebijakan ini disebut kebijakan fiskal. Perbedaan kebijakan moneter dan fiskal terletak pada instrumen yang digunakan dalam memengaruhi perekonomian. 

Instrumen kebijakan moneter berfokus pada suku bunga, kebijakan diskonto, dan kebijakan lainnya yang memengaruhi sektor perbankan. Sementara kebijakan fiskal berfokus pada pengeluaran pemerintah dan instrumen anggaran pemerintah lainnya.

Fungsi Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter adalah salah satu alat yang digunakan oleh bank sentral untuk mengendalikan ekonomi suatu negara. Bank sentral bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas keuangan negara. Oleh sebab itu, kebijakan moneter digunakan untuk memengaruhi tingkat suku bunga, jumlah uang yang beredar, dan nilai tukar mata uang negara.

Salah satu fungsi kebijakan moneter adalah untuk mengendalikan inflasi. Inflasi yang terlalu tinggi dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, sehingga bank sentral harus menetapkan kebijakan moneter untuk menekan inflasi. Salah satu kebijakan moneter yang digunakan untuk mengendalikan inflasi adalah menaikkan suku bunga. Hal ini akan membuat pinjaman menjadi lebih mahal sehingga konsumen dan perusahaan akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan uang.

Selain itu, kebijakan moneter juga dapat digunakan untuk pengendalian pertumbuhan ekonomi. Salah satu bentuk kebijakan yang digunakan untuk mengendalikan pertumbuhan ekonomi adalah menurunkan suku bunga. Penurunan suku bunga ditujukan agar pinjaman menjadi lebih murah sehingga konsumen dan perusahaan akan lebih cenderung untuk mengeluarkan uang dan melakukan investasi.

Fungsi kebijakan moneter lainnya adalah untuk menjaga stabilitas keuangan. Bank sentral harus memastikan bahwa sistem keuangan suatu negara stabil dan tidak mengalami krisis. Kebijakan moneter dapat digunakan untuk mencegah terjadinya bubble asset, yaitu kenaikan harga aset yang tidak seimbang dengan fundamental ekonomi.

Selain fungsi-fungsi di atas, kebijakan moneter juga memiliki tujuan untuk menjaga nilai tukar mata uang. Bank sentral dapat melakukan intervensi dalam pasar valuta asing untuk menjaga nilai tukar mata uang agar tidak terlalu volatile.

Secara keseluruhan, kebijakan moneter memiliki fungsi-fungsi yang penting dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Melalui kebijakan moneter, bank sentral dapat mengendalikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas keuangan negara. Berbagai jenis kebijakan moneter juga dapat digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Kebijakan Moneter dalam Menekan Inflasi

Seperti yang kita ketahui salah satu penyebab inflasi adalah terlalu banyaknya uang beredar di masyarakat, sehingga kebijakan moneter diambil untuk mengontrol peredaran uang yang ada di masyarakat agar inflasi tetap terkendali. 

Terdapat dua jenis kebijakan moneter berdasarkan kondisi ekonomi yang ingin dicapai. Pertama, jenis kebijakan moneter adalah kebijakan moneter ekspansif, dan yang kedua adalah kebijakan moneter kontraktif. Berikut penjelasan dari pengertian kebijakan moneter ekspansif dan kontraktif.

1. Kebijakan moneter ekspansif

Kebijakan moneter ekspansif adalah kebijakan yang ditempuh oleh bank sentral untuk memperlancar pasokan uang dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini dilakukan dengan menurunkan suku bunga, meningkatkan jumlah uang yang tersedia di pasar, serta memberikan stimulus kepada sektor-sektor ekonomi yang membutuhkan. Kebijakan ini digunakan pada saat terjadi resesi atau ketika pertumbuhan ekonomi yang lambat, dengan harapan dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan mendorong peningkatan investasi dan konsumsi masyarakat.

Dalam dunia investasi, kita perlu memahami betul tentang kebijakan moneter ekspansif yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan kondisi ekonomi saat terjadi resesi dan langkah untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Bagaimana caranya? Salah satu instrumen yang digunakan adalah dengan menurunkan tingkat suku bunga acuan. Dampaknya sangat terasa bagi investor, karena dapat merangsang aktivitas bisnis dan daya beli masyarakat. 

Kita dapat melihat contoh nyata dari kebijakan moneter ekspansif ini seperti peningkatan pembelian sekuritas pemerintah oleh Bank Indonesia, penurunan suku bunga, serta menurunkan persyaratan cadangan untuk bank. 

2. Kebijakan moneter kontraktif 

Kebijakan moneter kontradiktif adalah kebijakan yang ditempuh oleh bank sentral untuk menstabilkan perekonomian dengan cara menyeimbangkan inflasi dan pengangguran. Kebijakan ini bertujuan untuk mengekang inflasi ketika ekonomi mengalami overheating atau memperketat kebijakan moneter ketika terjadi resesi. 

Dalam kebijakan moneter kontradiktif, bank sentral dapat menaikkan suku bunga untuk menurunkan inflasi atau menurunkan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mencapai tingkat inflasi dan pengangguran yang stabil sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Oleh sebab itu,  kebijakan moneter kontraktif adalah kebijakan yang diberlakukan oleh Bank Indonesia ketika kondisi perekonomian mulai menunjukan gejala inflasi yang di luar target, sehingga kestabilan perekonomian dapat terjamin. 

Langkah kebijakan moneter kontraktif ditandai dari naiknya tingkat suku bunga acuan yang bertujuan mengurangi jumlah uang beredar di masyarakat sehingga aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat dapat ditahan agar pertumbuhan ekonomi tidak mengalami overheat yang mengarah pada inflasi yang tidak terkendali atau di luar target.

Bagi para investor, penting untuk memahami langkah-langkah kebijakan moneter kontraktif yang diambil oleh bank sentral. Salah satu tanda-tandanya adalah dengan naiknya tingkat suku bunga acuan, yang bertujuan untuk mengekang jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dengan cara ini, kebijakan moneter kontraktif dapat menahan aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi tidak mengalami overheating yang berpotensi menimbulkan inflasi yang tidak terkendali atau melebihi target. 

Oleh karena itu, sebagai investor yang cerdas, kita perlu memahami dampak dari kebijakan moneter kontraktif terhadap pasar dan menyesuaikan strategi investasi kita dengan baik.

Instrumen Kebijakan Moneter

Bank sentral memiliki berbagai instrumen kebijakan moneter yang digunakan untuk mengendalikan suku bunga dan pasokan uang di pasar keuangan. Instrumen ini sangat penting bagi para pelaku pasar keuangan dan investor, karena dapat berdampak signifikan pada nilai investasi dan kesehatan ekonomi secara keseluruhan. Secara lebih lanjut, mari kita bahas berbagai instrumen kebijakan moneter dan pengaruhnya terhadap kondisi ekonomi. 

Discount Rate

Terdapat beberapa instrumen kebijakan moneter yang umum digunakan oleh Bank Indonesia. Salah satunya adalah discount rate atau kebijakan diskonto. Instrumen ini memungkinkan Bank Indonesia memberikan fasilitas kepada bank-bank umum dengan jaminan surat berharga yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Operasi Pasar Terbuka

Operasi pasar terbuka adalah instrumen kebijakan moneter yang melibatkan kegiatan jual-beli surat berharga oleh Bank Indonesia di pasar primer maupun sekunder. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi atau menambah jumlah uang beredar di masyarakat. Terdapat dua jenis tindakan operasi pasar terbuka: 

  • Open Market Selling dilakukan ketika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar dengan menjual surat-surat berharga yang beredar. Ketika pemerintah melakukan hal ini, maka uang yang digunakan masyarakat untuk membeli surat tersebut akan masuk ke otoritas moneter. Sehingga, dampak dari kebijakan moneter adalah uang yang beredar di masyarakat semakin sedikit.
  • Open Market Buying dilakukan ketika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar dengan cara membeli surat-surat berharga yang beredar. Ketika pemerintah membeli surat berharga dari masyarakat, maka uang yang beredar di masyarakat akan bertambah.

Cadangan Wajib Minimum

Bank Indonesia menggunakan cadangan wajib minimum sebagai instrumen kebijakan moneter. Instrumen ini mengatur jumlah cadangan uang likuid minimum yang wajib dimiliki oleh bank-bank umum. Semakin besar cadangan wajib yang diatur oleh Bank Indonesia, maka jumlah uang beredar akan berkurang. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas keuangan di pasar.

Tingkat Suku Bunga Acuan

Tingkat suku bunga acuan adalah instrumen kebijakan moneter yang digunakan oleh Bank Indonesia dengan mengatur jumlah uang beredar melalui penetapan tingkat suku bunga acuan yang akan diikuti oleh bank-bank  komersial. Suku bunga yang tinggi dalam tujuan kebijakan moneter adalah untuk menarik masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank, sehingga jumlah uang beredar di masyarakat menurun. Sebaliknya, suku bunga yang rendah akan merangsang pertumbuhan kredit dan jumlah uang beredar yang dapat memicu pertumbuhan pada berbagai aktivitas ekonomi.

Kredit selektif adalah instrumen kebijakan moneter yang biasa disebut dengan istilah selective credit control. Sistem moneter Indonesia ini adalah kewenangan yang dimiliki oleh bank sentral dengan tujuan mengatur pinjaman yang diprioritaskan dan pinjaman yang tidak diprioritaskan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di sektor tertentu dan menjaga keseimbangan ekonomi. Pinjaman

Kredit Selektif

Kredit selektif atau selective credit control adalah instrumen kebijakan moneter yang digunakan untuk mengatur pinjaman yang diprioritaskan dan pinjaman yang tidak diprioritaskan. 

Pemilihan instrumen moneter merupakan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia dalam mengatur stabilitas ekonomi suatu negara. Dengan menggunakan instrumen kebijakan moneter yang tepat, Bank Indonesia dapat memengaruhi jumlah uang beredar di masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi negara.

Contoh Kebijakan Moneter 

Dalam implementasi kebijakan moneter, Bank Indonesia sebagai bank sentral telah melakukan berbagai langkah yang bertujuan untuk memengaruhi kestabilan perekonomian suatu negara. Berikut adalah beberapa contoh implementasi kebijakan moneter oleh Bank Indonesia:

Pelaksanaan Kredit Langsung oleh Bank Indonesia

Salah satu contoh implementasi kebijakan moneter Bank Indonesia adalah pelaksanaan kredit langsung oleh Bank Indonesia. Dalam upaya ini, Bank Indonesia memberikan kredit langsung kepada sektor atau proyek tertentu yang memerlukan dana secara mendesak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah uang beredar di masyarakat karena harus membiayai kegiatan tersebut dengan segera.

 Penerbitan Surat Utang Negara

Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) adalah salah satu contoh implementasi kebijakan moneter oleh Bank Indonesia. SUN diterbitkan dengan tujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat sehingga jumlah uang beredar di masyarakat dapat ditekan. Beberapa contoh SUN yang diterbitkan oleh Bank Indonesia antara lain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan Surat Berharga Negara (SBN).

 Program Intervensi Rupiah

Program Intervensi Rupiah adalah contoh lain dari implementasi kebijakan moneter Bank Indonesia. Kebijakan ini melibatkan proses pinjam-meminjam dana secara langsung di Pasar Uang antar Bank dengan jangka waktu 7 hari. Tujuannya adalah untuk mendukung instrumen kegiatan operasi pasar terbuka dalam mengendalikan jumlah uang beredar di masyarakat. Dalam hal ini, Bank Indonesia terlibat langsung dalam kegiatan pasar uang untuk memastikan stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

Strategi Pengelolaan Investasi dalam Konteks Inflasi

Inflasi, sebagai salah satu risiko ekonomi yang dapat memberikan dampak signifikan pada nilai investasi, memerlukan pendekatan yang cermat dan terencana. Dalam lingkup ini, investasi menjadi kunci untuk mengelola risiko inflasi dengan efektif.

Pertama-tama, untuk menghadapi inflasi, seorang investor perlu mengatur alokasi dana mereka dengan bijaksana ke dalam aset yang memiliki potensi untuk memberikan imbal hasil yang melebihi tingkat inflasi yang ada. Dengan demikian, nilai dari uang yang diinvestasikan dapat terlindungi dari potensi penurunan daya beli yang disebabkan oleh kenaikan harga barang dan jasa.

Investasi yang dipilih juga harus mempertimbangkan dampak positifnya terhadap pertumbuhan nilai dana investasi secara nominal seiring berjalannya waktu. Dengan pendapatan yang terus meningkat dari investasi, investor akan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam merencanakan tabungan, masa pensiun, atau memenuhi kebutuhan finansial lainnya.

Dalam kesimpulannya, melalui pendekatan investasi yang cermat dan disiplin, investor dapat mengelola risiko inflasi secara efektif, menjaga daya beli dana mereka, dan mencapai hasil yang optimal dari portofolio investasi mereka dalam jangka waktu yang panjang.

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS

Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.