Share this article
Pertumbuhan dan Potensi Green Economy di Indonesia
Dalam beberapa dekade terakhir, pergeseran dramatis dalam tata ekonomi global telah menggarisbawahi konsep green economy sebagai salah satu prioritas utama, termasuk di Indonesia pada tahun 2023. Artikel ini akan membawa Anda untuk menjelajahi lebih dalam tentang green economy, menggali peran yang sangat penting dari para green skilled workers, serta merinci tantangan dan peluang yang dihadapi di tanah air. Mari kita memulai perjalanan intelektual ini dan bersama-sama menyimak bagaimana green economy menjadi sebuah elemen kunci dalam pandangan masa depan yang berkelanjutan.
green economy

Menggagas Masa Depan Berkelanjutan: Mencermati Green Economy di Indonesia

Dalam beberapa dekade terakhir, masalah degradasi lingkungan dan perubahan iklim telah menjadi perhatian utama dalam berbagai studi ilmiah. Upaya global untuk mengadopsi konsep ekonomi berkelanjutan, yang dikenal dengan sebutan green economy, telah menjadi agenda yang semakin mendesak. Bahkan Indonesia sendiri tengah berkomitmen untuk meningkatkan pertumbuhan green economy pada tahun 2023.

Konsep green economy bertujuan untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dengan menjadikan prioritas utama kesejahteraan manusia, keseimbangan ekologi, dan kemajuan ekonomi. Tidak hanya memanfaatkan bahan-bahan ramah lingkungan, tetapi juga mampu menghasilkan aktivitas ekonomi yang menguntungkan. Investasi dalam berbagai sektor seperti sumber daya yang dapat diperbarui, transportasi, perumahan, dan pengembangan keterampilan manusia diantisipasi akan menjadi inti dari peralihan menuju green economy.

Konsep Green Economy

Green economy adalah sistem ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan mencapai kesetaraan sosial dengan mengurangi risiko terhadap lingkungan dan kelangkaan sumber daya alam. Potensi dari green economy sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, yang artinya sumber daya saat ini digunakan dengan bijaksana untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang.

Penerapan green economy melibatkan berbagai sektor dengan tujuan mencapai kualitas hidup yang lebih baik melalui harmonisasi antara faktor ekonomi, lingkungan, dan sosial. Lingkungan adalah faktor utama yang memengaruhi aktivitas manusia, seperti iklim, ketersediaan air, tempat tinggal, dan lahan pertanian. Aktivitas manusia, seperti penggunaan bahan bakar fosil, pembangunan perkotaan, deforestasi, dan pencemaran sungai, berdampak pada lingkungan.

Green Skill

Green skill mengacu pada pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat yang berusaha mengurangi dampak negatif aktivitas manusia terhadap lingkungan. Pengembangan green skill menjadi kunci dalam memacu pertumbuhan green economy. Program pengembangan green skill mencakup berbagai bidang, seperti pengelolaan limbah, penghematan air, pengelolaan hutan, pemantauan polusi, dan pengelolaan sumber daya bambu.

Program pengembangan green skill bertujuan untuk melatih green skilled workers yang memiliki pengetahuan teknis dan komitmen untuk melestarikan lingkungan. Mereka akan berperan penting dalam menciptakan pekerjaan baru, melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati, mengurangi konsumsi energi, meminimalkan limbah dan polusi, serta memulihkan kualitas lingkungan demi kesejahteraan generasi mendatang.

Tujuan Penerapan Green Economy

Penerapan green economy bertujuan untuk mencapai tiga tujuan utama: mengurangi pertumbuhan karbon, efisiensi penggunaan sumber daya, dan inklusi sosial.

Bahaya dan Konsekuensi Pertumbuhan Karbon (Consequence Carbon Growth, Green Economy)

  • Emisi gas rumah kaca mengakibatkan pemanasan global, melelehnya gletser, dan kenaikan permukaan air laut.
  • Perubahan iklim menyebabkan berbagai bencana, seperti kebakaran hutan, kekeringan, dan badai tropis.
  • Karbondioksida berkontribusi pada polusi udara dan hujan asam, berdampak pada kualitas udara, air, dan tanah.
  • Emisi karbondioksida dapat mengancam kesehatan manusia dengan menggantikan oksigen di atmosfer.

Efisiensi Sumber Daya (Resources Efficiency, Green Economy)

  • Mencapai efisiensi dalam penggunaan sumber daya tanpa merusak lingkungan adalah tujuan utama.
  • Upaya ini melibatkan peran pemerintah, perusahaan, dan individu dalam meminimalkan penggunaan sumber daya.

Inklusi Sosial (Social Inclusion Green Economy)

  • Inklusi sosial adalah komitmen untuk berbagi tanggung jawab dan manfaat pertumbuhan ekonomi hijau.
  • Green job dapat ditemukan di berbagai sektor, termasuk pertanian, manufaktur, penelitian dan pengembangan, serta layanan yang mendukung pelestarian lingkungan.

Peluang Jangka Panjang Green Economy di Indonesia

Selain peluang jangka pendek yang telah disebutkan di atas, green economy juga memiliki peluang jangka panjang yang sangat besar bagi Indonesia. Dengan memanfaatkan peluang tersebut, Indonesia dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakatnya.

Salah satu peluang jangka panjang green economy adalah peningkatan daya saing ekonomi. Produk dan layanan yang ramah lingkungan dapat menarik investasi asing dan meningkatkan ekspor. Hal ini telah terbukti di berbagai negara, seperti Jerman dan Denmark, yang telah menjadi pemimpin dalam ekonomi hijau.

Peluang jangka panjang lainnya adalah penciptaan lapangan kerja baru. Green economy dapat menciptakan lapangan kerja baru di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, transportasi berkelanjutan, dan pengolahan limbah. Hal ini dapat membantu mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peluang jangka panjang ketiga adalah peningkatan kualitas hidup. Green economy dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan mengurangi pencemaran udara dan air, serta meningkatkan ketersediaan sumber daya alam. Hal ini dapat membuat masyarakat lebih sehat dan bahagia.

Berdasarkan data terbaru dari World Economic Forum, sektor ekonomi hijau di seluruh dunia diperkirakan dapat menciptakan $10 triliun dolar Amerika dan 395 juta lapangan pekerjaan pada tahun 2030. Indonesia, dengan potensi besar di sektor energi terbarukan, hutan tropis, dan sumber daya manusia, memiliki peluang besar untuk memanfaatkan peluang tersebut.

Untuk mewujudkan peluang jangka panjang green economy, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah strategis, seperti:

  • Meningkatkan investasi dalam energi terbarukan dan teknologi hijau lainnya.
  • Menciptakan insentif untuk bisnis dan masyarakat yang beralih ke praktik hijau.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembangunan berkelanjutan.

Dengan mengambil langkah-langkah strategis tersebut, Indonesia dapat mewujudkan masa depan yang lebih berkelanjutan dan sejahtera.

Paragraf tersebut telah diperbarui dengan menambahkan data terbaru dari World Economic Forum. Selain itu, paragraf tersebut juga telah diperjelas dengan menambahkan penjelasan tentang langkah-langkah strategis yang perlu diambil oleh Indonesia untuk mewujudkan peluang jangka panjang green economy.

Penerapan Green Economy di Indonesia

Menurut studi World Economic Forum 2020, sektor ekonomi hijau di seluruh dunia diperkirakan dapat menciptakan $10 triliun dolar Amerika dan 395 juta lapangan pekerjaan pada tahun 2030. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memaksimalkan potensi ini dengan mengalokasikan dana hingga Rp6 triliun untuk badan riset nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan green economy di Indonesia melibatkan inovasi dan investasi dalam energi terbarukan. Per Agustus 2022, nilai investasi dalam Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) baru mencapai $0,58 miliar dolar Amerika dari target tahun 2022 sebesar $3,91 miliar dolar AS. Untuk mencapai target net zero emission pada tahun 2060, Indonesia membutuhkan anggaran sebesar Rp28.233 triliun.

Meskipun menghadapi tantangan finansial yang signifikan, Indonesia berupaya keras untuk memanfaatkan potensi ekonomi hijau, dengan memanfaatkan sumber daya seperti hutan mangrove dan hutan tropis untuk menjaga keseimbangan alam, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan keberlanjutan bagi generasi mendatang.

Penerapan green economy bukan hanya tantangan, tetapi juga peluang besar bagi Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakatnya. Dalam era ketidakpastian perubahan iklim, langkah-langkah untuk memperkuat ekonomi hijau adalah investasi penting bagi masa depan negara ini.

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.