Share this article
Pertumbuhan dan Potensi Green Economy di Indonesia
Dalam beberapa dekade terakhir, pergeseran dramatis dalam tata ekonomi global telah menggarisbawahi konsep green economy sebagai salah satu prioritas utama, termasuk di Indonesia pada tahun 2023. Artikel ini akan membawa Anda untuk menjelajahi lebih dalam tentang green economy, menggali peran yang sangat penting dari para green skilled workers, serta merinci tantangan dan peluang yang dihadapi di tanah air. Mari kita memulai perjalanan intelektual ini dan bersama-sama menyimak bagaimana green economy menjadi sebuah elemen kunci dalam pandangan masa depan yang berkelanjutan.
green economy

Menggagas Masa Depan Berkelanjutan: Mencermati Green Economy di Indonesia

Dalam beberapa dekade terakhir, masalah degradasi lingkungan dan perubahan iklim telah menjadi perhatian utama dalam berbagai studi ilmiah. Upaya global untuk mengadopsi konsep ekonomi berkelanjutan, yang dikenal dengan sebutan green economy, telah menjadi agenda yang semakin mendesak. Bahkan Indonesia sendiri tengah berkomitmen untuk meningkatkan pertumbuhan green economy pada tahun 2023.

Konsep green economy bertujuan untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dengan menjadikan prioritas utama kesejahteraan manusia, keseimbangan ekologi, dan kemajuan ekonomi. Tidak hanya memanfaatkan bahan-bahan ramah lingkungan, tetapi juga mampu menghasilkan aktivitas ekonomi yang menguntungkan. Investasi dalam berbagai sektor seperti sumber daya yang dapat diperbarui, transportasi, perumahan, dan pengembangan keterampilan manusia diantisipasi akan menjadi inti dari peralihan menuju green economy.

Konsep Green Economy

Green economy adalah sistem ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan mencapai kesetaraan sosial dengan mengurangi risiko terhadap lingkungan dan kelangkaan sumber daya alam. Potensi dari green economy sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, yang artinya sumber daya saat ini digunakan dengan bijaksana untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang.

Penerapan green economy melibatkan berbagai sektor dengan tujuan mencapai kualitas hidup yang lebih baik melalui harmonisasi antara faktor ekonomi, lingkungan, dan sosial. Lingkungan adalah faktor utama yang memengaruhi aktivitas manusia, seperti iklim, ketersediaan air, tempat tinggal, dan lahan pertanian. Aktivitas manusia, seperti penggunaan bahan bakar fosil, pembangunan perkotaan, deforestasi, dan pencemaran sungai, berdampak pada lingkungan.

Green Skill

Green skill mengacu pada pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat yang berusaha mengurangi dampak negatif aktivitas manusia terhadap lingkungan. Pengembangan green skill menjadi kunci dalam memacu pertumbuhan green economy. Program pengembangan green skill mencakup berbagai bidang, seperti pengelolaan limbah, penghematan air, pengelolaan hutan, pemantauan polusi, dan pengelolaan sumber daya bambu.

Program pengembangan green skill bertujuan untuk melatih green skilled workers yang memiliki pengetahuan teknis dan komitmen untuk melestarikan lingkungan. Mereka akan berperan penting dalam menciptakan pekerjaan baru, melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati, mengurangi konsumsi energi, meminimalkan limbah dan polusi, serta memulihkan kualitas lingkungan demi kesejahteraan generasi mendatang.

Tujuan Penerapan Green Economy

Penerapan green economy bertujuan untuk mencapai tiga tujuan utama: mengurangi pertumbuhan karbon, efisiensi penggunaan sumber daya, dan inklusi sosial.

Bahaya dan Konsekuensi Pertumbuhan Karbon (Consequence Carbon Growth, Green Economy)

  • Emisi gas rumah kaca mengakibatkan pemanasan global, melelehnya gletser, dan kenaikan permukaan air laut.
  • Perubahan iklim menyebabkan berbagai bencana, seperti kebakaran hutan, kekeringan, dan badai tropis.
  • Karbondioksida berkontribusi pada polusi udara dan hujan asam, berdampak pada kualitas udara, air, dan tanah.
  • Emisi karbondioksida dapat mengancam kesehatan manusia dengan menggantikan oksigen di atmosfer.

Efisiensi Sumber Daya (Resources Efficiency, Green Economy)

  • Mencapai efisiensi dalam penggunaan sumber daya tanpa merusak lingkungan adalah tujuan utama.
  • Upaya ini melibatkan peran pemerintah, perusahaan, dan individu dalam meminimalkan penggunaan sumber daya.

Inklusi Sosial (Social Inclusion Green Economy)

  • Inklusi sosial adalah komitmen untuk berbagi tanggung jawab dan manfaat pertumbuhan ekonomi hijau.
  • Green job dapat ditemukan di berbagai sektor, termasuk pertanian, manufaktur, penelitian dan pengembangan, serta layanan yang mendukung pelestarian lingkungan.

Peluang Jangka Panjang Green Economy di Indonesia

Selain peluang jangka pendek yang telah disebutkan di atas, green economy juga memiliki peluang jangka panjang yang sangat besar bagi Indonesia. Dengan memanfaatkan peluang tersebut, Indonesia dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakatnya.

Salah satu peluang jangka panjang green economy adalah peningkatan daya saing ekonomi. Produk dan layanan yang ramah lingkungan dapat menarik investasi asing dan meningkatkan ekspor. Hal ini telah terbukti di berbagai negara, seperti Jerman dan Denmark, yang telah menjadi pemimpin dalam ekonomi hijau.

Peluang jangka panjang lainnya adalah penciptaan lapangan kerja baru. Green economy dapat menciptakan lapangan kerja baru di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, transportasi berkelanjutan, dan pengolahan limbah. Hal ini dapat membantu mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peluang jangka panjang ketiga adalah peningkatan kualitas hidup. Green economy dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan mengurangi pencemaran udara dan air, serta meningkatkan ketersediaan sumber daya alam. Hal ini dapat membuat masyarakat lebih sehat dan bahagia.

Berdasarkan data terbaru dari World Economic Forum, sektor ekonomi hijau di seluruh dunia diperkirakan dapat menciptakan $10 triliun dolar Amerika dan 395 juta lapangan pekerjaan pada tahun 2030. Indonesia, dengan potensi besar di sektor energi terbarukan, hutan tropis, dan sumber daya manusia, memiliki peluang besar untuk memanfaatkan peluang tersebut.

Untuk mewujudkan peluang jangka panjang green economy, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah strategis, seperti:

  • Meningkatkan investasi dalam energi terbarukan dan teknologi hijau lainnya.
  • Menciptakan insentif untuk bisnis dan masyarakat yang beralih ke praktik hijau.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembangunan berkelanjutan.

Dengan mengambil langkah-langkah strategis tersebut, Indonesia dapat mewujudkan masa depan yang lebih berkelanjutan dan sejahtera.

Paragraf tersebut telah diperbarui dengan menambahkan data terbaru dari World Economic Forum. Selain itu, paragraf tersebut juga telah diperjelas dengan menambahkan penjelasan tentang langkah-langkah strategis yang perlu diambil oleh Indonesia untuk mewujudkan peluang jangka panjang green economy.

Penerapan Green Economy di Indonesia

Menurut studi World Economic Forum 2020, sektor ekonomi hijau di seluruh dunia diperkirakan dapat menciptakan $10 triliun dolar Amerika dan 395 juta lapangan pekerjaan pada tahun 2030. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memaksimalkan potensi ini dengan mengalokasikan dana hingga Rp6 triliun untuk badan riset nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan green economy di Indonesia melibatkan inovasi dan investasi dalam energi terbarukan. Per Agustus 2022, nilai investasi dalam Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) baru mencapai $0,58 miliar dolar Amerika dari target tahun 2022 sebesar $3,91 miliar dolar AS. Untuk mencapai target net zero emission pada tahun 2060, Indonesia membutuhkan anggaran sebesar Rp28.233 triliun.

Meskipun menghadapi tantangan finansial yang signifikan, Indonesia berupaya keras untuk memanfaatkan potensi ekonomi hijau, dengan memanfaatkan sumber daya seperti hutan mangrove dan hutan tropis untuk menjaga keseimbangan alam, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan keberlanjutan bagi generasi mendatang.

Penerapan green economy bukan hanya tantangan, tetapi juga peluang besar bagi Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakatnya. Dalam era ketidakpastian perubahan iklim, langkah-langkah untuk memperkuat ekonomi hijau adalah investasi penting bagi masa depan negara ini.

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

Share this article
Read Another Blog
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
Staying Afloat: Indonesia’s Middle Class Faces Financial Pressures
Kelas menengah Indonesia, tulang punggung pertumbuhan ekonomi, kini menghadapi tekanan finansial yang semakin berat. Meningkatnya biaya hidup, stagnasi upah, dan ketidakstabilan pekerjaan telah mendorong banyak rumah tangga ke dalam ekonomi yang rentan. Artikel ini mengulas tantangan yang dihadapi kelas menengah Indonesia dan langkah apa yang dapat dilakukan agar tidak turun kelas.
Read More
Kewajiban Memperbarui Nomor Rekening dan Pemadanan NIK
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Kendala Teknis
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
;
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
BEI Tower 1 Lt. 17, Unit 1709 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kby. Baru Jakarta Selatan 12190
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+6281381862878
Social Media
Get The App
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia yang bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi PT Numex Teknologi Indonesia. Kegiatan Investasi melalui Layanan Urun Dana memiliki tingkat risiko tinggi, Pemodal diwajibkan telah membaca Syarat dan Ketentuan serta seluruh dokumen yang dipaparkan oleh ICX melalui website dan/atau aplikasi ICX. ICX tidak pernah memaksa Pemodal untuk melakukan pembelian Efek yang sedang ditawarkan. Segala transaksi yang dilakukan oleh Pemodal dilakukan oleh Pemodal dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari Pihak manapun. ICX berperan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dalam melakukan kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal. OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin serta pengawas, tidak sebagai penjamin investasi. Segala risiko menjadi tanggung jawab penuh dari Pemodal. Pemodal telah menyadari secara penuh bahwa terdapat sejumlah risiko dalam melakukan investasi pada layanan urun dana. Oleh karena itu, ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam menjalankan kegiatan usaha. Sejumlah risiko usaha yang mungkin saja terjadi adalah penutupan kegiatan usaha secara sementara sebagai dampak dari adanya bencana alam dan/atau keadaan kahar lainnya.
Risiko Kerugian Investasi
Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang beragam, salah satunya adalah tidak terkumpulnya dana investasi sesuai proyeksi yang telah ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan yang ditargetkan.
Risiko Kekurangan Likuiditas
Pemodal yang melakukan investasi memungkinkan dalam bentuk tidak likuid karena efek bersifat ekuitas yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa efek atau belum dilaksanakan pasar sekunder. Hal ini berarti Pemodal mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham miliknya kepada pihak lain.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan
Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham Setiap Pemodal yang melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas berupa saham, memiliki hak untuk mendapat dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan yang dimiliki yang dibagikan oleh Penerbit melalui Penyelenggara secara periodik. Namun, kelangkaan dalam pembagian dividen dimungkinkan terjadi karena kinerja bisnis suatu proyek yang diinvestasikan tidak berjalan sebagaimana mestinya serta berpotensi terdilusi kepemilikan saham karena bertambahnya total saham yang beredar atau ditawarkan.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang atau sukuk memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Wali Amanat berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dalam RUPO tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema perpanjangan jatuh tempo kupon ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem mungkin saja tetap terjadi. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, ICX telah memiliki sejumlah kebijakan keamanan informasi diantaranya:
  • Mengimplementasikan dan menerapkan ISO 27001;
  • Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan data pribadi dan informasi yang berlaku di Republik Indonesia;
  • Melakukan perbaikan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Sesuai dengan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”), kami menyatakan bahwa:
  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA;
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding (“POJK 37/2018”), kami menyatakan bahwa:
a. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
b. INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
c. PENERBIT SAHAM DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
© 2023 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.