Share this article
Quantitative Easing (QE): Kebijakan Moneter Bank Sentral Atasi Krisis
Quantitative easing adalah kebijakan untuk mendukung perekonomian negara yang sedang dilanda krisis melalui peningkatan jumlah uang beredar. Bagaimana cara quantitative easing dan dampaknya? Yuk cari tahu lebih lanjut!
Memahami kebijakan QE yang dilakukan oleh Bank Sentral

Quantitative easing adalah kebijakan yang bertujuan untuk mendukung perekonomian negara yang sedang mengalami krisis dengan meningkatkan jumlah uang yang beredar. Bagaimana cara pelaksanaan quantitative easing dan seperti apa dampaknya? Yuk, simak lebih lanjut artikel ini. 

Apa Itu Quantitative Easing?

Quantitative easing adalah kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral suatu negara untuk meningkatkan jumlah uang yang beredar dengan membeli aset atau surat berharga dari bank komersial atau institusi swasta. Penerapan  kebijakan quantitative easing ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melakukan pengeluaran atau pembelian, sehingga berdampak kepada perputaran uang yang lebih aktif dan menghidupkan kembali roda ekonomi.

Di Indonesia, penerapan quantitative easing melibatkan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang melakukan pembelian surat berharga dari pasar sekunder. Bank Indonesia biasanya membeli obligasi negara atau surat utang korporasi dari bank-bank komersial atau investor swasta. Melalui langkah ini, bank sentral berusaha meningkatkan likuiditas di pasar dan merangsang penurunan suku bunga, sehingga masyarakat dan perusahaan didorong untuk melakukan investasi dan konsumsi.

Quantitative Easing & Quantitative Tightening

Perbedaan Antara Quantitative Easing dan Quantitative Tightening

Perbedaan mendasar antara quantitative easing dan quantitative tightening terletak pada tujuan kebijakan keuangan yang diambil oleh bank sentral. Quantitative easing dilakukan ketika bank sentral ingin meningkatkan jumlah uang yang beredar di pasar, sementara quantitative tightening dilakukan ketika bank sentral ingin mengurangi jumlah uang yang beredar.

Pada quantitative tightening, bank sentral akan menjual aset atau surat berharga yang dimilikinya. Tujuannya adalah untuk mengurangi likuiditas di pasar dan meningkatkan suku bunga. Tindakan ini biasanya diterapkan ketika perekonomian mengalami kelebihan likuiditas atau inflasi yang meningkat, sehingga diperlukan upaya untuk mengendalikan pertumbuhan ekonomi yang berlebihan.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang quantitative easing, penerapannya di Indonesia, dan perbedaannya dengan quantitative tightening, kita dapat memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai kondisi ekonomi Tanah Air.

Quantitative Easing (QE) Bank Sentral dan Krisis Ekonomi

Jika terjadi krisis ekonomi di suatu negara, masyarakat cenderung akan mengurangi pengeluaran mereka, yang berdampak negatif pada tingkat konsumsi yang rendah. Rendahnya tingkat konsumsi masyarakat dapat mengakibatkan kesulitan bagi perekonomian nasional karena perputaran uang dalam berbagai usaha dan investasi menjadi rendah karena masyarakat lebih memilih menyimpan uang mereka.

Oleh sebab itu untuk merangsang tingkat konsumsi masyarakat saat terjadi krisis ekonomi, pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada masyarakat melalui kebijakan moneter konvensional dan non-konvensional seperti quantitative easing (QE).

Penerapan quantitative easing dilakukan apabila kebijakan moneter konvensional terbukti tidak efektif. Beberapa bentuk instrumen kebijakan moneter konvensional meliputi penyesuaian tingkat suku bunga, cadangan giro wajib minimum, dan operasi pasar terbuka.

Diharapkan bahwa dengan menerapkan kebijakan QE, perputaran uang akan meningkat dan hal ini dapat menjaga atau bahkan meningkatkan basis moneter, yaitu peredaran uang (money supply) di masyarakat.

Quantitative Easing Global

Ketika terjadi krisis ekonomi di suatu negara, masyarakat cenderung mengurangi pengeluaran dan memilih untuk memasukkan uang mereka ke dalam tabungan untuk menghadapi situasi tersebut. Kebijakan moneter pun diterapkan oleh pemerintah melalui bank sentralnya guna merangsang perekonomian agar perekonomian negara dapat bisa kembali optimal. Hal ini juga terjadi di beberapa negara seperti yang diuraikan di bawah ini:

  • Jepang

Quantitative easing (QE) dimulai di Jepang saat krisis ekonomi Asia pada tahun 1995-1998. Pada masa itu, Bank of Japan mengeluarkan uang sebesar 50,8 triliun yen untuk merangsang perekonomian. Meskipun pada saat itu kebijakan ini tidak secara langsung disebut QE, namun langkah tersebut membantu sektor perbankan dan melibatkan pembelian triliunan yen dalam surat berharga komersial. Kebijakan QE resmi pertama kali dilakukan oleh Bank of Japan pada tahun 2001 untuk melawan deflasi yang terjadi di Jepang.

  • Amerika Serikat

Di negara maju lainnya, Federal Reserve (The Fed) Amerika Serikat menerapkan kebijakan QE sebanyak tiga kali selama krisis keuangan global dari tahun 2008 hingga 2012 dimana The Fed membeli obligasi pemerintah AS dan surat utang hipotek.

Meskipun dampaknya tidak langsung signifikan, namun kebijakan ini berhasil memberikan sentuhan positif pada pasar perumahan yang mulai pulih perlahan. Tentu saja, The Fed tidak ingin memberikan stimulus secara terus-menerus, karena terlalu banyak uang yang beredar dapat menyebabkan inflasi yang tak terkendali, bahkan bisa berujung pada stagflasi. Oleh karena itu, The Fed mulai mengurangi stimulus dengan mengurangi pembelian obligasi secara bertahap, yang dikenal sebagai tapering off.

Kemudian, setelah melihat perbaikan ekonomi Amerika Serikat, meskipun belum diketahui secara pasti seberapa besar dampak quantitative easing, Bank Sentral Amerika Serikat mulai menjual obligasi pemerintah AS dan surat utang hipotek secara bertahap mulai tahun 2018 hingga 2019. Kegiatan ini dikenal sebagai quantitative tightening (QT), yang merupakan kebalikan dari quantitative easing.

Jika quantitative easing bertujuan untuk meningkatkan peredaran uang, quantitative tightening adalah kebijakan moneter bank sentral untuk mengurangi peredaran uang yang beredar. Dengan demikian, quantitative tightening dan dampaknya terhadap suatu negara bertujuan untuk mengembalikan neraca bank sentral ke keadaan normal.

Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan QE dan QT tidak secara langsung mengatasi krisis dan resesi yang terjadi di negara-negara tersebut. Namun, kebijakan ini secara perlahan mampu merangsang dan menghidupkan kembali aktivitas perekonomian negara dari kondisi yang suram.

Quantitative Easing Indonesia

Pernahkah Quantitative Easing (QE) terjadi di Indonesia?

Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi, Bank Indonesia (BI) sebagai  bank sentral di Indonesia pernah menerapkan kebijakan quantitative easing pada awal tahun 2020 hingga Agustus 2021. Langkah ini diambil untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, terutama sektor-sektor usaha seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sangat terdampak oleh pandemi COVID-19.

Bank Indonesia (BI) melakukan kebijakan QE dengan memberikan injeksi likuiditas kepada sektor perbankan. Hal ini sejalan dengan tujuan quantitative easing, yaitu meningkatkan jumlah uang yang beredar sehingga membantu pergerakan ekonomi. Dampaknya terlihat dari pertumbuhan kredit perbankan yang mengalami peningkatan sehingga dapat diinterpretasikan sebagai tanda pemulihan ekonomi.

Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga melakukan quantitative easing melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi Covid-19.

Tidak hanya itu, BI juga mendorong penggunaan QRIS (QR Indonesia Standar) untuk mempercepat digitalisasi pembayaran dan mendukung tren konsumsi masyarakat yang semakin beralih ke belanja secara daring.

Dengan kebijakan quantitative easing dan langkah-langkah lainnya, Bank Indonesia berupaya untuk memulihkan ekonomi Indonesia dan memastikan stabilitas keuangan dalam menghadapi tantangan yang dihadapi selama pandemi ini.

Dampak Quantitative Easing

Berdasarkan definisinya, maka dapat disimpulkan  tujuan  quantitative easing adalah menjaga perputaran uang dengan meningkatkan jumlah uang yang beredar. Tingginya jumlah uang di masyarakat dan bisnis diharapkan dapat mendorong aktivitas konsumsi dan investasi.

Terjaganya tingkat konsumsi dan investasi dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil merupakan faktor penting dalam menjaga perekonomian negara. Aktivitas ekonomi terus berlangsung dengan adanya transaksi jual-beli di pasar serta kelangsungan investasi. Tujuan dari kebijakan moneter adalah untuk menjaga pasokan uang negara, dan quantitative easing berperan dalam mencapai tujuan tersebut.

Selain itu, quantitative easing juga memiliki beberapa dampak lain sebagai berikut: 

  • Menyebabkan Inflasi Quantitative easing dapat memicu inflasi, yaitu kenaikan harga barang secara keseluruhan. Terdapat dua jenis inflasi, yaitu inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga produksi dan inflasi yang disebabkan oleh kenaikan daya beli masyarakat. Inflasi yang diakibatkan oleh kenaikan daya beli masyarakat dapat dianggap sebagai pertanda pertumbuhan ekonomi. Melalui quantitative easing dan peningkatan peredaran uang di masyarakat, diharapkan terjadi peningkatan aktivitas konsumsi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Melemahkan Mata Uang Penambahan jumlah uang yang beredar dapat menyebabkan depresiasi mata uang domestik. Hal ini dapat memiliki dampak positif terhadap ekspor, karena harga barang menjadi lebih murah di pasar internasional. Namun, hal ini dapat menghambat impor karena harga barang menjadi lebih mahal untuk kegiatan produksi dan konsumsi.
  • Membantu Pemulihan Ekonomi Negara Jika Dilaksanakan dengan Efektif Quantitative easing adalah kebijakan yang bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi negara yang sedang mengalami krisis dengan meningkatkan jumlah uang yang beredar. Peningkatan jumlah uang yang beredar diharapkan dapat mendorong likuiditas perbankan dan daya beli masyarakat, serta mempertahankan aktivitas ekonomi.

Lembaga dan pemerintah selalu berupaya menjaga perekonomian Indonesia sebagai bagian dari antisipasi agar tidak terjatuh terlalu dalam dalam resesi yang mungkin akan datang. Banyak pakar yang telah mengindikasikan bahwa resesi sudah pasti akan datang, bahkan beberapa dampaknya sudah mulai terasa.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mempersiapkan dana pribadi, seperti dana darurat, aset, dan investasi di sektor yang disarankan oleh para profesional. Mari kita siapkan keuangan kita sejak dini agar dapat bertahan dari kemungkinan resesi di masa depan.

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS

Share this article
Read Another Blog
Program Spesial Pasar Sekunder ICX: Penyesuaian Fee Transaksi
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
;
Didukung Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.