Share this article
Startup Financial Model: Overview Jenis Financial Model Bisnis Startup
Startup di Indonesia terus berkembang pesat dari waktu ke waktu. Menurut data dari Startup Ranking, jumlah startup di Indonesia mencapai 2.400 pada tahun 2023. Hal ini tentu saja membutuhkan perencanaan keuangan yang matang, sehingga financial modeling menjadi salah satu bagian krusial yang menentukan keberlangsungan dari suatu startup.
startup financing model

Startup di Indonesia sedang meledak! Menurut data Startup Ranking, jumlah startup di Indonesia mencapai 2.200 pada tahun 2023. Dengan begitu banyak startup yang bermunculan, persaingan semakin ketat. Untuk bertahan dan sukses, startup perlu memiliki perencanaan keuangan yang matang. Salah satu cara untuk melakukan hal ini adalah dengan menyusun financial modeling.

Financial modeling adalah alat yang penting bagi startup untuk merencanakan dan mengelola keuangan mereka. Dengan financial modeling, startup dapat memproyeksikan pendapatan, biaya, dan arus kas di masa depan. Hal ini dapat membantu startup untuk membuat keputusan keuangan yang tepat, seperti berapa banyak modal yang dibutuhkan, bagaimana mengalokasikan modal, dan bagaimana mencapai profitabilitas.

Financial modeling juga dapat membantu startup untuk menarik investor. Investor ingin melihat bahwa startup memiliki rencana keuangan yang solid sebelum mereka berinvestasi. Oleh karena itu, financial modeling sangat penting bagi startup yang ingin mendapatkan pendanaan dari investor.

Startup Financing Model: Skema Pendanaan untuk Startup

Startup butuh modal untuk tumbuh. Modal ini dapat diperoleh melalui startup financing, atau pembiayaan startup. Startup financing adalah skema modal yang digunakan untuk mendanai bisnis startup.

Startup financing dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti modal mengembangkan produk, memulai perusahaan, merekrut tim, membeli properti, membeli peralatan tertentu, hingga promosi meluncurkan produk baru.

Ada dua jenis utama startup financing, yaitu pembiayaan dilutif dan pembiayaan non-dilutif.

  • Pembiayaan dilutif melibatkan pertukaran ekuitas atau kepemilikan perusahaan dalam bentuk saham. Dengan pembiayaan dilutif, investor mendapatkan pengembalian berupa saham dalam perusahaan tersebut.
  • Pembiayaan non-dilutif memungkinkan pendiri untuk tetap mempertahankan kepemilikan penuh. Contoh pembiayaan non-dilutif adalah pinjaman bank, pinjaman dari keluarga dan teman, dan pendanaan dari pemerintah.

Debt Financing dalam Startup

Salah satu bentuk pembiayaan non-dilutif adalah debt financing dalam startup. Debt financing dalam startup adalah pinjaman yang termasuk dalam pembiayaan non-dilutif karena tidak mengharuskan pemberian kepemilikan sebagai imbalan modal.

Dalam memilih opsi pembiayaan atau financing untuk startup yang Anda bangun, perlu mempertimbangkan apakah jenis pendanaan tersebut akan mengurangi kepemilikan aset yang dimiliki dan seperti apa rencana pembayaran atau pengembalian yang tersedia.

Bantuan keuangan usaha kecil, misalnya, mungkin tidak perlu dikembalikan. Tetapi beberapa pinjaman usaha tertentu mengharuskan pemberi pinjaman mulai menerima pembayaran cicilan segera setelah mereka menerima uang. 

Startup financing tersedia dalam berbagai bentuk, mulai dari seed funding untuk startup yang masih dalam tahap awal, venture capital untuk startup yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi, private equity untuk startup yang sudah memiliki produk atau layanan yang mapan, hingga initial public offering (IPO) untuk startup yang ingin menjual sahamnya kepada publik.

Jenis-Jenis Pendanaan Startup di Indonesia

Ada berbagai jenis pendanaan startup yang tersedia, masing-masing dengan kelebihan dan kekurangannya sendiri. Berikut adalah pembahasan lengkap tentang jenis-jenis pendanaan startup:

1. Pembiayaan Utang

Pembiayaan utang adalah salah satu jenis pendanaan startup yang paling umum. Dalam hal ini, startup meminjam uang dari lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan modal ventura.

Keuntungan:

  • Startup dapat mendapatkan dana dengan cepat dan mudah.
  • Startup tidak perlu melepaskan kepemilikan perusahaan.
  • Pembiayaan utang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengembangan produk, pemasaran, dan operasional.

Kerugian:

  • Startup harus membayar bunga atas pinjaman tersebut.
  • Startup harus mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu tertentu.

2. Pembiayaan Ekuitas

Pembiayaan ekuitas adalah jenis pendanaan startup yang melibatkan penjualan saham perusahaan kepada investor. Investor kemudian menjadi pemilik sebagian dari perusahaan dan berhak menerima dividen atas saham mereka.

Keuntungan:

  • Startup dapat mendapatkan dana dengan jumlah yang lebih besar daripada pembiayaan utang.
  • Startup tidak perlu membayar bunga atas pinjaman tersebut.
  • Investor dapat memberikan bimbingan dan dukungan kepada startup.

Kerugian:

  • Startup harus melepaskan kepemilikan perusahaan.
  • Investor dapat memiliki pengaruh atas keputusan bisnis startup.

Fenomena Baru: Tantangan dan Peluang bagi Startup Indonesia

Selain jenis pendanaan startup di atas, terdapat beberapa fenomena terbaru yang perlu diperhatikan oleh startup di Indonesia. Fenomena-fenomena ini dapat menjadi tantangan maupun peluang bagi startup.

Meningkatnya minat investor terhadap startup Indonesia

Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya jumlah pendanaan yang diterima startup Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Menurut laporan dari Startup Ranking, jumlah pendanaan yang diterima startup Indonesia mencapai US$11,2 miliar pada tahun 2022.

Meningkatnya minat investor terhadap startup Indonesia merupakan peluang bagi startup untuk mendapatkan pendanaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnisnya. Namun, hal ini juga menjadi tantangan bagi startup untuk bersaing dengan startup lainnya yang juga mendapatkan pendanaan dari investor.

Meningkatnya persaingan di pasar startup

Dengan semakin banyaknya startup yang bermunculan, persaingan di pasar startup juga semakin ketat. Hal ini membuat startup harus semakin kreatif dan inovatif untuk bisa bertahan dan bersaing.

Perkembangan teknologi

Perkembangan teknologi membuka peluang baru bagi startup untuk berinovasi dan tumbuh. Startup dapat memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menciptakan produk atau layanan baru yang lebih baik dan efisien.

Namun, startup juga harus berhati-hati dalam memanfaatkan perkembangan teknologi. Startup harus memastikan bahwa produk atau layanannya tetap relevan dengan kebutuhan pasar.

Kesimpulan

Startup di Indonesia perlu memahami fenomena-fenomena terbaru yang terjadi di industri startup. Fenomena-fenomena ini dapat menjadi tantangan maupun peluang bagi startup. Dengan memahami fenomena-fenomena ini, startup dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencapai kesuksesan.

Selain itu, fenomena-fenomena ini juga dapat menjadi peluang bagi investor untuk mulai berinvestasi kepada sektor potensial ini. Dengan memahami tantangan dan peluang yang dihadapi startup, investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih tepat.

Explore New Potential Investment with ICX

icx financing model

Share this article
Read Another Blog
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
Staying Afloat: Indonesia’s Middle Class Faces Financial Pressures
Kelas menengah Indonesia, tulang punggung pertumbuhan ekonomi, kini menghadapi tekanan finansial yang semakin berat. Meningkatnya biaya hidup, stagnasi upah, dan ketidakstabilan pekerjaan telah mendorong banyak rumah tangga ke dalam ekonomi yang rentan. Artikel ini mengulas tantangan yang dihadapi kelas menengah Indonesia dan langkah apa yang dapat dilakukan agar tidak turun kelas.
Read More
Kewajiban Memperbarui Nomor Rekening dan Pemadanan NIK
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Kendala Teknis
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
;
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
BEI Tower 1 Lt. 17, Unit 1709 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kby. Baru Jakarta Selatan 12190
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+6281381862878
Social Media
Get The App
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia yang bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi PT Numex Teknologi Indonesia. Kegiatan Investasi melalui Layanan Urun Dana memiliki tingkat risiko tinggi, Pemodal diwajibkan telah membaca Syarat dan Ketentuan serta seluruh dokumen yang dipaparkan oleh ICX melalui website dan/atau aplikasi ICX. ICX tidak pernah memaksa Pemodal untuk melakukan pembelian Efek yang sedang ditawarkan. Segala transaksi yang dilakukan oleh Pemodal dilakukan oleh Pemodal dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari Pihak manapun. ICX berperan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dalam melakukan kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal. OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin serta pengawas, tidak sebagai penjamin investasi. Segala risiko menjadi tanggung jawab penuh dari Pemodal. Pemodal telah menyadari secara penuh bahwa terdapat sejumlah risiko dalam melakukan investasi pada layanan urun dana. Oleh karena itu, ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam menjalankan kegiatan usaha. Sejumlah risiko usaha yang mungkin saja terjadi adalah penutupan kegiatan usaha secara sementara sebagai dampak dari adanya bencana alam dan/atau keadaan kahar lainnya.
Risiko Kerugian Investasi
Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang beragam, salah satunya adalah tidak terkumpulnya dana investasi sesuai proyeksi yang telah ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan yang ditargetkan.
Risiko Kekurangan Likuiditas
Pemodal yang melakukan investasi memungkinkan dalam bentuk tidak likuid karena efek bersifat ekuitas yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa efek atau belum dilaksanakan pasar sekunder. Hal ini berarti Pemodal mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham miliknya kepada pihak lain.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan
Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham Setiap Pemodal yang melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas berupa saham, memiliki hak untuk mendapat dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan yang dimiliki yang dibagikan oleh Penerbit melalui Penyelenggara secara periodik. Namun, kelangkaan dalam pembagian dividen dimungkinkan terjadi karena kinerja bisnis suatu proyek yang diinvestasikan tidak berjalan sebagaimana mestinya serta berpotensi terdilusi kepemilikan saham karena bertambahnya total saham yang beredar atau ditawarkan.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang atau sukuk memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Wali Amanat berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dalam RUPO tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema perpanjangan jatuh tempo kupon ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem mungkin saja tetap terjadi. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, ICX telah memiliki sejumlah kebijakan keamanan informasi diantaranya:
  • Mengimplementasikan dan menerapkan ISO 27001;
  • Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan data pribadi dan informasi yang berlaku di Republik Indonesia;
  • Melakukan perbaikan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Sesuai dengan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”), kami menyatakan bahwa:
  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA;
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding (“POJK 37/2018”), kami menyatakan bahwa:
a. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
b. INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
c. PENERBIT SAHAM DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
© 2023 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.