Share this article
Valuasi Startup: Meninjau Perkembangan dalam Penilaian Nilai Startup
Dalam era ekonomi yang didorong oleh inovasi dan teknologi, di mana perusahaan rintisan tumbuh dan berkembang dengan cepat, pemahaman yang mendalam tentang valuasi startup adalah kunci untuk meraih peluang investasi yang menguntungkan. Valuasi startup bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari potensi pertumbuhan dan ekspektasi pasar terhadap perusahaan rintisan tersebut. Dalam artikel ini, kita akan mengupas konsep dasar valuasi startup, mengapa hal ini begitu penting dalam dunia investasi, serta bagaimana metode perhitungannya telah berkembang seiring berjalannya waktu. Mari kita melangkah lebih jauh ke dalam dunia yang penuh potensi ini dan memahami seluk-beluk valuasi startup.
valuasi startups

Valuasi startup merupakan tahapan kritis dalam konteks investasi yang memungkinkan kita untuk menilai sejauh mana nilai sebuah perusahaan rintisan pada suatu titik waktu tertentu. Bagi para investor yang mengincar peluang di dunia startup, pemahaman yang mendalam tentang valuasi startup menjadi landasan esensial dalam pengambilan keputusan investasi dan strategi bisnis mereka. Artikel ini akan mengeksplorasi konsep dasar valuasi startup, signifikansinya yang mendalam dalam ranah investasi, dan perkembangan metode perhitungannya dalam dunia startup yang senantiasa berubah.

Mengenal Lebih Dalam Konsep Dasar Valuasi Startup

Valuasi startup adalah upaya untuk memberikan penilaian kuantitatif terhadap nilai intrinsik sebuah startup pada saat tertentu. Dalam konteks investasi, nilai tersebut mencerminkan harapan dan ekspektasi pasar terhadap potensi pertumbuhan dan profitabilitas perusahaan rintisan tersebut di masa depan.

Signifikansi Valuasi Startup dalam Dunia Investasi

  1. Penentu Investasi: Valuasi startup berperan sebagai landasan dalam menentukan besarnya investasi yang akan diberikan oleh investor, baik mereka berasal dari venture capital maupun angel investor. Penilaian ini menentukan sejauh mana investor akan memperoleh saham dalam startup dan sejauh mana risiko yang mereka hadapi.
  2. Rumuskan Strategi Bisnis: Bagi para pengusaha, valuasi startup membantu dalam menetapkan harga jual perusahaan atau sahamnya ketika mencari dana tambahan atau menjajaki peluang merger dan akuisisi. Hal ini mengarah pada perumusan strategi bisnis yang bijaksana.
  3. Pengukuran Pertumbuhan: Valuasi startup juga berfungsi sebagai indikator pertumbuhan perusahaan rintisan dari waktu ke waktu. Kenaikan nilai startup mencerminkan perkembangan positif dalam operasional dan strategi bisnis yang dijalankan.

Perkembangan Metode Perhitungan Valuasi Startup

Perhitungan valuasi startup bukanlah hal yang tetap dan pasti. Seiring berjalannya waktu, berbagai metode telah berkembang untuk mengatasi kompleksitas valuasi startup. Beberapa metode yang relevan meliputi:

  1. Metode Pendapatan: Dalam metode ini, proyeksi pendapatan dan laba bersih startup digunakan untuk menilai nilai masa depan. Salah satu teknik yang paling umum adalah metode Discounted Cash Flow (DCF).
  2. Metode Perbandingan: Metode ini membandingkan startup dengan perusahaan sejenis dalam industri yang sama untuk menentukan valuasi relatif. Hal ini melibatkan perbandingan terhadap rasio valuasi seperti Price-to-Earnings (P/E) atau Price-to-Sales (P/S).
  3. Metode Nilai Aset Bersih (Net Asset Value): Metode ini menilai startup berdasarkan nilai aset bersihnya setelah mengurangkan liabilitasnya.
  4. Valuasi Pasar Primer dan Sekunder: Valuasi pasar primer melibatkan penilaian startup saat mencari pendanaan tambahan, sementara valuasi pasar sekunder melibatkan transaksi di pasar sekunder, seperti saham yang diperdagangkan di platform sekunder.
  5. Metode Perkembangan Lainnya: Di dalam ekosistem startup yang terus berkembang, metode-metode baru telah muncul, seperti valuasi berdasarkan pertumbuhan pengguna, nilai merek, atau teknologi yang unik.

Kesimpulan

Valuasi startup adalah elemen esensial dalam dunia bisnis dan investasi yang berperan sebagai penentu investasi, pengembangan strategi bisnis, dan ukuran pertumbuhan sebuah perusahaan rintisan. Dengan beragam metode valuasi yang tersedia, baik pemilik startup maupun investor memiliki berbagai alat untuk mengevaluasi nilai sebuah perusahaan. Namun, penting untuk diingat bahwa valuasi startup bukanlah ilmu pasti, tetapi lebih merupakan seni yang mengikuti dinamika pasar dan industri yang selalu berubah. Oleh karena itu, pemahaman yang kuat tentang berbagai metode valuasi dan konteks industri menjadi kunci untuk membuat keputusan yang cerdas dalam dunia startup yang penuh dengan tantangan dan peluang.

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

Share this article
Read Another Blog
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
Staying Afloat: Indonesia’s Middle Class Faces Financial Pressures
Kelas menengah Indonesia, tulang punggung pertumbuhan ekonomi, kini menghadapi tekanan finansial yang semakin berat. Meningkatnya biaya hidup, stagnasi upah, dan ketidakstabilan pekerjaan telah mendorong banyak rumah tangga ke dalam ekonomi yang rentan. Artikel ini mengulas tantangan yang dihadapi kelas menengah Indonesia dan langkah apa yang dapat dilakukan agar tidak turun kelas.
Read More
Kewajiban Memperbarui Nomor Rekening dan Pemadanan NIK
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Kendala Teknis
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
;
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
BEI Tower 1 Lt. 17, Unit 1709 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kby. Baru Jakarta Selatan 12190
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+6281381862878
Social Media
Get The App
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia yang bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi PT Numex Teknologi Indonesia. Kegiatan Investasi melalui Layanan Urun Dana memiliki tingkat risiko tinggi, Pemodal diwajibkan telah membaca Syarat dan Ketentuan serta seluruh dokumen yang dipaparkan oleh ICX melalui website dan/atau aplikasi ICX. ICX tidak pernah memaksa Pemodal untuk melakukan pembelian Efek yang sedang ditawarkan. Segala transaksi yang dilakukan oleh Pemodal dilakukan oleh Pemodal dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari Pihak manapun. ICX berperan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dalam melakukan kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal. OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin serta pengawas, tidak sebagai penjamin investasi. Segala risiko menjadi tanggung jawab penuh dari Pemodal. Pemodal telah menyadari secara penuh bahwa terdapat sejumlah risiko dalam melakukan investasi pada layanan urun dana. Oleh karena itu, ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam menjalankan kegiatan usaha. Sejumlah risiko usaha yang mungkin saja terjadi adalah penutupan kegiatan usaha secara sementara sebagai dampak dari adanya bencana alam dan/atau keadaan kahar lainnya.
Risiko Kerugian Investasi
Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang beragam, salah satunya adalah tidak terkumpulnya dana investasi sesuai proyeksi yang telah ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan yang ditargetkan.
Risiko Kekurangan Likuiditas
Pemodal yang melakukan investasi memungkinkan dalam bentuk tidak likuid karena efek bersifat ekuitas yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa efek atau belum dilaksanakan pasar sekunder. Hal ini berarti Pemodal mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham miliknya kepada pihak lain.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan
Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham Setiap Pemodal yang melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas berupa saham, memiliki hak untuk mendapat dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan yang dimiliki yang dibagikan oleh Penerbit melalui Penyelenggara secara periodik. Namun, kelangkaan dalam pembagian dividen dimungkinkan terjadi karena kinerja bisnis suatu proyek yang diinvestasikan tidak berjalan sebagaimana mestinya serta berpotensi terdilusi kepemilikan saham karena bertambahnya total saham yang beredar atau ditawarkan.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang atau sukuk memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Wali Amanat berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dalam RUPO tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema perpanjangan jatuh tempo kupon ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem mungkin saja tetap terjadi. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, ICX telah memiliki sejumlah kebijakan keamanan informasi diantaranya:
  • Mengimplementasikan dan menerapkan ISO 27001;
  • Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan data pribadi dan informasi yang berlaku di Republik Indonesia;
  • Melakukan perbaikan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Sesuai dengan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”), kami menyatakan bahwa:
  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA;
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding (“POJK 37/2018”), kami menyatakan bahwa:
a. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
b. INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
c. PENERBIT SAHAM DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
© 2023 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.