Share this article
Akuisisi Adalah: Apa Itu Akuisisi dalam Perusahaan? Alasan dan Tujuan
Sebagian dari kamu, mungkin pernah mendengar akuisisi. Akuisisi adalah pengambilalihan sebuah kepemilikan, baik perusahaan maupun aset oleh salah satu perusahaan yang ditetapkan dalam perjanjian dan kesepakatan sebelumnya.
Akuisisi Adalah: Apa Itu Akuisisi dalam Perusahaan? Alasan dan Tujuan

Istilah akuisisi sering sekali terdengar dalam hubungan bisnis dan juga terjadi antar 2 perusahaan. Akuisisi adalah kegiatan untuk memperoleh atau memiliki perusahaan atau aset perusahaan lain.

Untuk perusahaan, kegiatan akuisisi bisa dijadikan salah satu strategi untuk pengembangan bisnis. Tidak sedikit juga, beberapa perusahaan rintisan yang baru berkembang pun sering kali mengakuisisi atau diakuisisi oleh perusahaan lain. Contoh, perusahaan kasir online Moka diakuisisi Gojek pada tahun 2020 lalu.

Mengapa bisa demikian? Apa alasan perusahaan melakukan akuisisi? Berikut merupakan penjelasan lengkap terkait apa itu akuisisi dan manfaat akuisisi untuk perusahaan pada artikel ini.

Pengertian Akuisisi

PSAK atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 2 Paragraf 08 Tahun 1999, menyatakan bahwa akuisisi perusahaan adalah tindakan penggabungan usaha yang dilakukan oleh salah satu perusahaan sebagai pihak pengakuisisi (acquirer) yang mendapatkan kendali aktiva neto atau operasional yang diakuisisi (acquiree).

Sedangkan melansir dari Investopedia, akuisisi adalah aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan dengan membeli sebagian besar aset atau saham dari perusahaan lain untuk mendapatkan kontrol perusahan tersebut. Biasanya, kegiatan akuisisi perusahaan membeli lebih dari 50 persen saham perusahaan.

Dengan akuisisi, perusahaan bisa dengan cepat menguasai pasar bidang usaha tertentu tanpa merintis usaha dari awal. Selain itu, akuisisi juga menghemat waktu dan biaya. Maka dari itu, akuisisi adalah kegiatan pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan oleh perusahaan lain dengan membeli sebagian atau seluruh saham perusahaan.

Alasan Perusahaan Melakukan Akuisisi

Tujuan perusahaan melakukan akuisisi bisa berbeda-beda, karena akuisisi sendiri memiliki kekurangan serta kelebihannya. Beberapa alasan perusahaan yang melakukan akuisisi adalah untuk mencari kesempatan bisnis yang lebih luas, meningkatkan sinergi dan kinerja perusahaan, mengurangi biaya, pangsa saham yang lebih besar, dan melakukan pembaruan strategi supaya bisnis dapat berkembang.

Dengan akuisisi, perusahaan juga dapat melakukan ekspansi usaha, hal ini karena strategi akuisisi memiliki manfaat untuk perkembangan bisnis. Jika usaha berkembang, maka perluasan usaha pun dapat diluncurkan dengan mudah. Perusahaan yang melakukan akuisisi akan mendapatkan informasi mengenai teknologi baru yang mungkin mendorong perusahaan sendiri lebih efisien. Selain itu juga, perusahaan yang melakukan akuisisi akan menambah konsumen baru dari perusahaan yang diakuisisi.

Dapat ditarik alasan mengenai kenapa perusahaan melakukan akuisisi yaitu, karena perusahaan memiliki tujuan untuk dapat menjadi lebih unggul pada sektor tertentu. Disamping itu pun, akuisisi bisnis dapat menekan persaingan dalam bisnis.

Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi

Penjelasan mengenai tujuan akuisisi yang dilakukan perusahaan sebagai strategi bisnis memang cukup menjanjikan. Terlebih, apabila suatu perusahaan ingin unggul pada sektor tertentu. Namun, adanya kelebihan dalam strategi tentunya memiliki sisi kekurangan yang dapat menjadi pertimbangan kembali bagi perusahaan yang ingin melakukan akuisisi.

Kelebihan akuisisi

  • Meningkatkan skala ekonomi pada sektor bisnis tertentu. Jika perusahaan melakukan akuisisi pada perusahaan yang berada dalam sektor yang sama, maka bahan serta stok akan tersedia, apalagi jika ketika nilai permintaan terhadap produk sedang tinggi. Dengan demikian, daya beli akan tinggi dan memungkinkan perusahaan dapat meningkatkan skala ekonominya.
  • Meningkatnya kapasitas distribusi dalam bisnis secara geografis. Dengan demikian, perusahaan dapat melebarkan distribusi produk atau layanannya lebih luas dan mendapatkan konsumen baru dan memperluas market share.
  • Dari kedua kelebihan akuisisi dibahas sebelumnya, dengan akuisisi perusahaan akan mendapatkan lebih banyak sumber keuangan.

Akuisisi perusahaan berpotensi meningkatkan keuntungan, serta bisnis pun diharapkan dapat bertahan jangka panjang. Namun, adapun kekurangan dari penerapan strategi akuisisi, yaitu:

Kekurangan akuisisi

  • Hilangnya lapangan kerja karena akan ada penumpukan atau terlalu banyak tenaga kerja dalam perusahaan. Penyesuaian dan restrukturisasi 2 perusahaan dapat berdampak pada penyesuaian gaji hingga menyebabkan pemotongan gaji.
  • Proses akuisisi perusahaan biasanya mengeluarkan biaya dalam proses legalitasnya. Hal tersebut dapat mengganggu proses produksi dan memungkinkan untuk hilangnya potensi dalam sektor tertentu.
  • Memerlukan pengawasan dan penetapan sistem yang lebih baik supaya perusahaan yang telah diakuisisi selaras dengan visi dan misi perusahaan yang melakukan akuisisi.

Jenis-jenis Akuisisi

Dalam akuisisi terdapat klasifikasi pengambilalihan kepemilikan berdasarkan bentuk dasar atau objek yang terbagi menjadi tiga prosedur dasar untuk perusahaan yang ingin melakukan akuisisi, yaitu:

1. Akuisisi Saham

Prosedur akuisisi ini dilakukan dengan cara perusahaan membeli lebih dari 50 persen saham perusahaan yang diakuisisi secara tunai atau menggantikan dengan sekuritas lain.

2. Akuisisi Aset

Selain saham, aset perusahaan yang diakuisisi dapat dilakukan dengan membeli aset perusahaan tersebut. Cara ini dilakukan dengan pengambilalihan kepemilikan suatu aset dengan pemindahan hak kepemilikan aktiva tetap yang dibeli.

3. Merger atau Konsolidasi

Istilah merger kerap dikaitkan dengan akuisisi karena hampir sama. Namun, merger merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan yang kemudian bergabung dalam salah satu nama perusahaan diantaranya. Sedangkan konsolidasi adalah penggabungan dari dua atau lebih, dan perusahaan awal tersebut akan dibubarkan tanpa melibatkan proses likuidasi.

Selain itu juga, terdapat jenis akuisisi berdasarkan jenis usahanya:

1. Akuisisi Horizontal

Jenis akuisisi ini adalah untuk mengurangi kompetitor serta memperluas jaringan pasar, biasanya akuisisi ini dilakukan oleh perusahaan yang berada sektor sama.

2. Akuisisi Vertikal

Jenis akuisisi ini dilakukan antara perusahaan dengan perusahaan yang berada dalam rantai produksi dari hulu ke hilir. Artinya, akuisisi ini terjadi oleh perusahaan terhadap distributor atau supplier perusahaan sebelumnya. Tujuan akuisisi ini adalah untuk memperoleh kepastian adanya distribusi dan pasokan barang.

3. Akuisisi Konglomerat

Jenis terakhir ini merupakan jenis akuisisi dengan pengambilalihan kepemilikan perusahaan yang tidak terkait. Ditinjau dari segi akuntansi, apabila dua atau lebih perusahaan untuk melanjutkan bisnis, maka dapat disebutkan sebagai bentuk akuisisi. Dengan adanya kombinasi tersebut, perusahaan akan memiliki dua macam metode pencatatan akuntansinya yaitu pembelian atau penyatuan kepentingan.

Kesimpulan

Akuisisi adalah strategi perusahaan untuk melakukan ekspansi bisnis dengan membeli sebagian atau seluruh aset maupun saham dari perusahaan yang diakuisisi. Dengan demikian, pihak pengakuisisi akan memiliki kendali atas perusahaan yang mereka akuisisi. Hal ini dapat ditemukan pada perusahaan besar yang melakukan akuisisi terhadap perusahaan rintisan.

Contoh akuisisi yang dapat ditemukan ketika Google membeli Android pada tahun 2005 lalu. Di Indonesia sendiri, Tokopedia membeli Bridestory yang merupakan marketplace vendor untuk keperluan pernikahan pada tahun 2019 lalu. Apabila suatu perusahaan ingin melakukan akuisisi, maka perusahaan rintisan memiliki potensi untuk berkembang dan tumbuh.

Perusahaan mesti melakukan pertimbangan dalam melakukan akuisisi dan memahami risiko yang mungkin akan ditimbulkan ketika melakukan proses akuisisi, perlunya meninjau kembali hubungan bisnis pada perusahaan yang akan diakuisisi sehingga dapat memperkecil munculnya masalah baru. Sehingga, perusahaan pun dapat mlancarkan strategi ekspansi bisnisnya.

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS

Share this article
Read Another Blog
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
Staying Afloat: Indonesia’s Middle Class Faces Financial Pressures
Kelas menengah Indonesia, tulang punggung pertumbuhan ekonomi, kini menghadapi tekanan finansial yang semakin berat. Meningkatnya biaya hidup, stagnasi upah, dan ketidakstabilan pekerjaan telah mendorong banyak rumah tangga ke dalam ekonomi yang rentan. Artikel ini mengulas tantangan yang dihadapi kelas menengah Indonesia dan langkah apa yang dapat dilakukan agar tidak turun kelas.
Read More
Kewajiban Memperbarui Nomor Rekening dan Pemadanan NIK
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Kendala Teknis
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
;
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
BEI Tower 1 Lt. 17, Unit 1709 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kby. Baru Jakarta Selatan 12190
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+6281381862878
Social Media
Get The App
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia yang bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi PT Numex Teknologi Indonesia. Kegiatan Investasi melalui Layanan Urun Dana memiliki tingkat risiko tinggi, Pemodal diwajibkan telah membaca Syarat dan Ketentuan serta seluruh dokumen yang dipaparkan oleh ICX melalui website dan/atau aplikasi ICX. ICX tidak pernah memaksa Pemodal untuk melakukan pembelian Efek yang sedang ditawarkan. Segala transaksi yang dilakukan oleh Pemodal dilakukan oleh Pemodal dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari Pihak manapun. ICX berperan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dalam melakukan kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal. OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin serta pengawas, tidak sebagai penjamin investasi. Segala risiko menjadi tanggung jawab penuh dari Pemodal. Pemodal telah menyadari secara penuh bahwa terdapat sejumlah risiko dalam melakukan investasi pada layanan urun dana. Oleh karena itu, ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam menjalankan kegiatan usaha. Sejumlah risiko usaha yang mungkin saja terjadi adalah penutupan kegiatan usaha secara sementara sebagai dampak dari adanya bencana alam dan/atau keadaan kahar lainnya.
Risiko Kerugian Investasi
Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang beragam, salah satunya adalah tidak terkumpulnya dana investasi sesuai proyeksi yang telah ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan yang ditargetkan.
Risiko Kekurangan Likuiditas
Pemodal yang melakukan investasi memungkinkan dalam bentuk tidak likuid karena efek bersifat ekuitas yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa efek atau belum dilaksanakan pasar sekunder. Hal ini berarti Pemodal mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham miliknya kepada pihak lain.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan
Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham Setiap Pemodal yang melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas berupa saham, memiliki hak untuk mendapat dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan yang dimiliki yang dibagikan oleh Penerbit melalui Penyelenggara secara periodik. Namun, kelangkaan dalam pembagian dividen dimungkinkan terjadi karena kinerja bisnis suatu proyek yang diinvestasikan tidak berjalan sebagaimana mestinya serta berpotensi terdilusi kepemilikan saham karena bertambahnya total saham yang beredar atau ditawarkan.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang atau sukuk memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Wali Amanat berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dalam RUPO tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema perpanjangan jatuh tempo kupon ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem mungkin saja tetap terjadi. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, ICX telah memiliki sejumlah kebijakan keamanan informasi diantaranya:
  • Mengimplementasikan dan menerapkan ISO 27001;
  • Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan data pribadi dan informasi yang berlaku di Republik Indonesia;
  • Melakukan perbaikan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Sesuai dengan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”), kami menyatakan bahwa:
  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA;
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding (“POJK 37/2018”), kami menyatakan bahwa:
a. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
b. INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
c. PENERBIT SAHAM DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
© 2023 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.