Relaksasi Pasar Modal: Perbedaan Aturan ARA dan ARB Sebelum dan Setelah Pandemi
Selama masa pandemi Covid-19, terjadi perubahan dalam aturan jam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan kebijakan terkait Aturan Relaksasi ARA dan ARB diterapkan secara asimetris. Menindaklanjuti perkembangan terkait kebijakan relaksasi pasar modal ini, berita terbaru mencatat bahwa batas auto reject saham di pasar modal akan kembali menjadi simetris, mirip dengan kondisi sebelum pandemi.
Rujukan terkait adalah kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo, pada bulan Desember lalu, yang mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini memunculkan kekhawatiran di kalangan investor Indonesia tentang kemungkinan pengembalian aturan perdagangan saham seperti yang berlaku pada tahun 2019.
Dalam berita terbaru, diinformasikan bahwa aturan auto reject saham yang terbaru akan mulai diberlakukan pada tanggal 31 Maret 2023. Sebagai seorang investor pasar modal yang bijak, penting untuk memahami bagaimana menanggapi Aturan Relaksasi ARA dan ARB simetris ini, terutama kebijakan ARB yang bersifat simetris.
Auto-rejection adalah sistem yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang secara otomatis menolak perdagangan saham yang tidak memenuhi kriteria tertentu. Fungsi utama dari auto-rejection saham adalah untuk melindungi investor dari kesalahan transaksi dan mencegah terjadinya perdagangan dengan harga yang tidak menguntungkan.
Auto Reject Bawah (ARB) merujuk pada batas harga terendah suatu saham dalam satu hari perdagangan sebelum ditolak. Ini adalah kebalikan dari Auto Reject Atas (ARA), yang merupakan batas harga tertinggi yang ditetapkan oleh BEI. Jika sebuah perdagangan saham melewati batas ARB atau ARB yang ditentukan oleh BEI, maka perdagangan tersebut akan ditolak oleh sistem.
ARB simetris adalah istilah yang merujuk pada ketentuan persentase ARB yang otomatis akan ditolak oleh sistem dan akan setara dengan persentase ARA. Selama masa pandemi, yang berlaku adalah Aturan Auto Reject yang bersifat asimetris.
Pada awal penyebaran Covid-19 di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons dengan mengeluarkan kebijakan pelonggaran aturan di pasar saham, termasuk perubahan dalam jam perdagangan dan penerapan auto reject. Penyelenggaraan jam perdagangan bursa dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 15.00 WIB dengan jeda istirahat antara pukul 11.30 - 13.00 WIB. Dengan pengumuman ini, jam perdagangan bursa akan kembali ke kondisi seperti tahun 2019, dimulai pada pukul 09:00 WIB dan ditutup pada pukul 16:30 WIB.
Sebagaimana telah diulas sebelumnya terkait Perbedaan ARB Simetris dan Asimetris, aturan ARA dan ARB asimetris memberlakukan auto reject atas sebesar 35% dan auto reject bawah sebesar 7%. Namun, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh OJK, pengembalian aturan pasar modal akan mengubah ARA dan ARB menjadi simetris, berkisar antara 20-35%.
Menurut Direktur Pengawasan & Kepatuhan Anggota BEI, Hamdi Hassyarbaini, normalisasi ini tidak diharapkan akan berdampak signifikan terhadap total perdagangan saham. Namun, bagi investor dan trader yang berminat pada saham-saham volatil, perlu mulai merencanakan strategi investasi yang hati-hati untuk melindungi portofolio dari potensi penurunan harga saham hingga mencapai batas ARB simetris yang baru.
Pemahaman yang kuat tentang perbedaan aturan ARA dan ARB sebelum dan setelah pandemi adalah kunci untuk menghadapi perubahan ini dan menjalankan strategi investasi yang cerdas di masa depan.