Share this article
ARA dan ARB Simetris: Memahami Aturan ARB Simetris Terbaru
Ketika pasar modal Indonesia bersiap-siap untuk mengakhiri periode relaksasi yang diberlakukan selama pandemi Covid-19, banyak mata investor terfokus pada perubahan aturan yang akan datang. Sejak awal pandemi, aturan jam perdagangan saham dan kebijakan terkait auto reject saham telah mengalami pergeseran signifikan, menciptakan lingkungan pasar yang berbeda. Namun, sekarang, kabar terbaru menunjukkan bahwa batas auto reject saham akan kembali ke kondisi simetris seperti sebelum pandemi. Sebagai seorang investor yang bijak, Anda perlu memahami perbedaan aturan ARA (Auto Reject Atas) dan ARB (Auto Reject Bawah) setelah pandemi dan sebelumnya. Dalam panduan ini, kami akan membahas dengan rinci perubahan ini dan dampaknya pada dunia investasi di pasar modal Tanah Air. Segera, mari kita telaah bagaimana perubahan ini akan memengaruhi strategi investasi Anda.
ARA DAN ARB TERBARU

Relaksasi Pasar Modal: Perbedaan Aturan ARA dan ARB Sebelum dan Setelah Pandemi

Selama masa pandemi Covid-19, terjadi perubahan dalam aturan jam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan kebijakan terkait Aturan Relaksasi ARA dan ARB diterapkan secara asimetris. Menindaklanjuti perkembangan terkait kebijakan relaksasi pasar modal ini, berita terbaru mencatat bahwa batas auto reject saham di pasar modal akan kembali menjadi simetris, mirip dengan kondisi sebelum pandemi.

Rujukan terkait adalah kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo, pada bulan Desember lalu, yang mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini memunculkan kekhawatiran di kalangan investor Indonesia tentang kemungkinan pengembalian aturan perdagangan saham seperti yang berlaku pada tahun 2019.

Dalam berita terbaru, diinformasikan bahwa aturan auto reject saham yang terbaru akan mulai diberlakukan pada tanggal 31 Maret 2023. Sebagai seorang investor pasar modal yang bijak, penting untuk memahami bagaimana menanggapi Aturan Relaksasi ARA dan ARB simetris ini, terutama kebijakan ARB yang bersifat simetris.

Aturan ARB Simetris Terbaru

Auto-rejection adalah sistem yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang secara otomatis menolak perdagangan saham yang tidak memenuhi kriteria tertentu. Fungsi utama dari auto-rejection saham adalah untuk melindungi investor dari kesalahan transaksi dan mencegah terjadinya perdagangan dengan harga yang tidak menguntungkan.

Auto Reject Bawah (ARB) merujuk pada batas harga terendah suatu saham dalam satu hari perdagangan sebelum ditolak. Ini adalah kebalikan dari Auto Reject Atas (ARA), yang merupakan batas harga tertinggi yang ditetapkan oleh BEI. Jika sebuah perdagangan saham melewati batas ARB atau ARB yang ditentukan oleh BEI, maka perdagangan tersebut akan ditolak oleh sistem.

ARB simetris adalah istilah yang merujuk pada ketentuan persentase ARB yang otomatis akan ditolak oleh sistem dan akan setara dengan persentase ARA. Selama masa pandemi, yang berlaku adalah Aturan Auto Reject yang bersifat asimetris.

Perbedaan Aturan ARA dan ARB Setelah dan Sebelum Pandemi

Pada awal penyebaran Covid-19 di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons dengan mengeluarkan kebijakan pelonggaran aturan di pasar saham, termasuk perubahan dalam jam perdagangan dan penerapan auto reject. Penyelenggaraan jam perdagangan bursa dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 15.00 WIB dengan jeda istirahat antara pukul 11.30 - 13.00 WIB. Dengan pengumuman ini, jam perdagangan bursa akan kembali ke kondisi seperti tahun 2019, dimulai pada pukul 09:00 WIB dan ditutup pada pukul 16:30 WIB.

Sebagaimana telah diulas sebelumnya terkait Perbedaan ARB Simetris dan Asimetris, aturan ARA dan ARB asimetris memberlakukan auto reject atas sebesar 35% dan auto reject bawah sebesar 7%. Namun, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh OJK, pengembalian aturan pasar modal akan mengubah ARA dan ARB menjadi simetris, berkisar antara 20-35%.

Menurut Direktur Pengawasan & Kepatuhan Anggota BEI, Hamdi Hassyarbaini, normalisasi ini tidak diharapkan akan berdampak signifikan terhadap total perdagangan saham. Namun, bagi investor dan trader yang berminat pada saham-saham volatil, perlu mulai merencanakan strategi investasi yang hati-hati untuk melindungi portofolio dari potensi penurunan harga saham hingga mencapai batas ARB simetris yang baru.

Pemahaman yang kuat tentang perbedaan aturan ARA dan ARB sebelum dan setelah pandemi adalah kunci untuk menghadapi perubahan ini dan menjalankan strategi investasi yang cerdas di masa depan.

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

Share this article
Read Another Blog
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
Staying Afloat: Indonesia’s Middle Class Faces Financial Pressures
Kelas menengah Indonesia, tulang punggung pertumbuhan ekonomi, kini menghadapi tekanan finansial yang semakin berat. Meningkatnya biaya hidup, stagnasi upah, dan ketidakstabilan pekerjaan telah mendorong banyak rumah tangga ke dalam ekonomi yang rentan. Artikel ini mengulas tantangan yang dihadapi kelas menengah Indonesia dan langkah apa yang dapat dilakukan agar tidak turun kelas.
Read More
Kewajiban Memperbarui Nomor Rekening dan Pemadanan NIK
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Kendala Teknis
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
;
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
BEI Tower 1 Lt. 17, Unit 1709 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kby. Baru Jakarta Selatan 12190
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+6281381862878
Social Media
Get The App
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia yang bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi PT Numex Teknologi Indonesia. Kegiatan Investasi melalui Layanan Urun Dana memiliki tingkat risiko tinggi, Pemodal diwajibkan telah membaca Syarat dan Ketentuan serta seluruh dokumen yang dipaparkan oleh ICX melalui website dan/atau aplikasi ICX. ICX tidak pernah memaksa Pemodal untuk melakukan pembelian Efek yang sedang ditawarkan. Segala transaksi yang dilakukan oleh Pemodal dilakukan oleh Pemodal dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari Pihak manapun. ICX berperan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dalam melakukan kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal. OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin serta pengawas, tidak sebagai penjamin investasi. Segala risiko menjadi tanggung jawab penuh dari Pemodal. Pemodal telah menyadari secara penuh bahwa terdapat sejumlah risiko dalam melakukan investasi pada layanan urun dana. Oleh karena itu, ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam menjalankan kegiatan usaha. Sejumlah risiko usaha yang mungkin saja terjadi adalah penutupan kegiatan usaha secara sementara sebagai dampak dari adanya bencana alam dan/atau keadaan kahar lainnya.
Risiko Kerugian Investasi
Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang beragam, salah satunya adalah tidak terkumpulnya dana investasi sesuai proyeksi yang telah ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan yang ditargetkan.
Risiko Kekurangan Likuiditas
Pemodal yang melakukan investasi memungkinkan dalam bentuk tidak likuid karena efek bersifat ekuitas yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa efek atau belum dilaksanakan pasar sekunder. Hal ini berarti Pemodal mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham miliknya kepada pihak lain.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan
Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham Setiap Pemodal yang melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas berupa saham, memiliki hak untuk mendapat dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan yang dimiliki yang dibagikan oleh Penerbit melalui Penyelenggara secara periodik. Namun, kelangkaan dalam pembagian dividen dimungkinkan terjadi karena kinerja bisnis suatu proyek yang diinvestasikan tidak berjalan sebagaimana mestinya serta berpotensi terdilusi kepemilikan saham karena bertambahnya total saham yang beredar atau ditawarkan.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang atau sukuk memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Wali Amanat berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dalam RUPO tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema perpanjangan jatuh tempo kupon ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem mungkin saja tetap terjadi. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, ICX telah memiliki sejumlah kebijakan keamanan informasi diantaranya:
  • Mengimplementasikan dan menerapkan ISO 27001;
  • Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan data pribadi dan informasi yang berlaku di Republik Indonesia;
  • Melakukan perbaikan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Sesuai dengan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”), kami menyatakan bahwa:
  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA;
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding (“POJK 37/2018”), kami menyatakan bahwa:
a. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
b. INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
c. PENERBIT SAHAM DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
© 2023 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.