Share this article
List biaya-biaya di platform Indonesia Crowdfunding Exchange
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
icx

LIST BIAYA-BIAYA DI PLATFORM INDONESIA CROWDFUNDING EXCHANGE

  1. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PENERBIT

    Biaya Awal Administrasi Listing (Upfront Fee)

    Upfront fee  adalah biaya awal yang dikenakan oleh ICX dalam kerjasama untuk menawarkan listing kepada Pemodal. Upfront fee berlaku sebagai biaya yang akan dikenakan kepada pihak Penerbit setelah proyek usaha yang didaftarkan berhasil ditawarkan (listing) kepada pihak investor atau Pemodal.

    ICX menerapkan struktur Biaya Upfront (Upfront Fee) dengan beberapa kategori berikut:

    EFEK BERSIFAT EKUITAS

    1. Nominal Urun Dana Rp0-Rp2.999.999.999:
      Dikenakan biaya sebesar 10% dari jumlah nominal urun dana.
    2. Nominal Urun Dana Rp3.000.0000.000-Rp5.999.999.999:
      Dikenakan biaya sebesar 7,5% dari jumlah nominal urun dana.
    3. Nominal Urun Dana diatas Rp6.000.0000.000:
      Dikenakan biaya sebesar 5% dari jumlah nominal urun dana.

    EFEK BERSIFAT UTANG

    1. Nominal Urun Dana Rp 0 - Rp 4.999.999.999,- (nol sampai lima miliar Rupiah):
      Dikenakan biaya sebesar 2,5% (dua koma lima persen)
    2. Nominal Urun Dana diatas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah):
      Dikenakan biaya sebesar 3% (tiga persen).

    Biaya Bulanan Efek Saham (Monthly Platform Fee)

    Biaya bulanan efek saham (Monthly Platform Fee) adalah biaya yang dibebankan secara bulanan setelah bisnis beroperasi. Biaya ini akan dialokasikan untuk seluruh kegiatan yang mendukung keberlangsungan dan peningkatan layanan pengguna.

    ICX menerapkan kebijakan Monthly Platform Fee yang akan dibebankan secara bulanan kepada pihak Penerbit setelah bisnis beroperasi dengan penerapan kategori berikut:

    1. Nominal Urun Dana Rp0-Rp2.999.999.999:
      Dikenakan biaya sebesar Rp5.000.000 per bulan.
    2. Nominal Urun Dana Rp3.000.0000.000-Rp5.999.999.999:
      Dikenakan biaya sebesar Rp10.000.000 per bulan.
    3. Nominal Urun Dana diatas Rp6.000.0000.000:
      Dikenakan biaya sebesar Rp15.000.000 per bulan.

    Biaya Bulanan Efek Utang (Monitoring Fee)

    Biaya bulanan efek utang (Monitoring Fee) adalah biaya yang dibebankan secara bulanan setelah bisnis beroperasi. Biaya ini akan dialokasikan untuk seluruh kegiatan yang mendukung keberlangsungan dan peningkatan layanan pengguna.

    ICX menerapkan kebijakan Monitoring Fee yang akan dibebankan secara bulanan kepada pihak Penerbit setelah bisnis beroperasi dengan penerapan kategori berikut:

    Monitoring Fee akan dibebankan secara bulanan kepada pihak Penerbit setelah dana diserahkan kepada penerbit dengan kategori berikut:

    1. Nominal utang Rp0-1.999.999.999
      Dikenakan biaya sebesar Rp500.000 per bulan
    2. Nominal utang Rp2.000.000.000-4.999.999.999
      Dikenakan biaya sebesar Rp1.500.000 per bulan
    3. Nominal utang di atas Rp5.000.000.000
      Dikenakan biaya sebesar Rp5.000.000 per bulan

    Biaya Manajemen (Management Fee)

    Biaya Manajemen (Management Fee) adalah biaya yang dibebankan oleh ICX sesuai dengan kinerja bisnis setelah dikurangi Biaya Monthly Platform Fee

    Perhitungan Biaya Manajemen diterapkan sebesar 2,5% dari jumlah Pendapatan Bersih bisnis (Net Revenue). Pendapatan Bersih atau Net Revenue telah termasuk ke dalam kategori pendapatan sebuah bisnis yang dikurangi oleh biaya diskon, retur, dan kewajiban pajak.

    *Biaya Management Fee tidak berlaku untuk Penerbitan Efek Bersifat Utang

    Biaya Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

    Biaya KSEI (KSEI Fee) merupakan biaya yang dikenakan kepada Perusahaan Penerbit atas layanan Jasa Kustodian Sentral. Biaya KSEI terdiri ke dalam dua komponen, yaitu:

    • Pendaftaran Efek Emiten:

      Sejumlah Rp3.750.000 yang akan dibebankan pada saat pendaftaran.

    • Biaya Tahunan KSEI:

      Sejumlah Rp2.500.000 yang akan dibebankan setiap tahun.

      Biaya-biaya ini akan tunduk pada setiap kebijakan yang diberlakukan oleh KSEI, termasuk perubahan dan penyesuaian biaya. Kebijakan ini termasuk ke dalam kewajiban yang harus ditaati oleh pihak Penerbit.

    Biaya Bank Kustodian

    Biaya Safekeeping Kustodian dikenakan sebesar 0,1% per tahun (akan ditambah PPN) dari Nominal Urun Dana, yang ditagihkan oleh Bank Hana setiap bulannya.

    Biaya-biaya tersebut akan tunduk pada kebijakan yang diterapkan oleh Bank Hana, termasuk perubahan dan penyesuaian biaya, dan termasuk ke dalam kewajiban yang perlu ditaati oleh pihak Penerbit.

    Seluruh penerapan biaya tersebut merupakan bagian integral dari kebijakan biaya ICX yang diharapkan dapat memberikan panduan yang transparan kepada seluruh pihak termasuk kepada para investor. Dengan adanya struktur biaya ini, diharapkan para pihak yang berkepentingan dapat membuat keputusan secara lebih efektif.

  2. DENDA YANG DIKENAKAN PENERBIT

    ICX mengenakan sanksi berupa denda kepada Penerbit, berikut penjelasan terkait pengenaan sanksi denda kepada Penerbit:

    Pengenaan Sanksi Denda Kepada Penerbit Efek Bersifat Ekuitas

    1. Denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan kepada Pemodal (terhitung ketika SP1 dibuat) adalah sebesar Rp 1.000.000 per hari, dengan maksimum denda keterlambatan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
    2. Denda keterlambatan pemberian dividen (terhitung ketika SP1 dibuat) adalah sebesar Rp 1.000.000 per hari, dengan maksimum denda keterlambatan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
    3. Denda terkait pembatalan secara sepihak dari sisi calon Penerbit sebelum masa penawaran berakhir dan atau Perjanjian atau penawaran bersifat utang batal demi hukum akibat kesalahan Penerbit adalah sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

    Pengenaan Sanksi Denda Kepada Penerbit Efek Bersifat Utang

    1. Denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan kepada Pemodal (terhitung ketika SP1 dibuat) adalah sebesar Rp 1.000.000 per hari, dengan maksimum denda keterlambatan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
    2. Denda keterlambatan pemberian bunga kepada Pemodal (terhitung ketika SP1 dibuat) adalah sebesar Rp 1.000.000 per hari, dengan maksimum denda keterlambatan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
    3. Denda keterlambatan pembayaran pokok utang (terhitung ketika SP1 dibuat) adalah sebesar Rp 1.000.000 per hari, dengan maksimum denda keterlambatan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
    4. Denda terkait pembatalan secara sepihak dari sisi calon Penerbit sebelum masa penawaran berakhir dan atau Perjanjian atau penawaran bersifat utang batal demi hukum akibat kesalahan Penerbit adalah sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)
  3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMODAL

    Biaya Pasar Sekunder (khusus untuk Efek Saham)

    PEMBELI

    Pembeli dikenakan biaya transaksi atas pembelian efek saham di Pasar Sekunder sebesar 0,5% dari total jumlah saham yang akan dibeli

    PENJUAL

    Penjual dikenakan biaya transaksi atas penjualan efek saham di Pasar Sekunder sebesar 1% dari total jumlah saham yang akan dijual

    Biaya Pembelian Efek Saham dan Utang Ketika Penawaran Perdana

    Biaya ini hanya berlaku untuk pembelian efek saham dan utang ketika penawaran perdana yaitu sebesar 0,2% dari total investasi Pemodal.

    Biaya Withdraw

    Pemodal akan dikenakan biaya withdraw sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) untuk penarikan manual.

    Untuk penarikan dividen atau via bank kustodian, biaya sebagai berikut:

    1. Untuk nominal <100 juta maka akan dikenakan biaya SKN yaitu IDR 2.900
    2. Untuk nominal >100 juta maka akan dikenakan biaya RTGS yaitu IDR 30.000
Share this article
Read Another Blog
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
Staying Afloat: Indonesia’s Middle Class Faces Financial Pressures
Kelas menengah Indonesia, tulang punggung pertumbuhan ekonomi, kini menghadapi tekanan finansial yang semakin berat. Meningkatnya biaya hidup, stagnasi upah, dan ketidakstabilan pekerjaan telah mendorong banyak rumah tangga ke dalam ekonomi yang rentan. Artikel ini mengulas tantangan yang dihadapi kelas menengah Indonesia dan langkah apa yang dapat dilakukan agar tidak turun kelas.
Read More
;
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.