Share this article
Lending Vs Funding: Memahami Sistem Funding & Lending dalam Investasi
Perbedaan Lending dan Funding Sebagai Sistem Investasi adalah sistem lending berarti Anda meminjamkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi.
memahami sistem pendanaan funding dan lending dalam investasi

Pengertian Lending dan Funding

Dalam investasi dan pendanaan, lending dan funding adalah 2 istilah penting yang harus diperhatikan oleh investor.

Dalam dunia keuangan, lending adalah pada praktik memberikan pinjaman kepada individu, perusahaan, atau entitas lain. Sebagai pemberi pinjaman, investor menawarkan sejumlah dana dengan harapan akan menerima kembali pinjaman beserta bunga yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu. Lending umumnya melibatkan adanya kontrak atau perjanjian yang mengatur persyaratan, jaminan, dan mekanisme pengembalian pinjaman.

Di sisi lain, funding adalah istilah yang mengacu pada investasi dalam pembiayaan proyek atau bisnis tertentu yang dilakukan oleh investor. Dalam konteks ini, investor menyediakan dana yang akan digunakan untuk mendukung proyek atau usaha tersebut.

Bentuk pembiayaan ini dapat berupa modal awal untuk memulai bisnis baru, pendanaan untuk ekspansi, atau mendukung pengembangan proyek yang memerlukan sumber dana tambahan. Sebagai return, investor umumnya memiliki hak atas bagian dari keuntungan yang dihasilkan bisnis tersebut sesuai dengan porsi kepemilikan mereka. 

Perbedaan Lending dan Funding 

Perbedaan mendasar antara sistem investasi lending dan funding terletak pada peran dan posisi investor sebagai pihak yang memberikan dana. 

Dalam Lending, investor bertindak sebagai pemberi pinjaman yang memperoleh imbal hasil berupa bunga dari pinjaman yang diberikan. Sedangkan dalam Funding, investor berperan sebagai pemodal yang berinvestasi dalam proyek atau usaha dan memperoleh pengembalian dana berdasarkan hasil keberhasilan proyek atau keuntungan yang dihasilkan. Oleh sebab itu, kedua sistem ini memiliki risiko investasi yang berbeda dan perlu dipahami dengan baik oleh investor. 

Dalam sistem lending maupun funding, terdapat risiko yang harus dipertimbangkan oleh investor. Pada Lending, risiko utama adalah risiko kredit, di mana penerima pinjaman memiliki potensi  tidak mampu atau tidak mau mengembalikan pinjaman sesuai dengan perjanjian yang perlu diwaspadai investor. Sementara itu, dalam funding risiko terkait dengan keberhasilan proyek atau usaha yang diinvestasikan menjadi risiko utama yang harus diperhatikan oleh investor. Kinerja proyek atau usaha tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti perubahan pasar, regulasi, atau faktor internal yang dianalisis oleh investor. 

Dengan memahami pengertian dan karakteristik lending dan funding, investor dapat membuat keputusan yang lebih optimal dalam memilih sistem investasi yang sesuai dengan tujuan, profil risiko, dan tujuan investasi mereka. Selain itu, mempertimbangkan faktor-faktor seperti potensi pengembalian, likuiditas, dan tingkat keterlibatan juga penting agar investor dapat mengelola portofolio investasi mereka dengan lebih optimal. 

Produk Lending dalam Investasi

Investasi dengan skema lending merupakan salah satu cara menarik untuk mendapatkan return investasi dengan cara  meminjamkan dana. Namun, untuk memaksimalkan potensi keuntungan  dan mengatasi risiko, terdapat beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan. Oleh sebab itu, investor perlu memahami dengan baik peluang dan risiko dari instrumen yang dipilih. 

Salah satu bentuk investasi lending yang paling umum adalah obligasi. Obligasi merupakan jenis investasi lending atau hutang di mana Anda meminjamkan uang kepada suatu entitas seperti perusahaan atau pemerintah yang akan membayar Anda kembali dengan bunga tetap selama jangka waktu tertentu. Meskipun obligasi biasanya menawarkan imbal hasil yang lebih rendah, obligasi dianggap sebagai investasi yang relatif aman. Akan tetapi, obligasi terdiri dari beberapa jenis berbeda yang memiliki tingkat return dan risiko yang berbeda-beda sehingga dapat disesuaikan dengan profil risiko investor. 

Investasi P2P lending juga menjadi pilihan instrumen lending atau hutang yang cukup populer dalam beberapa waktu belakangan. Sistem ini menghubungkan individu yang membutuhkan dana pinjaman dengan investor melalui platform P2P. Instrumen P2P ini akan memberikan investor keuntungan berupa bunga (interest).

Namun, perlu diingat bahwa return yang tinggi juga diikuti risiko yang tinggi pula. Oleh karena itu, penting untuk melakukan mitigasi risiko seperti diversifikasi investasi dengan membagi dana Anda pada beberapa pinjaman yang berbeda untuk mengurangi risiko gagal bayar yang dapat berdampak negatif pada portofolio investasi anda. Selain itu, saat berinvestasi ke instrumen ini Anda perlu memilih platform P2P  yang kredibel dan memiliki sistem penilaian kredit yang baik untuk memperkecil risiko investasi anda. Platform yang baik akan membantu Anda mengatasi risiko gagal bayar dan melindungi dana yang Anda investasikan.

Apabila anda ingin diversifikasi portofolio ke dalam instrumen lending, anda dapat mempertimbangkan investasi ke sektor-sektor yang sedang berkembang dan potensial di masa mendatang. 

Sistem Funding dalam Investasi dan Pendanaan Bisnis

Funding adalah salah satu skema investasi yang dirancang untuk mengumpulkan dana dari masyarakat demi mencapai tujuan bersama. Sistem funding digunakan dalam beberapa jenis instrumen investasi dengan berbagai tingkat risiko. 

Salah satu bentuk investasi yang umum adalah deposito, reksadana, dan equity crowdfunding yang bisa jadi pilihan untuk diversifikasi portofolio anda. Dalam perencanaan portofolio investasi, Anda perlu memahami secara mendalam tentang berbagai bentuk funding dalam investasi.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah deposito. Dalam deposito, Anda mengunci dana Anda untuk mencapai tujuan jangka panjang. Dalam sistem ini, Anda tidak dapat menariknya sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo, yang biasanya berkisar antara 3 hingga 12 bulan tergantung pilihan investor. Namun, dengan komitmen ini, Anda dapat menikmati tingkat bunga yang lebih menguntungkan jika memilih periode yang lebih panjang.

Bagi mereka yang ingin berinvestasi dalam instrumen pasar modal, reksadana menjadi pilihan yang cocok untuk anda yang kesulitan dan tidak punya waktu mengatur investasi. Dalam reksadana, Anda dapat memanfaatkan penghimpunan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh para manajer investasi, sehingga Anda tidak perlu repot memantau pergerakan pasar secara terus-menerus. Return yang diperoleh dapat bervariasi tergantung dengan jenis reksadana yang anda pilih.

Terakhir, equity crowdfunding memberikan peluang untuk berinvestasi dalam bisnis yang menarik dan potensial. Dalam crowdfunding, dana dikumpulkan melalui platform crowdfunding dan Anda akan mendapatkan kepemilikan saham atau ekuitas dalam bisnis tersebut.

Keuntungan diperoleh dalam bentuk dividen dari keuntungan perusahaan yang didanai sehingga jumlahnya akan menyesuaikan performa dari bisnis yang didanai. Investasi lewat skema crowdfunding merupakan salah satu instrumen jangka panjang, sehingga bisa jadi pilihan mendiversifikasi portofolio jangka panjang Anda.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang berbagai bentuk skema funding atau pendanaan dalam investasi, Anda dapat memilih instrumen yang tepat menyesuaikan strategi investasi anda. Akan tetapi, dalam memilih instrumen anda perlu memastikan bahwa anda memilih investasi yang kredibel baik dari skema maupun platform yang menyelenggarakan penghimpunan dana.  

Pendanaan Startup Lewat Funding dan Lending

Skema Lending dalam Pendanaan Startup

Skema lending melibatkan pemberian pinjaman kepada startup oleh lembaga keuangan atau investor individu. Startup yang memilih skema ini biasanya harus mengajukan proposal bisnis yang meyakinkan untuk meyakinkan pemberi pinjaman tentang potensi keberhasilan dan kemampuan mereka dalam membayar kembali pinjaman beserta bunganya saat jatuh tempo. 

Beberapa bentuk skema lending yang umum digunakan di Indonesia termasuk pinjaman modal usaha dari bank komersial, pinjaman berbasis teknologi finansial (fintech lending), dan skema pinjaman yang didukung oleh pemerintah, seperti kredit usaha. 

Keuntungan dari skema lending adalah bahwa startup dapat memperoleh dana tanpa harus membagi kepemilikan atau kontrol atas bisnis mereka. Namun, mereka harus memperhatikan kemampuan mereka dalam membayar kembali pinjaman sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

Skema Funding dalam Pendanaan Startup

Skema funding melibatkan pengumpulan dana dari investor yang tertarik untuk memiliki sebagian kepemilikan saham dalam startup yang didanai. Ada beberapa bentuk skema funding yang populer di Indonesia, termasuk Venture Capital (VC), angel investors, dan crowdfunding.

  • Venture Capital: Venture capital adalah lembaga keuangan atau perusahaan investasi yang menyediakan modal bagi startup dengan harapan mendapatkan keuntungan dalam jangka panjang. Mereka biasanya  melakukan berbagai analisis dengan mempertimbangkan pertumbuhan potensial dan nilai pasar dari startup sebelum memutuskan untuk berinvestasi. 
  • Angel Investors: Angel investors adalah individu yang menyediakan modal awal bagi startup dalam bentuk pinjaman atau investasi langsung. Mereka seringkali memberikan pengetahuan dan pengalaman mereka kepada startup yang mereka dukung. 
  • Crowdfunding: Crowdfunding memungkinkan individu atau kelompok orang untuk berinvestasi dalam startup melalui platform online. Sistem ini mempermudah akses investor untuk berinvestasi ke dalam startup dan di sisi lain mempermudah startup untuk mendapatkan permodalan.

Investasi ke dalam Startup

Bagi investor, berinvestasi kepada startup dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti yang sudah kita bahas sebelumnya. Investasi pada tahap awal (early stage) menawarkan peluang menarik dan berpotensi tinggi, namun diiringi dengan risiko yang cukup tinggi karena model bisnis yang biasanya belum teruji. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah: riset yang mendalam, tim manajemen yang kompeten, potensi pertumbuhan yang menjanjikan, diversifikasi risiko, serta koneksi dan pendampingan yang bisa Anda berikan. 

Meski memiliki risiko tinggi, investasi pada startup early stage dapat memberikan hasil yang menguntungkan. Namun, pastikan Anda membuat keputusan berdasarkan informasi yang akurat dan berkonsultasi dengan profesional keuangan. Dengan cara ini, Anda dapat memanfaatkan potensi pertumbuhan yang menarik di industri yang sedang berkembang. 

Investasi dalam startup yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO) dapat memberikan peluang yang menarik bagi investor. IPO adalah proses di mana sebuah perusahaan privat menjadi perusahaan publik dengan menjual saham kepada publik untuk diperdagangkan di bursa saham.

Untuk berinvestasi dalam startup yang akan IPO, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh investor sebelum berinvestasi. Pertama, sebagai investor perlu memperhatikan secara menyeluruh bagaimana fundamental dari startup yang akan anda danai dengan tinjauan terkait industri dan peluang pertumbuhannya di masa mendatang. Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan bagaimana rencana perusahaan tersebut setelah mendapatkan pendanaan dengan menganalisis prospektus dari startup yang akan IPO. 

UNLOCKING YOUR NEXT LEVEL INVESTMENT WITH ICX

Funding Lending untuk investasi

Share this article
Read Another Blog
FAQ Permintaan Transaksi Insidentil
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Tentang Efek Bersifat Utang
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
Staying Afloat: Indonesia’s Middle Class Faces Financial Pressures
Kelas menengah Indonesia, tulang punggung pertumbuhan ekonomi, kini menghadapi tekanan finansial yang semakin berat. Meningkatnya biaya hidup, stagnasi upah, dan ketidakstabilan pekerjaan telah mendorong banyak rumah tangga ke dalam ekonomi yang rentan. Artikel ini mengulas tantangan yang dihadapi kelas menengah Indonesia dan langkah apa yang dapat dilakukan agar tidak turun kelas.
Read More
;
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
Grand Slipi Tower, Lantai 21 Unit L Jl. Letjend S. Parman Kav. 22–24, Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+628111442878
Social Media
Get The App
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Segala aktivitas investasi melalui Layanan Urun Dana mengandung risiko tingkat tinggi. Oleh karena itu, Pemodal wajib terlebih dahulu membaca dan memahami secara menyeluruh Syarat dan Ketentuan, serta seluruh dokumen yang disampaikan oleh ICX ICX melalui situs web dan/atau aplikasi resmi ICX sebelum melakukan keputusan investasi. ICX tidak pernah memberikan paksaan dalam bentuk apapun kepada Pemodal untuk melakukan pembelian atas Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana. Seluruh investasi dilakukan secara mandiri oleh Pemodal, dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh, serta tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun. ICX selaku Penyelenggara Layanan Urun Dana bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal, dan bukan merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha dari Penerbit. OJK berperan sebagai regulator, pemberi izin, serta pengawas atas kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, namun tidak bertindak sebagai pihak yang menjamin kelangsungan atau hasil dari investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh risiko yang timbul atas keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemodal. ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan risiko yang melekat dalam setiap kegiatan usaha dan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Risiko ini mencakup, antara lain, potensi terhentinya atau terganggunya kegiatan usaha Penerbit secara sementara atau permanen yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali, seperti bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan/atau keadaan kahar (force majeure) lainnya.
Risiko Investasi
Setiap bentuk investasi mengandung tingkat risiko tertentu, termasuk kemungkinan dana investasi yang dihimpun tidak mencapai target yang ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan oleh Penerbit tidak memberikan hasil atau keuntungan sebagaimana yang diproyeksikan.
Risiko Likuiditas
Investasi melalui Layanan Urun Dana pada efek bersifat ekuitas dapat memiliki tingkat likuiditas yang rendah, karena efek tersebut tidak tercatat di bursa efek dan/atau belum tersedianya pasar sekunder yang aktif. Dengan demikian, Pemodal mungkin menghadapi kesulitan dalam menjual kembali efek yang dimiliki kepada pihak lain dalam waktu yang cepat atau pada nilai yang diharapkan.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX telah dirancang dengan menggunakan teknologi elektronik dan mekanisme perlindungan data yang andal. Meskipun demikian, potensi terjadinya gangguan pada sistem teknologi informasi, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, serangan siber, atau kegagalan sistem, tetap dapat terjadi dan tidak dapat sepenuhnya dihindari. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, ICX telah menerapkan kebijakan dan langkah-langkah pengamanan sistem informasi, antara lain:
  • Mengimplementasikan dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001;
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia terkait perlindungan data pribadi dan keamanan informasi; dan
  • Melakukan evaluasi dan pemeliharaan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham
Pemodal yang berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas berupa saham memiliki hak atas dividen sesuai dengan proporsi kepemilikannya, apabila Penerbit menetapkan pembagian dividen. Namun demikian, pembagian dividen tidak selalu dapat dilakukan secara periodik, dan dapat mengalami kelangkaan apabila kinerja usaha Penerbit tidak mencapai target atau mengalami kerugian. Selain itu, Pemodal juga menghadapi risiko dilusi kepemilikan apabila di kemudian hari dilakukan penerbitan saham tambahan, sehingga persentase kepemilikan saham oleh Pemodal dapat berkurang.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Penyelenggara berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Efek Bersifat Utang (“RUP EBU”), dalam RUP EBU tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema restrukturisasi jatuh tempo ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
Disclaimer
(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 17/2025”), kami menyatakan bahwa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
© 2025 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.