Share this article
Lending Vs Funding: Memahami Sistem Funding & Lending dalam Investasi
Perbedaan Lending dan Funding Sebagai Sistem Investasi adalah sistem lending berarti Anda meminjamkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi.
memahami sistem pendanaan funding dan lending dalam investasi

Pengertian Lending dan Funding

Dalam investasi dan pendanaan, lending dan funding adalah 2 istilah penting yang harus diperhatikan oleh investor.

Dalam dunia keuangan, lending adalah pada praktik memberikan pinjaman kepada individu, perusahaan, atau entitas lain. Sebagai pemberi pinjaman, investor menawarkan sejumlah dana dengan harapan akan menerima kembali pinjaman beserta bunga yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu. Lending umumnya melibatkan adanya kontrak atau perjanjian yang mengatur persyaratan, jaminan, dan mekanisme pengembalian pinjaman.

Di sisi lain, funding adalah istilah yang mengacu pada investasi dalam pembiayaan proyek atau bisnis tertentu yang dilakukan oleh investor. Dalam konteks ini, investor menyediakan dana yang akan digunakan untuk mendukung proyek atau usaha tersebut.

Bentuk pembiayaan ini dapat berupa modal awal untuk memulai bisnis baru, pendanaan untuk ekspansi, atau mendukung pengembangan proyek yang memerlukan sumber dana tambahan. Sebagai return, investor umumnya memiliki hak atas bagian dari keuntungan yang dihasilkan bisnis tersebut sesuai dengan porsi kepemilikan mereka. 

Perbedaan Lending dan Funding 

Perbedaan mendasar antara sistem investasi lending dan funding terletak pada peran dan posisi investor sebagai pihak yang memberikan dana. 

Dalam Lending, investor bertindak sebagai pemberi pinjaman yang memperoleh imbal hasil berupa bunga dari pinjaman yang diberikan. Sedangkan dalam Funding, investor berperan sebagai pemodal yang berinvestasi dalam proyek atau usaha dan memperoleh pengembalian dana berdasarkan hasil keberhasilan proyek atau keuntungan yang dihasilkan. Oleh sebab itu, kedua sistem ini memiliki risiko investasi yang berbeda dan perlu dipahami dengan baik oleh investor. 

Dalam sistem lending maupun funding, terdapat risiko yang harus dipertimbangkan oleh investor. Pada Lending, risiko utama adalah risiko kredit, di mana penerima pinjaman memiliki potensi  tidak mampu atau tidak mau mengembalikan pinjaman sesuai dengan perjanjian yang perlu diwaspadai investor. Sementara itu, dalam funding risiko terkait dengan keberhasilan proyek atau usaha yang diinvestasikan menjadi risiko utama yang harus diperhatikan oleh investor. Kinerja proyek atau usaha tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti perubahan pasar, regulasi, atau faktor internal yang dianalisis oleh investor. 

Dengan memahami pengertian dan karakteristik lending dan funding, investor dapat membuat keputusan yang lebih optimal dalam memilih sistem investasi yang sesuai dengan tujuan, profil risiko, dan tujuan investasi mereka. Selain itu, mempertimbangkan faktor-faktor seperti potensi pengembalian, likuiditas, dan tingkat keterlibatan juga penting agar investor dapat mengelola portofolio investasi mereka dengan lebih optimal. 

Produk Lending dalam Investasi

Investasi dengan skema lending merupakan salah satu cara menarik untuk mendapatkan return investasi dengan cara  meminjamkan dana. Namun, untuk memaksimalkan potensi keuntungan  dan mengatasi risiko, terdapat beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan. Oleh sebab itu, investor perlu memahami dengan baik peluang dan risiko dari instrumen yang dipilih. 

Salah satu bentuk investasi lending yang paling umum adalah obligasi. Obligasi merupakan jenis investasi lending atau hutang di mana Anda meminjamkan uang kepada suatu entitas seperti perusahaan atau pemerintah yang akan membayar Anda kembali dengan bunga tetap selama jangka waktu tertentu. Meskipun obligasi biasanya menawarkan imbal hasil yang lebih rendah, obligasi dianggap sebagai investasi yang relatif aman. Akan tetapi, obligasi terdiri dari beberapa jenis berbeda yang memiliki tingkat return dan risiko yang berbeda-beda sehingga dapat disesuaikan dengan profil risiko investor. 

Investasi P2P lending juga menjadi pilihan instrumen lending atau hutang yang cukup populer dalam beberapa waktu belakangan. Sistem ini menghubungkan individu yang membutuhkan dana pinjaman dengan investor melalui platform P2P. Instrumen P2P ini akan memberikan investor keuntungan berupa bunga (interest).

Namun, perlu diingat bahwa return yang tinggi juga diikuti risiko yang tinggi pula. Oleh karena itu, penting untuk melakukan mitigasi risiko seperti diversifikasi investasi dengan membagi dana Anda pada beberapa pinjaman yang berbeda untuk mengurangi risiko gagal bayar yang dapat berdampak negatif pada portofolio investasi anda. Selain itu, saat berinvestasi ke instrumen ini Anda perlu memilih platform P2P  yang kredibel dan memiliki sistem penilaian kredit yang baik untuk memperkecil risiko investasi anda. Platform yang baik akan membantu Anda mengatasi risiko gagal bayar dan melindungi dana yang Anda investasikan.

Apabila anda ingin diversifikasi portofolio ke dalam instrumen lending, anda dapat mempertimbangkan investasi ke sektor-sektor yang sedang berkembang dan potensial di masa mendatang. 

Sistem Funding dalam Investasi dan Pendanaan Bisnis

Funding adalah salah satu skema investasi yang dirancang untuk mengumpulkan dana dari masyarakat demi mencapai tujuan bersama. Sistem funding digunakan dalam beberapa jenis instrumen investasi dengan berbagai tingkat risiko. 

Salah satu bentuk investasi yang umum adalah deposito, reksadana, dan equity crowdfunding yang bisa jadi pilihan untuk diversifikasi portofolio anda. Dalam perencanaan portofolio investasi, Anda perlu memahami secara mendalam tentang berbagai bentuk funding dalam investasi.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah deposito. Dalam deposito, Anda mengunci dana Anda untuk mencapai tujuan jangka panjang. Dalam sistem ini, Anda tidak dapat menariknya sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo, yang biasanya berkisar antara 3 hingga 12 bulan tergantung pilihan investor. Namun, dengan komitmen ini, Anda dapat menikmati tingkat bunga yang lebih menguntungkan jika memilih periode yang lebih panjang.

Bagi mereka yang ingin berinvestasi dalam instrumen pasar modal, reksadana menjadi pilihan yang cocok untuk anda yang kesulitan dan tidak punya waktu mengatur investasi. Dalam reksadana, Anda dapat memanfaatkan penghimpunan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh para manajer investasi, sehingga Anda tidak perlu repot memantau pergerakan pasar secara terus-menerus. Return yang diperoleh dapat bervariasi tergantung dengan jenis reksadana yang anda pilih.

Terakhir, equity crowdfunding memberikan peluang untuk berinvestasi dalam bisnis yang menarik dan potensial. Dalam crowdfunding, dana dikumpulkan melalui platform crowdfunding dan Anda akan mendapatkan kepemilikan saham atau ekuitas dalam bisnis tersebut.

Keuntungan diperoleh dalam bentuk dividen dari keuntungan perusahaan yang didanai sehingga jumlahnya akan menyesuaikan performa dari bisnis yang didanai. Investasi lewat skema crowdfunding merupakan salah satu instrumen jangka panjang, sehingga bisa jadi pilihan mendiversifikasi portofolio jangka panjang Anda.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang berbagai bentuk skema funding atau pendanaan dalam investasi, Anda dapat memilih instrumen yang tepat menyesuaikan strategi investasi anda. Akan tetapi, dalam memilih instrumen anda perlu memastikan bahwa anda memilih investasi yang kredibel baik dari skema maupun platform yang menyelenggarakan penghimpunan dana.  

Pendanaan Startup Lewat Funding dan Lending

Skema Lending dalam Pendanaan Startup

Skema lending melibatkan pemberian pinjaman kepada startup oleh lembaga keuangan atau investor individu. Startup yang memilih skema ini biasanya harus mengajukan proposal bisnis yang meyakinkan untuk meyakinkan pemberi pinjaman tentang potensi keberhasilan dan kemampuan mereka dalam membayar kembali pinjaman beserta bunganya saat jatuh tempo. 

Beberapa bentuk skema lending yang umum digunakan di Indonesia termasuk pinjaman modal usaha dari bank komersial, pinjaman berbasis teknologi finansial (fintech lending), dan skema pinjaman yang didukung oleh pemerintah, seperti kredit usaha. 

Keuntungan dari skema lending adalah bahwa startup dapat memperoleh dana tanpa harus membagi kepemilikan atau kontrol atas bisnis mereka. Namun, mereka harus memperhatikan kemampuan mereka dalam membayar kembali pinjaman sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

Skema Funding dalam Pendanaan Startup

Skema funding melibatkan pengumpulan dana dari investor yang tertarik untuk memiliki sebagian kepemilikan saham dalam startup yang didanai. Ada beberapa bentuk skema funding yang populer di Indonesia, termasuk Venture Capital (VC), angel investors, dan crowdfunding.

  • Venture Capital: Venture capital adalah lembaga keuangan atau perusahaan investasi yang menyediakan modal bagi startup dengan harapan mendapatkan keuntungan dalam jangka panjang. Mereka biasanya  melakukan berbagai analisis dengan mempertimbangkan pertumbuhan potensial dan nilai pasar dari startup sebelum memutuskan untuk berinvestasi. 
  • Angel Investors: Angel investors adalah individu yang menyediakan modal awal bagi startup dalam bentuk pinjaman atau investasi langsung. Mereka seringkali memberikan pengetahuan dan pengalaman mereka kepada startup yang mereka dukung. 
  • Crowdfunding: Crowdfunding memungkinkan individu atau kelompok orang untuk berinvestasi dalam startup melalui platform online. Sistem ini mempermudah akses investor untuk berinvestasi ke dalam startup dan di sisi lain mempermudah startup untuk mendapatkan permodalan.

Investasi ke dalam Startup

Bagi investor, berinvestasi kepada startup dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti yang sudah kita bahas sebelumnya. Investasi pada tahap awal (early stage) menawarkan peluang menarik dan berpotensi tinggi, namun diiringi dengan risiko yang cukup tinggi karena model bisnis yang biasanya belum teruji. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah: riset yang mendalam, tim manajemen yang kompeten, potensi pertumbuhan yang menjanjikan, diversifikasi risiko, serta koneksi dan pendampingan yang bisa Anda berikan. 

Meski memiliki risiko tinggi, investasi pada startup early stage dapat memberikan hasil yang menguntungkan. Namun, pastikan Anda membuat keputusan berdasarkan informasi yang akurat dan berkonsultasi dengan profesional keuangan. Dengan cara ini, Anda dapat memanfaatkan potensi pertumbuhan yang menarik di industri yang sedang berkembang. 

Investasi dalam startup yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO) dapat memberikan peluang yang menarik bagi investor. IPO adalah proses di mana sebuah perusahaan privat menjadi perusahaan publik dengan menjual saham kepada publik untuk diperdagangkan di bursa saham.

Untuk berinvestasi dalam startup yang akan IPO, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh investor sebelum berinvestasi. Pertama, sebagai investor perlu memperhatikan secara menyeluruh bagaimana fundamental dari startup yang akan anda danai dengan tinjauan terkait industri dan peluang pertumbuhannya di masa mendatang. Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan bagaimana rencana perusahaan tersebut setelah mendapatkan pendanaan dengan menganalisis prospektus dari startup yang akan IPO. 

UNLOCKING YOUR NEXT LEVEL INVESTMENT WITH ICX

Funding Lending untuk investasi

Share this article
Read Another Blog
Staying Afloat: Indonesia’s Middle Class Faces Financial Pressures
Kelas menengah Indonesia, tulang punggung pertumbuhan ekonomi, kini menghadapi tekanan finansial yang semakin berat. Meningkatnya biaya hidup, stagnasi upah, dan ketidakstabilan pekerjaan telah mendorong banyak rumah tangga ke dalam ekonomi yang rentan. Artikel ini mengulas tantangan yang dihadapi kelas menengah Indonesia dan langkah apa yang dapat dilakukan agar tidak turun kelas.
Read More
Kewajiban Memperbarui Nomor Rekening dan Pemadanan NIK
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Kendala Teknis
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Pasar Sekunder ICX
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
;
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
BEI Tower 1 Lt. 17, Unit 1709 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kby. Baru Jakarta Selatan 12190
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+6281381862878
Social Media
Get The App
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia yang bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi PT Numex Teknologi Indonesia. Kegiatan Investasi melalui Layanan Urun Dana memiliki tingkat risiko tinggi, Pemodal diwajibkan telah membaca Syarat dan Ketentuan serta seluruh dokumen yang dipaparkan oleh ICX melalui website dan/atau aplikasi ICX. ICX tidak pernah memaksa Pemodal untuk melakukan pembelian Efek yang sedang ditawarkan. Segala transaksi yang dilakukan oleh Pemodal dilakukan oleh Pemodal dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari Pihak manapun. ICX berperan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dalam melakukan kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal. OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin serta pengawas, tidak sebagai penjamin investasi. Segala risiko menjadi tanggung jawab penuh dari Pemodal. Pemodal telah menyadari secara penuh bahwa terdapat sejumlah risiko dalam melakukan investasi pada layanan urun dana. Oleh karena itu, ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam menjalankan kegiatan usaha. Sejumlah risiko usaha yang mungkin saja terjadi adalah penutupan kegiatan usaha secara sementara sebagai dampak dari adanya bencana alam dan/atau keadaan kahar lainnya.
Risiko Kerugian Investasi
Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang beragam, salah satunya adalah tidak terkumpulnya dana investasi sesuai proyeksi yang telah ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan yang ditargetkan.
Risiko Kekurangan Likuiditas
Pemodal yang melakukan investasi memungkinkan dalam bentuk tidak likuid karena efek bersifat ekuitas yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa efek atau belum dilaksanakan pasar sekunder. Hal ini berarti Pemodal mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham miliknya kepada pihak lain.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan
Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham Setiap Pemodal yang melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas berupa saham, memiliki hak untuk mendapat dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan yang dimiliki yang dibagikan oleh Penerbit melalui Penyelenggara secara periodik. Namun, kelangkaan dalam pembagian dividen dimungkinkan terjadi karena kinerja bisnis suatu proyek yang diinvestasikan tidak berjalan sebagaimana mestinya serta berpotensi terdilusi kepemilikan saham karena bertambahnya total saham yang beredar atau ditawarkan.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang atau sukuk memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Wali Amanat berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dalam RUPO tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema perpanjangan jatuh tempo kupon ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem mungkin saja tetap terjadi. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, ICX telah memiliki sejumlah kebijakan keamanan informasi diantaranya:
  • Mengimplementasikan dan menerapkan ISO 27001;
  • Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan data pribadi dan informasi yang berlaku di Republik Indonesia;
  • Melakukan perbaikan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Sesuai dengan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”), kami menyatakan bahwa:
  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA;
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding (“POJK 37/2018”), kami menyatakan bahwa:
a. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
b. INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
c. PENERBIT SAHAM DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
© 2023 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.