Share this article
Mengupas Tuntas EBITDA: Pengertian dan Cara Menghitungnya
EBITDA adalah pendapatan sebelum bunga, pajak dan amortisasi. Melalui artikel ini kamu akan mengetahui lebih jelas mengenai EBITDA, rumus EBITDA, serta cara menghitung EBITDA dalam laporan keuangan.
Pengertian dan cara menghitung EBITDA
<!--StartFragment-->

Apa itu EBITDA? EBITDA adalah singkatan dari Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization yang artinya pendapatan sebelum bunga, pajak dan amortisasi. EBITDA dalam laporan keuangan digunakan sebagai indikator finansial yang digunakan untuk mengetahui profit sebuah perusahaan.

Dengan menghapus beban pajak, bunga, depresiasi, dan amortisasi, tujuan EBITDA margin adalah untuk mewakili laba tunai yang dihasilkan oleh operasional perusahaan. Bisa disimpulkan bahwa EBITDA adalah suatu ukuran kinerja keuangan sebuah perusahaan yang menjadi alternatif untuk mengukur pendapatan bersih. EBITDA tersebut biasa dimanfaatkan oleh pemilik perusahaan, para investor, dan lembaga pemeringkat untuk menentukan nilai bisnis.

Sebelum memahami rumus EBITDA dan EBITDA dalam laporan keuangan, kamu perlu mengetahui fungsi EBITDA dan komponen dari EBITDA itu sendiri. Berikut adalah penjelasannya.

Fungsi EBITDA

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, EBITDA adalah pendapatan sebelum bunga, pajak dan amortisasi. Dengan pengertian tersebut, berikut adalah fungsi dari EBITDA.

1. Mengetahui Profitabilitas Perusahaan Jangka Panjang

EBITDA adalah jenis perhitungan yang dapat digunakan sebagai matriks untuk menggambarkan dan menilai profitabilitas perusahaan dan mengukur kemampuannya untuk membayar pembiayaan masa depan. Namun, perhitungan EBITDA tidak dapat digunakan untuk menjelaskan arus kas perusahaan.

2. Membandingkan Tingkat Keuntungan

Meskipun belum hasil akhir, fungsi EBITDA adalah alat untuk menganalisis dan membandingkan tingkat pendapatan satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sebab, perhitungan EBITDA tidak memasukkan dampak keuangan, pajak pemerintah, dan keputusan akuntansi lainnya, sehingga profit mentah perusahaan bisa terlihat. 

3. Memperluas Perhitungan Laporan Keuangan

Terakhir, fungsi EBITDA adalah sebagai perhitungan untuk perusahaan membuat laporan keuangan lebih leluasa. Hal tersebut karena EBITDA merupakan catatan yang tidak digabungkan standar otoritatif perusahaan menyusun laporan keuangan. Dari sini akuntan akan diberikan kebebasan untuk menyusun laporan keuangan perusahaan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, bunga, pajak dan berbagai faktor lainnya tidak digunakan dalam menghitung EBITDA. Sehingga hal ini bisa membuat keuangan perusahaan terlihat baik. Bahkan, perusahaan belum menambahkan berbagai beban dalam perhitungan keuangannya.

Kekurangan EBITDA

Selain memiliki fungsi yang positif, EBITDA juga memiliki kekurangan yang harus diperhitungkan. Kekurangan EBITDA adalah  ketidaksesuaian dalam pencatatan, sebab dalam perhitungan EBITDA perubahan modal kerja akan diabaikan. Sehingga modal kerja yang diabaikan akan menambah bobot pada arus kas di periode selanjutnya.

Komponen EBITDA

1. Interest/Bunga

Bunga adalah uang yang dipinjam perusahaan untuk membiayai bisnisnya. Setiap perusahaan memiliki struktur modal yang berbeda dan memperoleh beban bunga yang berbeda. Beban bunga berasal dari uang yang dipinjam perusahaan untuk mendanai kegiatan usahanya.

Oleh karena itu, lebih mudah untuk membandingkan kinerja perusahaan dengan menambahkan bunga kembali dan mengabaikan dampak struktur modal pada bisnis.

2. Tax/Pajak

Pajak adalah iuran yang dibayar oleh wajib pajak baik perorangan maupun sebuah perusahaan kepada negara. Jika pajak tidak disetor/dibayar, wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap perusahaan memiliki pajak yang berbeda-beda.Hal ini bergantung pada wilayah bisnis tersebut beroperasi. 

3. Depresiasi

Depresiasi adalah penyusutan nilai aset tetap. Aset tetap atau fixed assets adalah aset dalam bentuk fisik yang dapat digunakan untuk mendukung proses produksi suatu perusahaan. Aset tetap pasti kehilangan nilai seiring berjalannya waktu. Contoh aset tetap adalah mesin, gedung, dan transportasi perusahaan.

4. Amortisasi

Amortisasi adalah penyusutan aset tidak berwujud selama periode waktu tertentu. Depresiasi dan amortisasi dibedakan dari penyebab penurunan aset. Dalam amortisasi, penyebab penurunan suatu aset adalah karena berakhirnya suatu kontrak atau perjanjian, seperti pemutusan hak kontraktual antara dua pihak untuk menggunakan aset tersebut selama jangka waktu tertentu.

Contoh biaya amortisasi:

Sebuah cafe ingin membeli hak cipta lagu seorang musisi untuk diputar dalam cafe tersebut dengan harga Rp10.000.000 selama sepuluh tahun. Maka beban amortiasasi untuk satu tahun adalah Rp10.000.000 : 10 tahun = Rp1.000.000.

Apakah EBITDA Sama dengan Laba Kotor?

EBITDA berbeda dengan laba kotor. EBITDA adalah perhitungan pendapatan sebelum bunga, pajak dan amortisasi. Sedangkan laba kotor adalah laba yang dihasilkan setelah dikurangi dengan beban/harga pokok pendapatan (HPP). Dalam laporan keuangan, nilai EBITDA berada di antara laba kotor dan laba usaha. Untuk mengetahui lebih jelas perbedaannya, simak cara menghitung EBITDA dan penerapannya dalam laporan keuangan.

Cara Menghitung EBITDA

Ada dua cara untuk menghitung EBITDA, yang pertama menggunakan laba bersih sebagai titik awal, sedangkan cara kedua menggunakan pendapatan operasional sebagai titik awal.

Rumus pertama:

EBITDA = Laba Bersih + Pajak + Bunga + Depresiasi + Amortisasi

Rumus kedua:

EBITDA = Pendapatan Operasional + Depresiasi + Amortisasi

EBITDA Dalam Laporan Keuangan

Jika kamu masih bingung dalam menghitung EBITDA, berikut adalah contoh laporan keuangan perusahaan yang memiliki beban depresiasi Rp6.000.000 dan beban amortisasi Rp6.000.000.

EBITDA dalam laporan keuangan

Berdasarkan laporan keuangan di atas, berikut adalah cara menghitung EBITDA menggunakan dua rumus.

EBITDA = Laba Bersih + Pajak + Bunga + Depresiasi + Amortisasi

= Rp36.000.000 + Rp9.000.000 + Rp3.000.000 + Rp6.000.000 + Rp6.000.000

= Rp60.000.000

EBITDA = Pendapatan Operasional + Depresiasi + Amortisasi

= Rp48.000.000 + Rp6.000.000 + Rp6.000.000

= Rp60.000.000

Berapa EBITDA yang Bagus?

Tidak ada patokan nilai untuk menentukan EBITDA dikatakan bagus. Namun, melihat fungsinya sebagai salah satu cara untuk mengetahui profit sebuah perusahaan, maka jika nilai EBITDA semakin tinggi, maka akan semakin bagus. 

Margin EBITDA

EBITDA margin adalah rasio EBITDA dalam mengukur berapa banyak pendapatan yang dihasilkan perusahaan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi, sebagai persentase dari pendapatan. Nilai tersebut menunjukkan seberapa banyak laba yang diperoleh perusahaan selama setahun.

Apabila margin EBITDA perusahaan besar, maka akan lebih menarik bagi investor karena potensi pertumbuhan lebih besar. Jika kamu penasaran, berikut adalah rumus dan cara hitung margin EBITDA perusahaan di atas.

Margin EBITDA = EBITDA Terhitung : Total Penghasilan x 100%

= Rp60.0000.000 : Rp92.000.000 x 100%

= 65,2%

Peran EBITDA Bagi Investor

Perhitungan EBITDA penting untuk dipahami para investor. Salah satu tujuan memahami EBITDA adalah agar investor lebih memahami profitabilitas dan potensi pertumbuhan suatu perusahaan atau pelaku usaha. Dengan pemahaman tersebut, investor bisa mengetahui potensi keuntungan jika menanamkan modal di perusahaan tersebut.

Jika kamu sudah paham dengan EBITDA, kamu bisa mencoba potensi keuntungan melalui investasi equity crowdfunding. Equity crowdfunding adalah sistem mengumpulkan dana dengan skema patungan (urun dana) untuk perusahaan atau pelaku usaha yang memulai atau mengembangkan bisnisnya.

Investor bisa membeli saham project bisnis potensial dari beragam perusahaan yang listing di platform equity crowdfunding. Lewat kepemilikan saham ini, nantinya investor berpotensi mendapatkan passive income berupa dividen dari bisnis yang dimiliki.

Salah satu platform equity crowdfunding yang mempertemukan investor dengan pelaku usaha. Melalui platform ini, anda bisa menemukan berbagai bisnis potensial dan ikut patungan membangun bisnis tersebut. Sebagai return investor akan mendapatkan keuntungan berupa dividen sesuai dari kinerja bisnis.

UNLOCKING YOUR NEXT LEVEL INVESTMENT WITH ICX

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS

<!--EndFragment-->
Share this article
Read Another Blog
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
Staying Afloat: Indonesia’s Middle Class Faces Financial Pressures
Kelas menengah Indonesia, tulang punggung pertumbuhan ekonomi, kini menghadapi tekanan finansial yang semakin berat. Meningkatnya biaya hidup, stagnasi upah, dan ketidakstabilan pekerjaan telah mendorong banyak rumah tangga ke dalam ekonomi yang rentan. Artikel ini mengulas tantangan yang dihadapi kelas menengah Indonesia dan langkah apa yang dapat dilakukan agar tidak turun kelas.
Read More
Kewajiban Memperbarui Nomor Rekening dan Pemadanan NIK
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Kendala Teknis
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
;
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
BEI Tower 1 Lt. 17, Unit 1709 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kby. Baru Jakarta Selatan 12190
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+6281381862878
Social Media
Get The App
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia yang bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi PT Numex Teknologi Indonesia. Kegiatan Investasi melalui Layanan Urun Dana memiliki tingkat risiko tinggi, Pemodal diwajibkan telah membaca Syarat dan Ketentuan serta seluruh dokumen yang dipaparkan oleh ICX melalui website dan/atau aplikasi ICX. ICX tidak pernah memaksa Pemodal untuk melakukan pembelian Efek yang sedang ditawarkan. Segala transaksi yang dilakukan oleh Pemodal dilakukan oleh Pemodal dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari Pihak manapun. ICX berperan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dalam melakukan kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal. OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin serta pengawas, tidak sebagai penjamin investasi. Segala risiko menjadi tanggung jawab penuh dari Pemodal. Pemodal telah menyadari secara penuh bahwa terdapat sejumlah risiko dalam melakukan investasi pada layanan urun dana. Oleh karena itu, ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam menjalankan kegiatan usaha. Sejumlah risiko usaha yang mungkin saja terjadi adalah penutupan kegiatan usaha secara sementara sebagai dampak dari adanya bencana alam dan/atau keadaan kahar lainnya.
Risiko Kerugian Investasi
Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang beragam, salah satunya adalah tidak terkumpulnya dana investasi sesuai proyeksi yang telah ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan yang ditargetkan.
Risiko Kekurangan Likuiditas
Pemodal yang melakukan investasi memungkinkan dalam bentuk tidak likuid karena efek bersifat ekuitas yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa efek atau belum dilaksanakan pasar sekunder. Hal ini berarti Pemodal mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham miliknya kepada pihak lain.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan
Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham Setiap Pemodal yang melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas berupa saham, memiliki hak untuk mendapat dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan yang dimiliki yang dibagikan oleh Penerbit melalui Penyelenggara secara periodik. Namun, kelangkaan dalam pembagian dividen dimungkinkan terjadi karena kinerja bisnis suatu proyek yang diinvestasikan tidak berjalan sebagaimana mestinya serta berpotensi terdilusi kepemilikan saham karena bertambahnya total saham yang beredar atau ditawarkan.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang atau sukuk memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Wali Amanat berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dalam RUPO tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema perpanjangan jatuh tempo kupon ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem mungkin saja tetap terjadi. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, ICX telah memiliki sejumlah kebijakan keamanan informasi diantaranya:
  • Mengimplementasikan dan menerapkan ISO 27001;
  • Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan data pribadi dan informasi yang berlaku di Republik Indonesia;
  • Melakukan perbaikan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Sesuai dengan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”), kami menyatakan bahwa:
  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA;
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding (“POJK 37/2018”), kami menyatakan bahwa:
a. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
b. INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
c. PENERBIT SAHAM DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
© 2023 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.