Istilah NPL kerap ditemukan dalam perbankan. Biasanya, NPL dikategorikan ketika status kredit berada dalam kondisi pinjaman dengan tingkat bunga senilai dengan 90 hari setelah dikapitalisasi atau ditunda karena perjanjian awal.
NPL adalah pinjaman perbankan dengan kondisi pihak debitur gagal melakukan pembayaran yang dijadwalkan untuk jangka waktu tertentu. Dalam hal tersebut, pihak bank terkena imbas akibat kredit macet tersebut yang akan memengaruhi fungsi bank secara keseluruhan.
Untuk memahami mengenai non-performing loan, artikel ini akan menjelaskan pengertian apa itu Non performing loan? Bagaimana perhitungannya? Serta rumus perhitungan non-performing loan, dan lain-lainnya.
Melansir dari lama Investopedia, non performing loan adalah ketika kondisi pinjaman dengan kondisi dari debitur gagal melakukan pembayaran yang sudah dijadwalkan untuk waktu tertentu. Selain itu, Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa pengertian NPL adalah kredit dengan kualitas kurang lancar atau macet. Indikator ini dapat berupa rasio keuangan pokok yang mampu memberikan informasi untuk penilaian permodalan, risiko kredit, risiko pasar, likuiditas hingga rentabilitas.
Dari definisi tersebut, non performing loan adalah salah satu indeks keuangan pada bank. Semakin tinggi rasio NPL, akan memicu kualitas kinerja pada bank tersebut. Rasio NPL adalah salah satu indikator kesehatan sebagai tolak ukur kualitas aset di bank.
Dalam bank sendiri, terdapat rasio NPL yang dijadikan salah satu indikator untuk melihat kinerja aset bank. Biasanya menggunakan perhitungan NPL neto yang disesuaikan dengan bank tersebut. NPL digunakan sebagai menilai kinerja fungsi bank, karena rasio NPL mencerminkan juga risiko kredit.
Untuk mengetahui dan mengukur besar atau kecilnya persentase kredit bermasalah pada bank akibat tidak lancarnya nasabah dalam membayar angsuran, NPL dikategorikan sebagai berikut:
Bank Indonesia sudah menetapkan batas NPL bank atau kredit macet sampai 5%. Semakin kecil persentase dari NPL, maka bank akan mendapatkan laba yang stabil. Dalam bank konvensional, NPL lebih sering digunakan. Sedangkan dalam bank syariah, biasanya menggunakan NPF atau non performing financing adalah sebagai indikator yang menilai kinerja bank syariah.
NPL dalam laporan keuangan dapat menjadi bahan evaluasi atas kondisi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan faktor-faktor lain yang umumnya menggunakan NPL neto. Untuk menghitung NPL adalah dengan membagi jumlah kredit kurang lancar, diragukan, dan macet dengan total kredit yang disalurkan, kemudian dikali 100%. Dalam menghitung NPL hasil disajikan dalam bentuk persentase.
Selain itu juga, dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 06/10/PBI Tahun 2004, mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan Bank Umum menjelaskan bahwa rasio dari non-performing loan adalah sebesar 5 persen.
Berikut rumus untuk mengetahui nilai Non-Performing Loan dengan menggunakan rumus:
Rasio NPL= (Total NPL (Kurang Lancar + Diragukan + Macet)/Total Kredit) X 100%
Sebagai contoh, sebuah bank memiliki catatan jumlah kredit yang direstrukturisasi sampai 31 Desember 2022 dengan jumlah Rp80.846.061, dengan lampiran mengenai kredit yang direstrukturisasi berdasarkan kolektibilitas Bank Indonesia:
Setelah ditemukan rasio NPL, dapat melakukan penetapan rasio profil NPL berdasarkan indikator sebagai berikut:
Dari contoh tersebut, jika merujuk pada Peraturan Bank Indonesia, maka kondisi bank tersebut tidaklah sehat. Begitu juga dalam perhitungan rasio penetapan profil, maka statusnya juga kurang sehat.
Sumber permasalahan kredit sangat umum dihadapi oleh pihak bank. Salah satunya seperti pihak debitur tidak mampu membayar kewajibannya dikarenakan sumber pendapatan yang terkendala. Selain itu, ada juga perlambatan piutang dapat mengakibatkan kredit bermasalah.
Penyebab terjadinya NPL adalah diantara berikut:
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kriteria debitur yang boleh mengajukan relaksasi kredit. Siapa saja yang bisa mengajukan relaksasi kredit? Ditetapkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020, menyatakan bahwa hanya sektor usaha yang terdampak Covid-19 yang diperbolehkan. Sektor-sektor tersebut diantaranya adalah pariwisata, transportasi, hotel, FnB, ritel, dan masih banyak lagi.
Melansir laman OJK, pengertian restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Namun, apabila penyelamatan kredit yang dilakukan bank tidak berhasil, maka pihak bank dapat melakukan tindakan lanjutan berupa penyelesaian kredit macet melalui program penghapusan kredit macet atau write-off.
Pemerintah melakukan beberapa strategi pemulihan kredit diantaranya seperti:
Banyaknya istilah dalam dunia perbankan kerap membuat beberapa orang tidak bisa membedakannya, seperti istilah non-performing loan dengan loan at risk yang berada dalam konteks yang sama, yaitu kredit bermasalah.
Biasanya, NPL bank termasuk dalam loan at risk. Loan at risk adalah indikator risiko terhadap kredit yang disalurkan terdiri dari kredit kolektibilitas 1 yang sudah direstrukturisasi, kolektibilitas 2 dalam perhatian khusus, serta kredit bermasalah atau NPL.
Kolektibilitas ini termasuk klasifikasi status pembayaran angsuran dan bunga kredit oleh debitur. Kolektibilitas ini dalam dunia perbankan diklasifikasikan menjadi 5 status oleh bank sentral yaitu:
Dari kelima status kolektibilitas tersebut, yang membedakan NPL dan loan at risk adalah dalam NPL termasuk dalam kolektibilitas 3 sampai 5, karena dikategorikan kredit bermasalah. Dengan demikian, loan at risk termasuk dalam kolektibilitas 1 sampai 2, bisa juga sampai tiga. Hal ini karena, loan at risk tidak hanya menghitung kredit bermasalah, namun kredit dalam status 2 dan 1 sebagai hasil restrukturisasi.
Dalam dunia perbankan, pemahaman yang mendalam tentang Non Performing Loan (NPL) adalah kunci untuk menjaga stabilitas dan kinerja keuangan yang sehat. NPL bukan hanya sekadar istilah, melainkan sebuah indikator kritis yang mencerminkan kualitas kinerja bank. Dalam artikel ini, kita telah membahas secara menyeluruh mengenai pengertian, kategori, rumus perhitungan, dan faktor-faktor yang memengaruhi NPL.
Pentingnya pemahaman tentang NPL terletak pada kemampuan perbankan untuk mengukur risiko kredit, memitigasi kerugian, dan menjaga keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran. Dengan pemahaman yang tepat tentang NPL, perbankan dapat mengidentifikasi masalah kredit dengan cepat, merancang strategi restrukturisasi yang efektif, dan menjaga kinerja bank yang sehat.
Oleh karena itu, dalam mengelola aset dan risiko kredit, serta dalam pengambilan keputusan bisnis yang bijaksana, pemahaman yang mendalam tentang NPL adalah suatu keharusan. Setiap pemangku kepentingan dalam dunia perbankan harus selalu berusaha untuk memahami konsep ini dengan baik agar dapat menghadapi tantangan dan peluang yang ada di masa depan.