Share this article
NPL Adalah: Pengertian, Perhitungan NPL & Faktor Memengaruhi NPL
Non-performing loan adalah indikator kesehatan aset dari lembaga perbankan. Dalam NPL terdapat perhitungan berkaitan dengan banyaknya debitur yang gagal melakukan pelunasan pinjaman.
memahami apa itu NPL dan cara menghitungnya

Istilah NPL kerap ditemukan dalam perbankan. Biasanya, NPL dikategorikan ketika status kredit berada dalam kondisi pinjaman dengan tingkat bunga senilai dengan 90 hari setelah dikapitalisasi atau ditunda karena perjanjian awal.

NPL adalah pinjaman perbankan dengan kondisi pihak debitur gagal melakukan pembayaran yang dijadwalkan untuk jangka waktu tertentu. Dalam hal tersebut, pihak bank terkena imbas akibat kredit macet tersebut yang akan memengaruhi fungsi bank secara keseluruhan.

Untuk memahami mengenai non-performing loan, artikel ini akan menjelaskan pengertian apa itu Non performing loan? Bagaimana perhitungannya? Serta rumus perhitungan non-performing loan, dan lain-lainnya.

Apa Itu Non Performing Loan (NPL)

Melansir dari lama Investopedia, non performing loan adalah ketika kondisi pinjaman dengan kondisi dari debitur gagal melakukan pembayaran yang sudah dijadwalkan untuk waktu tertentu. Selain itu, Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa pengertian NPL adalah kredit dengan kualitas kurang lancar atau macet. Indikator ini dapat berupa rasio keuangan pokok yang mampu memberikan informasi untuk penilaian permodalan, risiko kredit, risiko pasar, likuiditas hingga rentabilitas.

Dari definisi tersebut, non performing loan adalah salah satu indeks keuangan pada bank. Semakin tinggi rasio NPL, akan memicu kualitas kinerja pada bank tersebut. Rasio NPL adalah salah satu indikator kesehatan sebagai tolak ukur kualitas aset di bank.

Dalam bank sendiri, terdapat rasio NPL yang dijadikan salah satu indikator untuk melihat kinerja aset bank. Biasanya menggunakan perhitungan NPL neto yang disesuaikan dengan bank tersebut. NPL digunakan sebagai menilai kinerja fungsi bank, karena rasio NPL mencerminkan juga risiko kredit.

Kategori NPL

Untuk mengetahui dan mengukur besar atau kecilnya persentase kredit bermasalah pada bank akibat tidak lancarnya nasabah dalam membayar angsuran, NPL dikategorikan sebagai berikut:

  • Lancar, artinya tidak ada tunggakan dalam pembayaran pokok atau bunga kredit. Dalam perhatian khusus pada kredit bank menandakan ada tunggakan pokok atau bunga sampai 90 hari.
  • Kurang lancar, dimaksud terdapat tunggakan pembayaran pokok atau bunga kredit sampai 120 hari.
  • Diragukan, merupakan kondisi di mana bank memiliki tunggakan pokok dan bunga kredit sampai 180 hari.
  • Macet, artinya debitur sudah tidak bisa membayar pokok dan bunga kredit yang akan dilakukan ajukan banding oleh pihak bank dan debitur.

Bank Indonesia sudah menetapkan batas NPL bank atau kredit macet sampai 5%. Semakin kecil persentase dari NPL, maka bank akan mendapatkan laba yang stabil. Dalam bank konvensional, NPL lebih sering digunakan. Sedangkan dalam bank syariah, biasanya menggunakan NPF atau non performing financing adalah sebagai indikator yang menilai kinerja bank syariah.

Rumus Perhitungan NPL

NPL dalam laporan keuangan dapat menjadi bahan evaluasi atas kondisi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan faktor-faktor lain yang umumnya menggunakan NPL neto. Untuk menghitung NPL adalah dengan membagi jumlah kredit kurang lancar, diragukan, dan macet dengan total kredit yang disalurkan, kemudian dikali 100%. Dalam menghitung NPL hasil disajikan dalam bentuk persentase.

Selain itu juga, dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 06/10/PBI Tahun 2004, mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan Bank Umum menjelaskan bahwa rasio dari non-performing loan adalah sebesar 5 persen.

Berikut rumus untuk mengetahui nilai Non-Performing Loan dengan menggunakan rumus:

Rasio NPL= (Total NPL (Kurang Lancar + Diragukan + Macet)/Total Kredit) X 100%

Sebagai contoh, sebuah bank memiliki catatan jumlah kredit yang direstrukturisasi sampai 31 Desember 2022 dengan jumlah Rp80.846.061, dengan lampiran mengenai kredit yang direstrukturisasi berdasarkan kolektibilitas Bank Indonesia:

rumus npl rasio

Setelah ditemukan rasio NPL, dapat melakukan penetapan rasio profil NPL berdasarkan indikator sebagai berikut:

  • Sangat sehat  : NPL <2%
  • Sehat              : 2%< NPL <5%
  • Cukup sehat   : 8%< NPL <12%
  • Kurang sehat : 8%< NPL <12%
  • Tidak sehat    : NPL ≥ 12%

Dari contoh tersebut, jika merujuk pada Peraturan Bank Indonesia, maka kondisi bank tersebut tidaklah sehat. Begitu juga dalam perhitungan rasio penetapan profil, maka statusnya juga kurang sehat.

Faktor Memengaruhi NPL

Sumber permasalahan kredit sangat umum dihadapi oleh pihak bank. Salah satunya seperti pihak debitur tidak mampu membayar kewajibannya dikarenakan sumber pendapatan yang terkendala. Selain itu, ada juga perlambatan piutang dapat mengakibatkan kredit bermasalah.

Penyebab terjadinya NPL adalah diantara berikut:

  • Tingginya NPL disebabkan oleh likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas.
  • Kolusi antara pejabat bank dengan pihak debitur, sehingga pihak bank memberikan kredit yang seharusnya tidak diberikan.
  • Terjadi bencana, sesuatu yang tidak dapat diprediksi oleh pihak debitur, sehingga menyebabkan kehilangan harta dan benda. Pihak debitur pun tidak dapat membayar angsuran kepada bank.
  • Pihak bank yang tidak kompeten dalam menganalisis laporan, sehingga tidak mengetahui apa yang akan terjadi pada kondisi debitur.
  • Pihak debitur yang tidak disiplin dalam menggunakan pinjaman.
  • Pihak bank memiliki konflik internal dalam manajemen badan usaha debitur dapat menyebabkan kredit macet.
  • Faktor lain seperti proyek yang tidak selesai pada waktunya dan berdampak pada badan usaha debitur, high leverage, sales yang menurun dana masih banyak lagi. Jika pihak bank tanggap mengenai permasalahan ini, maka dapat melakukan menyusun restrukturisasi.

Penyelesaian NPL

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kriteria debitur yang boleh mengajukan relaksasi kredit. Siapa saja yang bisa mengajukan relaksasi kredit? Ditetapkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020, menyatakan bahwa hanya sektor usaha yang terdampak Covid-19 yang diperbolehkan. Sektor-sektor tersebut diantaranya adalah pariwisata, transportasi, hotel, FnB, ritel, dan masih banyak lagi.

Melansir laman OJK, pengertian restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Namun, apabila penyelamatan kredit yang dilakukan bank tidak berhasil, maka pihak bank dapat melakukan tindakan lanjutan berupa penyelesaian kredit macet melalui program penghapusan kredit macet atau write-off.

Pemerintah melakukan beberapa strategi pemulihan kredit diantaranya seperti:

  • Strategi penyelesaian kredit yang dilakukan bank melalui beberapa kajian. Seperti menindak ulang dan melihat syarat ketentuan kredit, status agunan, proses penanganan kredit, higga potensi risiko. Apabila NPV (Net Present Value) dari penagihan lebih rendah dari NPV likuidasi agunan, maka bank akan melakukan likuidasi aset debitur.
  • Proses restrukturisasi harus berdasarkan itikad baik pihak debitur. Jika pihak debitur keberatan dengan persyaratan hal ini, maka debitur boleh menolaknya.
  • Restrukturisasi kredit meliputi: perpanjang jangka waktu kredit, penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan kredit, penambahan fasilitas kredit, pengurangan pokok kredit dan konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Perbedaan Non-Performing Loan dan Loan At Risk

Banyaknya istilah dalam dunia perbankan kerap membuat beberapa orang tidak bisa membedakannya, seperti istilah non-performing loan dengan loan at risk yang  berada dalam konteks yang sama, yaitu kredit bermasalah.

Biasanya, NPL bank termasuk dalam loan at risk. Loan at risk adalah indikator risiko terhadap kredit yang disalurkan terdiri dari kredit kolektibilitas 1 yang sudah direstrukturisasi, kolektibilitas 2 dalam perhatian khusus, serta kredit bermasalah atau NPL.

Kolektibilitas ini termasuk klasifikasi status pembayaran angsuran dan bunga kredit oleh debitur. Kolektibilitas ini dalam dunia perbankan diklasifikasikan menjadi 5 status oleh bank sentral yaitu:

  1. Kolektibilitas 1 artinya lancar.
  2. Kolektibilitas 2 artinya dalam perhatian khusus.
  3. Kolektibilitas 3 artinya kurang lancar.
  4. Kolektibilitas 4 artinya diragukan.
  5. Kolektibilitas 5 artinya macet.

Dari kelima status kolektibilitas tersebut, yang membedakan NPL dan loan at risk adalah dalam NPL termasuk dalam kolektibilitas 3 sampai 5, karena dikategorikan kredit bermasalah. Dengan demikian, loan at risk termasuk dalam kolektibilitas 1 sampai 2, bisa juga sampai tiga. Hal ini karena, loan at risk tidak hanya menghitung kredit bermasalah, namun kredit dalam status 2 dan 1 sebagai hasil restrukturisasi.

Penutup

Dalam dunia perbankan, pemahaman yang mendalam tentang Non Performing Loan (NPL) adalah kunci untuk menjaga stabilitas dan kinerja keuangan yang sehat. NPL bukan hanya sekadar istilah, melainkan sebuah indikator kritis yang mencerminkan kualitas kinerja bank. Dalam artikel ini, kita telah membahas secara menyeluruh mengenai pengertian, kategori, rumus perhitungan, dan faktor-faktor yang memengaruhi NPL.

Pentingnya pemahaman tentang NPL terletak pada kemampuan perbankan untuk mengukur risiko kredit, memitigasi kerugian, dan menjaga keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran. Dengan pemahaman yang tepat tentang NPL, perbankan dapat mengidentifikasi masalah kredit dengan cepat, merancang strategi restrukturisasi yang efektif, dan menjaga kinerja bank yang sehat.

Oleh karena itu, dalam mengelola aset dan risiko kredit, serta dalam pengambilan keputusan bisnis yang bijaksana, pemahaman yang mendalam tentang NPL adalah suatu keharusan. Setiap pemangku kepentingan dalam dunia perbankan harus selalu berusaha untuk memahami konsep ini dengan baik agar dapat menghadapi tantangan dan peluang yang ada di masa depan.

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS

Share this article
Read Another Blog
Staying Afloat: Indonesia’s Middle Class Faces Financial Pressures
Kelas menengah Indonesia, tulang punggung pertumbuhan ekonomi, kini menghadapi tekanan finansial yang semakin berat. Meningkatnya biaya hidup, stagnasi upah, dan ketidakstabilan pekerjaan telah mendorong banyak rumah tangga ke dalam ekonomi yang rentan. Artikel ini mengulas tantangan yang dihadapi kelas menengah Indonesia dan langkah apa yang dapat dilakukan agar tidak turun kelas.
Read More
Kewajiban Memperbarui Nomor Rekening dan Pemadanan NIK
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Kendala Teknis
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Pasar Sekunder ICX
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
;
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
BEI Tower 1 Lt. 17, Unit 1709 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kby. Baru Jakarta Selatan 12190
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+6281381862878
Social Media
Get The App
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia yang bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi PT Numex Teknologi Indonesia. Kegiatan Investasi melalui Layanan Urun Dana memiliki tingkat risiko tinggi, Pemodal diwajibkan telah membaca Syarat dan Ketentuan serta seluruh dokumen yang dipaparkan oleh ICX melalui website dan/atau aplikasi ICX. ICX tidak pernah memaksa Pemodal untuk melakukan pembelian Efek yang sedang ditawarkan. Segala transaksi yang dilakukan oleh Pemodal dilakukan oleh Pemodal dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari Pihak manapun. ICX berperan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dalam melakukan kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal. OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin serta pengawas, tidak sebagai penjamin investasi. Segala risiko menjadi tanggung jawab penuh dari Pemodal. Pemodal telah menyadari secara penuh bahwa terdapat sejumlah risiko dalam melakukan investasi pada layanan urun dana. Oleh karena itu, ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam menjalankan kegiatan usaha. Sejumlah risiko usaha yang mungkin saja terjadi adalah penutupan kegiatan usaha secara sementara sebagai dampak dari adanya bencana alam dan/atau keadaan kahar lainnya.
Risiko Kerugian Investasi
Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang beragam, salah satunya adalah tidak terkumpulnya dana investasi sesuai proyeksi yang telah ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan yang ditargetkan.
Risiko Kekurangan Likuiditas
Pemodal yang melakukan investasi memungkinkan dalam bentuk tidak likuid karena efek bersifat ekuitas yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa efek atau belum dilaksanakan pasar sekunder. Hal ini berarti Pemodal mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham miliknya kepada pihak lain.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan
Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham Setiap Pemodal yang melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas berupa saham, memiliki hak untuk mendapat dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan yang dimiliki yang dibagikan oleh Penerbit melalui Penyelenggara secara periodik. Namun, kelangkaan dalam pembagian dividen dimungkinkan terjadi karena kinerja bisnis suatu proyek yang diinvestasikan tidak berjalan sebagaimana mestinya serta berpotensi terdilusi kepemilikan saham karena bertambahnya total saham yang beredar atau ditawarkan.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang atau sukuk memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Wali Amanat berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dalam RUPO tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema perpanjangan jatuh tempo kupon ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem mungkin saja tetap terjadi. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, ICX telah memiliki sejumlah kebijakan keamanan informasi diantaranya:
  • Mengimplementasikan dan menerapkan ISO 27001;
  • Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan data pribadi dan informasi yang berlaku di Republik Indonesia;
  • Melakukan perbaikan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Sesuai dengan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”), kami menyatakan bahwa:
  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA;
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding (“POJK 37/2018”), kami menyatakan bahwa:
a. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
b. INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
c. PENERBIT SAHAM DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
© 2023 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.