Apakah Anda sudah menyelesaikan laporan pajak Anda? Bulan Maret adalah bulan terakhir untuk melaporkan pajak setiap tahunnya. Selain kewajiban untuk melaporkan tabungan Anda, sebagai wajib pajak, Anda juga diharapkan untuk melaporkan investasi Anda pada tahun 2023.
Berbagai instrumen investasi, seperti saham, properti, surat berharga negara, dan bahkan deposito, harus didaftarkan dalam sistem pajak pemerintah. Setiap objek pajak memiliki tarif pajaknya sendiri.
Dalam tulisan ini, kami akan secara khusus membahas tarif pajak bunga deposito tahun 2023 dan memberikan contoh perhitungan pajak bunga deposito.
Deposito adalah produk investasi di perbankan yang mengharuskan dana yang disimpan untuk dibiarkan dalam jangka waktu tertentu, seperti 1 bulan, 3 bulan, atau bahkan hingga satu tahun sebelum dapat dicairkan. Seperti halnya tabungan, salah satu imbalan dari menyimpan uang dalam deposito adalah bunga.
Perbedaan utama antara bunga tabungan dan bunga deposito terletak pada tingkat bunga yang lebih tinggi yang ditawarkan oleh deposito kepada nasabahnya. Ini dikarenakan pencairan dana deposito harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Pajak yang dikenakan pada bunga deposito ini dikenal sebagai pajak bunga deposito.
Jenis pajak yang dikenakan pada bunga deposito adalah Pajak Penghasilan (PPh) final. Dasar pengenaan pajak pada bunga deposito adalah jumlah bunga yang diterima sebelum pemotongan pajak, bukan nilai nominal dana yang diinvestasikan dalam deposito. Oleh karena itu, semakin besar jumlah bunga yang diterima dari deposito, semakin besar pula pajak yang akan dikenakan.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan pada pendapatan individu atau badan dalam satu tahun.
Aturan mengenai pajak bunga deposito diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan PP No. 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Menurut aturan ini, besaran pajak bunga deposito mengikuti aturan PPh final sebesar 20%.
Selain itu, pajak PPh final 20% ini akan diberlakukan pada dana deposito yang disetor di atas Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu). Deposito yang memiliki nilai lebih rendah dari Rp7.500.000 tidak akan dikenakan pajak deposito.
Perlu diingat bahwa perhitungan pajak deposito hanya berlaku pada bunga deposito, bukan pada nilai dana yang diinvestasikan dalam deposito.
Misalnya, berapa pajak deposito yang harus dibayarkan oleh seseorang dengan dana deposito sebesar Rp100 juta dan tingkat bunga deposito tahunan sebesar 6%? Berikut adalah perhitungan pajak bunga deposito:
Bunga deposito sebelum pajak per tahun = Rp100 juta x 6% (tingkat bunga deposito) = Rp6.000.000 Perhitungan pajak bunga deposito dalam satu tahun = Rp6.000.000 x 20% (PPh Final) = Rp1.200.000 Bunga deposito setelah pajak per tahun = Rp6.000.000 - Rp1.200.000 = Rp4.800.000 Dengan demikian, bunga deposito setelah pajak yang akan diterima oleh nasabah yang memiliki deposito senilai Rp100 juta dengan bunga 6% setelah pemotongan PPh final adalah sebesar Rp4.800.000 dalam satu tahun.
Jika diurai lebih lanjut per bulan, maka bunga deposito setelah perhitungan pajak bunga deposito adalah sebesar Rp4.800.000 dibagi menjadi 12 bulan, yaitu Rp400.000 per bulan.
Dengan pemahaman tentang cara menghitung pajak bunga deposito, Anda dapat mengestimasi besaran pajak yang akan dipotong dari pendapatan investasi ini. Semakin tinggi tingkat bunga yang ditawarkan oleh deposito dan semakin besar jumlah dana yang Anda investasikan, semakin besar juga jumlah pajak yang akan dikenakan pada bunga deposito Anda.