Share this article
Quantitative Easing (QE): Kebijakan Moneter Bank Sentral Atasi Krisis
Quantitative easing adalah kebijakan untuk mendukung perekonomian negara yang sedang dilanda krisis melalui peningkatan jumlah uang beredar. Bagaimana cara quantitative easing dan dampaknya? Yuk cari tahu lebih lanjut!
Memahami kebijakan QE yang dilakukan oleh Bank Sentral

Quantitative easing adalah kebijakan yang bertujuan untuk mendukung perekonomian negara yang sedang mengalami krisis dengan meningkatkan jumlah uang yang beredar. Bagaimana cara pelaksanaan quantitative easing dan seperti apa dampaknya? Yuk, simak lebih lanjut artikel ini. 

Apa Itu Quantitative Easing?

Quantitative easing adalah kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral suatu negara untuk meningkatkan jumlah uang yang beredar dengan membeli aset atau surat berharga dari bank komersial atau institusi swasta. Penerapan  kebijakan quantitative easing ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melakukan pengeluaran atau pembelian, sehingga berdampak kepada perputaran uang yang lebih aktif dan menghidupkan kembali roda ekonomi.

Di Indonesia, penerapan quantitative easing melibatkan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang melakukan pembelian surat berharga dari pasar sekunder. Bank Indonesia biasanya membeli obligasi negara atau surat utang korporasi dari bank-bank komersial atau investor swasta. Melalui langkah ini, bank sentral berusaha meningkatkan likuiditas di pasar dan merangsang penurunan suku bunga, sehingga masyarakat dan perusahaan didorong untuk melakukan investasi dan konsumsi.

Quantitative Easing & Quantitative Tightening

Perbedaan Antara Quantitative Easing dan Quantitative Tightening

Perbedaan mendasar antara quantitative easing dan quantitative tightening terletak pada tujuan kebijakan keuangan yang diambil oleh bank sentral. Quantitative easing dilakukan ketika bank sentral ingin meningkatkan jumlah uang yang beredar di pasar, sementara quantitative tightening dilakukan ketika bank sentral ingin mengurangi jumlah uang yang beredar.

Pada quantitative tightening, bank sentral akan menjual aset atau surat berharga yang dimilikinya. Tujuannya adalah untuk mengurangi likuiditas di pasar dan meningkatkan suku bunga. Tindakan ini biasanya diterapkan ketika perekonomian mengalami kelebihan likuiditas atau inflasi yang meningkat, sehingga diperlukan upaya untuk mengendalikan pertumbuhan ekonomi yang berlebihan.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang quantitative easing, penerapannya di Indonesia, dan perbedaannya dengan quantitative tightening, kita dapat memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai kondisi ekonomi Tanah Air.

Quantitative Easing (QE) Bank Sentral dan Krisis Ekonomi

Jika terjadi krisis ekonomi di suatu negara, masyarakat cenderung akan mengurangi pengeluaran mereka, yang berdampak negatif pada tingkat konsumsi yang rendah. Rendahnya tingkat konsumsi masyarakat dapat mengakibatkan kesulitan bagi perekonomian nasional karena perputaran uang dalam berbagai usaha dan investasi menjadi rendah karena masyarakat lebih memilih menyimpan uang mereka.

Oleh sebab itu untuk merangsang tingkat konsumsi masyarakat saat terjadi krisis ekonomi, pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada masyarakat melalui kebijakan moneter konvensional dan non-konvensional seperti quantitative easing (QE).

Penerapan quantitative easing dilakukan apabila kebijakan moneter konvensional terbukti tidak efektif. Beberapa bentuk instrumen kebijakan moneter konvensional meliputi penyesuaian tingkat suku bunga, cadangan giro wajib minimum, dan operasi pasar terbuka.

Diharapkan bahwa dengan menerapkan kebijakan QE, perputaran uang akan meningkat dan hal ini dapat menjaga atau bahkan meningkatkan basis moneter, yaitu peredaran uang (money supply) di masyarakat.

Quantitative Easing Global

Ketika terjadi krisis ekonomi di suatu negara, masyarakat cenderung mengurangi pengeluaran dan memilih untuk memasukkan uang mereka ke dalam tabungan untuk menghadapi situasi tersebut. Kebijakan moneter pun diterapkan oleh pemerintah melalui bank sentralnya guna merangsang perekonomian agar perekonomian negara dapat bisa kembali optimal. Hal ini juga terjadi di beberapa negara seperti yang diuraikan di bawah ini:

  • Jepang

Quantitative easing (QE) dimulai di Jepang saat krisis ekonomi Asia pada tahun 1995-1998. Pada masa itu, Bank of Japan mengeluarkan uang sebesar 50,8 triliun yen untuk merangsang perekonomian. Meskipun pada saat itu kebijakan ini tidak secara langsung disebut QE, namun langkah tersebut membantu sektor perbankan dan melibatkan pembelian triliunan yen dalam surat berharga komersial. Kebijakan QE resmi pertama kali dilakukan oleh Bank of Japan pada tahun 2001 untuk melawan deflasi yang terjadi di Jepang.

  • Amerika Serikat

Di negara maju lainnya, Federal Reserve (The Fed) Amerika Serikat menerapkan kebijakan QE sebanyak tiga kali selama krisis keuangan global dari tahun 2008 hingga 2012 dimana The Fed membeli obligasi pemerintah AS dan surat utang hipotek.

Meskipun dampaknya tidak langsung signifikan, namun kebijakan ini berhasil memberikan sentuhan positif pada pasar perumahan yang mulai pulih perlahan. Tentu saja, The Fed tidak ingin memberikan stimulus secara terus-menerus, karena terlalu banyak uang yang beredar dapat menyebabkan inflasi yang tak terkendali, bahkan bisa berujung pada stagflasi. Oleh karena itu, The Fed mulai mengurangi stimulus dengan mengurangi pembelian obligasi secara bertahap, yang dikenal sebagai tapering off.

Kemudian, setelah melihat perbaikan ekonomi Amerika Serikat, meskipun belum diketahui secara pasti seberapa besar dampak quantitative easing, Bank Sentral Amerika Serikat mulai menjual obligasi pemerintah AS dan surat utang hipotek secara bertahap mulai tahun 2018 hingga 2019. Kegiatan ini dikenal sebagai quantitative tightening (QT), yang merupakan kebalikan dari quantitative easing.

Jika quantitative easing bertujuan untuk meningkatkan peredaran uang, quantitative tightening adalah kebijakan moneter bank sentral untuk mengurangi peredaran uang yang beredar. Dengan demikian, quantitative tightening dan dampaknya terhadap suatu negara bertujuan untuk mengembalikan neraca bank sentral ke keadaan normal.

Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan QE dan QT tidak secara langsung mengatasi krisis dan resesi yang terjadi di negara-negara tersebut. Namun, kebijakan ini secara perlahan mampu merangsang dan menghidupkan kembali aktivitas perekonomian negara dari kondisi yang suram.

Quantitative Easing Indonesia

Pernahkah Quantitative Easing (QE) terjadi di Indonesia?

Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi, Bank Indonesia (BI) sebagai  bank sentral di Indonesia pernah menerapkan kebijakan quantitative easing pada awal tahun 2020 hingga Agustus 2021. Langkah ini diambil untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, terutama sektor-sektor usaha seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sangat terdampak oleh pandemi COVID-19.

Bank Indonesia (BI) melakukan kebijakan QE dengan memberikan injeksi likuiditas kepada sektor perbankan. Hal ini sejalan dengan tujuan quantitative easing, yaitu meningkatkan jumlah uang yang beredar sehingga membantu pergerakan ekonomi. Dampaknya terlihat dari pertumbuhan kredit perbankan yang mengalami peningkatan sehingga dapat diinterpretasikan sebagai tanda pemulihan ekonomi.

Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga melakukan quantitative easing melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi Covid-19.

Tidak hanya itu, BI juga mendorong penggunaan QRIS (QR Indonesia Standar) untuk mempercepat digitalisasi pembayaran dan mendukung tren konsumsi masyarakat yang semakin beralih ke belanja secara daring.

Dengan kebijakan quantitative easing dan langkah-langkah lainnya, Bank Indonesia berupaya untuk memulihkan ekonomi Indonesia dan memastikan stabilitas keuangan dalam menghadapi tantangan yang dihadapi selama pandemi ini.

Dampak Quantitative Easing

Berdasarkan definisinya, maka dapat disimpulkan  tujuan  quantitative easing adalah menjaga perputaran uang dengan meningkatkan jumlah uang yang beredar. Tingginya jumlah uang di masyarakat dan bisnis diharapkan dapat mendorong aktivitas konsumsi dan investasi.

Terjaganya tingkat konsumsi dan investasi dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil merupakan faktor penting dalam menjaga perekonomian negara. Aktivitas ekonomi terus berlangsung dengan adanya transaksi jual-beli di pasar serta kelangsungan investasi. Tujuan dari kebijakan moneter adalah untuk menjaga pasokan uang negara, dan quantitative easing berperan dalam mencapai tujuan tersebut.

Selain itu, quantitative easing juga memiliki beberapa dampak lain sebagai berikut: 

  • Menyebabkan Inflasi Quantitative easing dapat memicu inflasi, yaitu kenaikan harga barang secara keseluruhan. Terdapat dua jenis inflasi, yaitu inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga produksi dan inflasi yang disebabkan oleh kenaikan daya beli masyarakat. Inflasi yang diakibatkan oleh kenaikan daya beli masyarakat dapat dianggap sebagai pertanda pertumbuhan ekonomi. Melalui quantitative easing dan peningkatan peredaran uang di masyarakat, diharapkan terjadi peningkatan aktivitas konsumsi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Melemahkan Mata Uang Penambahan jumlah uang yang beredar dapat menyebabkan depresiasi mata uang domestik. Hal ini dapat memiliki dampak positif terhadap ekspor, karena harga barang menjadi lebih murah di pasar internasional. Namun, hal ini dapat menghambat impor karena harga barang menjadi lebih mahal untuk kegiatan produksi dan konsumsi.
  • Membantu Pemulihan Ekonomi Negara Jika Dilaksanakan dengan Efektif Quantitative easing adalah kebijakan yang bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi negara yang sedang mengalami krisis dengan meningkatkan jumlah uang yang beredar. Peningkatan jumlah uang yang beredar diharapkan dapat mendorong likuiditas perbankan dan daya beli masyarakat, serta mempertahankan aktivitas ekonomi.

Lembaga dan pemerintah selalu berupaya menjaga perekonomian Indonesia sebagai bagian dari antisipasi agar tidak terjatuh terlalu dalam dalam resesi yang mungkin akan datang. Banyak pakar yang telah mengindikasikan bahwa resesi sudah pasti akan datang, bahkan beberapa dampaknya sudah mulai terasa.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mempersiapkan dana pribadi, seperti dana darurat, aset, dan investasi di sektor yang disarankan oleh para profesional. Mari kita siapkan keuangan kita sejak dini agar dapat bertahan dari kemungkinan resesi di masa depan.

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

CAPITAL INVESTMENT DALAM INVESTASI DAN BISNIS

Share this article
Read Another Blog
Staying Afloat: Indonesia’s Middle Class Faces Financial Pressures
Kelas menengah Indonesia, tulang punggung pertumbuhan ekonomi, kini menghadapi tekanan finansial yang semakin berat. Meningkatnya biaya hidup, stagnasi upah, dan ketidakstabilan pekerjaan telah mendorong banyak rumah tangga ke dalam ekonomi yang rentan. Artikel ini mengulas tantangan yang dihadapi kelas menengah Indonesia dan langkah apa yang dapat dilakukan agar tidak turun kelas.
Read More
Kewajiban Memperbarui Nomor Rekening dan Pemadanan NIK
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Kendala Teknis
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Pasar Sekunder ICX
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
;
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
BEI Tower 1 Lt. 17, Unit 1709 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kby. Baru Jakarta Selatan 12190
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+6281381862878
Social Media
Get The App
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia yang bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi PT Numex Teknologi Indonesia. Kegiatan Investasi melalui Layanan Urun Dana memiliki tingkat risiko tinggi, Pemodal diwajibkan telah membaca Syarat dan Ketentuan serta seluruh dokumen yang dipaparkan oleh ICX melalui website dan/atau aplikasi ICX. ICX tidak pernah memaksa Pemodal untuk melakukan pembelian Efek yang sedang ditawarkan. Segala transaksi yang dilakukan oleh Pemodal dilakukan oleh Pemodal dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari Pihak manapun. ICX berperan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dalam melakukan kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal. OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin serta pengawas, tidak sebagai penjamin investasi. Segala risiko menjadi tanggung jawab penuh dari Pemodal. Pemodal telah menyadari secara penuh bahwa terdapat sejumlah risiko dalam melakukan investasi pada layanan urun dana. Oleh karena itu, ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam menjalankan kegiatan usaha. Sejumlah risiko usaha yang mungkin saja terjadi adalah penutupan kegiatan usaha secara sementara sebagai dampak dari adanya bencana alam dan/atau keadaan kahar lainnya.
Risiko Kerugian Investasi
Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang beragam, salah satunya adalah tidak terkumpulnya dana investasi sesuai proyeksi yang telah ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan yang ditargetkan.
Risiko Kekurangan Likuiditas
Pemodal yang melakukan investasi memungkinkan dalam bentuk tidak likuid karena efek bersifat ekuitas yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa efek atau belum dilaksanakan pasar sekunder. Hal ini berarti Pemodal mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham miliknya kepada pihak lain.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan
Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham Setiap Pemodal yang melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas berupa saham, memiliki hak untuk mendapat dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan yang dimiliki yang dibagikan oleh Penerbit melalui Penyelenggara secara periodik. Namun, kelangkaan dalam pembagian dividen dimungkinkan terjadi karena kinerja bisnis suatu proyek yang diinvestasikan tidak berjalan sebagaimana mestinya serta berpotensi terdilusi kepemilikan saham karena bertambahnya total saham yang beredar atau ditawarkan.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang atau sukuk memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Wali Amanat berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dalam RUPO tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema perpanjangan jatuh tempo kupon ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem mungkin saja tetap terjadi. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, ICX telah memiliki sejumlah kebijakan keamanan informasi diantaranya:
  • Mengimplementasikan dan menerapkan ISO 27001;
  • Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan data pribadi dan informasi yang berlaku di Republik Indonesia;
  • Melakukan perbaikan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Sesuai dengan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”), kami menyatakan bahwa:
  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA;
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding (“POJK 37/2018”), kami menyatakan bahwa:
a. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
b. INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
c. PENERBIT SAHAM DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
© 2023 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.