Share this article
Sistem Ekonomi Pasar: Definisi, Ciri-ciri, Kelemahan & Kelebihan
Sistem ekonomi pasar biasanya dikenal sebagai sistem ekonomi liberal yang diterapkan oleh suatu negara dengan memberi kebebasan kepada warganya dalam mengadakan kegiatan ekonomi.
Memahami apa itu sistem ekonomi pasar

Setiap negara menerapkan beberapa sistem ekonomi yang berbeda dikarenakan pengaruh kebiasan dan permintaan warga pada tiap negara berbeda-beda. Pada artikel ini akan dibahas mengenai apa itu sistem ekonomi pasar. Sistem ekonomi pasar adalah sistem yang menetapkan keputusan jual-beli, investasi, distribusi, dan produksi didasari oleh hubungan antara permintaan dan penawaran.

Dalam sistem ini, individu dan pelaku usaha berperan utama dalam keputusan ekonomi dan pemerintah tidak bisa melakukan campur tangan dalam sistem ini. Salah satu contoh negara yang menerapkan sistem ekonomi pasar adalah negara Amerika Serikat. Biasanya, sistem ekonomi pasar juga sering disebut sebagai sistem ekonomi liberal.

Untuk lebih jelasnya mengenai sistem ekonomi pasar, ciri-cirinya, serta kelebihan dan kekurangan sistem ekonomi pasar akan dibahas secara lengkap di sini. Yuk, simak bersama-sama.

Sejarah Singkat Mengenai Sistem Ekonomi Pasar

Ekonomi pasar dikembangkan oleh ekonom klasik, salah satunya yang terkenal dengan julukan bapak ekonomi dunia adalah Adam Smith. Lahirnya sistem ekonomi pasar ini disebabkan karena kondisi kelangkaan barang. Dengan kondisi demikian, Smith menawarkan salah satu prinsip pada buku yang diterbitkan The Wealth of Nations pada 1776 yaitu kebebasan pasar.

Dengan adanya penerapan pasar bebas ini akan mendorong alokasi sumber daya secara efektif dan efisien. Istilah “tangan tidak terlihat” atau invisible hand pun muncul dikarenakan adanya permintaan dan penawaran yang menstimulus pasar menuju keseimbangan.

Konsep ini berkembang setelah pecahnya revolusi industri, di mana pada prinsip ekonomi pasar menolak adanya intervensi pemerintah yang dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme pasar itu sendiri. Hal ini sering juga dikenal dengan prinsip laissez-faire (let it be) yang biasa diusung oleh ekonomi klasik.

Definisi Sistem Ekonomi Pasar

Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem yang menyerahkan kegiatan pasar, jual-beli, investasi, produksi-distribusi, dan konsumsi kepada mekanisme pasar. Dengan sistem ekonomi pasar, penentuan harga barang atau jasa ditentukan oleh pasar terbuka. Hal ini juga sering dikenal sebagai sistem ekonomi liberal atau kapitalis.

Pasar bebas merupakan bagian utama dari paham kapitalisme namun segala struktur sistem ekonomi pasar tidak terikat pada keseluruhan paham kapitalisme. Dengan pemahaman tersebut, pelaku dalam pasar dan setiap warga dapat menciptakan kehidupan yang layak dari persaingan pasar yang sehat.

Secara umum, negara yang menganut sistem ekonomi pasar memiliki tujuan untuk melakukan kegiatan jual-beli dengan bebas dan mendapatkan keuntungan yang banyak. Siapapun yang terlibat dalam ekonomi pasar adalah masyarakat yang menjunjung hak milik pribadi berhak membuat keputusan dalam kegiatan ekonomi pada sistem ini.

Perbedaan Sistem Ekonomi Pasar dengan Sistem Ekonomi Campuran

Munculnya asumsi dalam penerapan sistem ekonomi pasar dengan sistem ekonomi campuran dikarenakan memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menciptakan kegiatan persaingan di pasar sehat. Namun, keduanya memiliki perbedaan yang sangat bertolak belakang.

Perbedaan sistem ekonomi pasar dengan sistem ekonomi campuran adalah pada sistem ekonomi campuran terdapat pelibatan dari pihak pemerintah dan pihak swasta. Sedangkan pada sistem ekonomi pasar, pemerintah tidak campur tangan dalam kegiatan ekonomi. Secara ringkas, sistem ekonomi campuran adalah gabungan dari sistem ekonomi komando/terpusat dan sistem ekonomi pasar.

Dalam sistem ekonomi campuran menggabungkan karakteristik pasar, beberapa kebijakan diatur oleh pemerintah dan ekonomi tradisional. Jika menarik kesimpulan, perbedaan diantaranya adalah pada konteks peranan pemerintah dan kebebasan pihak swasta, karena sistem ekonomi pasar menghendaki kebebasan yang seluas-luasnya. Berbeda dengan sistem ekonomi campuran yang beberapa kebijakannya diatur negara atau swasta.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pasar

Setelah penjelasan diatas, jika suatu negara menerapkan sistem ekonomi pasar tentu akan memiliki karakteristik tertentu, diantaranya:

  • Harga barang atau jasa berdasarkan permintaan dan penawaran, dengan demikian di pasar bebas harga akan ditentukan sesuai dengan mekanisme pasar. Faktor yang menentukan harga pada barang dan jasa adalah kompetitor itu sendiri. Adanya kompetitor ini juga membuat persaingan tinggi pada masyarakat sendiri.
  • Hak kepemilikan secara pribadi diakui, dikarenakan tidak adanya intervensi dari pemerintah. Para pelaku usaha memiliki kebebasan untuk membangun usaha dan bersaing dalam pasar, karena kebebasan adalah hal yang paling diterapkan dalam sistem ini.
  • Salah satu yang menonjol ciri sistem ekonomi pasar ini adanya persaingan yang tinggi dalam kegiatan pasar tentunya mempengaruhi efisiensi produksi yang tinggi juga.
  • Pengaruh globalisasi menghadirkan sistem ekonomi pasar, hal ini menyebabkan tujuan suatu negara menerapkan sistem ini adalah untuk meraih keuntungan (laba) sebanyak-banyaknya.

Kelebihan Sistem Ekonomi Pasar

Dalam sistem ekonomi pasar yang menjunjung kebebasan ini memiliki keunggulan seperti, tumbuhnya inisiatif pelaku usaha atau bisnis yang bersaing satu sama lain dengan mengembangkan inovasi atau kreasi masyarakat.

Kelebihan dari penerapan sistem ekonomi pasar adalah adanya kompetitor yang mendorong individu atau pelaku bisnis mendorong dan siap melakukan persaingan secara sehat. Selain itu juga perlunya sikap kreatif dan inovatif ini diciptakan untuk dapat bersaing dalam pasar global.

Persaingan yang ketat antara kompetitor di pasar, tentunya para pelaku bisnis berlomba-lomba membuat produk dengan kualitas yang bagus dan tinggi. Selain itu, pelaku bisnis tidak akan membuat suatu barang atau menyediakan jasa jika tidak dibutuhkan masyarakat. Para pelaku bisnis perlu mengetahui kebutuhan masyarakat pada saat ini.

Kekurangan Sistem Ekonomi Pasar

Selain kelebihan dalam sistem ekonomi pasar, dalam sistem ekonomi pasar memiliki kekurangannya. Kebebasan yang dianut dalam sistem ekonomi pasar ini menyebabkan persaingan yang bisa juga menimbulkan eksploitasi yang berlebihan. Hal tersebut disebabkan karena persaingan yang dihadapi dalam sistem ekonomi pasar cukup besar.

Selain itu juga, kelemahan dalam sistem ekonomi pasar adalah memungkinkan terdapat modal yang terpusat sehingga dapat merugikan masyarakat dan menyebabkan kesenjangan ekonomi dikarenakan distribusi pendapatan tidak merata. Produsen akan lebih mudah mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakat, karena dengan sistem ini faktor yang memengaruhi produktivitas adalah supply and demand.

Para pelaku usaha baru pun akan mengalami kesulitan mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan konsumennya. Hal ini dikarenakan kemungkinan adanya modal yang terpusat, atau kompetitor yang sudah lebih dulu menguasai pasar.

Prinsip yang diterapkan dalam sistem ekonomi pasar adalah keuntungan yang besar. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha perlu analisis pasar, melihat tren perilaku konsumen, dan tanggap dalam melihat penawaran serta permintaan dalam pasar untuk bertahan bersaing dalam sistem ekonomi pasar ini.

Penutup

Sistem ekonomi pasar adalah sistem yang berusaha mendorong kebebasan pelaku dalam kegiatan pasar untuk mengembangkan usaha dan mampu bersaing dengan bebas. Meskipun dalam sistem ini pemerintah tidak dapat melakukan campur tangan, pihak pemerintah memiliki peran meskipun tidak banyak.

Pemerintah memiliki peran pada sistem ekonomi ini, seperti melaksanakan kebijakan untuk anggaran secara ketat. Adanya liberalisasi dalam sektor keuangan negara dan sistem perdagangan, membuat individu meraih hak kepemilikan pribadi dari semua proses produksi dan distribusi. Selain itu juga, kegiatan yang berada di dalam pasar adalah untuk meraih keuntungan besar.

Secara singkat, keuntungan pada sistem ini tentunya mendorong produk yang kreatif dan inovatif. Namun, tingginya kompetisi dalam usaha ini tentunya akan memengaruhi kegiatan ekonomi seperti kesenjangan sosial dan ekonomi. Para pelaku bisnis perlu mengetahui kekurangan dan kelebihan mengenai sistem ekonomi pada negara yang akan dijadikan tempat untuk berusaha.

TEMUKAN INFORMASI INVESTASI DAN EKONOMI TERKINI DENGAN FOLLOW AKUN RESMI ICX DI INSTAGRAM

Share this article
Read Another Blog
ICX x ALUDI: Daftar Hitam Penerbit dan Integrasi Data Nasional
Upaya ICX dan ALUDI untuk mendorong Ekosistem Crowdfunding yang lebih AMAN dan TRANSPARAN
Read More
Staying Afloat: Indonesia’s Middle Class Faces Financial Pressures
Kelas menengah Indonesia, tulang punggung pertumbuhan ekonomi, kini menghadapi tekanan finansial yang semakin berat. Meningkatnya biaya hidup, stagnasi upah, dan ketidakstabilan pekerjaan telah mendorong banyak rumah tangga ke dalam ekonomi yang rentan. Artikel ini mengulas tantangan yang dihadapi kelas menengah Indonesia dan langkah apa yang dapat dilakukan agar tidak turun kelas.
Read More
Kewajiban Memperbarui Nomor Rekening dan Pemadanan NIK
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
Kendala Teknis
ICX merupakan platform Securities Crowdfunding yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICX bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dengan fokus membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam investasi pada perusahaan privat, serta memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka. Investor selaku Pemodal Dapat turut memiliki saham pada perusahaan-perusahaan holding yang listing di platform Indonesia Crowdfunding Indonesia.
Read More
;
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
PT ICX bangun Indonesia
BEI Tower 1 Lt. 17, Unit 1709 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kby. Baru Jakarta Selatan 12190
Telephone
+62 21 51401627
WhatsApp
+6281381862878
Social Media
Get The App
Berizin dan Diawasi Oleh
Telah Terdaftar Oleh
Didukung Oleh
Anggota Dari
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA (selanjutnya disebut “ICX”) adalah Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia yang bertindak sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-068/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi PT Numex Teknologi Indonesia. Kegiatan Investasi melalui Layanan Urun Dana memiliki tingkat risiko tinggi, Pemodal diwajibkan telah membaca Syarat dan Ketentuan serta seluruh dokumen yang dipaparkan oleh ICX melalui website dan/atau aplikasi ICX. ICX tidak pernah memaksa Pemodal untuk melakukan pembelian Efek yang sedang ditawarkan. Segala transaksi yang dilakukan oleh Pemodal dilakukan oleh Pemodal dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari Pihak manapun. ICX berperan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana dalam melakukan kegiatan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan antara Penerbit dengan Pemodal. OJK bertindak sebagai regulator dan pemberi izin serta pengawas, tidak sebagai penjamin investasi. Segala risiko menjadi tanggung jawab penuh dari Pemodal. Pemodal telah menyadari secara penuh bahwa terdapat sejumlah risiko dalam melakukan investasi pada layanan urun dana. Oleh karena itu, ICX TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul di kemudian hari. Sejumlah risiko tersebut diantaranya:
Risiko Usaha
Risiko usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam menjalankan kegiatan usaha. Sejumlah risiko usaha yang mungkin saja terjadi adalah penutupan kegiatan usaha secara sementara sebagai dampak dari adanya bencana alam dan/atau keadaan kahar lainnya.
Risiko Kerugian Investasi
Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang beragam, salah satunya adalah tidak terkumpulnya dana investasi sesuai proyeksi yang telah ditetapkan dan/atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai dengan yang ditargetkan.
Risiko Kekurangan Likuiditas
Pemodal yang melakukan investasi memungkinkan dalam bentuk tidak likuid karena efek bersifat ekuitas yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa efek atau belum dilaksanakan pasar sekunder. Hal ini berarti Pemodal mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham miliknya kepada pihak lain.
Risiko Kelangkaan Pembagian Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan
Saham, Jika Efek Yang Diterbitkan Merupakan Saham Setiap Pemodal yang melakukan investasi pada efek bersifat ekuitas berupa saham, memiliki hak untuk mendapat dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan yang dimiliki yang dibagikan oleh Penerbit melalui Penyelenggara secara periodik. Namun, kelangkaan dalam pembagian dividen dimungkinkan terjadi karena kinerja bisnis suatu proyek yang diinvestasikan tidak berjalan sebagaimana mestinya serta berpotensi terdilusi kepemilikan saham karena bertambahnya total saham yang beredar atau ditawarkan.
Risiko Gagal Bayar
Penawaran Efek bersifat utang atau sukuk memiliki risiko dimana Penerbit akan gagal bayar (default). Apabila Penerbit mengalami gagal bayar maka Wali Amanat berdasarkan Surat Kuasa akan mengundang dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dalam RUPO tersebut akan dibahas mengenai gagal bayar yang terjadi serta skema perpanjangan jatuh tempo kupon ataupun eksekusi jaminan fidusia dan jaminan Penerbit lainnya (apabila ada).
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Sistem pada ICX sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem mungkin saja tetap terjadi. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, ICX telah memiliki sejumlah kebijakan keamanan informasi diantaranya:
  • Mengimplementasikan dan menerapkan ISO 27001;
  • Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan data pribadi dan informasi yang berlaku di Republik Indonesia;
  • Melakukan perbaikan secara berkala terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Sesuai dengan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”), kami menyatakan bahwa:
  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA;
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
Disclaimer
PT ICX BANGUN INDONESIA(“ICX” atau “Penyelenggara”) hadir dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang perumahan dengan mengembangkan bisnis layanan urun dana bersama, dengan mempertemukan Pemodal dan pihak pengembang properti (“Penerbit”) (selanjutnya Pemodal dan Penerbit disebut bersama-sama sebagai “Pengguna”). Pada layanan urun dana ini, timbulnya hubungan perdata terjadi apabila Pemodal sepakat untuk membeli saham yang ditawarkan oleh Penerbit, sehingga segala risiko yang timbul dari hubungan tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Risiko yang timbul dari hak sebagai Pemodal untuk menerima dividen dari Penerbit merupakan risiko yang wajib ditanggung oleh Pemodal sesuai kebijakan dividen Penerbit. ICX hanya bertindak sebagai layanan urun dana yang mempertemukan antara Pemodal dengan Penerbit, dan tidak bertindak sebagai pelaku usaha yang menjalankan usaha untuk mengumpulkan dana terkait atau pengelola investasi (Penerbit). Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding (“POJK 37/2018”), kami menyatakan bahwa:
a. OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
b. INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
c. PENERBIT SAHAM DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
© 2023 PT ICX bangun Indonesia. All Rights Reserved.